04/06/2021
Wajib Ikut Dalil, Boleh Ikut Mazhab
Beragama di atas dalil adalah perkara yang dicontohkan oleh para Shahabat radhiyallāhu anhum, dan sikap seperti ini diikuti oleh para ulama setelah mereka termasuk imam mazhab. Mereka adalah orang-orang shālih yang antusias dalam berpegang teguh terhadap dalil-dalil syariat.
Jika ada kaum muslimin yang beragama sesuai dengan dalil, hakikatnya mereka mencontoh para ulama terdahulu, walaupun tidak dipungkiri tentang keberadaan sebagian orang yang fanatik terhadap mazhab atau pendapat ulama tertentu, sehingga mereka lebih memilih pendapat ulama tertentu dibandingkan dalil, sebagaimana ucapan al-Imam Ahmad bin Hanbal -rahimahullāhu- :
"عجبا لقوم عرفُوا الْإِسْنَاد وَصِحَّته يَدعُونَهُ ويذهبون إِلَى رَأْي سُفْيَان وَغَيره، قَالَ الله تَعَالَى: {فليحذر الَّذِي يخالفون عَن أمره} الْآيَة [النُّور: 63] الْفِتْنَة: الْكفْر."
"Sungguh mengherankan suatu kaum yang mengenal sanad dan keabsahan (hadits), kemudian mereka meninggalkan hadits tersebut dan mengambil pendapat Sufyan dan selainnya, Allah Ta'ālā berfirman:
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah rasul-Nya takut akan mendapat fitnah atau ditimpa azab yang pedih." (An-Nūr: 63)
Fitnah yang dimaksud adalah: kekafiran."
(At-Tahbīr Syarh at-Tahrīr Fī Ushūl al-Fiqhi, karya Imam al-Mardāwiy alHambaliy: 8/4110).
"wajib bermazhab, kalau tidak bermazhab akan tersesat"
Kurang lebih begitulah kampanye sebagian oknum yang selalu mewajibkan manusia untuk bermazhab.
Ketika kita sampaikan tentang wajibnya kembali kepada al-Quran dan as-Sunnah di atas pemahaman as-Salaf, mereka mendadak marah dan emosi seraya berkata:
"memangnya para imam mazhab itu tidak mengerti dalil?"
"memangnya para ulama mazhab itu tidak berpegang kepada al-Quran dan as-Sunnah?"
"Salafy Wahabi anti mazhab"
"Kalian (Salafy Wahabi) ini tidak beradab kepada ulama mazhab"
"Kalian (Salafy Wahabi) kurang ajar kepada ulama mazhab"
dan ungkapan-ungkapan negatif lain yang tidak berdasar sama sekali.
Kunci Jawaban:
Ketika kaum Salafy mengajak kembali kepada al-Quran dan as-Sunnah di atas pemahaman para Shahabat -radhiyallahu 'anhum-, itu bukan bererti mereka merendahkan atau meremehkan ulama mazhab, dan ajakan tersebut tidak berkonsekuensi bahwasanya kaum Salafy menuduh para ulama mazhab itu tidak mengerti dalil atau tidak berpegang dengan dalil, tidak sama sekali!
Itu hanyalah sangkaan atau hayalan yang bersumber dari ketidaktahuan dari sebagian orang yang "tidak s**a" terhadap perkembangan dakwah yang mengajak kepada al-Quran dan as-Sunnah sesuai pemahaman Salaf di Nusantara ini.
Semua tuduhan-tuduhan murahan itu sirna dan hancur berantakan jika kita melihat fakta yang ada di lapangan, ternyata justru ulama-ulama Salafy Wahabi belajar dan mengajarkan fikih mazhab dan berpesan agar melihat dan memperhatikan ucapan para ulama terdahulu, sebagai contoh adalah ucapan guru dari guru-guru kami; yaitu Syaikh Muhammad bin Shālih al-'Utsaimin -rahimahullāhu- berkata:
" الذين أخذوا بالحديث دون أن يرجعوا إلى ما كتبه العلماء في الأحكام الشرعية ... تجد عندهم من المسائل الغريبة : ما تكاد تجزم بأنها مخالفة للإجماع ، أو يغلب على ظنك أنها مخالفة للإجماع ، لهذا ينبغي للإنسان أن يربط فقهه بما كتبه الفقهاء رحمهم الله ، ولا يعني ذلك أن يجعل إمام هذا المذهب كالرسول عليه الصلاة والسلام يأخذ بأقواله وأفعاله على وجه الالتزام."
"Orang-orang yang mengambil hadits tanpa kembali kepada apa yang telah ditulis oleh ulama tentang hukum-hukum syariat...maka engkau akan mendapati beberapa perkara yang aneh pada mereka; nyaris bisa dipastikan menyelisihi ijmak, atau menurut sangkaan besarmu itu menyelisihi ijmak, oleh karena itu sudah sepantasnya seseorang mengikat fikihnya dengan apa yang telah ditulis oleh fukaha -rahimahullahu-, dan maksud dari hal itu bukanlah menjadikan imam mazhab ini seperti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang harus diambil ucapan-ucapan dan perbuatannya." (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin: 26/177).
