Majlis FK3L Kanzul 'Uluum

Majlis FK3L Kanzul 'Uluum Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Majlis FK3L Kanzul 'Uluum, Religious school, Lembang.

FK3L / Forum kajian kitab kuning Lembang adalah halaman pendidikan yang kami kelola sebagai sarana dakwah di era digital untuk membumikan wajah Islam ASWAJA yang Rahmatan Lil Aalamin

Forum ini saya namakan Majlis Kanzul 'Uluum
semoga bermanfaat ��

15/09/2021

MULAI DARI NIAT

Hati-hati Mencari & Menyebarkan Ilmu Salah Niat !
Apabila kita kaji banyak nya kitab-kitab ulama semenjak dahulu, seringkali di buka dengan hadits yang begitu terkenal:

انما الاعمال بالنيات الخ....
Artinya: pastilah sah/sempurna nya suatu amal itu tergantung dari niat nya.

Baik, tentulah hal ini bukan tanpa dasar mengapa harus seragam.
Itu di sebabkan akan betapa urgent nya perkara niat tsb. Sehingga senantiasa diingatkan lagi dan lagi sebelum lebih jauh melangkah kedalam samudra ilmu yang tiada bertepi nanti nya.

Sebagian ulama mengatakan:

"Kalau lah aku karang 100 kitab, maka pasti semuanya akan aku buka dengan hadits ini (perihal niat), karna ini adalah hadits yang sangat agung, para salaf salih menyukai untuk membuka kitab-kitab karya mereka dengan ini, teruntuk mengingatkan para santri akan bagus nya niat dan mementingkan nya".
(Majalisus Saniyyah hal 4)

Al-Imam Al-Ghazali juga di perjelas oleh As-syaikh Nawawi Al-bantani membagi-bagi para pencari ilmu berdasarkan niat mereka:

1. Berniat hanya untuk berlomba, ingin menjadi terdepan, memalingkan perhatian manusia, menarik hal-hal dunia dsb maka sejati nya ia sedang merusak agama dan juga dirinya sendiri.

2. Berniat agar mendapatkan hidayah, menghilangkan kebodohan, menghidupkan agama, melestarikan agama Islam dengan ilmu, ridlo Allah dsb maka berbahagialah ia di dalam pencariannya sebelum dan setelah ia menjadi 'alim.
(Maroqil Ubudiyah bil makna ma'an naqs, hal 3)

Adapun perkara niat itu adalah hal yang sangat-sangat samar, dan kita sama sekali tidak lah memiliki ranah untuk menilai seseorang.

Namun bila hal ini di voniskan pada diri kita sendiri, maka ada resep khusus untuk menakar nya.

Diantara resep itu:

- APAKAH SEMANGAT KITA BELAJAR DAN MENGAJAR KAN ILMU BERBEDA KETIKA SEPI DAN RAMAI KALANGAN ?

Karna pada umumnya watak manusia itu hanya terbawa-bawa saja oleh lingkungan dan kawan nya.

Begitupun sang pendidik terkadang loyo apabila jamaah/santri nya hanya beberapa batang saja dan TIDAK SEDIKIT yang GAGAL ISTIQOMAH.

- APAKAH SUDAH KITA ISTIQOMAH BAHATS ILMU WALAU DALAM SUNYI, BAHKAN LEBIH MENCINTAI KEADAAN DEMIKIAN ?

Sebagian guru kami sangat mewanti-wanti, dalam satu hari itu haruslah kita menyempatkan waktu untuk bermutalaah dengan kitab, walau hanya satu jam.

Satu jam ini haram untuk di ganggu gugat fungsional nya, kecuali untuk hal-hal yg teramat mendesak.

Di saat-saat demikian baru akan kita rasakan kenikmatan nya, walaupun tidak pernah di ketahui oleh orang lain, BUKAN sekedar untuk di khutbah kan, namun murni pembendaharaan keilmuan.

Sekian, semoga bermanfaat dan bisa kita amalkan bersama.

04-04-2021
LEMBANG

Anak Zina - Eps 02 ========================Sebagaimana janji kami beberapa waktu lalu untuk "melanjutkan" ulasan hukum t...
03/09/2021

Anak Zina - Eps 02
========================

Sebagaimana janji kami beberapa waktu lalu untuk "melanjutkan" ulasan hukum tentang duduk masalah anak zina dalam perspektif Fiqih Islam.

