Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia

Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia

Share

PPHBI adalah Lembaga yang bergerak di bidang pelatihan Hukum di Indonesia dan merupakan penyelenggara Training, Seminar, Workshop dan Group Discussion.

Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) didirikan pada tahun 2006, oleh Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA, merupakan wadah yang dibentuk untuk setiap pribadi yang ingin mengembangkan kemampuan dan memperoleh informasi-informasi terbaru dalam dunia pengetahuan hukum dan bisnis. Program ini membantu memberikan jalan keluar dan solusi, baik bagi perorangan maupun perusahaan untuk m

Photos 14/12/2016

Merek merupakan elemen terpenting bagi suatu perusahaan dalam memperkenalkan produk yang diperdagangkan. Dengan adanya Merek pada suatu produk, maka produk tersebut memiliki identitas yang dapat membedakannya dari produk-produk serupa. Merek menggambarkan standar kualitas dan mutu dari produk yang diperdagangkan. Sehingga dengan adanya Merek, maka suatu produk dapat memiliki suatu nilai tambah. Contohnya : Suatu dompet kulit dengan Merek Hermès dapat memiliki nilai jual jauh lebih tinggi dibandingkan dengan dompet yang memiliki kualitas serupa tetapi tidak memiliki Merek ataupun dengan Merek lain yang tidak dikenal. Inilah kekuatan dari Merek itu, citra Merek yang kuat dapat mempengaruhi pilihan konsumen yang berakibat kepada peningkatan nilai jual produk.
Merek sebagai bagian penting dalam dunia bisnis tidak terluput dari perlindungan Hukum. Perlindungan hukum terkait dengan Merek di Indonesia, sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan terus diperbaharui sampai dengan saat ini. Perlindungan Merek tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah untuk melindungi hak Kekayaan Intelektual dan membuat iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Pada tahun 2016, pemerintah melahirkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek 2016) menggantikan UU No. 15 tahun 2001 (UU Merek 2001). Lahirnya UU Merek 2016 adalah bukti dari keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan perlindungan Merek di Indonesia. Lahirnya UU Merek 2016 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemiliki Merek terdaftar di Indonesia serta memberikan percepatan terhadap pendaftaran Merek di Indonesia.
Hanya saja, dengan adanya UU Merek 2016 membuat para praktisi, pelaku bisnis dan masyarakat kembali harus dapat menyesuaikan dan mengenal setiap regulasi dan aturan-aturan terbaru yang tertuang di dalamnya. Diantaranya adalah prosedur pendaftaran, pengajuan banding, tanggapan terhadap penolakan Merek, akibat hukum pelanggaran Merek, tanggung jawab dan Hak yang pemilik Merek dan hal-hal lain yang terdapat di dalam UU Merek 2016.
Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “ Aspek Hukum Pendaftaran & Sengketa Hak atas Merek Pasca Diundangkannya UU Merek 2016” yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at, 23 Desember 2016, pukul 09.30 – 17.30 WIB, di Hotel Mercure Jakarta Sabang, Jalan Haji Agus Salim No. 11, Jakarta Pusat, yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :
1. Dr. Cita Citrawinda, SH, MIP
2. Adi Supanto, SH, MH
3. Dr. Suyud Margono, SH, M.Hum, FCIArb
Materi :
- Kajian Hukum Perbandingan UU Hak atas Merek No. 15 tahun 2001 dengan UU Hak atas Merek No. 20 Tahun 2016
- Penjelasan umum mengenai Hak atas Merek berdasarkan UU Hak atas Merek No. 20 Tahun 2016 (dampak hukum diundang-undangkannya ketentuan tersebut dalam masyarakat beserta praktik-praktik bisnis)
- Sistem dan prosedur atas pendaftaran hak atas merek pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual RI berdasarkan UU Hak atas Merek No. 20 Tahun 2016 dan praktik-praktik yang berlaku di Ditjen HKI Termasuk :
1. Penjelasan praktik mengenai pengisian form
2. Persiapan dokumen dalam rangka pendaftaran hak atas merek
3. Prosedur pendaftaran Hak atas Merek :
(i) Dalam Negeri dan Luar Negeri di Ditjen HKI serta;
(ii) Pendaftaran merek dalam negeri di luar NKRI
- Pengajuan jawaban atas penolakan pendaftaran beserta proses banding atas penolakan pendaftaran Hak atas Merek pada Ditjen HKI
- Penyelesaian sengketa Hak atas Merek pada Pengadilan Niaga (praktik yang berlaku dan tri-trik penyelesaian sengketanya)
Nilai Investasi :
Untuk pendaftaran setelah 16 Desember 2016
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 16 Desember 2016
- DISCOUNT 20% - pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
- BUY 2 GET 3 - pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)
More info:
PT. PPHBI INDONESIA
(021) 3917446 , 3152090/91
085773355787
[email protected]
www.pphbi.com

