Problema Muslim

Problema Muslim

Share

Menjawab Masalah Diatas Qur'an Dan Sunnah

08/02/2019

PUASANYA ORANG YANG MELIHAT HILAL SYAWAL

Bismillah,

Pertanyaan:
Apabila seseorang melihat hilal bulan syawal kemudian dia tidak berbuka puasa, apakah pandangan ini tepat ?

Jawab:
Ya pandangan tersebut tepat, karena yg menjadi barometer adalah penetapan bulan syawal kemudian hal tersebut menyebar luas. Oleh karena itu dinamakan _asysyhru_ (bulan) _syahrun_ (diketahui/masyhur ), karena merupakan suatu yang menyebar luas dan diketahui jelas diantara kaum muslimin.

Oleh karena itu walaupun seseorang telah yakin melihat hilal bulan Syawal itu sendiri akan tetapi secara syariat tidak menganggap ru'yah tersebut mu'tabar dan tidak p**a Syara' menetapkannya. Karena itulah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

القطر يوم يفطر الناس والأضحى يوم يضحون

_"Masa berbuka puasa dimana hari kaum muslimin berbuka puasa dan masa hari raya qurban adalah saat dimana kaum muslimin berkurban."_

Dan sebagaian ulama Hanabilah seperti Ibnu 'Aqil dan selainnya rahimahullah ta'ala mencoba menyatukan kedua keadaan tersebut. Mereka mengatakan:
"Orang yg telah melihat hilal tersebut berbuka secara sembunyi-sembunyi."

Namun pendapat yang benar yang tidak disangsikan lagi bahwa tidak dibolehkan baginya untuk berbuka, akan tetapi dia berpuasa bersama kaum muslimin walaupun dia melihat hilal Syawal.

Wallahu A'lam..

(Al Fatwa As-Sa'diyah hal. 177)

Alih bahasa oleh RMLY
Editor oleh AZR

07/06/2018

بعد مغرب الخميس غدا .. ستأتي ليلة الجمعة وهي ليلة ثلاث وعشرين فهي ليلة وتر وليلة جمعة
وقد نقل ابن رجب في لطائف المعارف عن ابن هبيرة أنه قال :
إذا وافقت ليلة الجمعة ليلة وتر فهي أرجى من غيرها في ان تكون ليلة القدر .
ويقول شيخ الاسلام ابن تيمية :
اذا وافقت ليلة الجمعة احدى ليالي الوتر من العشر الأواخر فهي أحرى أن تكون ليلة القدر بإذن الله.

Mulai maghrib nanti malam adalah malam Jum'at bertepatan dengan malam ke-23 Ramadhan (dari _Al 'Asyr Al Awaakhir_), maka berarti telah berkumpul _malam ganjil_ (ke-23) dan _malam Jum'at_.

- Imam Ibnu Rajab -rahimahullah- di dalam kitab _"Lathaa-if Al Ma'aarif"_ menukil ucapan Ibnu Hubairah yang mengatakan, _"Apabila malam Jum'at bertepatan dengan malam ganjil (dari Al 'Asyr Al Awaakhir), maka peluangnya lebih besar terjadi Lailatul Qadr daripada yang lain"._

- Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah -rahimahullah- juga mengatakan, _"Apabila malam Jum'at berbarengan dengan salah satu malam ganjil dari Al 'Asyr Al Awaakhir (10 Terakhir Ramadhan), maka malam itu berpeluang besar terjadi Lailatul Qadr dengan izin Allah"._

*اللهم وفقنا بليلة القدر*
*اللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عنا جميعا*

29/03/2018

Pembahasan tentang 'ijma.

28/03/2018

pembahasan hakikat keimanan

09/06/2017

*SHALAT TARAWIH BERJAMAAH DI MASJID ?*

Pertanyaan :
Mengapakah Abu Bakar radhiallahu anhu tidak mengumpulkan kaum muslimin utk mengerjakan shalat tarawih berjamaah. Dan barulah kemudian Umar radhiallahu anhum mengumpulkan mereka?

