SMP Muhammadiyah 3 Bangsri

SMP Muhammadiyah 3 Bangsri

Share

SMP Muhammadiyah 3 Bangsri Berjiwa Islami Unggul Prestasi

Photos from SMP Muhammadiyah 3 Bangsri's post 20/02/2019

Apresiasi dr sekolah dr hasil pertandingan dan perlombaan dalam rangka milad 2019

17/07/2016

Ipm smp muh. 3 bangsri 2016 bsk hadir pkl 06:15 wib. Trims.

Photos 15/07/2016

Ipm segera merapat untuk persiapan materi ice breaking dan lokasi out bond.

Photos 28/12/2015




Tanya:

Kalau kita ke tukang cukur untuk merapikan rambut, misal hanya samping (sisi kanan dan kiri) rambut saja yang dipotong. Apakah ini disebut dengan qaza’ yang terlarang?

Jawab:

Telah sah dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.”

Ditanyakan kepada Nâfi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?”

Nâfi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim.]

Juga dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak kecil yang telah digundul sebagian kepalanya dan sebagian lainnya ditinggalkan, maka beliau melarang dari hal tersebut, seraya berkata,

احْلِقُوا كُلَّهُ، أَوِ اتْرُكُوا كُلَّهُ

“Gundullah seluruhnya atau tinggalkanlah seluruhnya.”

[Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa`iy. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahîhah no. 1123]

Para ulama menyebutkan bahwa Qaza’ memiliki empat bentuk.

Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengguknya.

Kedua, menggundul bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lainnya.

Ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya.

Keempat, menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan bagian yang lainnya.

[Baca Asy-Syarah Al-Mumti’ 1/167 karya Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/123 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]

Memang yang disebutkan dalam bahasa hadits adalah menggundul, tapi para ulama juga menganggap bahwa memendekkan rambut adalah sama dengan menggundulnya, sehingga memendekkan pun termasuk dalam bentuk Qaza’ yang disebut di atas, demikian difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Âlu Asy-Syaikh, Syaikh Abdurrazzaq Afifi dan Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 1/176], juga fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam sebagian pelajarannya.

Imam An-Nawawy berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa Qaza’ adalah makruh apabila pada tempat-tempat yang berpisah (pada kepala) kecuali untuk pengobatan dan semisalnya.” [Syarah Muslim]

Namun para ulama mengingatkan bahwa bila pada Qaza’ tersebut terdapat bentuk penyeruan terhadap orang-orang kafir, maka hal tersebut adalah hal yang diharamkam. [Baca Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/124 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]

Wallâhu A’lam.

Mobile uploads 28/12/2014

Ujian Kenaikan Tingkat
Blimbingrejo,27-28 Desember 2014

09/11/2014

Besok hari Pahlawan ???
Apa yang kalian lakukan??

16/08/2014

Dirgarahayu INDONESIA ke 69
Melesat bersama Pemuda Indonesia

26/06/2014

Selamat atas perjuangan Kontingen Kwarda Jepara , Walau tak nomor 1 tapi tetaplah semangat jangan pernah pantang menyerah . Salam Fastabiqul Khaeerat .

Photos 23/06/2014

Hormat Grak. Pasukan MUBARA

Photos 23/06/2014

Sebelum keberangkatan

Photos from SMP Muhammadiyah 3 Bangsri's post 23/06/2014

Pasca Pawai Ta'aruf

Photos from SMP Muhammadiyah 3 Bangsri's post 20/06/2014

Persiapan Terakhir

Want your school to be the top-listed School/college in Jepara?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Address


Jalan Seroja No 4 Kauman Bangsri
Jepara
59453