Photos 14/12/2016

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengalami revisi pada bulan November 2016. Meskipun demikian revisi yang dilakukan hanya melingkupi perbuatan-perbuatan pidana terkait konten negative, pencemaran nama baik, intersepsi, dan beberapa sinkronisasi terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan serta penahanan yang disesuaikan dengan aturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tujuan revisi UU ITE tidak lain adalah untuk memberikan suatu kepastian hukum bagi masyarakat. Meskipun demikian, UU ITE hasil revisi masih banyak menimbulkan permasalahan. Permasalahan yang lahir pasca revisi UU ITE masih tidak jauh berbeda dengan waktu-waktu sebelumnya yaitu terdapatnya pasal-pasal yang multi tafsir dan sulit dimengerti selain itu terdapat beberapa pasal-pasal yang mengkibatkan perdebatan baik dikalangan akademisi maupun penegak hukum.
Revisi UU ITE yang diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum di dalam dunia maya (Cyberspace), masih menjadi impian. Hal ini terjadi karena UU ITE sebagai payung cyber law di Indonesia, masih fokus mengaitkan perbuatan-perbuatan yang terjadi di dunia nyata dengan dunia maya. Sedangkan di dalam cyberspace, dunia tidak pernah dibatasi oleh ruang dan waktu. Sehingga segala bentuk perbuatan hukum menjadi sangat tidak biasa.
Untuk mendapatkan kepastian dan pengertian hukum secara lebih jelas terkait dengan penerapan hukum dalam cyberspace. Dibutuhkan pemahaman yang mendalam terkait dengan sistem, tata cara pembuktian, pengenalan alat bukti dan cara kerja hukum dalam dunia ini. Pengertian mendalam tersebut hanya dapat diberikan oleh para praktisi hukum teknologi yang memahami seluk beluk dunia IT dikaitkan dengan peraturan perundangan di Indonesia. Dengan pemaparan dari pakar tersebut, maka pemahaman dan penerapan hukum tersebut menjadi lebih komprehensif sehingga memberikan titik terang serta pengertian yang jelas oleh para praktisi hukum Indonesia.
Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “ Aspek Legalitas dalam Bukti & Transaksi Elektronik serta Relevansinya Pasca Revisi UU ITE ” yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at, 9 Desember 2016, pukul 09.30 – 17.30 WIB, di Hotel Mercure Jakarta Sabang, Jalan Haji Agus Salim No. 11, Jakarta Pusat, yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :
1. Dr. Ir. Edy Santoso, ST, MITH, MH
2. Indonesia Cyber Law Community ( ICLC )
materi :
- UU ITE sebagai payung cyber law di Indonesia (aspek hukum perbedaan sebelum dan sesudah di revisi)
- Tanggung jawab hukum penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
- Tinjauan hukum transaksi elektronik dan kontrak elektronik dikaitkan dengan perkembangan e-commerce di Indonesia
- Pembuktian dan alat bukti elektronik dalam UU ITE
- Digital forensik dalam perspektif hukum Indonesia dan dunia
- Bukti elektronik dalam perspektif pidana ditinjau dari putusan MK No. 20/2016
- Jenis-jenis bukti elektronik
- Praktik pembuktian, pemberian keterangan ahli terkait bukti elektronik
- Prosedur intersepsi dan penyadapan serta keabsahan alat bukti intersepsi
- Cyber case
Nilai Investasi :
Untuk pendaftaran setelah 9 Desember 2016
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
More info:
PT. PPHBI INDONESIA
(021) 3917446 , 3152090/91
085773355787
[email protected]
www.pphbi.com