Bagi yang belum membaca tulisan kami yang sebelumnya atau yang ingin merefresh kembali ingatan nya, silahkan klik link di bawah ini :

https://www.facebook.com/105148365220528/posts/110002208068477/

Sekarang mari kita bahas 2 pertanyaan besar yang belum sempat terurai di tulisan yang lalu, yakni:

SETELAH IBU DARI SI ANAK ZINA DI NIKAHANI OLEH AYAH BIOLOGIS NYA DAN DI GAULI (hingga berstatus menjadi ayah tiri si anak), LANTAS ==>>

- Bisakah ayah tiri tersebut menjadi wali nikah si anak nanti?
- Apakah si anak berhak mendapat waris dari peninggal ayah tiri nya?

Jawab:
Sebab mayoritas ulama berpendapat bahwa anak zina dinasabkan kepada ibunya. Konsekuensi dari penasaban anak zina ke ibunya mengakibatkan si anak tidak memilik wali asli.

Sedangkan orang yang tidak memiliki wali, maka walinya adalah penguasa/sulthan. atau dengan kata lain, walinya adalah wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)

Konteksnya di Indonesia wali hakim yang dimaksud ialah pejabat pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun jika di suatu daerah tidak ditemukan wali hakim karna alasan tertentu, maka perwalian itu beralih dan boleh kepada seorang muhakkam, yaitu seseorang yang di posisikan sebagai wali hakim dengan syarat-syarat tertentu, ya gambaran kasar nya seperti oleh seorang ustadz / kyai.

Sebagaimana Syekh Zainuddin Al Malibari menjelaskan didalam kitab fathul mu'in:

ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها محكم عدل حر

Artinya: “Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, maka yang menikahkan perempuan tersebut adalah muhakkam yang adil dan merdeka”.

Namun perlu diingat walaupun hukum demikian kiranya para asatidz atau tokoh hendaklah serapat mungkin menjaga aib daripada anak yang bersangkutan atau orang tuanya, hingga jangan sampai setelah pernikahan maka malah akan tersebar keburukan dari keluarga yang mungkin sebelumnya tertutup rapat-rapat.

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

لَا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Tidaklah seorang hamba menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah SWT akan menutupi aibnya di hari qiamat kelak.” [Shahih Muslim]

Baik, berkenaan dengan wali nikah sebenarnya siapa gerangan orang-orang yang berhak menjadi wali secara asal bagi perempuan? Mari kita runut satu persatu nya, alangkah baiknya dengan dihafal runut beserta dengan tertiban nya, sebagai berikut:

ayah, kakek (dari sisi ayah), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah sekandung), paman (saudara ayah seayah), anak laki-laki paman sekandung lalu anak laki-laki paman seayah dan seterusnya...........

Namun bagi siapa yang tidak menemukan ashobah dari nasab, maka berpindah pada mu'tiq (orang yang memerdekakan nya; bila sebelumnya dia adalah budak) dan ashobahnya, bila masih tidak ada maka beralih pada mu'tiqul mu'tiq (Yang memerdekakan mu'tiq; bila sebelumnya mu'tiq adalah budak) dan ashobahnya, bila masih tetap tiada maka hak perwalian bergeser pada wali hakim atau muhakkam.

Sebagimana diterangkan didalam kitab Al-miftah Fin Nikah:

(الولي في النكاح واحق الأولياء بالتزويج) اولى اللأولياء واحقهم بالتزويج الأب ثم الجد ابو الأب وان علا ثم الأخ الشقيق ثم ثم الأخ لأب ثم ابن الأخ الشقيق ثم ابن الأخ لأب وان سفل ثم العم الشقيق ثم العم لأب ثم ابن العم الشقيق ثم ابن العم لأب وان سفل ثم عم الأب ثم ابنه وان سفل ثم عم الجد ثم ابنه وان سفل ثم عم ابي الجد ثم ابنه وان سفل وهكذا على هذه الترتيب في سائر العصبات، ويقد الشقيق منهم على من كان لأب، فاذا لم يوجد احد من عصبات النسب فالمعتق فعصبته ثم معتق المعتق ثم عصبته ثم الحاكم او نائبه

Selanjutnya, termasuk syarat sahnya nikah adalah pemakaian wali harus tartib / sesuai urutan, maka tidak sah nikah bila yang menjadi wali adalah wali yang urutannya lebih jauh kalau masih ada wali yang urutannya lebih dekat.

