03/09/2021
Anak Zina - Eps 02
========================
Sebagaimana janji kami beberapa waktu lalu untuk "melanjutkan" ulasan hukum tentang duduk masalah anak zina dalam perspektif Fiqih Islam.
Bagi yang belum membaca tulisan kami yang sebelumnya atau yang ingin merefresh kembali ingatan nya, silahkan klik link di bawah ini :
https://www.facebook.com/105148365220528/posts/110002208068477/
Sekarang mari kita bahas 2 pertanyaan besar yang belum sempat terurai di tulisan yang lalu, yakni:
SETELAH IBU DARI SI ANAK ZINA DI NIKAHANI OLEH AYAH BIOLOGIS NYA DAN DI GAULI (hingga berstatus menjadi ayah tiri si anak), LANTAS ==>>
- Bisakah ayah tiri tersebut menjadi wali nikah si anak nanti?
- Apakah si anak berhak mendapat waris dari peninggal ayah tiri nya?
Jawab:
Sebab mayoritas ulama berpendapat bahwa anak zina dinasabkan kepada ibunya. Konsekuensi dari penasaban anak zina ke ibunya mengakibatkan si anak tidak memilik wali asli.
Sedangkan orang yang tidak memiliki wali, maka walinya adalah penguasa/sulthan. atau dengan kata lain, walinya adalah wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;
اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)
Konteksnya di Indonesia wali hakim yang dimaksud ialah pejabat pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun jika di suatu daerah tidak ditemukan wali hakim karna alasan tertentu, maka perwalian itu beralih dan boleh kepada seorang muhakkam, yaitu seseorang yang di posisikan sebagai wali hakim dengan syarat-syarat tertentu, ya gambaran kasar nya seperti oleh seorang ustadz / kyai.
Sebagaimana Syekh Zainuddin Al Malibari menjelaskan didalam kitab fathul mu'in:
ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها محكم عدل حر
Artinya: “Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, maka yang menikahkan perempuan tersebut adalah muhakkam yang adil dan merdeka”.
Namun perlu diingat walaupun hukum demikian kiranya para asatidz atau tokoh hendaklah serapat mungkin menjaga aib daripada anak yang bersangkutan atau orang tuanya, hingga jangan sampai setelah pernikahan maka malah akan tersebar keburukan dari keluarga yang mungkin sebelumnya tertutup rapat-rapat.
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
لَا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidaklah seorang hamba menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah SWT akan menutupi aibnya di hari qiamat kelak.” [Shahih Muslim]
Baik, berkenaan dengan wali nikah sebenarnya siapa gerangan orang-orang yang berhak menjadi wali secara asal bagi perempuan? Mari kita runut satu persatu nya, alangkah baiknya dengan dihafal runut beserta dengan tertiban nya, sebagai berikut:
ayah, kakek (dari sisi ayah), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah sekandung), paman (saudara ayah seayah), anak laki-laki paman sekandung lalu anak laki-laki paman seayah dan seterusnya...........
Namun bagi siapa yang tidak menemukan ashobah dari nasab, maka berpindah pada mu'tiq (orang yang memerdekakan nya; bila sebelumnya dia adalah budak) dan ashobahnya, bila masih tidak ada maka beralih pada mu'tiqul mu'tiq (Yang memerdekakan mu'tiq; bila sebelumnya mu'tiq adalah budak) dan ashobahnya, bila masih tetap tiada maka hak perwalian bergeser pada wali hakim atau muhakkam.
Sebagimana diterangkan didalam kitab Al-miftah Fin Nikah:
(الولي في النكاح واحق الأولياء بالتزويج) اولى اللأولياء واحقهم بالتزويج الأب ثم الجد ابو الأب وان علا ثم الأخ الشقيق ثم ثم الأخ لأب ثم ابن الأخ الشقيق ثم ابن الأخ لأب وان سفل ثم العم الشقيق ثم العم لأب ثم ابن العم الشقيق ثم ابن العم لأب وان سفل ثم عم الأب ثم ابنه وان سفل ثم عم الجد ثم ابنه وان سفل ثم عم ابي الجد ثم ابنه وان سفل وهكذا على هذه الترتيب في سائر العصبات، ويقد الشقيق منهم على من كان لأب، فاذا لم يوجد احد من عصبات النسب فالمعتق فعصبته ثم معتق المعتق ثم عصبته ثم الحاكم او نائبه
Selanjutnya, termasuk syarat sahnya nikah adalah pemakaian wali harus tartib / sesuai urutan, maka tidak sah nikah bila yang menjadi wali adalah wali yang urutannya lebih jauh kalau masih ada wali yang urutannya lebih dekat.
