Babussalam Insan Madani - BIMa

Babussalam Insan Madani - BIMa Pendamping KSP/USP Koperasi
Pendamping KSP PS / USP PS
Konsultasi Syariah
Aplikasi Akutansi Syariah

21/03/2021
05/10/2019

3 Perbedaan Mudharabah dan Musyarakah
Perbedaan mudharabah dan musyarakah beserta contohnya dapat memberikan alternatif bagi permodalan usaha, dan penanaman modal oleh investor. Karena dua jenis macam-macam syirkah ini dapat memberikan solusi sesuai dengan hasil analisa studi kelayakan usaha, yang dilakukan sebelum keputusan kerjasama bisnis ditetapkan.
Analisis kerjasama usaha bagi hasil, baik yang dilakukan dengan analisis rumus rasio keuangan, rumus laba rugi atau cash flow projection, menentukan besaran investasi atau modal yang dibutuhkan untuk memulai bisnis baru, atau mengembangkan usaha. Selain itu, juga perlu dalam penetapan porsi bagi hasil keuntungan (nisbah) yang akan diterima oleh pengelola usaha (mudharib) dan investor (Shahibul maal).
Oleh karena itu, adanya perbedaan skema mudharabah dan musyarakah memberikan keleluasan bagi para pihak untuk saling berdiskusi, menegosiasikan kebutuhan, dan hasil yang diharapkan dari kerjasama usaha yang akan dilakukan.
Agar memudahkan proses kerjasama usaha sistem bagi hasil. Para pihak sebaiknya mengetahui terlebih dahulu 3 perbedaan mudharabah dan musyarakah beserta contohnya berikut ini.
1. Komposisi Modal
Akad mudharabah dan musyarakah merupakan dua syirkah dalam islam, yang merupakan perkongsian atau kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha. Dengan kesepakatan adanya pembagian keuntungan usaha, berdasarkan porsi bagi hasil (nisbah) yang telah disepakati diawal akad.
Perbedaan mendasar antara akad mudharabah dan musyarakah adalah terletak pada komposisi modal yang disetorkan oleh pengelola usaha (mudharib) dan pemodal (shahibul maal). Singkatnya, perbedaan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut:
100% modal mudharabah – keseluruhannya dari shahibul maal.
100% modal musyarakah – X % mudharib, dan (100-X) % sisanya dari shahibul maal.
Perbedaan mudharabah dan musyarakah beserta contohnya ini menunjukkan salah satu karakteristik ekonomi syariah. Yaitu kebebasan dalam aktivitas ekonomi. Seperti, terpenuhinya kebutuhan kedua belah pihak yang bekerja sama, tanpa terbatas oleh limitasi akad muamalah yang bisa digunakan.
Hal itu membuat pengusaha yang mencari investor untuk modal usaha dan tidak memiliki modal, dapat bertemu dengan investor dengan keinginan meng-cover 100% dana. dan terjadilah kerjasama sistem bagi hasil mengunakan akad mudharabah.
Sedangkan bagi investor yang belum cukup memodali 100% kebutuhan investasi usaha, dapat bernegosiasi dengan pengusaha mengunakan skema musyarakah. Seperti halnya diilustrasikan pada studi kasus di artikel contoh akad musyarakah dalam kehidupan sehari-hari.
2. Komposisi Pengelolaan
Perbedaan mudharabah dan musyarakah beserta contohnya yang kedua ini, tampak seperti sebuah kompensasi dari perbedaan komposisi modal antara keduanya.
Pada akad mudharabah, terjadi pemisahan tugas dan tanggung jawab. Yaitu, satu pihak bertanggung jawab menjalankan usaha agar mampu meraih keuntungan (mudharib). Dan satu pihak lagi bertugas menyediakan keseluruhan modal untuk menjalankan usaha (shahibul maal).
Berbeda dengan akad mudharabah, kerjasama usaha sistem bagi hasil dengan skema musyarakah menyediakan peluang bagi investor untuk ikut serta mengelola usaha bersama-sama.
3. Komposisi Nisbah
Pembagian keuntungan dalam sebuah syirkah biasanya dinegosiasikan berdasarkan tingkat resiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak. Oleh karena persamaan mudharabah dan musyarakah adalah kerugian ditanggung oleh pihak pemberi modal. Maka tentu berbeda tingkat resiko investasi usaha sebesar Rp. 1 milyar, yang dilakukan dengan skema akad musyarakah dan mudharabah.
Risiko kehilangan 100% modalnya senilai Rp. 1 milyar, menjadikan porsi bagi hasil investor pada contoh akad mudharabah layak dihargai lebih besar dibandingkan saat kerjasama mengunakan akad musyarakah. Sebab kerugian investor musyarakah pasti kurang dari Rp. 1 milyar, jika porsi modal musyarakah 50%:50%, maka risiko kerugian investor hanya setengah dari risiko kerugian mudharabah.
Namun, Dengan Ikut andilnya investor sebagai shahibul maal dan pengelola, maka penetapan pembagian keuntungan dilakukan dengan mempertimbangkan porsi modal dan tingkat keterlibatan para pihak dalam mengelola usaha.
Kesimp**an
3 perbedaan mudharabah dan musyarakah beserta contohnya dalam kerjasama usaha menunjukkan sebuah karakteristik ekonomi islam. Bahwa harta dapat digunakan untuk memberikan manfaat kepada pihak lain, melalui perjanjian kerjasama sistem bagi hasil usaha dalam islam.
Kerjasama bagi hasil dapat dijalankan dengan memanfaatkan perbedaan mudharabah dan musyarakah untuk mencari solusi terbaik untuk memulai kolaborasi bisnis dalam aktivitas muamalah. Sehingga aktivitas ekonomi riil dapat dijalankan, dan sekaligus menghindarkan diri pelakunya dari macam-macam riba dan transaksi terlarang lainnya.

