RisalahIslam.or.id

RisalahIslam.or.id Fans Page Resmi dari Yayasan Risalah Islam Kudus RisalahIslam.or.id adalah Fans Page Resmi dari Yayasan Risalah Islam yang beralamat di Jl.

Menara Iman, Belakang Kantor Produksi Unit PDAM, Dukuh Krajan, Desa Bae Rt 02 Rw 01, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Didirikan di Kota Kudus pada bulan Juli 2014 oleh Ustadz Dr.Musyaffa' Ad-dariny, M.A Hafizhahullah yang saat ini sedang mengajar atau menjadi Dosen di STDI Imam Syafi’i Jember, Jawa Timur. In syaa Allah Beliau akan kembali dan tinggal di Kota Kudus untuk Mengembangkan Dakwah Sunnah yang mubarokah ini. CP Ketua Bidang Multimedia : 0852-8969-7355

16/10/2024

"PERKATAAN ORANG YANG STATUSNYA “AMIN” (DIPERCAYA) DALAM HAL MENGGUNAKAN SESUATU ATAU TENTANG RUSAKNYA SESUATU; HARUS DITERIMA, KECUALI JIKA PERKATAANNYA MENYELISIHI ADAT KEBIASAAN"

يقبل قول الأمناء بالتصرفات أو التلف ما لم يخالف العادة

Kaidah ini membahas dua hal utama:
Pertama, perkataan orang yang dipercaya (yang sudah diberi izin oleh pemilik barang) terkait penggunaan sesuatu.
Kedua, perkataan orang yang berstatus “amin” terkait kerusakan barang yang dipercayakan kepadanya.
Secara umum, perkataan dari orang yang berstatus “amin” ini harus diterima, kecuali jika perkataannya bertentangan dengan adat atau kebiasaan umum.

# # # Contoh Penerapan Kaidah:

1. **Menjaga Barang yang Dititipkan:**
Jika seseorang menitipkan handphone-nya kepada temannya, maka teman tersebut berstatus sebagai orang yang dipercaya. Ketika pemilik kembali dan mendapati handphone tersebut rusak, dan teman yang dipercaya menjelaskan bahwa ia telah menjaga handphone itu dengan baik, pemilik harus mempercayai penjelasan tersebut. Ini berlaku kecuali penjelasan yang diberikan bertentangan dengan adat kebiasaan umum.

2. **Sewa Menyewa:**
Jika seseorang menyewa rumah dan menggunakan fasilitas yang ada di rumah tersebut dengan wajar, lalu setelah beberapa waktu salah satu fasilitas rusak, maka pemilik rumah tidak boleh langsung menuntut ganti rugi kepada penyewa. Status penyewa adalah orang yang dipercaya untuk menggunakan fasilitas rumah, sehingga pemilik rumah harus mempercayai bahwa kerusakan terjadi dalam penggunaan yang wajar jika peminjam mengatakan demikian, kecuali jika alasan yang diberikan penyewa tidak masuk akal atau menyelisihi adat kebiasaan.

3. **Meminjam Barang:**
Misalnya, seseorang meminjam buku dari temannya. Pada saat peminjaman, buku tersebut dalam keadaan baik. Setelah beberapa waktu, buku tersebut rusak. Ketika buku dikembalikan dan pemilik melihat kerusakan, dia tidak boleh langsung menuntut ganti rugi dari peminjam, selama peminjam mengatakan telah menggunakannya dengan baik. Pemilik harus mempercayai penjelasan peminjam, kecuali penjelasan tersebut tidak sesuai dengan adat atau kebiasaan yang berlaku.

# # # Pentingnya Memahami Kaidah Ini:

Kaidah ini penting untuk menghindari perselisihan antara pihak yang mempercayakan barang dengan pihak yang dipercaya. Dalam setiap interaksi atau muamalah, kita harus mengetahui status orang yang kita ajak bekerja sama atau bertransaksi.
Apabila seseorang telah berstatus sebagai orang yang dipercaya (amin), kita wajib menerima dan mempercayai penjelasannya. Namun, jika perkataan orang yang dipercaya tersebut bertentangan dengan adat kebiasaan, maka pemilik barang berhak menuntut penjelasan lebih lanjut atau meminta ganti rugi.

