16/10/2024
"PERKATAAN ORANG YANG STATUSNYA “AMIN” (DIPERCAYA) DALAM HAL MENGGUNAKAN SESUATU ATAU TENTANG RUSAKNYA SESUATU; HARUS DITERIMA, KECUALI JIKA PERKATAANNYA MENYELISIHI ADAT KEBIASAAN"
يقبل قول الأمناء بالتصرفات أو التلف ما لم يخالف العادة
Kaidah ini membahas dua hal utama:
Pertama, perkataan orang yang dipercaya (yang sudah diberi izin oleh pemilik barang) terkait penggunaan sesuatu.
Kedua, perkataan orang yang berstatus “amin” terkait kerusakan barang yang dipercayakan kepadanya.
Secara umum, perkataan dari orang yang berstatus “amin” ini harus diterima, kecuali jika perkataannya bertentangan dengan adat atau kebiasaan umum.
# # # Contoh Penerapan Kaidah:
1. **Menjaga Barang yang Dititipkan:**
Jika seseorang menitipkan handphone-nya kepada temannya, maka teman tersebut berstatus sebagai orang yang dipercaya. Ketika pemilik kembali dan mendapati handphone tersebut rusak, dan teman yang dipercaya menjelaskan bahwa ia telah menjaga handphone itu dengan baik, pemilik harus mempercayai penjelasan tersebut. Ini berlaku kecuali penjelasan yang diberikan bertentangan dengan adat kebiasaan umum.
2. **Sewa Menyewa:**
Jika seseorang menyewa rumah dan menggunakan fasilitas yang ada di rumah tersebut dengan wajar, lalu setelah beberapa waktu salah satu fasilitas rusak, maka pemilik rumah tidak boleh langsung menuntut ganti rugi kepada penyewa. Status penyewa adalah orang yang dipercaya untuk menggunakan fasilitas rumah, sehingga pemilik rumah harus mempercayai bahwa kerusakan terjadi dalam penggunaan yang wajar jika peminjam mengatakan demikian, kecuali jika alasan yang diberikan penyewa tidak masuk akal atau menyelisihi adat kebiasaan.
3. **Meminjam Barang:**
Misalnya, seseorang meminjam buku dari temannya. Pada saat peminjaman, buku tersebut dalam keadaan baik. Setelah beberapa waktu, buku tersebut rusak. Ketika buku dikembalikan dan pemilik melihat kerusakan, dia tidak boleh langsung menuntut ganti rugi dari peminjam, selama peminjam mengatakan telah menggunakannya dengan baik. Pemilik harus mempercayai penjelasan peminjam, kecuali penjelasan tersebut tidak sesuai dengan adat atau kebiasaan yang berlaku.
# # # Pentingnya Memahami Kaidah Ini:
Kaidah ini penting untuk menghindari perselisihan antara pihak yang mempercayakan barang dengan pihak yang dipercaya. Dalam setiap interaksi atau muamalah, kita harus mengetahui status orang yang kita ajak bekerja sama atau bertransaksi.
Apabila seseorang telah berstatus sebagai orang yang dipercaya (amin), kita wajib menerima dan mempercayai penjelasannya. Namun, jika perkataan orang yang dipercaya tersebut bertentangan dengan adat kebiasaan, maka pemilik barang berhak menuntut penjelasan lebih lanjut atau meminta ganti rugi.
# # # Wakil Dalam Akad dan Status “amin”:
Wakil yang melakukan transaksi atas nama orang lain, seperti menjual, membeli, atau menyewa sesuatu, juga memiliki status amin. Contohnya, jika seseorang ditunjuk sebagai wakil untuk menjual mobil dan uang hasil penjualannya dicuri, selama ia dapat membuktikan bahwa uang tersebut telah disimpan dengan aman, maka ia tetap berstatus “amin”. Namun, jika penjelasannya tidak sesuai dengan adat atau kebiasaan umum -misalnya, jika ia mengaku menjual mobil, tapi ternyata pembelinya dikenal miskin sehingga biasanya tidak mampu membelinya- pemilik berhak meminta penjelasan lebih lanjut atau bukti yang sahih.
Dalam hal-hal yang tampak jelas oleh semua orang, ketika seseorang yang statusnya “amin” mengaku telah terjadi sesuatu pada barang yang diamanahkan kepadanya, jika sesuatu itu terjadi maka orang-orang akan ramai membicarakannya. Misalnya dia mengaku telah terjadi kebakaran dan barang yang diamanahkan kepadanya itu terbakar. Tapi pada kenyataanya, warga setempat tidak mengetahui adanya kebakaran dan mereka juga tidak membicarakan adanya kebakaran. Maka perkataan dari orang yang statusnya “amin” tadi tidaklah dapat dipercaya, karena menyelisihi keadaan yang terjadi. Apabila orang yang statusnya “amin” tersebut ingin dipercaya, maka ia harus mendatangkan bukti yang kuat. Adapun perkara-perkara yang samar maka pada asalnya perkataan orang yang statusnya “amin” itu diterima. Wallahu a’lam.