15/09/2019

*KOPERASI SYARIAH MENGGUGAT PENGESAHAN RUU PERKOPERASIAN*

Assalamualaikum wr wb.

Saat ini sudah terdapat *16.000 lebih koperasi syariah yang belum memiliki payung hukum yang kuat, pengaturan koperasi syariah saat ini hanyalah sebuah Peraturan Menteri itu pun hanya untuk usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah sedangkan koperasi syariah di sektor riil belum ada. Untuk itu Para Penggiat Gerakan Koperasi Syariah sedang memperjuangkan masuknya subtansi koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian*.
Pada pembahasan di Rapat Kerja pada tanggal 13 September 2019 terdapat 6 Fraksi yang mendukung berlanjutnya pengesahan RUU di Rapat Paripurna DPR RI yaitu:
1. PKS,
2. PAN,
3. Hanura,
4. Golkar,
5. Demokrat dan
6. Nasdem

Sedangkan 4 Fraksi lainya dengan berbagai alasan adalah menolak untuk dilanjutkan pembahasan pada Rapat Paripurna DPR RI yaitu:
1. PDIP
2. Gerindra
3. PPP
4. PKB

Mari *kita dukung pengesahan RUU Perkoperasian pada Rapat Paripurna DPR RI 21 September 2019* dengan turut mendoakan dan menyuarakan aspirasi ini pada para pemimpin bangsa *agar koperasi pada umumnya dan koperasi syariah pada khususnya dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sebagai pilar utama perekonomian nasional, Aamiin YRA*.

*Penggiat Gerakan Koperasi Syariah Indonesia*

12/05/2019

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ حَمَّادٍ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا كَانَ فِي عُقْدَتِهِ ضَعْفٌ وَكَانَ يُبَايِعُ وَأَنَّ أَهْلَهُ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ احْجُرْ عَلَيْهِ فَدَعَاهُ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَا أَصْبِرُ عَنْ الْبَيْعِ فَقَالَ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ هَاءَ وَهَاءَ وَلَا خِلَابَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَحَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالُوا الْحَجْرُ عَلَى الرَّجُلِ الْحُرِّ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ إِذَا كَانَ ضَعِيفَ الْعَقْلِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَلَمْ يَرَ بَعْضُهُمْ أَنْ يُحْجَرَ عَلَى الْحُرِّ الْبَالِغِ