# # # Wakil Dalam Akad dan Status “amin”:

Wakil yang melakukan transaksi atas nama orang lain, seperti menjual, membeli, atau menyewa sesuatu, juga memiliki status amin. Contohnya, jika seseorang ditunjuk sebagai wakil untuk menjual mobil dan uang hasil penjualannya dicuri, selama ia dapat membuktikan bahwa uang tersebut telah disimpan dengan aman, maka ia tetap berstatus “amin”. Namun, jika penjelasannya tidak sesuai dengan adat atau kebiasaan umum -misalnya, jika ia mengaku menjual mobil, tapi ternyata pembelinya dikenal miskin sehingga biasanya tidak mampu membelinya- pemilik berhak meminta penjelasan lebih lanjut atau bukti yang sahih.

Dalam hal-hal yang tampak jelas oleh semua orang, ketika seseorang yang statusnya “amin” mengaku telah terjadi sesuatu pada barang yang diamanahkan kepadanya, jika sesuatu itu terjadi maka orang-orang akan ramai membicarakannya. Misalnya dia mengaku telah terjadi kebakaran dan barang yang diamanahkan kepadanya itu terbakar. Tapi pada kenyataanya, warga setempat tidak mengetahui adanya kebakaran dan mereka juga tidak membicarakan adanya kebakaran. Maka perkataan dari orang yang statusnya “amin” tadi tidaklah dapat dipercaya, karena menyelisihi keadaan yang terjadi. Apabila orang yang statusnya “amin” tersebut ingin dipercaya, maka ia harus mendatangkan bukti yang kuat. Adapun perkara-perkara yang samar maka pada asalnya perkataan orang yang statusnya “amin” itu diterima. Wallahu a’lam.

14/10/2024

**"Barang Siapa yang Meninggalkan Sesuatu yang Diperintahkan, Maka Tidak Akan Bebas dari Kewajibannya Kecuali dengan Mengerjakannya

Sebaliknya, barang siapa yang melakukan sesuatu yang dilarang dalam keadaan tidak tahu atau lupa, maka ia dimaafkan (tidak ada konsekuensi baginya)"**.

من ترك المأمور لم يبرأ إلا بفعله، ومن فعل المحظورات وهو معذور بجهل أو نسيان فهو معذور

=====

Kaidah ini mengajarkan bahwa konsekuensi dari penyelisihan syariat tergantung pada bentuk penyelisihannya. Jika seseorang meninggalkan perintah, maka ia harus menunaikan kewajibannya. Jika penyelisihan itu berupa melakukan sesuatu yang dilarang, dan ia memiliki uzur, maka ia tidak berdosa, tetapi jika tanpa uzur, ia berdosa.

Contoh penerapan kaidah ini adalah ketika seseorang menunaikan salat dalam keadaan berhadas tanpa berwudu. Pada awalnya, ia mengira sudah berwudu, tetapi setelah salam ia baru sadar bahwa dirinya belum berwudu. Karena ini tindakan meninggalkan kewajiban wudu sebagai syarat sah salat, makasalatnya tidak sah, dan ia wajib berwudu sebelum menunaikan kembali ibadah salat.

Contoh lain adalah seseorang yang salat Zuhur dan merasa sudah menyelesaikan rakaatnya dengan benar, tetapi orang lain memberitahunya bahwa ia telah meninggalkan satu rakaat. Ini adalah contoh meninggalkan rukun salat, dan ia wajib melakukan rekaat itu karena telah meninggalkan salah satu rukun.

Untuk contoh seseorang yang melakukan larangan, misalnya saat seseorang baru menyadari bahwa baju yang ia kenakan saat salat terkena najis setelah salat selesai. Dalam kondisi ini, ia tidak perlu mengulangi salatnya dan tidak berdosa karena ia tidak tahu sebelumnya. Namun, jika ia mengetahui adanya najis saat sedang salat tetapi tetap melanjutkan salat, maka salatnya batal dan ia berdosa.

Contoh lain adalah ketika seseorang memakai sandal yang terkena najis saat salat, dan ia baru ingat ketika sedang salat. Dalam hal ini, ia harus melepaskan sandalnya dan melanjutkan salatnya, sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah melakukannya.

