Yayasan Al-Ghoffaar Cikaso

Yayasan Al-Ghoffaar Cikaso Please visit: http://al-ghoffaar.or.id/
Follow tweet: http://www.twitter.com/alghoffaarcks STATUS HUKUM : SK. MENTERI HUKUM DAN HAM RI No.

AHU-3944.AH.01.02 Tahun 2008
AKTA NOTARIS YAYAN SOPYAN, SH., M.Kn. No. 01/2008 Tanggal 11 Agustus 2008
NPWP. 02.724.910.1-438.000

Nomor Rekening:
- Bank Muamalat KCP. Kuningan Nomor : 131.02251.22
- Bank Jabar Banten Syariah KCP. SYA Kuningan Nomor : 000.0457.2489.99
- Bank BRI Kuningan Nomor : 3599.01.016147.53.1

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهKpd. Yth. Para DermawanSemoga Bpk/Ibu/Sdr. tetap dlm lindingan Allah SWT. Aamiin.Untuk di...
21/01/2023

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Kpd. Yth. Para Dermawan

Semoga Bpk/Ibu/Sdr. tetap dlm lindingan Allah SWT. Aamiin.
Untuk dimaklumi bahwa Pondok Pesantren Al-Ghoffaar Cikaso Kuningan akan melanjutkan pembangunan Pondok Putri (lantai 2), yang berukuran 36 x 10 M², insya Allah tahap awal barang yang dibutuhkan berupa :

🌟 250 batang besi 10" x 85.000 = Rp. 27.250.000
🌟 200 batang besi 6" x 35.000 = Rp. 7.000.000
🌟 30.000 bata merah x 650 = Rp. 19.500.000
🌟 250 zak semen x 70.000 = Rp. 28.000.000
🌟 2 rol kawat tali x 500.000= Rp. 1.000.000
🌟 5 truk pasir x 1.000.000 =Rp. 5.000.000
*JUMLAH DANA YANG DIBUTUHKAN TAHAP AWAL ADALAH
Rp. 87.750.000,-*

Bagi para dermawan yang akan berinfaq dapat dikirim melalui rekening
Bank BRI 3599 010 2774753 6
Bank BSI 2021 9 2021 8
an. Pondok Pesantren Al Ghoffaar

Konfirmasi infaq & shodaqoh:
0813-1279-5915 (Sekretariat Ponpes)
0857-0780-1633 (Amiruddin Maulani, Admin Ponpes)

Atas bantuan dan partisipasinya kami haturkan jazakumullah khairan.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

*Drs. KH. Jojo Ghozali*
(Pengasuh/Pimpinan Ponpes)

*INFO PENERIMAAN SANTRI BARU**Pondok Pesantren Al-Ghoffaar*السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهPondok Pesantren al-Ghoffaar a...
31/05/2020

*INFO PENERIMAAN SANTRI BARU*
*Pondok Pesantren Al-Ghoffaar*

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Pondok Pesantren al-Ghoffaar akan membuka penerimaan santri baru tahun ajaran 2020-2021, dengan persyaratan sebagai berikut:

✅ Laki-laki/Perempuan dengan usia minimal 12 tahun (Lulus MI/SD/Sederajat)
✅ Mampu membaca dan menulis al-Qur'an/Bahasa Arab dengan fasih/baik
✅ Mempunyai hafalan al-Qur'an lebih diutamakan
✅ Tidak memiliki penyakit menular (Melampirkan surat keterangan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit)
✅ Memiliki semangat untuk hidup disiplin dan beradaptasi dengan program pesantren
✅ Mengisi Formulir Pendaftaran secara online melalui halaman *http://daftarsantri.al-ghoffaar.or.id* dengan mencantumkan alamat email pribadi/orangtua/wali
----------------------------------
*WAKTU PENDAFTARAN*:
Tanggal 1 - 12 Juni 2020

*TES SELEKSI (Membaca dan Menulis al-Qur'an/Bahasa Arab)*:
Tanggal 17-19 Juni 2020
----------------------------------

*PROGRAM UNGGULAN*:
👑 Mampu bercakap/menulis Bahasa Arab
👑 Tahfidzul Qur'an
👑 Mampu Ceramah/Khutbah
👑 Mampu membaca kitab kuning

Bagi yang sudah mengisi Formulir Pendaftaran Online, silahkan Join *Grup WA Calon Santri Al-Ghoffaar* :
*http://calonsantri.al-ghoffaar.or.id*

Atau WA/Telpon ke 0821-3080-1572 (Admin Ponpes)

Syukron katsiron

07/03/2020

Kalo mau mencaci & memaki, introspeksi dulu ya ka..
Hehe

.Acara ini diisi dengan Mauidhotul Hasanah oleh al-Habib Umar bin al-Muthahar.Dengan acara haul ini, semoga para keturun...
07/03/2020

.
Acara ini diisi dengan Mauidhotul Hasanah oleh al-Habib Umar bin al-Muthahar.
Dengan acara haul ini, semoga para keturunan Kiyai Hasan Maolani, khususnya, dapat mengamalkan ajaran² beliau & menjadi orang yang bermanfaat, & untuk warga Kuningan, umumnya, semoga kuningan menjadi Kabupaten yang MAJU (Makmur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa.



