27/04/2026
HUKUM KEONG SAWAH/TUTUT
Para ulama berbeda pendapat tentang status hokum keong, apakah termasuk hewan yang halal atau haram dikonsumsi. Sebagian ulama seperti Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri dan Khatib Asy-Syirbini berpandangan bahwa keong adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Sedangkan ulama lain seperti Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam, dan Az-Zarkasyi berpandangan bahwa keong adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi. Perbedaan pendapat ini secara tegas dijelaskan dalam salah satu kitab karya ulama Nusantara, Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi al-Bughuri yang berjudul Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah:
فعلى كلام المجموع وابن عدلان وأئمّة عصره والدميري والشهاب الرملي ومحمد الرملي والخطيب فى المغني فالرميسى والتوتوت والكييوع حلال لأنّها مثل الدنيلس الذي اتّفقوا على حله وداخل في أنواع الصدف الذي ظاهر كلام المجموع على حلّه . وعلى كلام ابن عبد السلام والزركشى وابن حجر فى الفتاوى الكبرى والتحفة فالمذكورات حرام فيجوز للناس أكلها تقليدا للذين قالوا بحلّه والأولى تركه إحتياطا.
“Berdasarkan penjelasan dalam kitab Al-Majmu’, pendapat Ibnu ‘Adlan dan ulama semasanya, Imam Ad-Damiri, Syihab Ar-Ramli, Muhammad Ar-Ramli, dan Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj bahwa ramis, tutut (keong sawah) dan keong (laut) adalah hewan yang halal, karena masih sama dengan danilas (sejenis hewan laut) yang disepakati kehalalannya dan tergolong dalam jenis kerang yang secara eksplisit dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ kehalalannya.
Namun jika berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abdissalam, Az-Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Kubra dan Tuhfah al-Muhtaj bahwa semua hewan yang disebutkan di atas adalah haram, maka boleh bagi seseorang untuk mengonsumsinya dengan bertaqlid pada ulama yang berpendapat tentang kehalalannya, namun yang lebih utama adalah tidak mengonsumsi hewan ini dalam rangka mengambil jalan hati-hati dalam mengamalkan syariat.” (Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi, Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah, hal. 14-15)
Perbedaan pendapat tentang hukum mengonsumsi keong di atas sebenarya bermula dari perbedaan pendapat di antara ulama tentang status hukum hewan kerang, apakah termasuk hewan yang haram atau halal dikonsumsi. Sebab keong adalah hewan yang mirip dengan kerang dari segi kehalalan dan keharamannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi keong, baik itu keong laut ataupun keong sawah adalah persoalan yang diperdebatkan, sebagian ulama memperbolehkan, sebagian yang lain mengharamkan. Bagi sebagian orang yang terbiasa mengonsumsi keong atau menjadikan keong sebagai mata pencaharian diperbolehkan baginya mengikuti (taqlid) pada ulama yang menghalalkan keong. Sehingga perbuatan yang dilakukannya, baik itumengonsumsi ataupun memperjual-belikan keong tidak tergolong sebagai hal yang dilarang oleh syara’. Meski begitu, hal yang lebih utama tetap menjauhi mengonsumsi keong ini dalam rangka mengambil jalan kehati-hatian dalam mengamalkan syariat (ihtiyath) seperti yang dijelaskan dalam kitab Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah di atas. Wallahu a’lam.
20/04/2026
SYARAT URUTAN YANG DIDAHULUKAN UNTUK MENJADI IMAM SHOLAT
Sumber : Kitab Tsimar Al Yaniah hal 42.