Contoh lain adalah ketika seseorang lupa berniat puasa Ramadan pada malam harinya dan baru ingat setelah fajar terbit. Berdasarkan hadis:
**"Barang siapa yang belum meniatkan puasa sebelum terbitnya fajar, maka tiada puasa baginya."**
Di sini, orang tersebut telah meninggalkan perintah untuk berniat puasa di malam hari atau sebelum fajar, maka puasanya menjadi tidak sah. Ia harus mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadan selesai.

Contoh penerapan lain untuk larangan adalah ketika seseorang makan atau minum karena lupa saat berpuasa. Dalam hal ini, puasanya tidak batal, dan ia tidak perlu mengqadha puasanya. Rasulullah ﷺ bersabda:
**"Barang siapa yang berpuasa kemudian dia makan atau minum dalam keadaan lupa, maka sempurnakanlah puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum."**

Inti dari kaidah ini adalah, jika seseorang meninggalkan perintah, ia tidak bisa bebas dari kewajibannya kecuali dengan melaksanakan perintah tersebut. Sebaliknya, jika seseorang melakukan sesuatu yang dilarang dalam keadaan uzur seperti tidak tahu atau lupa, maka ia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban yang dibebankan kepadanya.

14/10/2024

**"Pengganti Dapat Mewakili Sesuatu yang Digantikan Ketika Yang Digantikan Tidak Bisa Dilakukan"**

يقوم البدل مقام المبدل منه إذا تعذر المبدل منه

=====

Para ulama telah membahas kaidah ini, seperti masalah tayamum sebagai pengganti wudu. Sebagian ulama berpendapat bahwa tayamum adalah pengganti wudu dalam semua keadaannya. Pendapat ini yang lebih kuat, bahwa tayamum sah baik sebelum atau setelah waktu salat masuk, sama seperti wudu yang tidak tergantung pada masuknya waktu salat.

Misalnya, seseorang berada di tempat yang sulit air pada pukul 10 atau 11 siang, sebelum waktu Zuhur. Ia melakukan tayamum karena memperkirakan sulit mendapatkan air saat Zuhur. Setelah masuk waktu Zuhur, apakah ia harus bertayamum lagi? Pendapat yang lebih kuat adalah ia tidak perlu bertayamum lagi, selama tayamumnya tidak batal, karena tayamum berfungsi sama seperti wudu.

Dalam kasus tayamum, apakah seseorang harus bertayamum ulang untuk salat berikutnya? Sebagian ulama berpendapat bahwa setiap kali hendak salat, ia harus bertayamum ulang. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah selama tayamumnya belum batal, ia dapat menggunakannya untuk beberapa waktu salat, sama seperti wudu yang tidak perlu diperbarui selama tidak batal.

Tayamum juga bisa menjadi pengganti mandi junub. Jika seseorang tidak bisa mandi junub, tayamumnya sah dan dianggap setara dengan mandi junub, selama mandi junub tidak bisa dilakukan.

Ada beberapa perbedaan antara tayamum dan wudu, seperti tata cara dan pembatalnya. Salah satu pembatal tayamum adalah ketika ada air. Walaupun seseorang tidak melakukan pembatal wudu seperti buang angin atau buang hajat, namun tayamum akan batal jika ia mendapatkan air.
Jika seseorang bertayamum karena tidak menemukan air, dan ketika sedang salat ia mendapati adanya air, apakah salatnya sah? Pendapat yang lebih kuat adalah ia harus membatalkan salatnya karena tayamumnya batal. Mayoritas ulama berpendapat demikian, meskipun ada pendapat berbeda dari Imam Syafi'i رحمه الله yang mengatakan bahwa jika salat sudah dimulai, maka ia boleh melanjutkan salatnya hingga selesai.

Dalil yang mendukung pendapat mayoritas adalah sabda Rasulullah ﷺ:

الصَّعيدُ وضوء المسلم وإن لم يجد الماءَ عشر سنين, فإذا وجد الماءَ فليتَّقِ الله, وليُمِسَّه بشرَتَه

**"Tanah atau debu yang baik adalah alat bersuci bagi seorang muslim meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Namun, jika ia menemukan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menyentuhkan air tersebut ke kulitnya."**
Hadis ini menunjukkan bahwa tayamum batal jika seseorang mendapatkan air, karena Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menggunakan air saat tersedia.

