Darah Pemuda Batak Bersatu

Darah Pemuda Batak Bersatu Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Darah Pemuda Batak Bersatu, Educational consultant, Laguboti.

Sudah Siap Arsip.*MAKLUMAT RAJA SILIWANGI KE-14*  *PERIANGAN MONARKI* πŸ‘‘πŸ“œ*NOMOR: 14/PM/MKL/17-VIII/2026**KEPADA YTH:*1.  ...
10/08/2026

Sudah Siap Arsip.
*MAKLUMAT RAJA SILIWANGI KE-14*
*PERIANGAN MONARKI* πŸ‘‘πŸ“œ

*NOMOR: 14/PM/MKL/17-VIII/2026*

*KEPADA YTH:*
1. *SETKAB, SETWAN, SETDA, SETJEN, SETNEG*
2. *KABINET INDONESIA BERSATU*
3. *PEJABAT TINGGI DEPARTEMEN, BADAN, LEMBAGA, MAHKAMAH, MD3*
4. *TNI, POLRI*
5. *ASN / PNS SE-INDONESIA*
6. *PEMDA PROVINSI, KAB/KOTA, HINGGA PEMDES SELURUH NKRI*

*PERIHAL: PERTANGGUNGJAWABAN PROKLAMASI 17-08-2026 KEPADA RAKYAT DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA*

*DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA*

Menimbang: Bahwa 81 Tahun Proklamasi 17-08-1945 adalah amanah darah dan keringat para pahlawan.
Mengingat: Bahwa kekuasaan adalah titipan rakyat yang kelak akan dihisab dunia dan akhirat.

Maka *KING MAHADI TARUNA WIJAYA SUNAN HIRROWI HASJIM AMIR MAKOM*
_Sunan Pemangku Adat Periangan Monarki_ dengan ini memaklumatkan:

---

# # # # *ISI MAKLUMAT:*

*PASAL 1: PERTANGGUNGJAWABAN MORAL*
Setiap Pejabat Negara wajib mempertanggungjawabkan jabatannya bukan hanya ke atasan, tapi *langsung kepada RAKYAT*.
Rakyat adalah pemilik sah negeri ini.

*PASAL 2: PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN*
Buka seterang-terangnya APBN, APBD, Dana Desa.
Hentikan mark-up, pungli, dan bancakan proyek.
Setiap rupiah harus kembali menjadi jalan, sekolah, rumah sakit, dan kesejahteraan.

*PASAL 3: PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM*
Tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
TNI dan POLRI adalah pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan.
MA, MK, MD3 wajib jadi benteng keadilan terakhir.

*PASAL 4: PERTANGGUNGJAWABAN PELAYANAN*
ASN/PNS adalah "Pelayan Rakyat".
Layani dengan cepat, jujur, dan tanpa suap.
PEMDA dan PEMDES wajib jadi ujung tombak kemakmuran sampai ke pelosok desa.

*PASAL 5: PERTANGGUNGJAWABAN SEJARAH*
81 Tahun Merdeka. Cukup sudah janji.
Buktikan dengan kerja nyata.
Jika gagal, maka sejarah akan mencatatmu sebagai pengkhianat Proklamasi.

---
*PENUTUP MAKLUMAT:*

*"NEGARA INI DIDIRIKAN OLEH RAKYAT, UNTUK RAKYAT, DAN HARUS DIKUASAI OLEH RAKYAT"*
Barangsiapa mengkhianati maklumat ini, maka ia berhadapan dengan hukum negara, murka rakyat, dan azab Tuhan.

