MTs YPI Galmasi

MTs YPI Galmasi Sekolah ini berdiri sejak 1960

Rem supados teu losss
18/07/2023

Rem supados teu losss

Lihat video Baceoshop.

27/05/2016
18/04/2016
26/09/2014

beban kerja mengajar berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: DJ.I/DT.I.I/166/2012, tanggal 29 Pebruari 2012, dan masih berlaku sampai saat ini, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

>Guru sertifikasi wajib mengajar minimal 6 jam sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal dimana guru sertifikasi tersebut diangkat menjadi guru tetap.
>Satu jam tatap muka di RA setara dengan proses KBM selama 30 Menit
>Satu jam tatap muka di MI setara dengan proses KBM selama 35 Menit
>Satu jam tatap muka di MTs setara dengan proses KBM selama 40 Menit
>Satu jam tatap muka di MA setara dengan proses KBM selama 45 Menit.
>Bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor, mengampu bimbingan dan koseling kepada 150 siswa per tahun pada satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 JTM
>Tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata pelajaran di semua jenjang atau kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
>Bimbingan belajar ( BIMBEL ) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal, termasuk bimbingan baca tulis Al-Qur`an untuk mata pelajaran Al-Qur`an Hadist. Bimbingan belajar diperhitungkan maksimal 2 JTM dalam 1 minggu untuk satu mata pelajaran untuk satuan pendidikan.
>Akumulasi bimbingan belajar maksimal hanya 6 JTM dalam 1 minggu untuk satuan pendidikan.
>Tugas tambahan sebagai Kepala RA/Madrasah disetarakan dengan 18 JTM. Wakil Kepala, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel atau Unit Produksi pada Satminkal disetarakan dengan 12 JTM.
>Bimbingan Pengayaan dan Remedial harus dilakukan secara terjadwal dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas. Guru yang mendapat tugas ini maksimal diperhitungkan 2 JTM per minggu untuk satu mata pelajaran.
>Pembinaan kegiatan ekstra kurikuler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah, Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, Olah Raga, kesenian, Karya Ilmiah Remaja, keagamaan Islam, Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra, Pecinta Alam, Jurnalistik/Fotografer dan Usaha Kesehatan Sekolah/UKS. Tiap satuan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler di setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi madrasah, dengan maksimal diperhitungkan dengan 2 JTM dalam satu minggu.
>Setiap kegiatan ekstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru.
>Jumlah wakil kepala madrasah untuk MTS dan MA paling banyak 4 orang, itupun bagi madrasah yang mempunyai 9 (sembilan) rombongan belajar atau lebih.
>Jumlah Kepala Perpustakaan 1 orang untuk tiap madrasah yang benar-benar memiliki ruang khusus perpustakaan madrasah.
>Pada Madrasah Ibtidiyah, yang dihitung JPL nya adalah guru kelas, guru penjaskes dan guru PAI.

Para Guru bersama dengan asesor dari Badan Akreditasi Provinsi
01/10/2013

Para Guru bersama dengan asesor dari Badan Akreditasi Provinsi

Address

Lewo

Opening Hours

Monday 07:00 - 14:00
Tuesday 07:00 - 14:00
Wednesday 07:00 - 14:00
Thursday 07:00 - 14:00
Friday 07:00 - 14:00
Saturday 07:00 - 14:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when MTs YPI Galmasi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category