hadits-tirmidzi-1171
Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Hammad Al Bashri telah menceritakan kepada kami Abdul A'la bin Abdul A'la dari Sa'id dari Qatadah dari Anas bahwa ada seorang laki-laki yang lemah dalam akadnya namun ia melakukan jual beli, lalu keluarganya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; wahai Rasulullah tahanlah ia (untuk tidak melakukan jual beli), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan melarangnya (jual beli), laki-laki itu berkata; wahai Rasulullah sesungguhnya aku tidak bisa menahan (diri) dari jual beli, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "jika kamu melakuakan jual beli maka katakan; (silahkan) ini dan ini, tidak ada penipuan", Abu Isa berkata; dan serupa dengan hal ini hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar. Dan hadits Anas adalah hadits hasan shahih gharib, dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama' dan mereka berkata; menahan dan mengurus seorang yang merdeka itu apabila ia lemah akalnya, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, namun sebagian mereka tidak berpendapat boleh untuk menahan serta mengurus seorang yang merdeka dan baligh.

05/05/2019
26/02/2019

Dewasa ini ada sebuah usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk mengambil alih penghimpunan dana dengan cara memberikan dana talangan haji. Produk ini dilegalkan oleh fatwa DSN NO:29/DSN_MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji lembaga keuangan syariah.

Namun dalam prakteknya masih terdapat kritikan dari para Ulama yang lain mengenai produk ini.

Kepastian akan kehalalan atau tidaknya produk ini sangat berhubungan dengan kemabruran haji orang yang mendapatkan dana produk ini.

Diriwayatkan oleh Tabrani, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ آللَّهَ تَعَاَلَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Sesungguhnya Allah adalah baik dan tidak menerima kecuali yang baik. [HR. Muslim]

Untuk menjernihkan permasalahan ini, mari kita lihat tinjauan fikih tentang produk ini.

Bentuk Dana Akad Talangan Haji.
Seseorang yang ingin mendaftar haji mendatangi salah satu lembaga keuangan syariah lalu mendaftarkan diri untuk haji dengan membuka rekening tabungan haji, serta membayar saldo minimal Rp 500 ribu. Kemudian agar ia mendapatkan kepastian seat (kursi) untuk tahun berapa maka ia harus melunasi sebanyak Rp 20 juta. Bank dapat memberikan dana talangan dengan pilihan Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 18 juta. [1]

Andai pendaftar memilih talangan Rp 18 juta berarti ia mengeluarkan dana tunai pribadinya sebesar Rp 2 juta. Dan 18 juta akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan Syariah. Utang pendaftar ini ke lembaga keuangan syari’at (selanjutnya akan disingkat menjadi LKS) sebanyak Rp 18 juta akan dibayar secara angsuran selama satu tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1,5 juta. Sehingga yang harus dibayar ke LKS sebanyak 19,5 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.

Andai pendaftar memilih talangan sebesar Rp 15 juta berarti ia mengeluarkan dana pribadinya sebesar Rp 5 juta tunai, sementara Rp 15.000.000,- akan ditalangi oleh LKS. Utang pendaftar yang berjumlah Rp 15.000.000,- akan dibayarkan ke LKS secara angsuran selama 1 tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1,3 juta. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS sebanyak Rp 16,3 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada LKS maka ia dikenakan biaya administrasi baru.

Andai pendaftar memilih talangan Rp 10 juta berarti ia mengeluarkan dana pribadinya sebesar Rp 10 juta tunai. Dan 10 juta akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan syariah. Utang pendaftar in i ke LKS sebanyak Rp 10 juta akan dibayar secara angsuran selama 1 tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1 juta. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS sebanyak Rp 11 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.

TINJAUAN FIKIH
Jika diperhatikan secara seksama, maka didapati bahwa dalam produk dana talangan haji ini ada dua akad yang digabung dalam sebuah produk. Kedua akad tersebut adalah akad qardh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan dana haji dari pihak bank kepada pendaftar haji. Akad yang kedua adalah ijarah (jual beli jasa) dalam bentuk ujrah (fee administrasi yang diberikan oleh pendaftar haji sebagai pihak terhutang kepada LKS atau bank sebagai pemberi pinjaman). Menggabungkan akad qardh dengan ijarah telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

Tidak halal menggabungkan akan pinjaman dan akad jual beli. [HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah]

Dan akad ijarah termasuk akad jual-beli yaitu jual-beli jasa.