Photos 14/12/2016

Group Company adalah perkumpulan dari beberapa perusahaan yang secara tidak langsung diatur oleh satu perusahaan. Perusahaan yang mengatur tersebut dikenal dengan Holding Company (induk perusahaan). Umumnya perusahaan tersebut dikatakan menjadi group apabila terdapat 2 perusahaan atau lebih yang terikat satu dengan lainnya melalui kepemilikan akan saham.
Suatu perusahaan dapat dikatakan sebagai holding company apabila saham yang dimiliki pada perusahaan anak, merupakan saham mayoritas atau saham pengendali. Dikatakan saham mayoritas atau saham pengendali karena dengan jumlah saham yang dimiliki, holding company dapat menerapkan kebijakan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan demikian secara tidak langsung Holding Company tersebut mempunyai peranan penting dalam mengatur arah gerak dari perusahaan anak.
Di Indonesia, pengaturan tentang Holding Company tidak diatur secara langsung di dalam undang-undang. Tetapi keberadaan holding company di Indonesia bukan merupakan hal baru. Holding Company merupakan kebutuhan dari masyarakat bisnis Indonesia yang semakin berkembang. Dengan adanya konsep Group Company dan Holding company maka diharapakan suatu perusahaan dapat membangun suatu bisnis dengan lebih cepat dan efisien.
Keberadaan Group Company menjadi suatu polemik tersendiri. Selain karena tidak ada pengaturan secara khusus terkait dengan group company. Keberadaan Group Company sering kali bergesekan dengan isu monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, tanggung jawab hukum antara holding company dan anak perusahaan yang berada di garis abu-abu dan berbagai masalah lainnya. Permasalahan-permasalahan tersebut timbul akibat adanya kekosangan hukum terkait dengan pengaturan Group Company.
Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Seluk Beluk Permasalahan dan Solusi Hukum Holding Company” yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 24 November 2016, pukul 10.00 – 17.30 WIB, di Hotel Mercure Jakarta Sabang, Jalan Haji Agus Salim No. 11, Jakarta Pusat, yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :
1. Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA (Managing partner di DHP Law Firm, Akademisi, dan Ketua Dewan Pertimbangan KADIN DKI Jakarta)
2. Dr. Suyud Margono, SH, M.Hum, FCIArb (Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm)
3. David Kairupan, SH, LL.M (Akademisi pada Universitas Pelita Harapan)
Dengan outline pemaparan sebagai berikut :
- Pengertian, Fungsi dan Peranan Holding Company
- Pengaturan Holding Company dalam Sistem Hukum di Indonesia
- Proses Pembentukan Holding Company
- Keberadaan Group Company ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Persaingan Usaha
- Berbagai sengketa Hukum yang sering terjadi dalam Holding Company (Study Kasus)
- Tanggung Jawab Hukum, Holding Company terhadap Anak Perusahaan yang Memiliki Bidang Usaha yang Beragam dan Sebaliknya
- Poin-poin Penting dalam Pengalihan Hak Atas Saham Holding Company dan Anak Perusahaan
- Poin-poin Penting dalam Peningkatan Modal Anak Perusahaan yang Dilakukan oleh Holding Company
Nilai Investasi :
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch.
More info:
PT. PPHBI INDONESIA
(021) 3917446 , 3152090/91
085773355787
[email protected]
www.pphbi.com

