01/02/2022
BAPAK PANDU DUNIA
Baden Powell lahir pada 22 Februari 1857 dengan nama Robert Stephenson Smyth. Ayahnya bernama Powell seorang Professor Geometry di Universitas Oxford, yang meninggal saat Stephenson masih kecil. Karena itu sejak kecil, Baden Powell mendapatkan binaan watak dari ibunya.
Hari Lahir Baden Powell (22 Februari) diperingati sebagai hari Pramuka (Pandu) Internasional (Dunia).
27/01/2022
Musyawarah Gugus Depan dan Ketentuannya
Musyawarah Gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Ketentuan Mugus
Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.
Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
Ketua Gudep.
Para Pembina Satuan.
Para Pembantu Pembina Satuan.
Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.
Perwakilan Dewan Penegak.
Perwakilan Dewan Pandega.
Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar Biasa:
Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gudep selambatlambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
Sampai dengan serah terima jabatan Ketua Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner Persiapan Mugus.
Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:
Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gudep yang akan dicapai selama 3 tahun.
Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.
Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.
Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta
Acara Mugus
Acara Pokok Mugus adalah:
Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti berikutnya.
Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya.
Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidium
Mugus.
Acara laporan pertanggungjawaban Gudep termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh Badan Pemeriksa keuangan Gugus Depan (BPKGD)
Tatacara Pemilihan Ketua Gudep
1. Penetapan Calon
a) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep sudah menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.
b) Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:
(1) Para Pembina satuan di gudep tersebut.
(2) Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.
(3) Ketua Gudep yang akan berakhir masa baktinya.
c) Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:
(1) Anggota Mabigus
(2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
2. Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
a) Mufakat
Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b) Pemungutan suara. Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan
pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:
(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.
(2) Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.
(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
c) Pelantikan
Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presididium
20/01/2022
PRAMUKA SIAGA
Siaga adalah sebutan untuk Pramuka berusia 7 hingga 10 tahun, disebut Siaga Kepanduan dikarenakan sesuai dengan metafora perjuangan Indonesia, ketika rakyat Indonesia bersiap untuk kemerdekaan dengan ditandai berdirinya Boedi Oetomo tahun 1908, tahap pertama perjuangan rakyat Indonesia.
Satuan Satuan terkecil pada Pramuka Siaga disebut BARUNG dan satuan-satuan dari beberapa barung disebut PERINDUKAN. Setiap Barung terdiri dari 5 sampai 10 orang Pramuka dan dipimpin oleh seorang pemimpin Barung yang dipilih oleh anggota Barung sendiri.
Setiap pemimpin Barung nantinya akan memilih salah satu dari mereka yang akan menjadi pemimpin Barung utama yang disebut SULUNG. Perindukan terdiri dari beberapa Barung yang dipimpin oleh Sulung.
Dalam Pramuka Siaga terdapat tiga tingkat, yaitu: MULA, BANTU, dan TATA
Setiap anggota Barung yang telah lulus SKU (Syarat Kecakapan Umum) memiliki hak untuk mengenakan tanda keterampilan umum (TKU) tergantung pada tingkat yang dikenakan pada lengan kiri di bawah tanda barung hijau. TKU untuk Siaga berbentuk daun atau disebut MANCUNG yang merupakan bunga kelapa yang sedang tumbuh.
16/01/2022
Presiden Republik Indonesia, Soekarno, pada 14 Agustus 1961 menganugerahkan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional kepada Gerakan Pramuka. Panji ini adalah lambang perjuangan dan untuk dipertahankan kemuliaannya.
Penganugerahan Panji kepada Gerakan Pramuka Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 448 Tahun 1961.
Panji diserahterimakan oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno kepada Ketua Kwartir Nasional pertama saat itu Sultan Hamengkubowono IX.
Hari di mana Panji dianugerahkan bertepatan pada tanggal 14 Agustus 1961 yang kemudian diperingati sebagai HARI PRAMUKA (Bukan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka)
12/01/2022
Peran seorang Gusti Raden Mas Darojatun atau yang lebih dikenal dengan nama Sri Sultan Hamengku Buwono IX dalam Gerakan Pramuka Indonesia sangat besar dan penting. Dirinya terlibat aktif dalam penyatuan organisasi kepanduan, Gerakan Pramuka, dan seluk-beluk pengembangannya di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan Sri Sultan HB IX menjadi salah satu anggota Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka yang terbentuk pada 9 Maret 1961. Bersamaan dengan ditetapkannya Hari Pramuka pada 14 Agustus 1961, Sri Sultan HB IX dilantik menjadi Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) sekaligus Wakil Ketua 1 Majelis Pimpinan Nasional.