Dengan demikian, produk dana talangan haji ini bertentangan dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas karena dalam produk tersebut digabungkan dua akad tersebut. Alasan lainnya, akad ijarah ini bisa dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman untuk mengambil laba dari pinjaman yang diberikan sehingga termasuk dalam larangan pinjaman yang mendatangkan manfaat (keuntungan).

Namun bila pintu pengambilan keuntungan ini dapat ditutup rapat maka bisa saja digunakan sebagaimana difatwakan oleh berbagai lembaga fikih Nasional dan Internasional. Sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwa DSN yang membolehkan mengambil biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dalam jumlah tetap dan bukan berdasarkan besarnya pinjaman.

Namun ternyata fatwa tersebut tidak dijalankan pada praktek yang dijelaskan sebelumnya, dimana besarnya biaya administrasi bervariasi berdasarkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh pihak bank. Ini jelas-jelas bahwa pihak bank tidak sekedar menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan akan tetapi di sana telah dimasukkan laba dari pinjaman. Maka jelas ini hukumnya termasuk riba.

Jika dilihat dari persentase besarnya biaya adminstrasi ini, yaitu sekitar 10 % dari besarnya pinjaman, ini hampir sama dengan bunga pinjaman yang ditarik oleh bank konvensional.

HIMBAUAN
1. Untuk lembaga keuangan syariah agar menerapkan fatwa DSN dan tidak keluar dari fatwa, yaitu menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dengan besaran biaya tetap, tidak berdasarkan besarnya pinjaman. Jika ini dilanggar, maka akan menyebabkan terjatuh ke dalam praktik riba.

2. Untuk DSN, selain mengeluarkan fatwa diharapkan dapat memberikan sanksi bagi lembaga-lembaga yang menerapkan produk tidak sesuai dengan yang difatwakan melalui Dewan Pengawas Syariah yang terdapat di setiap bank syariah.

3. Untuk masyarakat yang mendaftar haji jangan sampai terjebak dalam produk ini karena mengandung syubhat riba yang berakibat terhadap kemabruran hajinya karena berangkat menggunakan harta yang diperoleh dengan cara riba. Hendaklah ia membayar tunai sebanyak Rp 20 juta agar bisa mendapatkan kepastian seat (nomor urut) untuk tahun keberangkatan, dan jangan menggunakan dana talangan bank.

Bagi yang telah terlanjur, maka ingatlah firman Allah :

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [ Al-Baqarah/2:275].

Dan hendaklah ia berusaha sekuat tenaga untuk menutupi sisa talangan secepatnya. Semoga Allah Azza wa Jalla menerima ibadah haji umat Islam.

29/12/2018

CARA MENGHAFAL AL-QUR'AN 1 HALAMAN DALAM 30 MENIT

Ketika hafalan saya masih 2 juz tepatnya hafalan saya pada saat itu juz 30 dan 29 masih merasa sangat susah dalam menghafal, bahkan 1 juz saja saya harus menghafalnya dalam waktu 3 bulan dan waktu tersebut termasuk lama.

Ketika hafalan saya masuk pada juz 28 tepatnya pada surah al-Mumtahanah disinilah puncaknya kesusahan dalam menghafal saya sampai menangis saking sulitnya menghafal surat yang satu ini maka saya terus mencoba metode yang cocok saya pribadi

Dahulu sebelum saya mendapatkan metode ini saya Menghafal dengan melihat ayat yang ingin dihafal ketika saya hafal ayat 1 saya lanjutkan ayat yang ke-2 dst. Tapi metode ini membuat saya cepat lupa ayat yang diatasnya

Masa – masa indah di pesantren tak terasa sampailah saya 1 tahun menuntut ilmu dan saya masih merasa kesusahan untuk menghafal, akhirnya pada suatu saat datang salah seorang syaikh dari mesir bernama syaikh Ali dari Mesir (kalaugaksalahingat), beliau memiliki sanad dalam Qiro’ah dan sempat mengajarkan ilmu tajwid ke kami tapi hal itu tak berlangsung lama

Bagaimana metodenya ?