وَالْأَفْضَلُ أَنْ يَكُوْنَ الْإِمَامُ فَقِيْهًا) بِأَنْ يَكُوْنَ عَالِمًا بِأَحْكَامِ الصَّلَاةِ وَالْجَمَاعَةِ إِذِ الْحَاجَةُ إِلَى الْفِقْهِ أَهَمُّ لِعَدَمِ انْحِصَارِ حَوَادِثِ الصَّلَاةِ (وَأَنْ يَكُوْنَ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ فِي الذَّاتِ وَالنَّسَبِ وَالصِّفَاتِ) فَيُقَدَّمُ الْأَصَحُّ قِرَاءَةً فَالْأَزْهَدُ فَالْأَوْرَعُ إِذِ الْحَاجَةُ الصَّلَاةُ إِلَى الْقِرَاءَةِ أَشَدُّ مِنَ الزُّهْدِ فَالْأَسَنُّ فِي الْإِسْلَامِ فَالْأَشْرَفُ نَسَبًا فَالْأَحْسَنُ ذِكْرًا فَالْأَنْظَفُ ثَوْبًا فَوَجْهًا فَبَدَنًا فَكَسْبًا فَالْأَحْسَنُ صَوْتًا فَصُوْرَةً فَوَجْهَا أَيِ الْأَجْمَلُ فِيْهِ فَذُو الزَّوْجَةِ فَالْأَحْسَنُ...
Yang di-dahulukan menjadi Imam sholat sesuai dgn urutan dibawah ini :
1. Paling Alim Fiqh.
2. Paling Fasih bacaan Al Qurannya.
3. Paling Zuhud (tidak cinta dunia).
4. Paling Wira-i (menjaga keharaman).
5. Paling dahulu masuk Islamnya.
6. Paling baik Nasabnya.
7. Paling bagus namanya.
8. Paling bersih bajunya.
9. Paling bersih wajahnya.
10. Paling baik pekerjaanya.
11. Paling bagus suaranya.
12. Paling ganteng wajahnya.
13. Yang sudah menikah (tidak jomblo).
14. Paling cantik istrinya
15. Bajunya putih.
19/04/2026
HIKMAH SHAF GANJIL SHALAT JENAZAH
Disunnahkan terhadap imam atau shalat sendirian supaya berdiri setentang dengan kepala si manyat apabila manyat tersebut laki-laki. Dan apabila manyat tersebut perempuan atau khunsa disunnahkan posisi imam setentang dengan pantatnya.
Disunnahkan pelaksanaan shalat jenazah di mesjid dan sunnahkan p**a saf shalat jenazah dibuat dalam bentuk 3 saf ataupun lebih banyak daripada tiga, yaitu 5, 7, 9 dan seterusnya, alasan dianjurkan demikian dimikian dikarenakan berdasarkan hadist Nabi Saw :
مَا مِنْ عَبْدِ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوْفٍ ______ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ
Artinya : seorang muslim yang meninggal dunia, dishalatkan jenazahnya dalam bentuk 3 saf maka pasti terhadap jenazah tersebut diampuni dosanya oleh Allah Swt.
Tidak menggugurkan kewajiban farzhu kifayah seandainya shalat jenazah cuma dilaksanakan oleh perempuan padahal ada laki-laki di daerah tersebut.
Seandainya ada laki-laki daerah tersebut namun tidak ada satu pun yang mau melaksanakan shalat jenazah maka diperintahkan/dipaksakan untuk melaksanakan-nya.
Seandainya mereka tetap juga tidak mau maka kewajiban shalat jenazah beralih kepada pihak perempuan. Wallahu A’lam
Penjelasan diatas al-faqir kutip daripada ibarat kitab di bawah ini
👇🏻
ويسن أن تكون الصلاة عليه بمسجد وبثلاثة صفوف فأكثر لخبر : ما من عبد مسلم يموت فيصلي عليه ثلاثة صفوف ______ إلا غفر له
🍃 Referensi dari kitab,
حاشية الباجورى ٢٧٧ / ٢ [ دار المنهاج ]
ويندب أن يقف غير المأموم من إمام ومنفرد عند رأس ذكر وعجيزة غيره من أنثى وخنثى للاتباع
🍃 Referensi dari kitab,
الإقناع فى حل ألفظ أبي شجاع ٤١٤
ولا يسقط الفرض بصلاة النساء مع وجود ذكر ولو صبياً لأنه أكمل منهن فإن لم يصل أمرنه بها فإن امتنع بعد ذلك توجه لفرض إليهن
🍃 Referensi dari kitab,
حاشية الباجورى ٢٧٧ / ٢ [ دار المنهاج ]
23/12/2025
KEMULIAAN GURU NGAJI & ORANG TUA YANG MEMONDOKKAN ANAKNYA
Hadits Atsar, yaitu hadits yang disandarkan kepada Sahabat Nabi atau Tabi'in, bukan merupakan dawuh Rosulullah SAW...
