16/03/2020
Bagansiapiapi, 16 Maret 2020
Kepada Yth Bpk/Ibu/Sdr :
Koordinator Wilayah Kec Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Se-Kab Rokan Hilir
Menindaklanjuti arahan Bupati Rokan Hilir, terkait semakin merebaknya wabah Virus Corona (Covid 19), dalam menghadapi situasi dan kondisi saat ini maka ;
1). Mulai tanggal *16 Maret s.d 30 Maret 2020 sekolah diliburkan* yang meliputi jenjang *TK, SD, SMP (Sederajat) Negeri maupun Swasta*
2). Seluruh Koordinator Wilayah Kec Bidang Pendidikan dan Kebudayaan agar meneruskan arahan ini kepada seluruh jenjang sekolah di wilayah masing masing.
3). Sambil menunggu keputusan lebih lanjut, bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan tetap melaksakan tugas sebagaimana biasa dengan memperhatikan hal hal sesuai Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 80/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid 19.
Demikian disampaikan dan terima kasih. Wassalam.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Rokan Hilir
Ttd
H. M.Nurhidayat, S.H.,M.H.
Disampaikan Yth ;
- Bupati Rokan Hilir (Sebagai laporan)
- Kepala Disdik Prov Riau
- Kepala LPMP Prov Riau
- Kepala Kantor Kemenag Kab Rokan Hilir
- Pengawas Sekolah se Kab Rokan Hilir