24/09/2026
Pastikan Pembangunan Tepat Mutu dan Aturan, SDN Sugerkidul 03 Sambut Pendampingan Hukum Kejaksaan dan Polres Jember
JEMBER, 24 September 2026 — Suasana optimisme menyelimuti SDN Sugerkidul 03, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember. Sekolah ini resmi menjadi salah satu dari 258 satuan pendidikan yang menerima manfaat Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Untuk memastikan seluruh tahapan fisik berjalan transparan dan sesuai regulasi, pihak sekolah bersama Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menyambut langsung agenda pendampingan hukum dan visitasi dari Kejaksaan Negeri Jember serta Polres Jember.
Kegiatan pendampingan lapangan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 30 September 2026 ini merupakan bagian dari koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Jember bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawal jalannya proyek strategis sektor pendidikan di 31 kecamatan se-Kabupaten Jember.
Kunjungan Tim 3 dan Peninjauan Fisik di Lapangan
SDN Sugerkidul 03 yang berada di wilayah Kecamatan Jelbuk masuk dalam agenda pengawasan Tim 3, yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Abdullah, S.Pd., M.Pd., bersama personel pendamping dari Kejaksaan Negeri Jember dan Polres Jember.
Dalam kunjungannya, tim gabungan tidak hanya memberikan pengarahan administrasi, tetapi juga turun langsung memeriksa progres pengerjaan di area sekolah:
• Sosialisasi Regulasi: Kepala sekolah, jajaran guru, Tim P2SP, serta konsultan perencana dan pengawas mengikuti forum sosialisasi interaktif guna memahami petunjuk teknis (Juknis) pembangunan.
• Pemeriksaan Fisik & Material: Tim memeriksa secara mendetail kesiapan material fisik, kesesuaian spesifikasi bangunan, serta ketepatan lini masa pengerjaan agar memenuhi standar keamanan bangunan sekolah.
Payung Hukum dan Komitmen Pelaksanaan Transparan
Pendampingan hukum di SDN Sugerkidul 03 bertumpu pada permohonan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Jember melalui surat Nomor 400.1.11.1/4912/35.09.310/2026 tertanggal 14 September 2026. Langkah ini juga selaras dengan pengamanan pembangunan strategis dari Jamintel Kejaksaan Agung (Surat Nomor B-1187/D/Dpp.3/06/2025) serta Instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (Surat Nomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026) untuk mensukseskan program prioritas Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.
"Hadirnya tim pengawas dari Kejaksaan dan Kepolisian memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi kami di tingkat sekolah. Kami berkomitmen melaksanakan setiap rupiah anggaran secara transparan, akuntabel, dan akurat sesuai petunjuk teknis," ungkap jajaran pelaksana di lingkungan sekolah.
Harapan Baru Bagi Warga Sekolah
Melalui pendampingan berlapis ini, proyek revitalisasi di SDN Sugerkidul 03 diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu dengan kualitas sarana prasarana yang memadai. Fasilitas gedung dan ruang kelas yang direvitalisasi nantinya akan menunjang kenyamanan kegiatan belajar mengajar para siswa di SDN Sugerkidul 03 Kecamatan Jelbuk secara berkelanjutan.