Hal ini dikemukakan didalam kitab kitayatul akhyar, sebagai berikut:

[فرع]: هذا الترتيب الذي ذكرناه في الأولياء معتبر في صحة النكاح، فلا يزوج أحد وهناك من هو أقرب منه لأنه حق مستحق بالتعصيب فأشبه الإرث، فلو زوج أحد منهم على خلاف الترتيب المذكور لم يصح النكاح

Diantara catatan penting selain daripada ini, masing-masing dari tartib wali pun tidak mutlak serta merta sah perwalian nya, namun ada syarat-syarat khusus lainnya yang apabila tidak terpenuhi maka akan bergeser hak pada tertib kerabat jauhnya walaupun semasih hidup tertib kerabat dekat.

Adapun syarat-syarat itu kiranya bisa kita bahas di tulisan lain.

Nah untuk pertanyaan kedua:
- Apakah si anak berhak mendapat waris dari peninggal ayah tiri nya?

Jawab:
ANAK TIRI TIDAKLAH SAMA SEKALI MEMILIKI HAK WARIS DARI AYAH NYA.

Mengapa demikian? Sebab perihal yang menjadikan seseorang memiliki hak waris itu hanyalah dari 3 perkara:

1. Nasab (hubungan kekerabatan), seperti hubungan antara ayah/ibu dan anak kandungnya, atau hubungan saudara sekandung atau seayah. Antara satu sama lain diantara mereka menjadi ahli waris.

2. Perkawinan, seperti hubungan antara suami-istri. Suami menjadi ahli waris dari istrinya yang meninggal, begitu juga sebaliknya selama belum ditolak dan telah habis masa iddahnya.

3. Wala, bagi orang yang memerdekakan budaknya.

Keterangan ini dapat kita lihat dalam kitab takmilah zubdatil hadits:

الإرث لغة : البقاء وانتقال الشيئ من قوم الى قوم آخرين، وشرعا : حق قابل للتجزي يثبت لمستحق بعد موت من له ذلك لقرابة بينهما ونحوها. اسباب الإرث ثلاثة : النسب، والنكاح، والولاء

Namun ingat walaupun anak tiri tidak memiliki hak dari harta waris peninggal ayah nya, ibu tiri tetap lah memiliki hak waris dari peninggal ayah tersebut, mengapa?

Sebab ibu mendapatkan nya dari sebab yang kedua yakni pernikahan dengan si ayah, berbeda dengan anak tiri yang tidak masuk kategori manapun.

Kesimp**an:
Maka anak hazil zina tidaklah mempunyai hak waris dari ayah biologis nya baik setelah si ayah menikahi dan menggauli ibu nya (menjadi ayah tiri) atau mungkin tidak sama sekali.

Catatan;
Kembali harus diingat, walau secara asal anak tiri tidak memiliki hak waris, namun secara kekeluargaan saudara-saudara nya baik untuk memberi kan hibah sebagian harta waris mereka, sebagai tanda kasih sayang.

Adapun persentase pemberian nya itu dikembalikan pada asas ke ridhaan sebab tidak ada ketentuan baku.

Seringkali kami ingatkan pada teman dan kawan-kawan santri yang mengaji pada kami, untuk bersikap bijak.

Kita harus memahami ada yang disebut "hukum" dan p**a ada "sikap hukum".

Kiranya dua poin ini tidak terabaikan, usahakan lah menjadi berilmu nan juga bijaksana.

Sebagaimana sifat Allah SWT:

قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۖ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ

Mereka menjawab: "Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".(Q.S Al-Baqoroh 32)

Wallahu A'lam

================≠=============

Jika dirasa bermanfaat silahkan like, komen, dan sebarkan sebanyak-banyaknya jangan sampai ketinggalan postingan baik yang lain dengan cara klik ikuti dan berlangganan akun halaman ini Majlis FK3L Kanzul 'Uluum

Terimakasih ☺🙏

============================

Agus Sholah
Lembang

28/08/2021

ILMU NAHWU (1 Menit 47 Detik)
==============

Kitab Mutammimah
Sub bahasan kalimat haraf, kesimp**an:

- Definisi kalimat haraf
- Tanda kalimat haraf
- Pembagian kalimat haraf dalam segi pemakaian nya

Wallahu 'Alam

Jika dirasa bermanfaat silahkan sebarkan sebanyak-banyaknyan dan jangan sampai ketinggalan postingan baik yang lain dengan cara klik ikuti dan berlangganan akun halaman Majlis FK3L Kanzul 'Uluum.