Hal ini dikemukakan didalam kitab kitayatul akhyar, sebagai berikut:
[فرع]: هذا الترتيب الذي ذكرناه في الأولياء معتبر في صحة النكاح، فلا يزوج أحد وهناك من هو أقرب منه لأنه حق مستحق بالتعصيب فأشبه الإرث، فلو زوج أحد منهم على خلاف الترتيب المذكور لم يصح النكاح
Diantara catatan penting selain daripada ini, masing-masing dari tartib wali pun tidak mutlak serta merta sah perwalian nya, namun ada syarat-syarat khusus lainnya yang apabila tidak terpenuhi maka akan bergeser hak pada tertib kerabat jauhnya walaupun semasih hidup tertib kerabat dekat.
Adapun syarat-syarat itu kiranya bisa kita bahas di tulisan lain.
Nah untuk pertanyaan kedua:
- Apakah si anak berhak mendapat waris dari peninggal ayah tiri nya?
Jawab:
ANAK TIRI TIDAKLAH SAMA SEKALI MEMILIKI HAK WARIS DARI AYAH NYA.
Mengapa demikian? Sebab perihal yang menjadikan seseorang memiliki hak waris itu hanyalah dari 3 perkara:
1. Nasab (hubungan kekerabatan), seperti hubungan antara ayah/ibu dan anak kandungnya, atau hubungan saudara sekandung atau seayah. Antara satu sama lain diantara mereka menjadi ahli waris.
2. Perkawinan, seperti hubungan antara suami-istri. Suami menjadi ahli waris dari istrinya yang meninggal, begitu juga sebaliknya selama belum ditolak dan telah habis masa iddahnya.
3. Wala, bagi orang yang memerdekakan budaknya.
Keterangan ini dapat kita lihat dalam kitab takmilah zubdatil hadits:
الإرث لغة : البقاء وانتقال الشيئ من قوم الى قوم آخرين، وشرعا : حق قابل للتجزي يثبت لمستحق بعد موت من له ذلك لقرابة بينهما ونحوها. اسباب الإرث ثلاثة : النسب، والنكاح، والولاء
Namun ingat walaupun anak tiri tidak memiliki hak dari harta waris peninggal ayah nya, ibu tiri tetap lah memiliki hak waris dari peninggal ayah tersebut, mengapa?
Sebab ibu mendapatkan nya dari sebab yang kedua yakni pernikahan dengan si ayah, berbeda dengan anak tiri yang tidak masuk kategori manapun.
Kesimp**an:
Maka anak hazil zina tidaklah mempunyai hak waris dari ayah biologis nya baik setelah si ayah menikahi dan menggauli ibu nya (menjadi ayah tiri) atau mungkin tidak sama sekali.
Catatan;
Kembali harus diingat, walau secara asal anak tiri tidak memiliki hak waris, namun secara kekeluargaan saudara-saudara nya baik untuk memberi kan hibah sebagian harta waris mereka, sebagai tanda kasih sayang.
Adapun persentase pemberian nya itu dikembalikan pada asas ke ridhaan sebab tidak ada ketentuan baku.
Seringkali kami ingatkan pada teman dan kawan-kawan santri yang mengaji pada kami, untuk bersikap bijak.
Kita harus memahami ada yang disebut "hukum" dan p**a ada "sikap hukum".
Kiranya dua poin ini tidak terabaikan, usahakan lah menjadi berilmu nan juga bijaksana.
Sebagaimana sifat Allah SWT:
قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۖ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ
Mereka menjawab: "Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".(Q.S Al-Baqoroh 32)
Wallahu A'lam
================≠=============
Jika dirasa bermanfaat silahkan like, komen, dan sebarkan sebanyak-banyaknya jangan sampai ketinggalan postingan baik yang lain dengan cara klik ikuti dan berlangganan akun halaman ini Majlis FK3L Kanzul 'Uluum
Terimakasih ☺🙏
============================
Agus Sholah
Lembang