28/05/2025
Ketentuan Umum Pendaftaran Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026 :
1. Berusia maksimal 21 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 juli 2025;
2. Telah lulus SMP sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus pada tahun ajaran sebelumnya;
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orang Tua;
4. Calon murid baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan tujuan;
5. Bagi calon murid yang telah diterima di salah satu jalur pendaftaran maka tidak dapat mendaftar di jalur yang lain;
6. Calon murid baru yang diterima di satuan pendidikan tujuan, wajib menaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan satuan pendidikan yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing satuan pendidikan;
7. Proses pendaftaran murid baru dilakukan secara online/daring pada tautan https://spmb.sulutprov.go.id;
8. Calon murid diberikan kesempatan membatalkan pendaftaran sebanyak 2 (dua) kali untuk dapat mendaftar kembali pada pilihan yang berbeda selama jadwal SPMB masih berlangsung.