27/04/2018
Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil investigasinya terkait maraknya TKA baik legal maupun ilegal di Indonesia yang ternyata data mereka antara temuan pemerintah dan lapangan berbeda. Mereka melakukan investigasi tersebut pada Juni – Desember 2017 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau. Dikutip dari Kompas.com melalui acara jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/04/2018), Komisioner Ombudsman Laode Ida membeberkan hasilnya seperti TKA asal Tiongkok lebih banyak yang masuk di Indonesia dan banyak yang bekerja sebagai buruh kasar bahkan menjadi supir. Faktor utama yang membuat banyak TKA masuk antara lain kebijakan bebas visa yang membuat mereka berpura-pura masuk sebagai wisatawan, mayoritas tidak bisa berbahasa Indonesia karena peraturan wajib TKA berbahasa Indonesia telah dihapus pada 2015, gaji yang didapat tiga kali lipat dibandingkan pekerja lokal, dan tidak tegasnya anggota tim Pengawasan Orang Asing terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Laode mewakili Ombudsman memberika beberapa solusi seperti meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk revisi Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 yaitu mewajibkan TKA berbahasa Indonesia, penggunaan mata uang rupiah sebagai pembayaran dana kompensasi, Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi kebijakan bebas visa, perketat pengawasan orang asing oleh petugas imigrasi di setiap pintu bandara atau pelabuhan, dan meminta Tim Pora lebih tegas dalam menjalankan perannya.
Warganet turut mengomentari banyaknya TKA yang beredar di sekitarnya dan menceritakan betapa sulit orang lokal untuk bersaing mendapat lapangan kerja dengan TKA. Berita yang dipublikasikan oleh Kompascom via Facebook telah mendapat 201 shares, 825 likes, dan 123 comments.
Perlukah aturan untuk TKA direvisi?
Data provided by Sonar Platform