Haul 150 tahun Kiyai Hasan Maolani, yang merupakan kakek buyut pendiri Pondok Pesantren Al-Ghoffaar, allahumma yarham KH...
07/03/2020

Haul 150 tahun Kiyai Hasan Maolani, yang merupakan kakek buyut pendiri Pondok Pesantren Al-Ghoffaar, allahumma yarham KH. Hasan Mughni. Dimana beliau merupakan generasi keturunan ke-5 melalui jalur keturunan Kiyai Imrani (anak Kiyai Hasan Maolani).
Acara Haul ini bertempat di komplek makam rambut Kiyai Hasan Maolani Desa Lengkong Kecamatan Garawangi Kab. Kuningan
Acara ini dihadiri langsung oleh Bapak Bupati H. Acep Purnama .official dan Ketua MUI KH. Syarif Hidayatullah.
Dengan acara haul ini, semoga para keturunan Kiyai Hasan Maolani, khususnya, dapat mengamalkan ajaran² beliau & menjadi orang yang bermanfaat, & untuk warga Kuningan, umumnya, semoga kuningan menjadi Kabupaten yang MAJU (Makmur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa.



Alhamdulillah siang tadi sudah ditanda tangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk 2 bidang tanah total seluas 1.640 m² milik W...
03/03/2020

Alhamdulillah siang tadi sudah ditanda tangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk 2 bidang tanah total seluas 1.640 m² milik Wakif an. Bapak KH. Jojo Ghozali (Pembina Yayasan Al-Ghoffaar) & ibu Suherlina (Warga Desa Cikaso) kepada Nadhir atas nama Yayasan Al-Ghoffaar, diwakili Ketua Yayasan Ibu Hj. Rohimah, M.MPd, yang disahkan & diserahkan langsung oleh Bapak Imam Mutawakkil, Kepala KUA Kecamatan Kramatmulya.
Syukron katsiron wa Jazakumullah khoiron katsiron. Semoga Allah memberikan keberkahan & melipatgandakan pahala amal sholeh kita semua.. Aamiin.

10/04/2019

Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim

Alhamdulillah, saat ini Pondok Pesantren Al-Ghoffaar Cikaso sedang kembali melanjutkan pembangunan & renovasi rumah kiyai/ustadz serta ruang belajar santri putri (sekarang sedang memasuki tahap persiapan pengecoran atap lantai 2 & pemasangan bondex)

Untuk itu, kami mengajak para bapak/ibu/saudara/saudari yang dermawan untuk menyisihkan sebagian hartanya dalam bersodaqoh untuk keberlangsungan pembangunan Pondok Pesantren al-Ghoffaar Cikaso.

Berikut nomor rekening untuk donasi:
Rek BRI 3599.0101.614.753.1 an. DKM Al-Ghoffaar Cikaso

Silahkan konfirmasi donasi via DM/sms/telpon/WA:
082130801572 (Amiruddin, Panitia Pembangunan)

Kami ucapkan terimakasih atas infaq dan shodaqoh yang telah diberikan. Jazakumullah khairon katsiron.

Wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Web: alghoffaar.or.id
FB: Yayasan Al-Ghoffaar Cikaso

Assalamu 'alaikum wr. wb.Himbauan untuk jalan ke surga. Finishing pembangunan asrama putri lantai 2  Pondok pesantren Al...
13/03/2018

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Himbauan untuk jalan ke surga. Finishing pembangunan asrama putri lantai 2 Pondok pesantren Al -Ghoffaar Cikaso Kuningan Jawa Barat dibutuhkan:
- 240 duz kramic lantai Rp.18 jt.
- 46 duz kramic dinding Rp.3.450.000,-
-5 closet duduk Rp.1.500.000,-
-5 pintu kamar man
di Rp.2.000.000.
-6 pintu kamar tidur Rp.4.500.000,
-6 jendela Rp.1.500.000,-
-6 set kunci pintu Rp.1.200.000,-
-semen & pasir Rp.4.500.000,-
Upah kerja Rp.10.jt
Jumlah Rp.46.650.000,-
Bagi yang berminat kirim ke rek BRI no.3599-01-016147-53-1 an. DKM. Al ghoffaar.
Atas bantuannya kami berdo'a jazakumullah khairan katsiran.