Contoh lain, orang yang sakit dan tidak bisa berdiri saat salat, ia diperbolehkan salat sambil duduk. Salat duduk ini adalah pengganti dari salat berdiri, sehingga hukum-hukum yang berlaku pada salat berdiri juga berlaku pada salat duduk. Misalnya, ia tetap membaca Al-Fatihah saat duduk sebagaimana saat berdiri. Pahala yang didapat juga sama dengan pahala salat berdiri. Ini berbeda dengan orang yang sehat namun memilih salat sunnah dalam keadaan duduk, dia hanya mendapatkan setengah pahala orang yang salat dalam keadaan berdiri.

Contoh lain, seseorang yang sudah membeli hewan kurban dan menentukannya sebagai hewan kurban, kemudian ia ingin menggantinya dengan hewan yang lebih baik. Penggantian ini diperbolehkan, dan status hewan yang baru dianggap sama dengan hewan yang diganti.

14/10/2024

"Perkataan Harus Dibatasi oleh Hal-Hal yang Menyertainya"

=====

Perkataan, baik yang berasal dari Allah عز وجل, Rasul-Nya, atau manusia, harus dibatasi dengan hal-hal yang menyertainya, seperti sifat, kriteria, syarat tertentu, atau pengecualian. Pengecualian ini bisa berupa sesuatu yang umum lalu dikhususkan atau batasan lainnya, seperti kondisi atau situasi tertentu yang membatasi makna perkataan tersebut.

Sebagai contoh, seorang suami yang memiliki empat istri sedang marah, dan semua istrinya berada di hadapannya. Jika dia berkata, "Saya talak kamu," tanpa menyebut nama, namun situasi menunjukkan bahwa kemarahannya hanya ditujukan kepada satu istri, maka perkataannya hanya berlaku kepada istri yang dimaksud, meskipun dia tidak menyebutkan secara eksplisit.

Memahami hal-hal yang menyertai sebuah perkataan sangat penting agar tidak salah paham, karena jika kita tidak memperhatikan konteksnya, bisa jadi kita salah dalam menafsirkan atau menjalankan konsekuensi dari perkataan tersebut. Terkadang seseorang mengucapkan kata-kata yang bersifat umum, padahal yang dia maksud sebenarnya adalah hal yang khusus, yang bisa dipahami dari situasi dan kondisi.

Misalnya, dalam keadaan tertentu, seseorang mengucapkan kata-kata yang mencakup banyak hal, tetapi dia hanya bermaksud kepada sesuatu yang khusus. Apakah dia bertanggung jawab atas semua yang tercakup dalam perkataannya atau hanya kepada yang khusus? Jawabannya adalah dia hanya bertanggung jawab terhadap yang khusus, karena itulah maksud sebenarnya.

Misalnya: jika seseorang mengatakan: "Wallahi, aku tidak akan berbicara dengan seorang pun", tapi yang ada dalam niatnya adalah temannya yang bernama budi, maka ia dianggap melanggar sumpahnya hanya ketika dia berbicara dengan temannya yang bernama budi.

Sebaliknya, jika ada perkataan yang umum, seperti dalam hadis yang menyebutkan:
"توضؤوا من لحوم الإبل"
Artinya: "Berwudhulah kalian setelah memakan daging unta."
Rasulullah memerintahkan berwudhu setelah memakan daging unta tanpa membedakan apakah daging tersebut dimasak atau tidak. Karena hadis ini bersifat umum, kita tidak boleh membatasi atau menambahkan syarat tanpa dalil yang jelas.

Sebaliknya, ada perkataan yang memiliki batasan, seperti dalam firman Allah tentang tebusan untuk pembunuhan tidak sengaja:
"Barang siapa yang membunuh Mukmin dengan tidak sengaja, maka dia harus memerdekakan seorang budak yang beriman."
(QS. An-Nisa`: 92)

Di sini disebutkan syarat bahwa budak yang dimerdekakan harus beriman. Jika seseorang membebaskan budak yang bukan Mukmin, kewajibannya belum gugur meskipun dia sudah memerdekakan budak. Namun, kita tidak boleh menambahkan syarat yang tidak disebutkan, seperti harus budak laki-laki atau perempuan, karena hal itu tidak berdasarkan dalil.