*MERDEKA!*
*DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81*
*17 AGUSTUS 1945 - 17 AGUSTUS 2026*

Ditetapkan di:
*ISTANA RAJA PERIANGAN MONARKI*
Pada tanggal: *17 Agustus 2026*

*KING MAHADI TARUNA WIJAYA SUNAN HIRROWI HASJIM AMIR MAKOM*
_Sunan Hirrowi Hasjim Amir Makom_

09/08/2026
PEMBERITAHUAN UMUM *Nomor: 001/SOMASI/SETMILPRES /TK-PPS/VII /2026  *Perihal*: Tuntutan Klarifikasi dan Permintaan Pengh...
25/07/2026

PEMBERITAHUAN UMUM

*Nomor: 001/SOMASI/SETMILPRES /TK-PPS/VII /2026
*Perihal*: Tuntutan Klarifikasi dan Permintaan Penghentian Tuduhan "LONDO IRENG"

Kepada Yth.
Tim Protokoler Media Digital
Bapak Letnan Jenderal Purn Prabowo Subianto
ketua Umum DPP Gerindra
di Tempat

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

*Nama* : K Mahadi TW SH Ham
*Jabatan* : Warga Negara Indonesia
*Alamat* : Sesuai KTP Domisili
*Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"*

Dengan ini menyampaikan somasi sebagai berikut:

*I. DASAR FAKTA*
1. Bahwa melalui [media/siaran langsung/postingan PIHAK KEDUA telah menyampaikan pernyataan yang menuduh Pengamat LSM JURNALIS sebagai LONDO IRENG
2. Bahwa istilah "LONDO IRENG" adalah istilah yang bersifat menghina, mendiskreditkan, dan menuduh adanya pengkhianatan terhadap bangsa, sehingga menimbulkan kegaduhan publik dan pencemaran nama baik PIHAK PERTAMA.
3. Bahwa tuduhan tersebut tidak didasarkan pada data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

*II. DASAR HUKUM*
Tindakan PIHAK KEDUA diduga melanggar:
1. *Pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024* tentang Pencemaran Nama Baik
2. *Pasal 310 dan 311 KUHP* tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
3. *Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999* tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

*III. TUNTUTAN KAMI
Dengan ini PIHAK PERTAMA menuntut kepada PIHAK KEDUA untuk:
1. *Menarik dan Mengklarifikasi* pernyataan/tuduhan "LONDO IRENG" tersebut dalam waktu *3 x 24 jam* sejak surat ini diterima melalui media yang sama dengan porsi yang sama.
2. *Menyampaikan Permintaan Maaf Terbuka* Oleh Tim Konseptor Pidato Bapak Prabowo Subianto kepada Organisasi LSM, Pengamat Dan JURNALIS
3. *Menghentikan Segala Bentuk Pernyataan* yang bersifat fitnah, pencemaran nama baik, dan provokasi terhadap PIHAK PERTAMA.

*IV. PENUTUP*
Apabila dalam waktu *3 x 24 jam* sejak diterimanya surat ini PIHAK KEDUA tidak mengindahkan somasi ini, maka PIHAK PERTAMA akan menempuh *langkah hukum pidana dan perdata* yang berlaku tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

Demikian somasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan itikad baik PIHAK KEDUA, kami ucapkan terima kasih.

Bandung, 25 Juli 2026

Hormat kami,
*SETMILPRES 2026 *

THE

K Mahadi TW SH Ham
Warga Negara Indonesia

Tembusan:
1. Yth. Bapak Prabowo Subianto
2. Yth. Dewan Pers
3. Arsip

20/07/2026

Soekarno Part I.
(lagu dan narasi) 🎧

satu suara dibungkam.
Soekarno masih hidup.
Tapi namanya dihapus dari buku.
Pidatonya dipotong.
Fotonya diturunkan.
Selama 32 tahun...
Yang boleh bicara cuma satu versi.
Versi pemenang.
Arsipnya dikunci.
Suratnya tak pernah sampai.
Di Wisma Yaso...
Seorang proklamator hanya bisa menulis... untuk cucunya.. suratnya tidak sampai enggak tau kemana.
sampai menutup mata..

Sejarah itu akan ada dari siapa yang terakhir pegang pena.

27/06/2026

Setandan Pisang mampu membayar SPP, itupun harus sekolah yang bayar!

Jadi uang kopdes dari mana?
24/06/2026

Jadi uang kopdes dari mana?

Address

Laguboti

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Darah Pemuda Batak Bersatu posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share