Syaikh Muhammad bin Shālih al-Utsaimin -rahimahullahu- pernah mengajarkan kitab fikih Hanbaliy; Zād al-Mustaqni' karya Syaikh al-Hajjāwiy -rahimahullāhu, kitab ini merupakan matan ringkasan dari kitab al-Muqni' karya al-Imam Ibnu Qudāmah al-Maqdisiy al-Hanbaliy -rahimahullahu-, kemudian pelajaran Syaikh Muhammad bin Shālih al-Utsaimin rahimahullāhu ini ditranskrip oleh murid-muridnya, dirapikan dan disusun ulang dan diteliti ulang oleh beliau sehingga menjadi 15 jilid besar dan diberi judul "asy-Syarhu al-Mumti' 'Alā Zād al-Mustaqni'.
Bahkan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab -rahimahullāhu- berkata:
"مذهبنا في أصول الدين مذهب أهل السنة والجماعة، وطريقتُنا طريقة السلف، التي هي الطريق الأسلم، بل والأعلم والأحكم، ونحن أيضًا في الفروع على مذهب الإمام أحمد بن حنبل، ولا نُنكر على من قلد أحد الأئمة الأربعة، ولا نستحق مرتبة الاجتهاد المطلق، ولا أحد لدينا يدَّعيها، إلا أننا في بعض المسائل إذا صح لنا نصٌّ جليٌّ من كتاب أو سنة غيرُ منسوخ ولا مخصص، ولا معارض بأقوى منه، وقال به أحد الأئمة الأربعة - أخذنا به وتركنا المذهب."
"Mazhab kami dalam urusan pokok agama(akidah) adalah mazhab Ahlussunnah wal Jamaah, dan jalan yang kami tempuh adalah jalannya as-Salaf (para Shahabat -radhiyallahu 'anhum-), yaitu jalan yang lebih selamat, lebih berilmu dan lebih hikmah. Dan kami juga berada di atas mazhab al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam masalah furu' (cabang fikih), dan
kami tidak mengingkari orang yang taklid kepada salah satu imam mazhab yang empat, dan kami tidak layak meraih derajat ijtihad mutlak, dan tidak seorangpun dari kami yang mengklaim perkara itu (yakni mujtahid mutlak), hanya saja dalam sebagian perkara jika ada nash (dalil) gamblang yang shahih bagi kami, baik itu dari al-Quran atau as-Sunnah yang tidak mansukh, tidak p**a ditakhshish, dan tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat darinya, dan dalil itu dipegang oleh salah satu imam mazhab empat, maka kami ambil dalil itu dan kami tinggalkan mazhab tersebut." (Ad-Duror As-Saniyyah: 1/226-227)
Jadi, ajakan mengikuti dalil dari al-Quran dan as-Sunnah sesuai pemahaman as-Salaf, sama sekali tidak berkonsekuensi merendahkan para ulama mazhab apalagi sampai dikatakan "anti mazhab" sebagaimana tuduhan dan syubhat yang selalu dihembuskan oleh sebagian orang.
Berikut beberapa point yang harus kita pahami, agar tidak mudah terombang-ambing dan termakan syubhat murahan kaum pembenci itu:
Pertama:
Ucapan atau pendapat ulama dan para imam mazhab itu bukanlah dalil, dan ini disepakati oleh seluruh kaum muslimin, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullāhu- berkata:
"اتفق أهل العلم - أهل الكتاب والسنة - على أن كل شخص سوى الرسول فإنه يؤخذ من قوله ويترك ، إلا رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فإنه يجب تصديقه في كل ما أخبر ، وطاعته في كل ما أمر ، فإنه المعصوم الذي لا ينطق عن الهوى ، إن هو إلا وحي يوحى"
Ahli ilmu yang mengikuti al-Quran dan as-Sunnah bersepakat bahwasanya setiap manusia selain Rasulullāh shallallāhu 'alaihi wa sallam bisa diambil dan ditinggalkan ucapan/pendapatnya, KECUALI Rasulullāh shallallāhu 'alaihi wa sallam, karena beliau itu wajib dibenarkan dalam seluruh perkara yang beliau beritakan, dan wajib ditaati seluruh perkara yang beliau perintahkan, karena sesungguhnya beliau itu dijaga dari dosa dan tidak berbicara dari hawa nafsunya, melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya." (Minhāj as-Sunnah: 6/190-191)
Kedua:
Kebenaran itu tidak terbatas hanya pada mazhab yang empat saja, bahkan kebenaran itu adalah yang mencocoki dalil syar'i, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullāhu- berkata:
" أهل السنة لم يقل أحد منهم إن إجماع الأئمة الأربعة حجة معصومة ، ولا قال: إن الحق منحصر فيها ، وإن ما خرج عنها باطل ، بل إذا قال: من ليس من أتباع الأئمة ، كسفيان الثوري والأوزاعي والليث بن سعد ومن قبلهم ومن بعدهم من المجتهدين قولا يخالف قول الأئمة الأربعة ، رد ما تنازعوا فيه إلى الله ورسوله ، وكان القول الراجح هو القول الذي قام عليه الدليل."