Contoh lain adalah jika seorang suami menalak istrinya karena cemburu tanpa mengetahui bahwa laki-laki yang sedang berbicara dengan istrinya adalah mahramnya. Dalam situasi ini, meskipun suami mengucapkan talak, talaknya tidak jatuh, karena maksud talak tersebut didasari oleh kesalahpahaman. Syekh Muhammad bin Utsaimin رحمه الله menjelaskan bahwa talak seperti ini tidak berlaku karena maksud dari talak tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Dengan demikian, memahami konteks dan situasi yang menyertai sebuah perkataan sangat penting agar tidak salah dalam memahami maksud sebenarnya.

30/09/2024

Betapa istimewanya amalan birrul walidain

=====

Ada 3 dalil yang menunjukkan betapa tingginya kedudukan berbakti kepada kedua orang tua.

a. Disandingkannya perintah berbakti kepada kedua orang tua dengan perintah mentauhidkan Allah yang merupakan perintah paling agung dalam Islam. [Al-Isra': 23]

b. Tidak bolehnya mengatakan kata "uff" kepada keduanya, padahal itu adalah kata dalam bahasa arab yang bisa mengganggu perasaan seseorang dalam tingkatan yang paling ringan. [Al-Isra': 23]

c. Disebutkannya amalan birrul walidain sebelum amalan jihad fi sabilillah dalam urutan amalan yang paling afdhal. [HR. Bukhari 527, Muslim 137].

Ironisnya, banyak anak di zaman ini yang tidak memperhatikan masalah ini dalam kehidupannya bersama orang tuanya .. banyak dari mereka yang:

- Membebani orang tua untuk momong anak atau beban pekerjaan rumah lainnya .. padahal harusnya dia bisa mencari solusi lain.

- Masih bergantung kepada orang tua, padahal sudah dewasa dan sudah bisa kerja .. padahal harusnya dia yang gantian mencukupi kebutuhan orang tuanya.

- Banyak menuntut orang tua dengan permintaan yang membebani pikiran mereka.

- dst.

Padahal harusnya kita benar-benar menjaga fisik orang tua, perasaannya, dan pikirannya .. Ingatlah bahwa kita nanti juga akan menjadi orang tua, perlakukan orang tua kita, sebagaimana kita nanti ingin diperlakukan ketika sudah menjadi orang tua.

Semoga bermanfaat dan Allah berkahi.

30/09/2024

2 Kunci Surga: Taqwa dan Akhlak Mulia

=====

Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu-: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pernah ditanya tentang amalan yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam surga, maka beliau menjawab: "TAQWA kepada Allah dan AKHLAK yang mulia" [HR. At-Tirmidzi: 2004, hasan].

Dan dengan dua amalan ini, seseorang akan dicintai, baik oleh Allah maupun oleh manusia.

Ibnul Qayyim -rahimahullah- mengatakan: "Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menggabungkan antara takwa kepada Allah dan akhlak yang baik, karena TAQWA kepada Allah memperbaiki hubungan antara hamba dengan Tuhannya, sedangkan AKHLAK yang baik memperbaiki hubungan antara seseorang dengan sesama makhluk. Maka, takwa kepada Allah menyebabkan kecintaan Allah kepadanya, dan akhlak yang baik mengundang kecintaan (makhluk) kepadanya". [Al-Fawaid 54].

Sebagian orang hanya mementingkan sisi ibadah kepada Allah tanpa melihat sisi akhlak kepada manusia .. sebagian lagi hanya mementingkan sisi akhlak kepada manusia tanpa melihat sisi ibadah kepada Allah .. padahal Nabi kita mengajak kita untuk memperhatikan dua-duanya.

Semoga Allah memudahkan kita untuk mengumpulkan dua-duanya, amin.

بِسْـــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمAPAPUN KONDISIMU, TETAP YANG MENGUATKANMU ADALAH SHOLAT____✒️•A...
28/08/2024

بِسْـــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

APAPUN KONDISIMU, TETAP YANG MENGUATKANMU ADALAH SHOLAT
____✒️

•Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

( وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ {45} الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلاَقُوا رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ )

"Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’, (yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Rabb-nya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya."

(QS. Al-Baqarah: 45-46)
_

• Hudzaifah bin al-Yaman radhiallahu'anhu, ia berkata,

« كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى »

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam apabila ditimpa suatu masalah, maka beliau mengerjakan shalat."

