Majelis Permusyawaratan Kelas - MPK SMAN 1 PEDES

Majelis Permusyawaratan Kelas - MPK SMAN 1 PEDES MPK (Majelis Permusyawaratan Kelas) adalah organisasi diatas OSIS yang mempunyai tugas mengawasi kin About the Author

Majelis Permusyawaratan Kelas


Majelis Permusyawaratan Kelas adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia yang ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis Permusyawaratan Kelas berada dalam Struktur Organisasi Sekolah, bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS, dan lebih tinggi dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Majelis Permusyawaratan Kelas (M

PK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Sanggup Mempertanggung jawabkan Kebijakan MPK dan Kinerja OSIS kepada Pengurus OSIS, Waka Kesiswaan, dan Kepala Sekolah
MPK merupakan bagian dalam struktur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bersama-sama dengan Majelis Pembina OSIS (MPO), dan Pengurus OSIS, dan merupakan mitra kerja pengurus OSIS dalam melaksanakan tugasnya. TUGAS DAN WEWENANG

Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;

• Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.

• Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;

• Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS

• Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;

• Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua

Pembina;

• Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah

Tangga


Sementara menurut sumber lain, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut!

• Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan

Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.

• Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan

Majelis Pembimbing OSIS.

• Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan Program Kegiatan OSIS.

• Memiliki hak dan wewenang menetapkan Ketetapan MPK.

• Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis

Besar Program Kerja.

• Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian

diteruskan kepada pihak sekolah.

• Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS

periode baru.

• Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.

• Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama

Masa Jabatan.

• Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam

Pelaksanaan Program Kerja OSIS.

• Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS.

• Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua

Pembina MPK dan OSIS.

• Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus

OSIS.

• Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan

Garis-Garis Besar Program Kerja. ANGGOTA

Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan dari setiap kelas (maksimal 2 orang per kelas). Perwakilan Kelas berjumlah Dua Orang yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dari tiap-tiap Kelas. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas ini dipilih setiap Tahun Ajaran baru dan memiliki masa jabatan Satu Tahun Pendidikan. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dipilih melalui voting warga Kelasnya dan pencalonannya diatur dalam Mufakat Kelas Pertama yang dipimpin langsung oleh Wali Kelas. Partisipasi Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas disebut Anggota Perwakilan Kelas. Anggota Perwakilan Kelas yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas memiliki jabatan dan posisi yang sama sebagai Anggota Perwakilan Kelas dimata Majelis Permusyawaratan Kelas.Perwakilan Kelas membawa nama Kelasnya saat Rapat Majelis Perwakilan Kelas, Usulan dan Pendapatnya dianggap mewakili Aspirasi Warga Kelas. Dalam membantu tugasnya didalam Kelas, Ketua Kelas dibantu oleh Wakil Ketua Kelas dan dilengkapi oleh Struktur Kelas sesuai kesepakatan bersama Wali Kelas dalam Mufakat Kelas Pertama. SYARAT ANGGOTA

• Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

• Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;

• Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;

• Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak

lain;

• Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;

• Memiliki jiwa kepemimpinan;

• Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;

• Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Struktur Organisasi

• Ketua

• Wakil Ketua

• Sekretaris

• Wakil Sekretaris

• Bendahara

• Wakil Bendahara

• Komisi A (Menangani Peraturan/ADART)

• Komisi B (Menangani Ekstrakurikuler)

• Komisi C (Menangani Surat-menyurat)


(menjabat selama 1 (satu) tahun periode) (Struktur di tiap sekolah berbeda-beda)

Rincian Tugas Struktural


Ketua

• Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;

• Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;

• Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh

aparat Kepengurusan;

• Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan

musyawarah dan mufakat;

• Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan


Wakil Ketua

• Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;

• Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;

• Menggantikan ketua jika berhalangan;

• Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;

• Bertanggung jawab kepada ketua;


Sekretaris

• Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;

• Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;

• Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang

berhubungan dengan Perlaksanaan Kegiatan;

• Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;

• Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II. Wakil Sekretaris

• Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;

• Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;

• Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;


Bendahara dan Wakil Bendahara

• Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran

uang/biaya yang diperlukan;

• Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk

pertanggungjawaban;

• Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;

• Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.

• Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;


Komisi A

• Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)

• Membuat AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan Kode Etik

Siswa yang telah disusun dan ditetapkan bersama.

• Mengawasi kinerja OSIS.

• Menginformasikan setiap permasalahan Peraturan/ADART

• Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan. Komisi B

• Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)

• Menyusun GBPK (Garis Besar Program Kerja) OSIS

• Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan setiap ekstrakulilkuler di sekolah
• Sebagai tempat bernaung apabila ada permasalahan dari ekstrakulikuler
• Berhak Membekukan dan mengesahkan ekstrakurikuler dengan syarat yang

telah ditetapkan dalam rapat

• Mengawasi kinerja OSIS

• Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;


Komisi C

• Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)

• Membuat tata peraturan setiap rapat secara berkala

• Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan OSIS dalam rapat

• Membantu dalam penginformasian rapat

• Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan


MEKANISME KERJA

Mekanisme kerja berdasarkan Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yang dituangkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS masing-masing sekolah. LANDASAN KERJA

Landasan kerja disusun dalam Program Kerja yang disahkan dalam Garis Besar Program Kerja untuk 1 (satu) tahun periode.

07/06/2018

Assalamualaikum wr.wb😇
Selamat malam akang eteh 🙏

Punten kang teh, saya selaku panitia bukapuasabersama (bukber) ingin mengajak akang eteh untuk mengikuti bukapuasabersama, yang akan dilaksanakan pada:
Hari : Sabtu, malam minggu
Tanggal : 09 juni 2018
Tempat : Rumah Siti Rokayah
Alamat : rt 01 rw 01 Sala m 1 kec.Pedes
Waktu : 15:30 s/d selesai

Dimohon kedatangannya kang teh, ingin mempererat tali silaturahmi..

Maaf kang teh telah mengganggu waktunya, sekian Terimakasih.
Wassalamualaikum wr.wb

MPK SMAN 1 PEDES Priode Tahun 2016-2017. Sukses selalu dah dalam mengemban amanahnya. 😊👍
23/09/2017

MPK SMAN 1 PEDES Priode Tahun 2016-2017.

Sukses selalu dah dalam mengemban amanahnya. 😊👍

Ngumpul ngariung sareng MPK SMAN 1 PEDES. Dok. Minggu, 27 Agustus 2017
11/09/2017

Ngumpul ngariung sareng MPK SMAN 1 PEDES.

Dok. Minggu, 27 Agustus 2017

18/09/2016

Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK SMAN 1 PEDES), dari tahun-ketahun makin profesional, makin banyak banyak sejarah dirangkai, makin banyak calon orang-orang besar terciptakan, aaamiin.

Selamat dan sukses selalu buat semua sahabat-sahabat yang pernah singgah juga pernah merangkai sejarah bersama. Aamiin.

Dan semoga bermanfaat bagi orang banyak ilmu yang didapat. Aamiin.

Salam MPK 2012-2013

08/07/2014

Assalamualaikum, hanya berpendapat kalo bisa ngadain bukberny kitar tgl 20, an dengn alasan agar sayahny bisa ikutan. Makasih.

29/06/2014

Yang membuat grup ini tolong rubah menjadi grup tertutup d**g :-)

Kangen kebersamaan kita :-( :-(
14/06/2014

Kangen kebersamaan kita :-( :-(

14/03/2014

Terus berjuang ,,, jngan sampai putus asa..
Kami yakin kalian pasti bisa menyelesaikan semua permasalahan itu...
Ingatlah semua perjuangan yg telah d bangun oleh alumni alumni yg lain....

Tetep semangat teman. ...

27/09/2013
26/09/2013

Tuhan memberimu banyak jalan agar kamu melangkah. Langkahkan kakimu, dan percayalah bahwa Tuhan akan membimbingmu ke jalan yang benar.

Address

Pedes
Karawang
41353

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Majelis Permusyawaratan Kelas - MPK SMAN 1 PEDES posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category