12/05/2026
Ketua Komisi 2 DPR Rifqinizamy Karsayuda memberikan tanggapan terkait video viral lomba cerdas cermat 4 Pilar MPR RI. Berikut Pernyataan nya.
Saya telah berkomunikasi dengan Biro Persidangan MPR RI yang menjadi penanggung jawab dari kegiatan ini. Mereka saya minta untuk segera membuat klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka.
Bagaimanapun institusi MPR sebagai penanggung jawab dari kegiatan ini harus meminta maaf kepada publik bahwa kualitas lomba cerdas cermat yang selama ini diapresiasi oleh publik, diapresiasi oleh seluruh siswa-siswi SLTA di Indonesia untuk menjadi jembatan kita mensosialisasikan empat pilar kebangsaan: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, dan pilar kebangsaan yang lain itu menjadi sangat penting untuk kita pertahankan.
Sayang sekali hanya karena peristiwa lomba cerdas cermat empat pilar tingkat final di Kalimantan Barat ini, ikhtiar yang kami lakukan sebagai anggota MPR RI maupun institusi MPR RI menjadi terciderai.
Karena itu, yang pertama saya meminta akan ada segera permohonan maaf dan klarifikasi dari Biro Persidangan MPR RI terkait hal ini. Sampaikan kronologis secara utuh kenapa ini bisa terjadi.
Yang kedua, saya meminta juri yang kemudian sangat fatal memberikan penilaian dan tanggapan untuk kemudian meminta maaf dan klarifikasinya. Akui bahwa Anda salah.
Yang ketiga, kami meminta kepada MPR RI untuk mem-blacklist juri tersebut untuk tidak bisa lagi digunakan. Ini preseden buruk dan saya kira apapun alasannya ini mencederai intelektualitas dan nilai-nilai konstitusionalisme yang kita anut selama ini.
Tiga hal inilah saya kira yang harus segera dilakukan untuk kemudian memberikan klarifikasi kepada publik. Dan kepada adik kita dari SMA Negeri 1 Pontianak yang telah memberikan jawaban yang benar namun disalahkan, saya kira institusi MPR harus memberikan reward atau penghargaan yang pantas kepada dia dan dia harus dijadikan duta empat pilar kebangsaan tingkat SLTA setidaknya di tingkat Kalimantan Barat.
Mudah-mudahan ikhtiar kita ini segera mendapatkan hasil karena bagaimanapun kita harus akui bahwa ada kesalahan yang dilakukan dan karena itu harus ada segera perbaikan. Billahi taufiq walhidayah. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh."
12/05/2026
Viralnya temuan ulat dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Madurejo 02, Kecamatan Pasirian, Lumajang, memicu sorotan publik terhadap kualitas pengawasan makanan bagi siswa sekolah.
Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 37 detik beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat seekor ulat putih kecil merayap di atas potongan daging ayam yang baru dibagikan kepada siswa. Seorang guru yang menyaksikan kejadian itu langsung meminta seluruh lauk segera ditarik dan dikembalikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, saat menu MBG dibagikan kepada siswa yang sedang mengikuti kegiatan olahraga.
Menanggapi kejadian itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati meminta pihak sekolah melakukan evaluasi dengan mewajibkan siswa makan secara tertib di dalam kelas. Menurutnya, kemungkinan kontaminasi bisa terjadi karena siswa makan di luar ruangan atau di bawah pohon sehingga rawan terkena hewan dari lingkungan sekitar.
Namun, pernyataan tersebut justru menuai reaksi publik. Banyak pihak menilai fokus utama seharusnya tertuju pada kualitas pengolahan, distribusi, dan pengawasan makanan, bukan pada lokasi siswa saat makan.
Di tengah polemik yang berkembang, sikap DPRD Lumajang juga menjadi sorotan karena memilih bungkam dan menyebut persoalan tersebut bukan ranah mereka untuk dikomentari.
Kasus ini akhirnya memunculkan pertanyaan besar tentang standar higienitas serta pengawasan program MBG yang seharusnya menjamin keamanan pangan bagi para siswa.
Video di komentar
11/05/2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait isu pencopotan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman. Saat dimintai tanggapan mengenai kabar tersebut, Purbaya hanya memberi jawaban singkat yang memancing perhatian publik.
Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa Luky Alfirman diduga dicopot dari jabatannya karena menyetujui anggaran pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk kebutuhan operasional Badan Gizi Nasional dalam program Makan Bergizi Gratis.