Terimakasih 🙏

27/08/2021

Dunia
=================

هى الـدنيا أقـل مـن الـقـليل وعاشقها أذل من الذليل
تصم بسحرها قوما وتعمى فـهم مـتخيرون بلا دليل

Dunia itu lebih sedikit dari hal yang sedikit. Pencintanya adalah lebih dina dari hal yang terhina. Sihir dunia membuat tuli dan buta. Menjadikan bingung tak tahu arah.”

Anak Zina=======================Seperti yang telah kita mafhum bersama adanya, kalau anak yang terlahir BUKAN dari hasil...
25/08/2021

Anak Zina

=======================

Seperti yang telah kita mafhum bersama adanya, kalau anak yang terlahir BUKAN dari hasil pernikahan yang sah itu tidaklah bernasab pada sang ayah.

Sebab pernasaban itu suci maka harus melalui proses yang juga suci, yakni akad pernikahan.

Bahkan dijelaskan didalam Kitab I'anatut Thalibin:

Bahwasannya boleh anak hasil zina tersebut dinikahi oleh ayah biologisnya sendiri, karna memang tidak ada persambungan nasab secara agama, ya walaupun tetap dihukumi makruh adanya. Ngeri kan?

لا يحرم نكاح مخلوقه من ماء زناه: إذ لا حرمة لماء الزنا

Maka anak dari zina tadi:
- Tidak sah di walikan nikah oleh ayah biologis nya kala menikah
- Tidak berhak mendapat waris dari ayah nya
- Batal wudlu ketika bersentuhan kulit dengan ayah nya

MasyaAllah, betapa berat nya fakta ini..

Semuanya semata karna syariat sangat mengancam kita untuk sekali-kali jangan mendekati zina, apalagi hingga terjerambab dilingkaran nya seperti sebagian saudara muslim kita hari ini, semoga Allah berikan beliau semua hidayah dan taufiq untuk kembali, amin. 🤲

Allah SWT berfirman al isra 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk“.

Surat An-Nur ayat 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya didalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekump**an orang-orang yang beriman “.

Rosulullah SAW bersabda:

ِإِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا

Artinya: “Sesungguhnya diantara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan nampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan” (HR. Bukhari dan Muslim)

Di keterangan lain dijelaskan:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya: “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah syetan“. (HR. At-Tirmidzi).

Didalam pristiwa Mi'raj, nabi diberi gambaran sebagian dari adzab bagi para pezina:

فانطلقنا فأتينا على مثل التنور – قال فأحسب أنه كان يقول – فإذا فيه لغط وأصوات – قال – فاطلعنا فيه ، فإذا فيه رجال ونساء عراة ، وإذا هم يأتيهم لهب من أسفل منهم ، فإذا أتاهم ذلك اللهب ضوضوا – قال – قلت لهما ما هؤلاء قال قالا لى أما الرجال والنساء العراة الذين في مثل بناء التنور فإنهم الزناة والزوان

“Kemudian kami berlalu, lalu sampai pada sebuah bangunan seperti tungku pembakaran.” Perawi hadits berkata, “Sepertinya beliau juga bersabda, ‘Tiba-tiba aku mendengar suara gaduh dan teriakan.’” Beliau melanjutkan, “Kemudian aku menengoknya, lalu aku dapati di dalamnya laki-laki dan perempuan yang telanjang. Tiba-tiba mereka didatangi nyala api dari bawah mereka, mereka pun berteriak-teriak.” Nabi Saw bersabda, “Aku bertanya (pada Jibril dan Mika’il), ‘Siapa mereka?’ Keduanya menjawab, ‘Adapun laki-laki dan perempuan yang berada di tempat seperti tungku pembakaran, mereka adalah para pezina.’ (HR.Al-Bukhari)

Semoga kita dan seluruh anak keturunan kita dijauhkan dari perbuatan nista ini, amin 🤲

==================================
Bagaimana dengan anak laki-laki?
Apakah boleh menikah dengan ibunya?