Photos 14/12/2016

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) adalah sebuah integrasi ekonomi ASEAN dalam menghadapai perdagangan bebas antar Negara-negara ASEAN. Tujuan dari adanya MEA adalah untuk mewujudkan wawasan ASEAN 2020. MEA sudah mulai berjalan di Indonesia sejak tahun 2016. Dengan berlakunya MEA Negara seakan menjadi tanpa batas. Arus barang dan Jasa di Negara-Negara ASEAN menjadi sangat mudah.
Berlakunya MEA menjadi suatu keuntungan bagi pengusaha-pengusaha dan para profesional di Negara-NEgara ASEAN. Dengan berbagai kemudahan yang di dapatkan, baik pengusaha maupun para pekerja professional terus dapat mengembangkan wilayah kerjanya tidak hanya terbatas pada kawasan domisili Negaranya.
Hanya saja, ASEAN sebagai suatu kawasan yang beragam dengan bahasa, budaya dan sistem hukum yang berbeda-beda membutuhkan suatu Bahasa yang dipergunakan kesatuan untuk dapat saling berkomunikasi. Sampai dengan saat ini, Bahasa yang masih dipergunakan menjadi Bahasa internasional dikawasan ASEAN adalah Bahasa inggris.
Bahasa inggris sebagai Bahasa internasional tidak hanya diterapkan sebagai Bahasa komunikasi tetapi juga diterapkan di dalam kontrak yang bersifat international. Hanya saja, dengan lahirnya UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan; penggunaan Bahasa inggris dalam kontrak menjadi dilema. Di dalam pasal 31 UU No. 24/2009 diatur terkait kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia di dalam perjanjian ataupun nota kesepahaman. Dengan tidak ditaatinya pasal tersebut maka dapat mengakibatkan batalnya suatu perjanjian karena suatu sebab yang tidak halal (bertentangan dengan UU).
Selain masalah penggunaan Bahasa Inggris yang dapat menjadi suatu masalah tersendiri, permasalahan lain yang lahir pada saat pembuatan kontrak yang bersifat internasional adalah terkait dengan sistem hukum yang berbeda. Perbedaan sistem hukum ini mengakibatkan banyaknya terdapat terminologi-terminologi hukum yang terdapat di Indonesia tetapi tidak dikenal di Negara-Negara Common Law. Sehingga pada saat melakukan translate dari Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Inggris, seringkali kontrak tersebut tidak dapat dimengerti oleh pihak dari Negara-negara yang memberlakukan sistem hukum common law karena penggunaan padanan kata yang tidak tepat.
Atas permasalahan diatas, kontrak dwibahasa merupakan salah satu buah solusi yang dapat dilakukan bagi para pembuat perjanjian internasional di Indonesia. Pembuatan kontrak tersebut dibutuhkan pengetahuan yang mendalam terkait terminologi-terminologi yang dapat dipergunakan di dalam kontrak berbahasa inggris serta pembuatan drafting kontrak yang umum dipergunakan pada perjanjian internasional.
Untuk itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Bilingual Contract Drafting (Angkatan Keempat)” yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 11 November 2016, pukul 08.30 – 16.30 WIB, di Hotel Mercure Jakarta Sabang, Jalan Haji Agus Salim No. 11, Jakarta Pusat, yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :
1. Evand Halim, M. Hum (Seorang Ahli Bahasa, Trainer, dan Translator Tersumpah yang juga merupakan wakil ketua Himpunan Penerjemah Indonesia)
2. David Kairupan, SH, LL.M (Akademisi pada Universitas Pelita Harapan)
Dengan outline pemaparan sebagai berikut :
- Pemahaman dasar tentang Bahasa Inggris Hukum
- Memahami teknik penerjemahan dokumen hukum dari bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Indonesia ke Inggris
- Praktik dan evaluasi penerjemahan dokumen hukum dari bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Indonesia ke Inggris
- Aspek Hukum Perjanjian Dwi Bahasa
- Mengevaluasi dokumen hukum dwibahasa di Indonesia (mengenal penyusunan dokumen dwibahasa yang benar dan salah)
Nilai Investasi :
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
More info:
PT. PPHBI INDONESIA
(021) 3917446 , 3152090/91
085773355787
[email protected]
www.pphbi.com