Info & Konfirmasi infaq : WA ke 085770969069

MOHON BANTU SHARE KEPADA YANG MEMBUTUHKAN

Website :

Official Website of Yayasan Al-Ghoffaar Cikaso

Syekh Hasan Maolani (Ulama Aswaja Pejuang NKRI dari Kuningan Jawa Barat)Oct 21st, 2016 | By Yayasan Al-Ghoffaar Cikaso |...
21/10/2016

Syekh Hasan Maolani (Ulama Aswaja Pejuang NKRI dari Kuningan Jawa Barat)

Oct 21st, 2016 | By Yayasan Al-Ghoffaar Cikaso | Category:Tokoh Kita

Ada banyak kiai, ulama yang berjuang sejak abad ke-19 hingga masa perang kemerdekaan. Dalam menghadapi pengaruh penetrasi Barat satu-satunya jalan yang dapat ditempuh adalah melakukan gerakan sosial sebagai bentuk protes sosial. Demikian juga yang terjadi di berbagai tempat di Tatar Sunda, termasuk di Kabupaten Kuningan.

Gerakan sosial yang terjadi di daerah ini dilakukan oleh Kiai Haji Hasan Maolani (1779-1874) dari Desa Lengkong. Masyarakat mengenalnya sebagai “Eyang Menado”, karena ia diasingkan ke Menado (meskipun sesungguhnya diasingkan ke Tondano, sebelah selatan Menado), selama 32 tahun hingga meninggal dunia di sana. Sumber-sumber yang memberitakan adanya gerakan ini sangat terbatas. Pertama sekali dilaporkan dalam Laporan Politik Pemerintah Kolonial tahun 1839-1849 (Exhibitum, 31 Januari 1851, no. 27). Kemudian disebutkan p**a dalam tulisan E. de Waal, yang berjudul Onze Indische Financien, 1876, secara sangat singkat. Selanjutnya diuraikan cukup panjang, dalam Disertasi D.W.J. Drewes, yang berjudul Drie Javaansche Goeroe’s (1925).

Baru tahun 1975 A. Tisnawerdaya, menulis biografi ringkas Kiai Hasan Maolani. Hingga sekarang masih ada peninggalan K.H. Hasan Maolani, berupa bangunan rumah panggung berdinding anyaman bambu dan benda-benda milik pribadi. Selain itu, masih ada peninggalan berupa naskah yang ditulis di atas kertas dengan tinta warna hitam dan merah. Naskah berjudul Fathul Qorib, ini ditulis dalam huruf Arab Pegon, berbahasa Jawa campur Sunda. Peninggalan berharga lainnya adalah kump**an surat-surat yang dikirim Kiai Hasan dari pengasingannya.

K.H. Hasan Maolani dilahirkan pada 1199 Hijriah atau 1779 Masehi di Desa Lengkong, sekarang termasuk Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Menurut silsilahnya Kiai Hasan Maolani, memiliki leluhur hingga kepada Sunan Gunung Jati. Ketika Hasan Maolani dilahirkan, Panembahan Dako, seorang Kiai yang makamnya banyak diziarahi orang karena kekeramatannya, mengatakan bahwa anak ini benar-benar cakap dan memiliki “bulu kenabian”. Maksudnya, memiliki tanda-tanda akan menjadi ulama. Sejak kecil anak ini dikenal memiliki sifat-sifat yang baik. Hatinya lembut berbudi luhur, sayang kepada sesama makhluk, termasuk binatang dan tumbuhan.

Sejak kecil, Hasan Maolani s**a menyepi (uzlah) di tempat-tempat yang jarang dikunjungi orang, setelah dewasa ia sering menyepi di Gunung Ciremai. Hasan mula-mula menimba ilmu di Pesantren Embah Padang. Setelah itu, ia menimba ilmu di Pesantren Kedung Rajagaluh (Majalengka) dan Pesantren Ciwaringin, Cirebon. Selain itu, Hasan masih belajar lagi di beberapa Pesantren lain. Setelah dewasa, Hasan Maolani, belajar tarekat: Satariyah, Qodariyah, Naksabandiyah, dan seterusnya. Namun akhirnya Hasan Maolani menganut tarekat Satariyah.