1.Tentu setiap manusia berbeda – beda dalam tingkatan dalam menghafal, ada yang cepat dan ada yang lambat saya pernah masuk dalam kategori lambat dalam menghafal, karena saya sadar diri maka saya berdoa agar dimudahkan untuk menghafal, maka perbanyaklah doa

2. Sebelum menghafal carilah tempat yang tenang, jauhkan hal – hal yang dapat mengganggu kosentrasi (gadget, laptop, istri/suami, anak)

3. Misalnya didalam 1 halaman terdapat 5 ayat dalam Al-Qur’an maka yang anda harus lakukan ialah jika anda ingin menghafal ayat pertama maka fokuskan mata anda, telinga anda dan suara anda pada ayat pertama tersebut dan bacalah 10 kali tidak peduli apakah ketika anda baca 5 kali sudah hafal, pokoknya baca sampai 10 kali dengan melihatnya secara tajam ayat tersebut baca dengan suara yang keras sehingga semua pancaindra anda bekerja, bukankah semakin banyak yg bekerjasama semakin cepat terselesaikan

4. Ketika anda telah membacanya 10 kali ayat yang pertama maka tutuplah mushaf anda, tutuplah mata anda dan coba ulangi lagi sebanyak 3 kali dan jangan sampai ada salah, jika ada salah maka kembali ulangilah dengan membaca 10 kali

5. Ketika anda telah menghafal ayat pertama dengan benar – benar hafal maka lanjutkanlah menghafal ayat ke-2 dengan metode tadi

6. Ketika anda telah menghafal ayat ke-2 dengan metode yang ana jelaskan , maka tutuplah mushaf anda dan bacalah ayat pertama dan ke-2 tanpa melihat mushaf begitu seterusnya sampai 5 ayat
mungkin bagi anda yang baru menghafal membutuhkan waktu 1 jam, akan tetapi dengan berlalunya waktu anda dengan izin Allah anda bisa menghafal dalam waktu setengah jam

Sumber: [Muh. Luqman Hakim]