Photos 14/12/2016

Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Kupas Tuntas Problematika Hukum Tanah Adat di Indonesia” yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Oktober 2016, pukul 09.30 – 17.30 WIB, di Hotel Mercure Jakarta Sabang, Jalan Haji Agus Salim No. 11, Jakarta Pusat, yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :
1. Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia*
2. Enny Koeswarni, SH, M.KN (Praktisi, PPAT & Akademisi Pada Universitas Indonesia)
3. Aris Swantoro, SH, M.KN (Akademisi pada UNIKA Atma Jaya)
*Masih dalam tahap konfirmasi
Dengan outline pemaparan sebagai berikut :
- Kedudukan hak adat dikaitkan dengan konsepsi penguasaan tanah di Indonesia. Serta macam-macam alat bukti kepemilikan yang berlaku atas tanah-tanah tersebut di Indonesia
- Langkah-Langkah dalam pendaftaran hak adat pertama kali di Indonesia. Serta kendala yang sering terjadi
- Peranan BPN dalam sertifikasi hak adat di Indonesia serta permasalahan yang sering terjadi
Nilai Investasi :
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk advokat
Rp 2.300.000,- untuk akademis
PT. PPHBI INDONESIA
(021) 3917446 , 3152090/91
085773355787
[email protected]
www.pphbi.com

Photos 12/10/2016

Legal Short Course “Dilematika Pengalihan Hak atas Saham dalam Berbagai Aspek Hukum”

Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Dilematika Pengalihan Hak atas Saham dalam Berbagai Aspek Hukum” yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 14 Oktober 2016, pukul 09.30 – 17.30 WIB, di Hotel Mercure Jakarta Sabang, Jalan Haji Agus Salim No. 11, Jakarta Pusat, yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :
1. Dr. A. Partomuan Pohan, SH, LL.M (Dosen Pengajar pada Universitas Indonesia dan Notaris di Werdha Notaris Jakarta)
2. David Kairupan, SH, LL.M (Akademisi pada Universitas Pelita Harapan)*
3. Aris Swantoro, SH, M.Kn (Akademisi pada UNIKA Atma Jaya)
*Masih dalam tahap konfirmasi
Dengan outline pemaparan sebagai berikut :
- Pengalihan hak atas saham dan kaitannya dengan Rapat Umum Pemegang Saham
- Kuasa saham (dasar hukum kuasa saham dan praktiknya, seperti kuasa mutlak, jenis-jenis kuasa saham), serta kaitannya dalam transaksi pengalihan hak atas saham
- Pengalihan hak atas saham dalam berbagai aksi korporasi : (1) Hal-hal yang harus diperhatikan dalam rangka akuisisi, konsolidasi, merger, baik transaksi tunggal maupun dalam hal pembentukan holding perusahaan; (2) Hal-hal yang harus diperhatikan dalam rangka go public / go private
- Pengalihan hak atas saham serta kaitannya terhadap hukum waris dan hibah saham

Nilai Investasi :�
Untuk pendaftaran setelah 6 Oktober 2016
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sebelum 7 Oktober 2016) :
- DISCOUNT 20% - pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
- BUY 2 GET 3 - pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)

Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch.