Sekembali dari berguru di beberapa Pesantren, Hasan Maolani kembali ke desa asalnya di Lengkong dan membuka Pesantren. Sejak ia membuka Pesantren, berduyun-duyun orang yang datang ingin menjadi santrinya. Jumlah santri yang mondok cukup banyak hingga 40 pondok yang disediakan tidak mampu menampungnya. Selain itu, makin hari makin banyak orang datang kepada K.H. Hasan Maolani untuk berbagai keperluan, mulai dari berobat hingga meminta tolong untuk menyelesaikan berbagai persoalan hidup. Tentu saja dengan adanya orang yang berkumpul setiap hari, dalam jumlah banyak mengundang kecurigaan Pemerintah Kolonial, yang baru saja usai menghadapi Perang Diponegoro (1825-1830).

Salah satu ajaran Kiai Hasan Maolani, yang penting dan dianggap membahayakan pemerintah kolonial adalah tentang “jihad”. Ajaran yang ditulisnya dalam Fathul Qorib mengatakan: “Jika sekiranya para orang kafir memasuki negeri Muslimin atau mereka bertempat yang dekat letaknya dengan negeri orang Islam, maka dalam keadaan yang demikian itu hukum jihad adalah fardlu ain bagi kaum Muslimin. Wajib bagi para ahli negeri itu untuk menolak (menghalau) para orang kafir dengan sesuatu yang dapat dipergunakan oleh kaum Muslimin untuk menolaknya”.

Jelas, bahwa Kiai Hasan Maolani memiliki kesadaran bahwa negerinya sedang dijajah. Kesadaran ini disampaikan kepada masyarakat, yang datang maupun yang jauh melalui surat-suratnya. Perang Diponegoro menyisakan pelajaran bagi pemerintah kolonial untuk segera meredam ajaran-ajaran yang dianggap membangkitkan kesadaran rakyat untuk menentang orang kafir (dalam hal ini pemerintah jajahan). Itulah sebabnya, pemerintah kolonial melalui kaki tangannya di Kabupaten Kuningan segera melancarkan tudingan bahwa Kiai Hasan Maolani dituduh menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dengan syariah, menghasut rakyat untuk melakukan perlawanan. Padahal, ajaran-ajarannya seperti yang disebutkan di atas, tidak ada yang tidak sesuai dengan syariah.

Dalam hal ini, kita bisa menduga apa motif pemerintah kolonial dalam melancarkan tuduhan kepada Kiai Hasan, tidak lain hanya untuk menjatuhkan nama Kiai Hasan di mata masyarakat pribumi dan mencari-cari kesalahannya. Residen Priangan setelah mendapat informasi mengenai surat edaran dan akibat yang ditimbulkannya, segera mengirim surat kepada Gubernur Jenderal di Batavia, menyampaikan usul agar kerusuhan itu harus diselidiki di Lengkong, Kabupaten Kuningan (Cirebon).

Pengaruh Kiai Hasan Maolani semakin mendalam di kalangan penduduk, bahkan sampai merembet kepada para pemimpin pribumi. Hal ini dijadikan alasan oleh Residen untuk menangkap Kiai Hasan. Residen Priangan menulis surat ke Batavia yang menyatakan bahwa rakyat lebih menghargai dan patuh kepada Kiai Hasan Maolani daripada kepada Bupati Kuningan. Residen juga melaporkan bahwa Kiai Hasan akan melawan “gubernemen” (pemerintah Hindia Belanda) dan ajarannya sangat bertentangan dengan ajaran Islam.

Kiai Hasan Maolani yang sederhana itu dengan kata-katanya yang dibuat sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai orang yang mempunyai kekuatan luar biasa dan dilebihkan dari keistimewaan ulama lainnya, sungguh sangat membahayakan masyarakat serta mengganggu ketenteraman jika kepentingan kiai tersebut mendapat angin.

Pada bagian akhir suratnya, Residen Priangan menulis kata-kata “Saya berharap bahwa Paduka Yang Mulia akan mendapat alasan, juga dengan laporan yang telah diberikan oleh para Bupati. Mengenai orang tersebut, untuk mengasingkan Kiai Lengkong dari Pulau Jawa”. Melihat gerakan Kiai Hasan Maolani, yang semakin hari dianggap semakin berbahaya, pemerintah kolonial akhirnya mengambil tindakan Kiai Hasan harus ditangkap.

Dalam catatan keluarga, Kiai Hasan Maolani dibawa oleh petugas pemerintah kolonial, pada hari kamis, tanggal 12 Safar 1257 H (1837 Masehi), waktu asar. Dikatakan bahwa kiai akan dibawa menghadap kepada Residen Cirebon untuk dimintai keterangan. Namun ternyata, Kiai Hasan tidak pernah kembali. Ia ditahan di Cirebon. Ternyata setelah berada dalam tahanan di Cirebon, para murid, santri, dan masyarakat umum datang berduyun-duyun setiap hari menjenguk Kiai Hasan Maolani.