Kegiatan ku hari ini
20/12/2018

Kegiatan ku hari ini

09/10/2018

A. BAI’ AL-WAFA’
A. Pengertian Bay Al-wafa’
Secara kebahasaan , bai’ berarti “jual beli” dan al-wafa’ “pelunasan hutang”. Secara terminologis, bai’ al-wafa’ berarti “jual beli bersyarat : barang yang dijual dapat ditebus kembali jika tenggang waktunya tiba”. Jual beli dalam bai’ al-wafa’ biasanya mengenai baramg tak bergerak, seperti tanah dan rumah. Bentuk jual beli ini muncul pada abad ke-5 H di Bukhara dan Balkh.[1]
Mustafa Ahmad az-Zarqa, tokoh fiqih dari Suriah, mendefenisikan bai’ al-wafa’ dengan “ jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.
Akad bai’ al-wafa’ sebenarnya berawal dari hutang piutang atau pinjam meminjam , yang ketika itu amat sulit tanpa ada imbalan dari yang berutang atau yang meminjam. Dalam menghindari riba, masyarakat Bukhara dan Balkh (selatan rusia) menciptakan semacam akad, yang secara sepintas berbentuk jual beli, tetapi hakikatnya adalah pinjam meminjam dengan imbalan jasa.
Dalam rangka menghindari terjadinya riba dalam pinjam-meminjam, masyarakat Bukhara dan Balkh ketika itu merekayasa sebuah bentuk jual beli yang dikenal kemudian dengan bai’ al-wafa’. Banyak diantara orang kaya ketika itu tidak mau meminjamkan uangnya tanpa ada imbalan yang mereka terima. Sementara banyak p**a para peminjam uang tidak mampu melunasi utangnya akibat imbalan yang harus mereka bayarkan. Sementara menurut ulama fiqh, imbalan yang diberikan atas dasar pinjam-meminjam uang termasuk riba.
Bai’ al-wafa’ tidak sama dengan rahn (jaminan utang), karena rahn dalam islam hanya merupakan jaminan utang, sementara barang yang dijadikan jaminan tidak dapat dimanfa’atkan oleh pemberi utang. Hal ini didasarkan pada hadist Rasulullah SAW dari Abu Hurairah yam diriwayatkan oleh al-Hakim Ibn Majah, Ibnu Hibban, dan al-Baihaki yang intinya menyatakan bahwa pemegang barang yang dijadikan jaminan utang pada prinsipnya tidak boleh memanfa’atkan barang gadaian tersebut, kecuali jika yang yang dijadikan jaminan utang itu adalah hewan ternak. Hadis yang sama diriwayatkan oleh al-Bukhari, at-Tirmizi, dan Abu Daud dari Abu Hurairah.
Apabila pemberi utang memanfa’atkan barang jaminan tersebut, maka hasil yang dimakannya atau dimanfa’atkannya itu termasuk dalam kategori riba. Hal ini sejalan p**a dengan sebuah hadist Rasulullah SAW :”Setiap utang yang dibarengi dengan pemanfaatan (untuk pemberi utang ) adalah riba”(HR.al-Bukhari)
Perbedaan mendasar antara bai’ al-wafa’ dan rahn (gadai) adalah :
1. Pembeli tidak sepenuhnya memiliki barang yang ia beli (Karena harus dikembalikan kepada penjual)
2. Selama di tangan pembeli menjadi tanggung jawab pembeli
3. Segala biaya yang tersebang dibutuhkan untuk pemeliharaan menjadi tanggung jawab penjual.
4. Kedua belah pihak tidak boleh memindahtangankan barang trsebut ke pihak ketiga
5. Ketika uang sejumlah pembelian semua dikembalikan penjual kepada pembeli setelah tenggang waktu jatuh tempo, pembeli wajib membrikan barang itu kepada penjual.
Adapaun persamaan antara keduanya adalah sbb :
1) Kedua belah pihak tidak dapat memindahtangankan barang tersebut ke pihak ketiga
2) Ketika uang sejumlah pembelian semula dikembalikan penjual kepada pembeli setelah tanggang waktu jatuh tempo, pembeli wajib memberikan barang tersebut kepada penjual.
Karena akad bai’ul wafa’ sejak semula telah ditegaskan sebagai jual beli, maka dengan bebas pembeli memanfa’atkan barang tersebut. Hanya saja pembeli tidak boleh menjual barang itu kepada orang lain kecuali pada penjual semula, karena jaminan yang berada di tangan pemberi utang merupakan jaminan utang selama tenggang waktu yang disepakati tersebut. Apalagi pihak yang berutang telah mempunyai uang untuk melunasi hutangnya sebesar harga jual semula pada saat tennggang waktu jatuh tempo, barang tersebut harus diserahkan kembali kepada penjual. Dengan cara bai’ ul-wafa’ ini, kemungkinan terjadinya riba dapat dihindarkan.
Jual beli yang dibarengi dengan syarat tersebut termasuk jual beli yang dilarang syara’. Hal ini sesuai dengan hadis yang artinya : Rasulullah SAW melarang jual beli yang dibarengi dengan syarat. (HR.Muslim, An-Nasa’I, Abu Daud, At-Tirmizi, Ibnu Majah).
Menurtu Mustafa Ahmad az-Zarqa, dari gambaran ba’I ul-wafa’ diatas terlihat bahwa akadnya terdiri atas tiga bentuk, yaitu :
1) Pada saat akad terjadi itu merupakan jual beli
2) Ketika harta itu telah berada di tangan pembeli, akad ini berbentuk ijarah (pinjam-meminjam/sewa-menyewa), karena barang tersebut harus dikembalikan sekalipun pemegang harta itu berhak memanfa’atkan dan menikmati hasil barang tersebut selama waktu yang disepakati.
3) Diakhir akad, bai’ al-wafa’ ini seperti gadai, karena dengan jatuhnya tempo yang disepakati kedua belah pihak, penjual harus mengembalikan uang pembeli sejumlah harga yang diserahkan pada awal akad, dan pembeli harus mengembalikan barang yang dibelinya itu kepada pejual secara utuh. Dari sini terlihat bahwa bai’al-wafa’ diciptakan dalam rangka menghindari riba, sekaligus sarana tolong menolong antara pemilik modal dan orang yang membutuhkan uang dalam jangka waktu terentu.
Oleh sebab itu, ulama Mazhab Hanafi menganggap bai’ al-wafa’ adalah sah dan tidak termasuk dalam larangan Rasulullah SAW yang melarang jual beli yan dibarengi dengan syarat. Karena sekalipun disyaratkan bahwa harta itu harus dikembalikan kepada pemilik semula, namun pengembaliannya itupun melalui akad jual beli. Disamping itu, inti dari jual beli ini adalah dalam rangka menghidarkan masyarakat melakukan suatu transaksi ynag mengandung riba. Kemudian dalam prosese pemanfa’atan objek akad (barang yang dijual), statusnya tidak sma dengan rahn, karena barang tersebut benar-benar telah dijual kepada pembeli. Seseorang yang telah membeli suatu barang berhak sepenuhnya memanfa’atkan barang tersebut. Hanya saja, barang itu harus dijual kembali kepada penjual semula seharga penjualan pertama. Menurut mereka, inipun bukan suatu cacat dalam jual beli.
B. Dasar Hukum Bai’ ul wafa’
Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, dalam sejarahnya, bai’ al-wafa’ baru mendapatkan justifikasi ulama, yaitu Mazhab Hanafi, setelah berjalan beberapa lama dan telah menjadi urf. Imam Nazmuddin An-Nasafi(461-573 H), seorang ulama terkemuka Mazhab Hanafi di Bukhara, mengatakan : “Para syekh kami (Hanafi) membolehkan bai’ al-wafa’ sebagai jalan keluar dari riba.
Muhammad Abu Zahrah, tokoh fikih dari Mesir, mengatakan bahwa dilihat dari segi sosio-historis, kemunculan bai’ al-wafa’ ditengah-tengah masyarakat Bukhara dan Balkh pada pertengahan abad ke-5 H disebabkan keengganan para pemilik modal untuk member utang kepada orang-orang yang membutuhkan uang jika mereka tidak mendapat imbalan. Hal ini menyulitkan masyarakat yang membutuhkan. Keadaan ini membawa mereka untuk membuat akad tersendiri, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi dan keinginan orang kaya pun terayomi. Jalan keluar yang mereka ciptakan ialah bai’ al-wafa’. Dengan cara ini, demekian Az-Zarqa, disatu pihak kebutuhan masyarakat lemah terpenuhi, sementara pada saat yang sama mereka terhindar dari praktek riba.
Jalan fikiran ulama Mazhab Hanafi dalam memberikan justifikasi terhadap bai’ al-wafa’ didasarka pada istihsan ‘urfi (menjustifikasi suatu permasalahn yang telah berlaku umum dan berjalan baik di tengah-tengah masyarakat). Akan tetapi ulam fiqih lainnya tidak bisa melegalisasi bentuk jual beli ini, alasan mereka adalah :
1) Dalam suatu akad jual beli tida dibenarkan adanya tenggang waktu, karena jula beli adalah akad yang mengakibatkan perpindahan hak milik secara sempurna dari penjual ke pembeli.
2) Dalam jual beli tidak boleh ada syarat bahwa barang yang dijual itu harus dikembalikan oleh pembeli ke penjual semula, apabila ia telah siap mengembalikan uang seharga jual semula (HR. Muslim, An-Nasa’I, Abu Daud, At-Tirmizi, Ibnu Majah).
3) Bentuk jual beli ini tidak ada di zaman Rasulullah SAW maupun di zaman sahabat
4) Jual beli ini merupakan hilah yang tidak sejalan dengan maksud syara’ dan persyariatan jual beli.
Namun demikian ulama fiqih mutaakhirin (generasi belakangan) dapat menerima baik bentuk jual beli ini dan menganggapnya sebagai akad yang sah. Dalam perkembangan selanjutnya, menurut Az-Zarqa dan Muhammad Abu Zahrah, ketika mesir menyusun kitab UU hukum perdata pada tahun 1948, bai’ al-wafa’ juga diakui sah dan dicantumkan dalam pasal 430 UU tersebut. Akan tetapi ketika terjadi revisi terhadap UU ini pada tahun 1971, bai’al-wafa’ tidak dicantumkan lagi. Menurut Az-Zarqa pembuangan ini bukan karena akad itu tidak diakui sah oleh ulama fiqih Mesir, melainkan lebih disebabkan oleh perubahan situasi dan kondisi ketika UU itu dibuat.
Di Indonesia bentuk yang mirip dengan bai’al-wafa’ ini adalah apa yang dinamakan pagang gadai di Minangkabau. Persamaannya terlihat ketika barang yang digadaikan oleh pemiliknya harus ditebus kembali oleh pemilik barang pada waktu pagang gadai tersebut jatuh tempo, seharga yang diterimanya ketika akad dilaksanakan. Disamping itu, pihak pemegang gadai dengan bebas dapat memanfa’atkan barang gadaian sampai utang dilunasi pihak penggadai. Akan tetapi, menurut HAMKA ulama besar yang berasal dari Minangkabau, dalam praktek pagang gadai di Minangkabau, banyak barang yang digadaikan tersebut tidak ditebus kembali oleh pemiliknya, sehingga persetujuan yang ditetapkan bersama ketika transaksi dilaksanakan tidak berjalan dengan baik. Untuk menyelesaikan kasus ini belum terlihat pada penyelesaian yang tuntas, sehingga pagang gadai yang sejak semula dimaksudkan sebagai sarana tolong-menolong sering tidak mencapai sasarannya.

