27/09/2026
Kasus ASABRI dan Jiwasraya bermula dari persoalan pengelolaan investasi yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Dalam perkara ASABRI, penyidik mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana investasi pada periode 2012โ2019. Pada Januari 2021, Surat Perintah Penyidikan perkara tersebut ditandatangani oleh Febrie Adriansyah, yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Di bawah penanganan penyidikan tersebut, Kejagung tidak hanya mengejar pembuktian perkara, tetapi juga melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang berkaitan dengan para tersangka.
Febrie menjadi salah satu pejabat yang aktif menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk penelusuran aliran transaksi dan pengejaran aset. Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara ASABRI.
Upaya pemulihan aset menjadi salah satu fokus utama. Pada Maret 2021, Febrie menyebut nilai sementara aset yang telah disita mencapai Rp10,5 triliun, berupa antara lain tanah, bangunan, tambang, kapal, kendaraan mewah, perhiasan, dan cek.
Pada Juni 2021, nilai sementara aset sitaan yang dilaporkan Kejagung telah mencapai sekitar Rp14 triliun. Febrie mengatakan penyidik masih mengejar aset lain, termasuk aset yang kepemilikannya menggunakan nama perusahaan atau pihak lain.
Menariknya, perkara ASABRI juga memiliki irisan dengan Jiwasraya karena sejumlah tersangka dan aset berkaitan dengan kedua perkara tersebut. Febrie menyebut sebagian aset telah lebih dahulu disita dalam perkara Jiwasraya.