(HR. Ahmad)
_

🍃🍃

Dibagikan Oleh : *Mutiara Risalah Islam*
>>>>>>>>🌺🌺

بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــــــــمLAYAK UNTUK DIRENUNGKAN___✒️Jika anda selalu membandingkan KE...
26/08/2024

بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــــــــم

LAYAK UNTUK DIRENUNGKAN
___✒️

Jika anda selalu membandingkan KESEJAHTERAAN hidup anda dengan orang-orang kaya, maka, harusnya anda bandingkan juga keadaan AGAMA anda dengan orang-orang yang bertakwa.

Itu baru adil.

Belum lagi dengan yang pertama, Anda akan rugi dengan hilangnya ketenangan hati, sedang dengan yang kedua, Anda akan untung dalam agama dan dunia sekaligus.

🖊 Ustadz Dr. Musyaffa' Ad Dariny, M.A, حفظه الله تعالى

Dibagikan Oleh : Mutiara Risalah Islam
>>>>>>>>🌺🌺

بِسْـــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم💪🏻 PERJUANGAN KITA BELUM USAI 📥🏞 Kesempatan masih terbuka untuk...
23/08/2024

بِسْـــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

💪🏻 PERJUANGAN KITA BELUM USAI 📥

🏞 Kesempatan masih terbuka untuk Anda, Mari kita berinvestasi Pahala Jariyah lagi dalam Donasi Pembebasan Tanah Untuk Perluasan Area Masjid, Pondok Tahfizh & Pendidikan Yayasan Risalah Islam Kota Kudus.

🗒️ Luas Tanah Keseluruhan :

5.000 Meter Persegi

🏷️ Harga tanah permeter sudah termasuk sertifikat :

Rp 1.150.000,-/M²

🧮 Dengan total harga :

💰 Rp 5.750.000.000,-

⏳ Target penyelesaian in syaa Allah dalam 1 tahun.

📥 WAKAF MASUK SEMENTARA :
Rp 1.053.534.134,- (18.32%)

🗳️ KEKURANGAN DANA WAKAF :
Rp 4.696.465.866,- (81,68%)

📥 Silahkan Pilih Paket Donasi Wakaf Tanah Anda :

PAKET MANDIRI
🏷️ Rp 1.150.024,-/1 m²

PAKET KELUARGA
🏷️ Rp 5.750.024,-/5 m²

PAKET S**A RELA
🏷️ Rp (Silahkan disesuaikan sendiri)

🌱 Anda bisa ikut serta dalam Wakaf Pembebasan Tanah ini sesuai dengan kemampuan. Semoga total keseluruhan bisa tercapai dengan segera, Aamiin.

Mari Salurkan Paket Donasi Wakaf Pembebasan Tanah anda ke Rekening :
Bank Syariah Indonesia (BSI)
721-3553-528
🏧 Kode Bank : 451
a.n Wakaf Yayasan Risalah Islam

Untuk Informasi & Konfirmasi Donasi ☎️ Admin Yayasan Risalah Islam Tlp/WA : wa.me/6289628222285

Format Donasi :
Kirim Bukti Transfer Donasi Pembebasan Tanah Yaris

Contoh :
Kirim Bukti Transfer Keluarga Pembebasan Tanah Yaris

📌 NB : Mohon lebihkan Dua digit angka 24 dibelakang nominal Contoh : Rp 1.150.024 untuk donasi 1 meter tanah wakaf. Hal ini untuk memudahkan kami dalam pengecekan & penggunaan dana yang telah ditransfer.

🏢 Donasi juga bisa diantar langsung ke alamat Seketariat Yayasan Risalah Islam
JL. Menara Iman, Belakang Unit Produksi PDAM Dukuh Krajan, Desa Bae Rt 02 RW 01, Kec. Bae, Kab. Kudus - Jawa Tengah

🌏 Google Maps
http://bit.ly/MapsMenaraIman

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Dewan Pembina Yayasan Risalah Islam :
Ustadz Dr. Musyaffa' Ad-Dariny, M.A حَفِظَهُ اللهُ تَعَالَى
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Saudaraku! Ingatlah bahwa harta yang Anda wakafkan akan banyak mengalirkan pahala untuk Anda, baik saat Anda masih hidup, atau sudah meninggal.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Bila anak adam meninggal, maka pahala semua amalannya terputus, kecuali dari tiga amalan: Sedekah Jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang selalu mendo’akan untuknya.”

