08/06/2019
Berikut adalah informasi mengenai PPDB Sulsel jenjang SMK yaitu :
A. AKADEMIK
Aturan/Ketentuan
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Akademik :
1. SMK : menggunakan Jalur Akademik dengan dasar seleksi Total Nilai Ujian Nasional (NUN)
2. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN), maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
*Jadwal*
Berikut ini Jadwal PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Akademik :
KEGIATAN:
Pendaftaran dan Verifikasi Data : 24 - 28 Juni 2019
Pengumuman : 29 Juni 2019
Daftar Ulang : 01 - 03 Juli 2019
B. AFIRMASI
Aturan/Ketentuan
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Afirmasi :
1. Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung
2. Kondisi keluarga tidak mampu dibuktikan dengan bukti kepemilikan keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang tercatat pada database Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan
3. Penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).
4. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
*Jadwal*
Berikut ini Jadwal PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Affirmasi :
KEGIATAN :
Pendaftaran dan Verifikasi Data : 24 - 28 Juni 2019
Pengumuman : 29 Juni 2019
Daftar Ulang : 01 - 03 Juli 2019
C. PRESTASI
Aturan/Ketentuan
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Prestasi :
1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam lomba akademik dan non akademik
2. Tingkatan hasil perlombaan yang diakui adalah pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau tingkat Kabupaten/Kota yang diberi BOBOT menurut tingkat Kejuaraannya
3. Prestasi di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan dan Kreativitas dalam bentuk Perorangan maupun Beregu yang diselenggarakan oleh PEMKAB/KOTA, PEMPROV, Kemendikbud, Kemenpora, Kemenag, Lembaga Pendidikan Tinggi dan KONI dan Induk Organisasi Olahraga
4. Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan menurut bobot tingkat kejuaraan, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).
5. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) juga sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
*Jadwal*
Berikut ini Jadwal PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Prestasi :
KEGIATAN :
Pendaftaran dan Verifikasi Data : 17-21 Juni 2019
Pengumuman : 22 Juni 2019
Daftar Ulang : 24 - 26 Juni 2019
D. PERPINDAHAN ORANG TUA
Aturan/Ketentuan
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Perpindahan Orangtua :
1. Jalur perpindahan orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan
2. Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor bencana alam, bencana Sosial dan Warga Transmigrasi 2 (dua) tahun terakhir yang akan bersekolah di Kabupaten Luwu Timur
3. Bukti dokumen ditunjukkan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk atau Surat Keputusan Pindah Tugas dari Pejabat/Atasan bagi TNI, POLRI, ASN, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan atau surat penugasan dari Perusahaan yang mempekerjakan
4. Seleksi Jalur Perpindahan Orang tua/Wali ditentukan berdasarkan total Nilai Ujian Nasional (NUN)
5. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) tetap sama, maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
*Jadwal*
Berikut ini Jadwal PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Perpindahan Orangtua :
KEGIATAN :
Pendaftaran dan Verifikasi Data : 17-21 Juni 2019
Pengumuman : 22 Juni 2019
Daftar Ulang : 24 - 26 Juni 2019