06/06/2020
*KETENTUAN JUAL BELI EMAS*
_Saat ini banyak jual beli emas dengan tidak tunai. Mohon tanggapannya?_
****
*Jual beli emas itu harus kontan.* Tidak boleh membeli emas secara tidak tunai.
Misal, membeli emas 5 gram, ditetapkan harganya Rp 840.000/gram. Sehingga harganya Rp 4.200.000. Diangsur selama 3 bulan. Sehingga tiap bulan pembeli membayar Rp 1.400.000.
Atau, pembeli menabung tiap bulan untuk membeli emas 5 gram yang telah ditetapkan harganya Rp 840.000/gram. Sehingga ketika genap uamgmya Rp 4.200.000, maka emas 5 gram itu menjadi miliknya.
Cara pembelian semacam itu tidak dibolehkan, karena masuk dalam jual beli non tunai.
Berbeda dengan kalau seseorang mengumpulkan uang, disimpan sendiri atau ditabung di lembaga keuangan. Semisal dapat Rp 1.000.000, atau Rp 5.000.000. Lalu dengan uang itu ia membeli emas dengan harga saat itu. Misal saat dia beli itu harga emas ternyata Rp 850.000/gram. Lalu dia membeli emas dengan harga itu dari uang tersebut. Maka ini boleh.
Intinya jual beli emas itu harus kontan.
Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah Shallallรขhu `alihi wa sallama bersabda :
ุงูุฐููููุจู ุจูุงูุฐููููุจู ููุงููููุถููุฉู ุจูุงููููุถููุฉู ููุงููุจูุฑูู ุจูุงููุจูุฑูู ููุงูุดููุนููุฑู ุจูุงูุดููุนููุฑู ููุงูุชููู
ูุฑู ุจูุงูุชููู
ูุฑู ููุงููู
ูููุญู ุจูุงููู
ูููุญู ู
ูุซูููุง ุจูู
ูุซููู ุณูููุงุกู ุจูุณูููุงุกู ููุฏูุง ุจูููุฏู ููุฅูุฐูุง ุงุฎูุชูููููุชู ููุฐููู ุงููุฃูุตูููุงูู ููุจููุนููุง ูููููู ุดูุฆูุชูู
ู ุฅูุฐูุง ููุงูู ููุฏูุง ุจูููุฏู
_Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syaโir dengan syaโir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, *semisal, setara, dan kontan.* Apabila jenisnya berbeda, jual-lah sesukamu jika dilakukan dengan *kontan.*_ (HR Muslim).
Hadits ini menjelaskan ketentuan pertukaran pada _ _[1] dzahab (emas), [2] fidhah (perak), [3] tamar (kurma), [4] syaโรฎr (jewawut), [5] burr (gandum), dan [6] milh (garam)._ Enam barang ini dikenal dengan barang ribawi. Ketentuan pertukarannya adalah : *[a] jika ditukar dengan yang sejenis* (misal, emas dengan emas), maka harus setara dan *kontan.*
Sedang *[b] bila ditukar dengan yang berbeda jenisnya* (misal, emas dengan perak), maka jual belinya sesuai kesepakatan kalian, akan tetapi yang disyaratkan adalah *kontan.*
Dalam riwayat lain, dari Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi Shallallรขhu `alihi wa sallama bersabda, _"Juallah emas dengan perak sesukamu, asalkan dilakukan dengan kontan."_ (HR Tirmidzi).
Umar ibn al-Khaththab RA menceritakan Nabi Shallallรขhu `alihi wa sallama bersabda :
ุงูุฐููููุจู ุจูุงููููุฑููู ุฑูุจูุง ุฅููุงูู ููุงุกู ูู ููุงุกู
_Emas (dinar) dengan dirham adalah riba kecuali secara tunai._ (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibn Majad, Ahmad, Malik dan al-Humaidi).
Imam Syaukani menjelaskan, hadits tersebut, _"Jelas bahwa tidak boleh menjual suatu barang ribawi dengan sesama barang ribawi lainnya, *kecuali secara kontan.* Tidak boleh p**a menjualnya secara bertempo (kredit), meskipun keduanya berbeda jenis dan ukurannya, misalnya menjual burr dan syaโir, dengan emas dan perak."_ (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hal. 1061).