C. Rukun dan Syarat Bai’ Al-Wafa’
Menurut ulama Mazhab Hanafi, rukun bai’ al-wafa’ sama dengan rukun jual beli pada umumnya yaitu ijab (pernyataan menjual), dan qabul (pernyataan membeli). Dalam jual beli ulama Mazhab Hanafi hanya menjadikan ijab dan qabul sebagai rukun, sedangkan adanya pihak yang berakad (penjual dan pembeli), barang yang dibeli, dan harga barang tidak termasuk rukun, termasuk syarat jual beli.
Demikian juga persyaratan bai’ al-wafa’ menurut mereka sama dengan persyaratan jual beli pada umumnya. Penembahan syarat untuk bai’ al-wafa’ hanyalah dari segi penegasan bahwa barang telah dijual itu harus dibeli kembali oleh penjual dan tenggang waktu berlakunya jual beli itu harus tegas, misalnya satu tahun, dua tahun, atau lebih.
Menurut Az-ZArqa, dalam bai al-wafa’, apabila terjadi keengganan salah satu pihak untuk membayar utangnya, penyelesaiannya akan dilakukan melalui pengadilan. Jika yang berutang tidak mampu membayar utangnya ketika jatuh tempo, maka berdasarkan penetapan pengadilan barang yang dijadikan jaminan tersebut dapat dijual dan utang pemilik barang dapat dilunasi. Jika pemegang barang enggan memberikan barangnya ketika utang pemilik barang telah dilunasi, pengadilan berhak memaksanya pengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya. Dengan demikian, transaksi yang berlaku dalam bai’ al-wafa’ cukup jelas dan terperinci serta mendapatkan jaminan yang kuat dari lembaga hokum. Dengan demikian, tujuan yang dikehendaki oleh bai’ al-wafa’ diharapkan dapat tercapai.
D. Hikmah Bai’ al-wafa’
Dari beberapa pembahasan bai’ al-wafa’ diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa hikmah bai’ al-wafa’ adalah :
· Kebutuhan masyarakat lemah terpenuhi
· Keinginan orang-orang kaya terayomi
· Terhindar dari praktek riba[2]

PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bai’ al-wafa’ merupakan jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.
Jalan fikiran ulama Mazhab Hanafi dalam memberikan justifikasi terhadap bai’ al-wafa’ didasarka pada istihsan ‘urfi (menjustifikasi suatu permasalahn yang telah berlaku umum dan berjalan baik di tengah-tengah masyarakat.
Menurut ulama Mazhab Hanafi, rukun bai’ al-wafa’ sama dengan rukun jual beli pada umumnya yaitu ijab (pernyataan menjual), dan qabul (pernyataan membeli), Demikian juga persyaratan bai’ al-wafa’ menurut mereka sama dengan persyaratan jual beli pada umumnya. Penembahan syarat untuk bai’ al-wafa’ hanyalah dari segi penegasan bahwa barang telah dijual itu harus dibeli kembali oleh penjual dan tenggang waktu berlakunya jual beli itu harus tegas, misalnya satu tahun, dua tahun, atau lebih.
Hikmah bai’ al-wafa’ adalah bahwa Kebutuhan masyarakat lemah terpenuhi, keinginan orang-orang kaya terayomi, terhindar dari praktek riba

Address

Jalan Babussalam Sukabumi 01/04 Siman
Kepung
64193

Telephone

+6285246423331

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Babussalam Insan Madani - BIMa posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The School

Send a message to Babussalam Insan Madani - BIMa:

Shortcuts

Share

Category