Menurut informasi yang beredar, jumlah kendaraan yang diajukan mencapai sekitar 25 ribu unit. Pengadaan tersebut disebut sempat menuai penolakan di internal Kementerian Keuangan, namun akhirnya tetap lolos akibat adanya celah pada sistem perangkat lunak Direktorat Jenderal Anggaran.
Purbaya mengakui bahwa sistem pengawasan anggaran saat itu memang mengalami kelemahan. Ia menyebut pengadaan motor listrik tersebut sebelumnya telah ditolak, tetapi mekanisme dalam sistem memungkinkan proses tetap berjalan. Karena itu, Kementerian Keuangan kini melakukan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang.
Tak hanya posisi Dirjen Anggaran yang mengalami pergantian, perubahan pejabat juga terjadi di jajaran Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari evaluasi internal di lingkungan Kementerian Keuangan.
11/05/2026
Kontroversi di Final Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 sedang ramai diperbincangkan publik setelah muncul momen yang dianggap janggal oleh banyak penonton.
Dalam tayangan yang beredar di media sosial, salah satu peserta sebenarnya sudah memberikan jawaban yang dinilai sesuai dengan pertanyaan. Namun oleh juri, jawaban tersebut justru dianggap salah dan pertanyaan kemudian dilempar ke tim lain.
Yang menjadi sorotan, tim berikutnya memberikan jawaban yang pada intinya sama, tetapi kali ini justru dinyatakan benar oleh juri. 👀
Situasi itu membuat peserta yang pertama menjawab mencoba menyampaikan protes secara sopan dan elegan. Tidak ada emosi berlebihan, tidak ada keributan. Peserta hanya mencoba meminta penjelasan terkait perbedaan penilaian tersebut. Namun sayangnya, protes itu tidak mendapat respons yang memuaskan. Bahkan salah satu juri lain justru terkesan menyalahkan peserta yang melakukan klarifikasi.
Momen ini kemudian memicu perdebatan luas di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan konsistensi penilaian juri dalam ajang yang membawa nama besar “Empat Pilar MPR RI”. Sebab dalam kompetisi intelektual, objektivitas dan keadilan penilaian adalah hal paling utama.
Sebagian netizen menilai semua peserta seharusnya mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh klarifikasi, terlebih jika terdapat jawaban yang substansinya identik. Di sisi lain, ada juga yang meminta publik tidak terburu-buru menghakimi karena bisa saja terdapat konteks teknis yang tidak terlihat di potongan video yang viral.
Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, kejadian ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan konsistensi keputusan juri sangat penting untuk menjaga kepercayaan peserta maupun publik terhadap sebuah kompetisi nasional.
Video di komentar
11/05/2026
36 Lapas & Rutan Disiapkan Jadi Dapur MBG, Narapidana Akan Dilibatkan dan Digaji
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut sebanyak 36 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Lapas dan Rutan ditargetkan mulai beroperasi akhir Mei. Yang menjadi sorotan publik, warga binaan atau narapidana akan ikut dilibatkan sebagai tenaga kerja dapur dan disebut memperoleh upah kerja.
Di satu sisi, program ini dinilai bisa menjadi langkah pembinaan produktif bagi warga binaan. Narapidana diberi aktivitas kerja, pelatihan keterampilan, hingga peluang mendapatkan penghasilan selama menjalani masa pidana. Pemerintah juga menganggap program ini dapat membantu mempercepat kesiapan narapidana kembali ke masyarakat.
Namun di sisi lain, muncul banyak pertanyaan dan kritik dari masyarakat.
Apakah sistem pengupahan bagi warga binaan akan transparan?
Berapa besar upah yang diterima?
Apakah ada jaminan standar kebersihan dan keamanan pangan?
Bagaimana pengawasannya?
Dan apakah program ini benar-benar murni pembinaan atau justru berpotensi menjadi tenaga kerja murah terselubung?
Publik juga menyoroti ironi sosial yang muncul. Di tengah masih banyak masyarakat umum yang kesulitan mencari pekerjaan, negara justru membuka skema kerja produktif di dalam lapas. Hal ini memunculkan pro dan kontra di media sosial.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa warga binaan yang dilibatkan sudah melalui asesmen ketat dan hanya narapidana tertentu yang memenuhi syarat yang dapat bekerja di dapur MBG.
Jika dikelola dengan benar, program ini memang bisa menjadi model pembinaan modern yang lebih manusiawi dan produktif. Tetapi tanpa transparansi dan pengawasan kuat, kebijakan ini berpotensi memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.
Menurut kalian bagaimana?
Apakah program ini langkah pembinaan yang bagus, atau justru kebijakan yang kontroversial?