Pendaftaran dan pembayaran paling lambat KAMIS tanggal 13 Oktober 2016, disetor melalui :
- Bank BTN, Cabang Cikini No. Rekening: 00054 01 30 0000 595; Atas Nama: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.
- Bank UOB, Cabang Mangga Dua No. Rekening: 412 300 5087; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia.
- Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia.
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi PPHBI atau klik link berikut REGISTER.
Regards,
Team PPHBI

Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI)
PT. PPHBI Indonesia, Ground Floor Gedung Arva,
Jalan RP Soeroso No 40 Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 3917446, 315 2090/91 Fax : (021) 315 2089
Hot Line & Whats app : 085773355787

03/08/2016

Get disc. 20% / buy 2 get 3 s.d 8 Agustus 2016. More info: PT. PPHBI Indonesia, 021.3917446 / 085773355787 / www.pphbi.com

Photos 30/03/2016

Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Asean Economic Community dan Dampaknya terhadap Penanaman Modal Indonesia” yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at, 1 April 2016, pukul 09.30 – 17.30 WIB, di Hotel Mercure Jakarta Sabang, Jalan Haji Agus Salim No. 11, Jakarta Pusat, yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :

1. Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA (Managing partner di DHP Law Firm, Akademisi, dan Ketua Dewan Pertimbangan KADIN DKI Jakarta)
2. Amri Zuhdi (Kasubdit Kerjasama Regional ASEAN BKPM)
3. David Kairupan, SH, LL.M(Akademisi pada Universitas Pelita Harapan)

Dengan outline pemaparan sebagai berikut :
- Pemahaman tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia, serta Strategi Advokat dalam AEC sehubungan PMA
- Kebijakan Penanaman Modal di Indonesia dikaitkan dengan Perbandingan dengan Negara-Negara lain di ASEAN
- Pemaparan mengenai ketentuan Daftar Negatif Investasi eksisting. Dampak AEC terhadap Daftar Negatif Investasi
- Mengupas tuntas tentang Cara Menghadapi Kendala dalam Registrasi Perusahaan pada BKPM, menyingkapi berbagai regulasi ekspor impor yang disusun oleh pemerintah Indonesia dan pemberlakuannya dalam industri-industri di Indonesia
- Nominee Arrangement, Nominee Agreement dan Praktiknya dalam Hukum di Indonesia
Nilai Investasi :
Untuk pendaftaran setelah 28 Maret 2016
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)

Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 28 Maret 2016) :
- DISCOUNT 20% - pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
- BUY 2 GET 3 - pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)

Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch.

Pendaftaran dan pembayaran paling lambat KAMIS tanggal 31 Maret 2016, disetor melalui :
- Bank BTN, Cabang Cikini No. Rekening: 00054 01 30 0000 595; Atas Nama: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.
- Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia.

Regards,
Team PPHBI

Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI)
PT. PPHBI Indonesia, Ground Floor Gedung Arva,
Jalan RP Soeroso No 40 Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090/91, 3917446 Fax : (021) 315 2089
Hot Line & Whats app : 085773355787
E-mail : [email protected]

Photos 12/01/2016

Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema "Upaya Preventif dan Penanggulangan Sengketa dalam Transaksi Perbankan". Sebuah short course yang diadakan pada tanggal 22 Januari 2016, dengan bertempat di Hotel Mercure Jakarta Sabang, Jalan Haji Agus Salim No. 11, Jakarta Pusat, yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :
1. Aris Swantoro, SH, M.Kn
2. Dr. FX. Arsin Lukman, SH
3. Dr. Ir. Anita Dewi A. Kolopaking, SH, MH
Dengan outline pemaparan sebagai berikut :
- Karakteristik transaksi perbankan (pemahaman komprehensif tentang langkah preventif dalam menghadapi nasabah yang cenderung menghambat upaya eksekusi pihak bank)
- Jaminan kredit perbankan dan relevansinya dengan dokumen notariil serta peranan Notaris PPAT (terutama sehubungan dengan bagaimana melakukan tindakan preventif atas jaminan kredit perbankan, agar mudah dieksekusi)
- Hak Tanggungan, seluk beluk dan permasalahannya di Indonesia
- Penyelesaian sengketa dalam transaksi perbankan (eksekusi jaminan, pidana korporasi). Tips dan trik menghadapi mafia perbankan
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Pphbi Hukum Dan Bisnis
Regards,
Team PPHBI
Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI)
PT. PPHBI Indonesia, Ground Floor Gedung Arva,
Jalan RP Soeroso No 40 Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090/91, 3917446 Fax : (021) 315 2089
Hot Line & Whats app : 085773355787
E-mail : [email protected]