"Ahlussunnah itu tidak seorangpun dari mereka mengatakan bahwasanya kesepakatan imam empat adalah hujjah yang maksum, dan mereka juga tidak mengatakaan bahwasanya kebenaran itu terbatas pada (pendapat )mereka saja dan barangsiapa yang keluar darinya maka dianggap batil, bahkan jika ada dari kalangan ulama yang bukan pengikut empat imam mazhab tersebut berpendapat dengan sebuah pendapat yang menyelisihi pendapat empat imam mazhab, maka mereka (Ahlussunnah) itu akan mengembalikan perkara tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya, dan pendapat yang benar (menurut Ahlussunnah) adalah pendapat yang berdasarkan dalil." (Minhāj as-Sunnah: 3/412)
Ketiga:
Mencari dalil yang shahih dalam setiap permasalahan adalah sebuah kewajiban bagi mereka yang mampu akan perkara tersebut, yaitu orang-orang yang memiliki keahlian untuk memahami dalil dari al-Quran dan asSunnah, adapun orang yang tidak mampu memahami dalil dari al-Quran dan as-Sunnah, maka secara darurat dia dibolehkan taklid kepada salah satu ulama mazhab tersebut, yaitu ulama yang dia percayai keilmuan dan agamanya, maka hal seperti ini wajib baginya.
Allah Ta'ālā berfirman:
( فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ )
"Bertakwalah kaliam kepada Allah semampu kalian." (at-Taghābun: 16)
Dan Allah Azza wa Jalla berfirman:
( لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا )
"Allah tidak membebani satu jiwa kecuali dengan apa yang disanggupinya." (Al-Baqarah: 286)
Asy-Syaikh Muhammad al-Amīn asy-Syinqīthiy -rahimahullāhu- berkata:
" المضطر للتقليد الأعمى اضطرارا حقيقيّا ، بحيث يكون لا قدرة له ألبتّة على غيره ، مع عدم التّفريط ، لكونه لا قدرة له أصلا على الفهم ، أو له قدرة على الفهم وقد عاقته عوائق قاهرة عن التعلم ، أو هو في أثناء التعلّم ولكنّه يتعلّم تدريجيّا ؛ لأنه لا يقدر على تعلم كل ما يحتاجه في وقت واحد ، أو لم يجد كفؤا يتعلم منه ، فهو معذورٌ في التّقليد المذكور ، للضرورة ؛ لأنّه لا مندوحة له عنه .
أما القادر على التعلم المفرط فيه، والمقدم آراء الرجال على ما علم من الوحي ، فهذا الذي ليس بمعذور"
"Seorang yang terpaksa untuk taklid buta dalam kondisi darurat yang hakiki, yaitu ketika dia tidak memiliki kemampuaan sama sekali, tanpa adanya keteledoran, karena asal kondisinya tidak memiliki kemampuan untuk memahami, atau dia memiliki kemampuan untuk paham akan tetapi terhalangi beberapa penghalang yang mengalahkannya dari belajar, atau dia sedang dalam proses belajar akan tetapi dia masih bertahap dalam belajarnya, karena dia tidak mampu untuk mempelajari segala sesuatu yang dia butuhkan dalam satu waktu, atau dia belum mendapatkan sosok yang cocok untuk belajar darinya, maka dia diberi uzur dalam urusan taklid tersebut karena darurat dan tidak ada pilihan lain baginya. Adapun seorang yang mampu belajar dan dia teledor didalamnya, dan lebih mengedepankan pendapat-pendapat manusia dibanding sesuatu yang dia ketahui dari wahyu (yakni dalil dari al-Quran dan as-Sunnah), maka orang yang seperti ini yang tidak diberi uzur." (Adhwā al-Bayān: 7/588)
# # # # #
Percuma dirimu belajar Bahasa Arab, Ushul Fikih, Ushul Hadits dan segenap ilmu alat lainnya, jika pada akhirnya engkau sengaja menyelisihi dalil dari al-Quran dan as-Sunnah hanya karena "gaya-gayaan" dan "petantang-petenteng" ingin mengabarkan kepada Indonesia kalau dirimu fanatik buta mazhab Syafi'iy.
Jika dirimu menjawab: "saya tidak fanatik buta, saya hanya belajar fikih mazhab Syafi'iy dan tetap memprioritaskan dalil."
Saya jawab: "kita serupa, walau beda mazhab!"
# # # # #
Semoga bermanfaat
Bārakallāhu fiykum.