وَعَنْ إِبْرَاهِيْمَ النَّخْعِيَّ قَالَ : مُعَلِّمُ الصِّبْيَانِ تَسْتَغْفِرُ الْمَلَائِكَةُ فِي السَّمَوَاتِ وَالدَّوَابُّ فِي الْأَرْضِ وَالطُّيُورُ فِي الْهَوَاءِ وَالْحِيتَانُ فِي الْبِحَارِ
Dari Ibrahim Al-Nakha'i (Tabi'in), dia berkata: "Guru ngaji anak² kecil dimohonkan ampunan oleh para Malaikat di langit, hewan² di bumi, burung² di udara, dan ikan² di lautan.
وَيُقَالُ إِنَّ الصَّبِيَّ إذَا دَخَلَ الْكُتَابَ وَتَعَلَّمَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ غَفَرَ اللهُ بِذَلِكَ لَثَلَاثَةِ أَنْفُسٍ، الْأَبِ، وَالْأُمِّ، وَالْمُعَلِّمِ
Dikatakan; ketika seorang anak masuk ke tempat belajar (kuttab) dan belajar Bismillahirrahmanirrahim, Allah mengampuni tiga jiwa: ayah, ibu, dan gurunya.
قَالَ أَبُو سَعِيْدٍ الْخُدْرِيُّ : مَنْ عَلَّمَ ابْنَهُ أَوْ بِنْتَهُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ فَلَهُ بِكُلِّ دِرْهَمٍ أَعْطَاهُ لِلْمُعَلِّمِ وَزْنُ جَبَلِ أُحُدٍ، وَإِذَا خَرَجَ الصَّبِيُّ مِنْ بَيْتِهِ إِلَى الْكُتَابِ يَكْثُرُ الْخَيْرُ فِي بَيْتِ وَالِدِهِ، وَيَقِلُّ الشَّرْفِيْهِ، وَيَهْرُبُ الشَّيْطَانُ مِنْهُ.
Sahabat Abu Sa'id Al-Khudri berkata: Barang siapa memondokkan putra-putrinya untuk belajar Al-Qur'an (ilmu agama), maka baginya, untuk setiap dirham yang dia berikan kepada gurunya anak, pahalanya seberat Gunung Uhud. Dan ketika anak berangkat mondok, kebaikan akan melimpah di rumah orang tuanya, keburukan berkurang, dan setan lari darinya.
Sumber: Kitab Bustanul Arifin Karya Syekh Nashr bin Muhammad As-Samarqandi. Hal 154.
Semoga guru ngaji kita diangkat derajatnya oleh Allah Swt. Dan orang tua kita diampuni dosa²nya oleh Allah Swt.
...🤲🏻🤲🏻🤲🏻
...🤝🏻🤝🏻🤝🏻
...!!! 💗💗💗
24/11/2025
Ziarah Wali sebagian santri dan wali Ma'had Roudlotul Huda tahun 2025/1447...
Semoga menjadi tarbiyah bagi santri, membawa kemanfa'atan dan keberkahan...
...🤲🏻🤲🏻🤲🏻
...🤝🏻🤝🏻🤝🏻
...!!! 💗💗💗
17/09/2025
https://youtu.be/1ZIQNBweCUY?si=x9PCMZpBLGSHKhMj
Meneladani Akhlaq Rasulullah - Eps 74
Sahabat Kompas TV Jawa Tengah! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Tengah, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ke...
14/09/2025
https://youtu.be/BQHOQjlWVLE?si=6YqdrCccL4IMkKIB
Al Qur'an Adalah Obat - Eps 75
Sahabat Kompas TV Jawa Tengah! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Tengah, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ke...