Photos 04/01/2016

Dokumen hukum merupakan suatu bagian yang tidak dapat terpisahkan dari transaksi bisnis. Misalnya, suatu perjanjian seringkali menjadi inisiasi atau cikal bakal didirikannya perusahaan, entah pada kelanjutannya diadopsi dalam suatu anggaran dasar atau hanya diserap semangatnya dan itikad baiknya untuk memulai suatu bisnis.

Dokumen hukum dalam korporasi tentu saja tidak terbatas hanya kepada akta pendirian perusahaan atau bentuk-bentuk formal dokumen hukum lainnya. Bentuk yang paling sederhana dari dokumen hukum adalah surat kuasa, sedangkan salah satu bentuk dokumen hukum yang paling rumit, penting dan sering dijumpai adalah perjanjian/kontrak.

Perjanjian seringkali dipakai, suatu wujudan dokumen hukum yang berkaitan erat dengan pihak lain di dalam maupun luar perusahaan. Adapun pentingnya pemahaman hukum dalam melakukan tinjauan / review maupun membuat suatu perjanjian / drafting merupakan cara memperkecil peluang terjadinya suatu sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari. Hal tersebut tentu membutuhkan bekal pengetahuan tentang hukum yang tepat terkait dengan hukum perjanjian yang meliputi subjek hukum perjanjian, dasar hukum perjanjian dan syarat sahnya suatu perjanjian.

Oleh sebab itu Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia, dengan bangga menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Mahir Memahami Dokumen Hukum bagi Non Hukum”. Suatu short course yang diadakan dengan kedalaman materi tingkat menengah dan advance yang disampaikan dengan bahasa sederhana dan praktis, agar mempermudah pengajaran bagi para peserta yang berlatar belakang pendidikan maupun pekerjaan non hukum.

Sebuah short course yang akan diadakan pada tanggal 8 Januari 2016, dengan bertempat di Hotel Mercure Jakarta Sabang, Jalan Haji Agus Salim No. 11, Jakarta Pusat, yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :
1. Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA
2. Samuel Hutabarat, SH, MH
3. Anastasia Nathania Harjono, SH, MH, MKN

Dengan outline pemaparan sebagai berikut :
- Syarat sahnya perjanjian di Indonesia
- Mengenal berbagai bentuk dokumen hukum di dalam perusahaan
- Review berbagai bentuk perjanjian yang berlaku pada praktik (teori dan praktik)
- Manajemen dokumen hukum dengan baik dan penyelesaian sengketa yang timbul atas pemberlakuan perjanjian

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi PPHBI atau klik link berikut REGISTER.

Regards,
Team PPHBI

Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI)
PT. PPHBI Indonesia, Ground Floor Gedung Arva,
Jalan RP Soeroso No 40 Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090/91, 3917446 Fax : (021) 315 2089
Hot Line & Whats app : 085773355787
E-mail : [email protected]

10/12/2015

Pengumuman :

PPHBI akan melakukan outing kantor mulai hari jum'at 11 Des 2015, pukul 12.00 s.d Hari Minggu. Untuk para peserta yang akan melakukan pendaftaran Legal Short Course ataupun bertanya terkait acara Legal Short Course yang diselenggarakan. Dapat menghubungi No. HP dari PPHBI

Hot Line & Whats app : 085773355787
E-mail : [email protected]

Want your school to be the top-listed School/college in Jakarta?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Telephone

Address


Gdg. Arva Lt. 2, Jln. RP Soeroso No. 40, Gondangdia, Jakarta Pusat
Jakarta
10350