Maka kesimp**an hukum berbeda dengan kasus seperti ini, sebab dalam syariat anak hasil zina itu tetap bersambung pada ibunya walau tidak pada ayah nya. Sehingga mutlak HARAM anak laki-laki menikahi ibunya sendiri sepakat para ulama, naudzubillah....

Dijelaskan didalam Kitab Al-baajuri:

( قوله وأما المرأة فلا يحل لها ولدها من الزنا ) بل يحرم عليها وعلى سائر محارمها ويرث منها وترث منه بالإجماع

Simpulkan:
- Anak zina bernasab pada ibu, baik laki-laki/perempuan
- Anak zina perempuan boleh dinikahi oleh ayah biologis nya sendiri (makruh), sedang anak zina laki2 tidak bisa menikahi ibunya

===================

NAMUN PERMASALAHAN BELUM SAMPAI DISANA, KETENTUAN INI BARU BERSIFAT SEMENTARA YAITU KETIKA MANA SI IBU TIDAK DINIKAHI OLEH AYAH SI ANAK SETELAH HAMIL DULUAN TSB.

Bagaimana kalau si ibu setelah zina itu DINIKAHI oleh si ayah? Apakah anak perempuan tsb masih bukan mahram bagi ayahnya sehingga batal wudlu dsb?

Maka Jawab nya di tafsil:

1. Batal wudlu, selagi si ibu tsb belum pernah di setubuhi oleh ayah nya setelah pernikahan sah. Selama ini p**a si ayah ketika bercerai boleh berpindah dan menikahi anak perempuan nya.

2. Tidak batal wudlu, ketika si ibu sudah disetubuhi oleh ayah tsh setelah akad nikah yang sah, dan menjadi haram bagi si ayah menikahi anak perempuan nya sebab sudah menjadi mahram status nya anak tiri.

Setelah naik pangkat menjadi mahram berstatus anak tiri, apakah ia berhak mendapat bagian waris? Bolehkah ayah tiri menjadi wali untuk pernikahan nya?

Jawabnya nanti, di tulisan berikut nya insyaallah butuh ruang yang lebih leluasa ☺

Jika dirasa bermanfaat ilahkan di ikuti halaman ini Majlis FK3L Kanzul 'Uluum , doakan agar kami senantiasa sehat dan istiqomah syiar ilmu. Mangga like share dan komen halaman majlis ini, haturnuhun ☺🙏

Ttd, 25-08-21
Agus Sholah, Lembang
https://www.facebook.com/ibnus.sama

24/08/2021

BANYAK YANG BELAJAR BERBICARA, NAMUN ENGGAN BELAJAR MENDENGAR.

Majlis FK3L Kanzul 'Uluum

20/08/2021

Assalamu'alaikum Wr Wb 😊🙏

Salam pada semua, semoga sehat juga dilimpahi rahmatNya, amin 😇🤲

FK3L / Forum kajian kitab kuning Lembang adalah halaman pendidikan yang kami kelola sebagai sarana dakwah di era digital membumikan wajah islam Ahlussunnah Wal Jamaah yang Rahmatan Lil Aalamin

Disini kita akan membahas berbagai khazanah ilmiah baik berupa fatwa, artikel, statement, persepsi, pristiwa viral, live streaming kajian Kitab, cuplikan video dakwah dsb

Berkiblat pada pola pemikiran para ulama salaf dan pengikutnya, mengupas banyak hal dari sumber-sumber inti penyiaran islam

Besar harapan menjadi bentuk kecil kontribusi kami sebagai alumni pesantren untuk nasyrul ilmi (penyebaran ilmu) sebagaimana para pendahulu, namun dengan cara yang terus berinovasi dan relevansi disesuaikan dengan zaman nya.

Semoga bermanfaat doakan kami selaku admin dan pengelola, agar diberikan ke ikhlasan dan semoga menjadi ladang amal kami untuk diakhirat kelak, amin ya rabbal 'Aalamin 🤲

Forum ini saya namakan Majlis Kanzul 'Uluum 😊❤

Wassalam

Lembang 20-08-21
AgusSholah

Address

Lembang
40791

Telephone

+6285820160893

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Majlis FK3L Kanzul 'Uluum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The School

Send a message to Majlis FK3L Kanzul 'Uluum:

Shortcuts

Share