(HR. Muslim)

Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang membantu dakwah illallah ini.

🍃 Jika belum mampu membantu dana Donasi Wakaf Tanah ini, Anda bisa berpartipasi dalam amal ini dengan menyebarkan pesan ini, semoga menjadi jariyah yang mengalir terus pahalanya, Aamiin.

🌾 Semoga bermanfaat 🌿

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

•┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈•

بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــــــــمDIBOLEHKAN BERCANDA, TAPI JANGAN SAMPAI KELEWATAN____✒️• Imam...
21/08/2024

بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــــــــم

DIBOLEHKAN BERCANDA, TAPI JANGAN SAMPAI KELEWATAN
____✒️

• Imam Ibnu Hibban hafizhahullah berkata,

"Betapa banyak dua orang yang saling bersaudara berpisah, dan dua orang yang saling mencintai menjauh, bermula dari bercanda."

📗 (Raudhatul 'Uqala', hlm. 78)

Dibagikan Oleh : Mutiara Risalah Islam
>>>>>>>>🌺🌺

بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــــــــمANJURAN ISLAM AGAR MEMPERHATIKAN NAFKAH BATIN ISTRI____✒️“Men...
20/08/2024

بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــــــــم

ANJURAN ISLAM AGAR MEMPERHATIKAN NAFKAH BATIN ISTRI
____✒️

“Mendatangi istri” adalah termasuk sedekah & Ibadah, tentu dalam ibadah kita harus melakukan dengan “cara yang baik”.

“..Dan pada kemaluan salah seorang di antara kalian adalah sedekah.” Maksudnya dalam jima'nya (hubungan intim) terhadap istrinya.

(HR. Muslim)

Dibagikan Oleh : Mutiara Risalah Islam
>>>>>>>>🌺🌺

بِسْـــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمMAKAN DENGAN CUKUP, DAN TIDAK BERLEBIHAN_✒️• Dari Al-Miqdam bin...
19/08/2024

بِسْـــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

MAKAN DENGAN CUKUP, DAN TIDAK BERLEBIHAN
_✒️

• Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiallahu’anhu beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,

“Tidaklah anak Adam mengisi wadah yang lebih buruk daripada perutnya.”

(HR. Tirmidzi no. 2380)
_

Hadis ini diikhtilafkan oleh para ulama akan keabsahannya. Sebagian ulama memandang bahwasanya hadisnya terputus dan tidak sahih. Sebagian ulama menghasankan hadis ini.

Adapun maksud dari hadis ini, yaitu Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwasanya seorang Muslim hendaknya tidak makan dengan sekenyang-kenyangnya, akan tetapi hendaknya dia makan sesuai dengan kebutuhannya.

• Allah ﷻ berfirman,

"Makanlah dan minumlah, namun jangan berlebih-lebihan.”

(QS. Al- A’rāf: 31)
_

📌 Seseorang tidak dianjurkan untuk makan sampai sekenyang-kenyangnya tapi secukupnya.

📌 Sebab, jika seseorang makan sampai perutnya terlalu kenyang, akhirnya menimbulkan rasa malas dalam bergerak, bawaannya ingin tidur terus dan tidak ingin beraktivitas, sehingga akhirnya otaknya pun buntu (tidak produktif). Dan ini tidak diinginkan dalam Islam. Islam menginginkan seorang hamba beraktifitas dan produktif, baik dalam masalah dunia maupun dalam masalah ibadah.

Adapun kalau sesekali kenyang, maka tidak jadi masalah, sebagaimana dalam hadis disebutkan, Rasulullah ﷺ pernah menyuruh Abū Hurairah radhiallahu ‘anhudhiallahu’anhu untuk minum susu kemudian Abū Hurairah minum lagi, disuruh terus minum lagi sampai akhirnya Rasulullah ﷺ bersabda,

“Minumlah, Wahai Abū Hurairah.”

Abū Hurairah berkata,

“Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak mendapati jalur lagi dalam perutku untuknya.”

(Q.S. Al-A’rof:31)

🍃🍃

Dibagikan Oleh : Mutiara Risalah Islam
>>>>>>>>🌺🌺

Address

Kudus
59327

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when RisalahIslam.or.id posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category