👇 Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
📸 Instagram: Portal ASN
📘 Facebook: Info Guru
▶️ YouTube: Portal ASN
🎵 TikTok: Portal_ASN
11/05/2026
Nomor : 1521/B/C3/DM.00.02/2026
Lampiran : -
Hal : Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Digitalisasi Pembelajaran Jenjang Sekolah Dasar Tahun 2026
8 Mei 2026
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Digitalisasi Pembelajaran Jenjang Sekolah Dasar Tahun 2026, Direktorat Sekolah Dasar akan melaksanakan Verifikasi dan Validasi Data Calon Penerima Bantuan Digitalisasi Pembelajaran Jenjang Sekolah Dasar Tahun 2026 pada tanggal 13 Mei s.d. 13 Juni 2026 untuk memastikan ketepatan data satuan pendidikan sebagai dasar penetapan sasaran bantuan secara objektif dan akuntabel.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon perkenan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada Satuan Pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan verifikasi data sekolah melalui sistem yang telah disiapkan selama periode pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya, satuan pendidikan dimohon:
1. melakukan verifikasi data menggunakan akun Dapodik Kepala Sekolah melalui sistem yang telah disiapkan;
2. memastikan data yang diisikan pada sistem sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;
3. melakukan pembaruan data pada Dapodik apabila terdapat ketidaksesuaian data pada sistem;
Bersambung di komentar
11/05/2026
Apakah Anggota DPR ini gak paham aturan ya?
Potongan video yang viral di media sosial memicu banyak pertanyaan dari tenaga honorer dan PPPK di seluruh Indonesia. Dalam video tersebut disebutkan bahwa istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu nantinya akan disederhanakan menjadi satu penyebutan, yaitu “Non-ASN”.
Pernyataan itu langsung menuai perhatian publik karena banyak yang mengira status PPPK akan dihapus. Padahal, isi penjelasan dalam video menegaskan bahwa yang berubah hanyalah nomenklatur atau istilah administrasinya, bukan penghapusan pegawainya.
Dalam potongan video itu juga dijelaskan bahwa Komisi X DPR RI akan ikut melakukan pengawasan terhadap proses perubahan status tersebut agar tidak merugikan tenaga honorer maupun pegawai PPPK, khususnya di sektor pendidikan.
Isu ini menjadi sorotan karena menyangkut masa depan jutaan tenaga non-ASN di Indonesia, terutama guru honorer yang selama ini berharap mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan.
Meski begitu, hingga saat ini masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dan regulasi detail dari pemerintah terkait bagaimana mekanisme perubahan istilah tersebut akan diterapkan di lapangan.
Menurut kalian, apakah perubahan nama menjadi “Non-ASN” ini akan memperjelas status pegawai atau justru menimbulkan kebingungan baru? 🤔👇
Saya Pun Ikutan Bingung 😂
📸 Instagram: Portal ASN
📘 Facebook: Info Guru
▶️ YouTube: Portal ASN
🎵 TikTok: Portal_ASN
10/05/2026
Operator Sekolah kini bisa mengunggah foto peserta didik secara massal lewat fitur terbaru di Manajemen Ijazah.
Fitur ini dirancang agar proses unggah foto menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien. Sistem akan otomatis mencocokkan foto siswa berdasarkan NISN yang digunakan sebagai nama file.
Berikut langkah-langkah unggah foto peserta didik:
Login ke web Manajemen Ijazah
🔹 Masuk ke menu Valid DNS lalu pilih fitur Galeri Foto atau Unggah Foto Kolektif
🔹 Unggah banyak foto sekaligus dengan format nama file menggunakan NISN (.jpg/.jpeg/.png)
🔹 Cek terlebih dahulu status kecocokan foto sebelum melanjutkan proses unggah
🔹 Gunakan fitur Galeri Foto untuk memantau seluruh foto peserta didik yang sudah masuk
⚠️ Pastikan semua foto siswa telah berhasil diunggah sebelum proses pengesahan ijazah dilakukan.
10/05/2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut guru non-ASN akan dirumahkan mulai tahun 2027. Pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Dalam keterangannya saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti pada kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Nunuk menjelaskan bahwa saat ini terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Meski belum berstatus ASN, mereka tetap aktif mengajar di sekolah negeri dan memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Kemendikdasmen menilai kebutuhan guru di sejumlah wilayah, terutama daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik, belum sepenuhnya terpenuhi. Karena itu, pemerintah masih membutuhkan kontribusi guru non-ASN untuk membantu menutup kekurangan formasi yang ada.
