16/09/2026
Bagi masyarakat adat di Nusantara, kemandirian adalah hal biasa. Mereka merawat hutan dan ekosistem sebagai sekolah, rumah, dan sumber kehidupan. Namun, kemandirian ini berbalut rasa waswas. Ketiadaan payung hukum (RUU Masyarakat Adat) membuat wilayah yang dirawat turun-temurun bisa hilang begitu saja karena keputusan administratif.
Pengakuan tak boleh hanya berhenti di atas peta. Kepastian hukum atas wilayah adat adalah esensi kemerdekaan bagi masyarakat adat.
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Muhammad Arman, mengulas persoalan tersebut dalam artikel Kolom Hijau.
Baca selengkapnya di Kolom Hijau Tempo (tempo.co/tag/kolom-hijau)