Dalil-dalil di atas jelas menunjukkan bahwa menjualbelikan emas haruslah memenuhi syaratnya, yaitu wajib dilakukan secara *kontan.* Inilah yang diistilahkan oleh para fuqoha dengan kata *_"taqabudh"_ (serah terima dalam majelis akad)* berdasarkan bunyi nash *_"yadan bi yadin"_ (dari tangan ke tangan).*
Dengan demikian, menjualbelikan emas secara kredit atau angsuran, melanggar persyaratan tersebut sehingga hukumnya secara syarโi adalah *haram.*
****
_Ada yang berpendapat bahwa emas yang dijual sekarang dibeli dengan uang kertas (fiat money ; bank note), yang tidak mewakili emas. Jadi emas tersebut berarti tidak dibeli dengan sesama emas atau barang ribawi lainnya (semisal perak), sehingga hukumnya boleh karena tidak ada persyaratan harus kontan._
*Pendapat tersebut tidak dapat diterima,* mengingat dalam banyak hadits, emas dan perak disebutkan selain dalam konteks zatnya, juga dalam konteks pertukaran atau sebagai alat tukar dan alat pembayaran.
Uang kertas sekarang sama fungsinya dengan mata uang emas (dinar) dan mata uang perak (dirham), yaitu sebagai alat tukar untuk mengukur harga barang dan upah jasa. Maka dari itu, hukum syarโi yang berlaku pada emas dan perak berlaku juga untuk uang kertas sekarang. (Abdul Qadim Zallum, _Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah,_ hal. 175).
Jadi, menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram, karena emas termasuk barang ribawi yang disyaratkan harus kontan jika dijualbelikan atau dipertukarkan, sebagaimana disebut dalam hadits-hadits di atas.
Juga tidak disebutkah hadits yang membolehkan jual beli emas secara kredit. Sehingga ketidak bolehan itu tetap sebagaimana disebut dalam nash-nash di atas.
Ini berbeda dengan barang ribawi selain emas dan perak. Yakni pada *โgandum, jewawut, garam, kurmaโ* yang ditukar/dibeli dengan *โuangโ.* Di mana *terdapat pengecualian atas kewajiban kontan itu padanya.* Yang demikian karena ada hadits Muslim dari Aisyah ra :
ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู: ยซ ุงุดูุชูุฑูู ู
ููู ูููููุฏูููู ุทูุนูุงู
ูุง ุฅูููู ุฃูุฌูููุ ููุฑููููููู ุฏูุฑูุนูุง ูููู ู
ููู ุญูุฏููุฏู ยป
_Rasulullah ๏ฒ membeli dari orang Yahudi makanan sampai tempo tertentu dan beliau mengagunkan baju besi milik beliau._
Dan makanan mereka pada waktu itu adalah jenis-jenis barang tersebut. Seperti yang dinyatakan di dalam hadits :
ยซ ุงููุทููุนูุงู
ู ุจูุงูุทููุนูุงู
ู ู
ูุซููุงู ุจูู
ูุซููู ููููุงูู ุทูุนูุงู
ูููุง ููููู
ูุฆูุฐู ุงูุดููุนูููุฑู ยป
_Makanan dengan makanan harus semisal, dan makanan kami pada waktu itu adalah jewawut._ (HR Ahmad dan Muslim dari jalur Muโammar bin Abdullah).
Atas dasar itu, boleh menjual jenis-jenis barang ribawi yang empat tersebut secara utang (kredit), jika disertai agunan sesuatu yang diserahkan kepada penjual sampai ketika harganya dibayar. Jika antara pemberi utang dan orang yang mengutang saling percaya satu sama lain, maka tidak perlu agunan. (lihat QS al-Baqarah [2] : 283).
Perlu diketahui, telah dinyatakan di Syarh Shahรฎh al-Bukhรขrรฎ karya Ibn Baththal pada bab _*Syirรขโ ath-thaโรขm ilรข ajalin*_ (jual beli makanan sampai tempo tertentu), _โTidak ada perbedaan pendapat di antara ahlu al-โilmi bahwa boleh menjual makanan dengan harga yang jelas sampai tempo yang jelasโ._
Dinyatakan di buku _*al-Fiqh `alรข al-Madzรขhib al-Arba`ah*_ karya al-Jazairi tentang penjualan jenis-jenis barang ribawi, _โAdapun jika yang bertransaksi, satu pihak berupa uang dan yang lain berupa makanan, maka boleh di dalamnya ada penundaanโ._
Juga dinyatakan di al-Mughni oleh Ibn Qudamah dan ia membicarakan tentang pengharaman jual beli jenis-jenis yang empat satu dengan yang lain secara utang (kredit) โฆ Ibn Qudamah berkata, _โBerbeda jika dijual dengan dirham atau (mata uang) lainnya dengan barang yang ditimbang secara tempo (utang), maka kebutuhan menuntut yang demikianโ._
ู ุงููู ุงุนูู
ุจุงูุตูุงุจ