Sebagai bentuk kepastian administrasi dan perlindungan kerja, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah diberikan dasar hukum untuk memperpanjang masa kerja serta penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Dalam kebijakan tersebut juga diatur skema pemberian insentif bagi guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja tertentu tetap dapat menerima bantuan insentif dari Kemendikdasmen. Sementara guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap memperoleh dukungan insentif sesuai ketentuan yang berlaku.
Nunuk menegaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan karena banyak pemerintah daerah membutuhkan landasan resmi agar proses perpanjangan kerja guru non-ASN dapat terus berjalan tanpa hambatan administratif.
Terkait masa depan guru non-ASN setelah akhir tahun 2026, Kemendikdasmen saat ini masih menyiapkan skema lanjutan, terutama untuk wilayah-wilayah yang masih mengalami kekurangan guru seperti daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Pemerintah memastikan penataan tenaga non-ASN dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, bukan untuk menghapus keberadaan mereka.
Kemendikdasmen pun meminta masyarakat dan para tenaga pendidik agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum terverifikasi. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keberlangsungan guru non-ASN karena peran mereka masih sangat dibutuhkan dalam dunia pendidikan Indonesia.
10/05/2026
Keputusan suatu instansi pemerintah—terutama instansi daerah (Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota)—untuk tidak membuka formasi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun PPPK pada tahun 2026, umumnya didasari oleh alasan rasional yang berkaitan erat dengan regulasi pusat dan kondisi keuangan daerah.
Berikut adalah rincian detail mengenai alasan utama mengapa instansi memilih untuk "tutup formasi":
1. Porsi Belanja Pegawai Melebihi Batas Maksimal (Aturan UU HKPD)
Ini adalah alasan paling dominan, terutama bagi pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD.
Dampak Riil: Jika sebuah kabupaten/kota sudah memiliki rasio belanja pegawai di angka 30% atau bahkan lebih (misalnya mencapai 40-50%), Kementerian Keuangan dan Kemenpan-RB secara otomatis tidak akan menyetujui usulan penambahan pegawai baru.
* Jika daerah tersebut memaksakan diri, mereka berisiko terkena sanksi berupa pemotongan Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat.
2. Fokus Penuntasan Tenaga Non-ASN (Honorer) yang Sudah Ada
Sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah memiliki kewajiban untuk menata ulang dan menyelesaikan status tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN.
Banyak instansi menahan pembukaan formasi umum karena anggaran yang ada difokuskan sepenuhnya untuk mengangkat sisa tenaga honorer (K2 maupun Non-ASN) di instansi mereka menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
Membuka rekrutmen CPNS pelamar umum di tengah proses penataan ini dianggap akan menambah beban baru dan menghambat penyelesaian status honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
3. Keterbatasan Dana Alokasi Umum (DAU)
Sejak beberapa tahun terakhir, penggajian PPPK daerah sangat bergantung pada DAU *Earmarked* (DAU yang penggunaannya sudah ditentukan secara spesifik oleh pusat untuk gaji pegawai).
* Jika Kementerian Keuangan menilai kapasitas fiskal suatu daerah rendah dan tidak ada tambahan alokasi DAU *Earmarked* yang memadai untuk tahun berjalan, maka instansi tersebut terpaksa menghentikan rekrutmen.
* Beban gaji, tunjangan melekat, dan Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus dihitung secara presisi agar tidak terjadi gagal bayar di pertengahan tahun.
4. Hasil Analisis Beban Kerja (ABK) yang Sudah Terpenuhi
Sebelum mengajukan formasi, setiap instansi wajib melakukan penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) melalui sistem e-Formasi BKN.
* Jika dari hasil e-Formasi terbukti bahwa jumlah PNS dan PPPK yang ada saat ini sudah mencukupi untuk menjalankan roda pelayanan publik secara optimal, instansi tidak memiliki dasar urgensi untuk merekrut pegawai baru.
* Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan Zero Growth (pertumbuhan nol), di mana penambahan pegawai baru hanya dilakukan murni untuk menutupi jumlah ASN yang pensiun atau meninggal dunia pada tahun tersebut, bukan untuk ekspansi.
5. Restrukturisasi dan Digitalisasi Birokrasi
Banyak instansi sedang melakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berimbas pada perampingan birokrasi.
* Beberapa jabatan pelaksana atau jabatan administratif mulai dihapus atau tidak lagi direkrut karena fungsinya sudah digantikan oleh sistem digital atau aplikasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
* Oleh karena itu, alih-alih merekrut tenaga administrasi umum, instansi lebih memilih menunda rekrutmen hingga mereka benar-benar membutuhkan jabatan fungsional spesifik (seperti tenaga IT, ahli statistik, atau auditor).