Hal ini membuat pemerintah kolonial kewalahan. Oleh karena itu, diputuskanlah untuk memindahkan Kiai Hasan ke Batavia dengan diangkut kapal laut. Di Batavia, Kiai Hasan Maolani tetap saja mendapat kunjungan para murid dan santrinya dalam jumlah yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, setelah ditahan selama 9 bulan di Batavia, diambil tindakan lain: Dengan surat keputusan tanggal 6 Juni 1842, Kiai Hasan Maolani diasingkan ke Menado dengan status sebagai tahanan negara.

Source: Ust. Busthomi dari Generasi Salaf

Baca juga Tokoh Kita tentang K.H. Hasan Mughni yang merupakan generasi kelima dari K.H. Hasan Maolani dalam reportase seminar internasional di link http://al-ghoffaar.or.id/hasan-mughni-kiai-kampung-penjaga-tradisi-lokal-islam.html

-----

Sumber : http://al-ghoffaar.or.id/syekh-hasan-maolani-ulama-aswaja-pejuang-nkri-dari-kuningan-jawa-barat.html

“Pesantren adalah penjaga tradisi lokal keislaman di Indonesia”, demikian kutipan presentasi yang disampaikan oleh Muhammad Nida’ Fadlan, M.Hum, Peneliti Pusat Pengkajian Islam da…

Hasan Mughni: Kiai Kampung Penjaga Tradisi Lokal IslamOct 21st, 2016 | By Yayasan Al-Ghoffaar Cikaso | Category:Tokoh Ki...
21/10/2016

Hasan Mughni: Kiai Kampung Penjaga Tradisi Lokal Islam

Oct 21st, 2016 | By Yayasan Al-Ghoffaar Cikaso | Category:Tokoh Kita

“Pesantren adalah penjaga tradisi lokal keislaman di Indonesia”, demikian kutipan presentasi yang disampaikan oleh Muhammad Nida’ Fadlan, M.Hum, Peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Adapun judul presentasi yang diangkat adalah “Sundanisasi Islam di Pesantren Abad Ke-20: Riset Awal tentang Teks Pupujian Karya Hasan Mughni, Kuningan, Jawa Barat”

Dalam paparannya, Nida menyampaikan bahwa Hasan Mughni merupakan seorang ‘Kiai Kampung’ yang sangat moderat dan memiliki strategi khusus dalam upayanya memperkuat ajaran agama Islam di wilayah Kuningan, Jawa Barat. Sebagai seorang ulama, Hasan Mughni menyadari bahwa masyarakat Kuningan, yang mayoritas penutur bahasa Sunda, memiliki keterbatasan dalam memahami agama Islam secara utuh disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap ajaran agama yang ditulis dalam bahasa Arab sebagai bahasa pertama dalam pengajaran agama Islam.

Untuk menjembatani hal tersebut, Hasan Mughni menerjemahkan kutipan-kutipan ajaran agama Islam ke dalam bahasa Sunda. Karyanya tersebut tidak ditulis dalam bentuk prosa melainkan dalam bentuk puisi ataunazam. Dari bentuk ini, Nida menilai bahwa Hasan Mughni, selain sebagai seorang ulama, juga seorang penulis puisi yang baik.

Hingga kini, teks Pupujian tersebut masih dilantunkan oleh para santrinya setiap usai salat fardu. Sebelum wafatnya, Hasan Mughni diketahui sempat mendirikan sebuahPesantren Al-Ghoffaar Cikaso yang kini pengelolaannya dilanjutkan oleh para keturunan dan murid-muridnya.

Diskusi tersebut merupakan salah satu dari rangkaian Simposium Internasional Ke-16 Pernaskahan Nusantara yang diselenggarakan oleh Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) dan Perpustakaan Nasional RI pada 26-29 September 2016 di Jakarta. Simposium tersebut menghadirkan 35 pemakalah dari 24 perguruan tinggi dan lembaga dari Inggris, Jepang, Jerman, Belanda, Malaysia, dan Indonesia.

Selengkapnya dapat disimak melalui video berikut ini:
http://www.youtube.com/watch?v=346Ex-83Tf4

----

Sumber : http://al-ghoffaar.or.id/hasan-mughni-kiai-kampung-penjaga-tradisi-lokal-islam.html

Address

Jalan Balong Jero Dusun Puhun Desa Cikaso Kramatmulya
Kuningan
45553

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Yayasan Al-Ghoffaar Cikaso posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category