Jawab:
Alhamdulillah.
Pertama:an-Nawawi rahimahullah mengatakan : "Shalat tarawih adalah sunnah berdasar kesepakatan/ijma' para ulama. "
(Syarh al-Muhadzdzab 3/526)

Al-Khathib Asy-Syirbiini rahimahullah mengatakan: "Para Ulama telah sepakat akan sunnahnya shalat tarawih. Dan shalat inilah yang dimaksud dari sabda beliau shallallahu alaihi wasallam:

" من قام رمضان إيماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر."

"Barang siapa yang mengerjakan shalat pada bulan Ramadhan atas dasar keimanan dan berharap ganjaran dari Allah, niscaya dosa-dosanya yg terdahulu dan yang berikutnya akan diampuni." Diriwayatkan oleh al-Bukhari."
(Mughni al-Muhtaaj 1/460)

Kedua : Adapun kondisi dimana Umar radhiallahu anhu, dimana beliaulah yang mengumpulkan kaum muslimin utk mengerjakan shalat tarawih berjamaah sementara Abu Bakar radhiallahu anhu tidak mengumpulkan mereka. Hal ini telah dijawab oleh al-Imam asy-Syathibi rahimahullah di dalam kitab beliau al-I'tisham 1/194:

"Dan alasan Abu Bakar radhiallahu anhu tidak memgerjakan shalat tarawih -berjamaah- karena satu dari dua hal berikut:

1. Bisa dikarenakan beliau berpendapat bahwa pengerjaan shalat tarawih oleh kaum muslimin di akhir malam serta aktifitas mereka saat itu lebih utama memurut beliau dari pada mengumpulkan mereka secara berjamaah dgn satu imam di awal malam. Alasan ini disebutkan oleh ath-Thurtusyi.

2. Ataukah karena keterbatasan zaman kekhalifahan beliau radhiallahu anhu sehingga tidak sempat menelaah bahasan furu-furu seperti ini disertai kesibukan beliau menyelesaikan persoalan kaum yang murtad dan perkara yang serupa yang lebih penting dari persoalan shalat tarawih.
Dan ketika Islam telah mapan di masa khilafah Umar radhiallahu anhu dan beliau mendapati kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih terpencar di dalam masjid seperti disebutkan dalam sebuah atsar, lalu beliau berkata: "Sekiranya saya menyatukan kaum muslimin dibawah bacaan seorang qari' niscaya hal itu lebih tepat."
Setelah pengerjaan shalat tersebut telah berlangsung, kemudian beliau mengingatkan bahwa pengerjaan shalat mereka di akhir malam lebih utama. Selanjutnya para ulama salaf menyepakati validitas amalan tsb dan membenarkannya. Dan umat Islam tidaklah akan bersepakat di atas kesesatan. Juga oara ulama pakar Al-Ushul menegaskan bahwa kesepakatan/ijma' tidaklah mungkin tercapai tanpa adanya dalil syar'i ..."

_diterjemahkan secara bebas dr fatwaislamweb_

Photos 09/06/2017

*PROGRAM MA’HAD ILMI*
_(Prog. Takhashshush Diiniyah)_

*MAHAD MANÂR AL ÍLMI - YAYASAN MENARA ILMU*
_Gunung Kidul - DI YOGYAKARTA_

Program Ma'had Ilmi Takhashshush Diiniyah merupakan program lanjutan dari Program Bahasa Arab dasar yang baru saja berjalan di awal 2017.

_*Visi program Takhashshush ini*_:
- Penguatan materi-materi ilmu alat.
- Penerapan materi tersebut pada bidang keilmuan yang aplikatif (Fiqh, Aqidah dan semisalnya)
- Penguasaan materi dasar lainnya serta lanjutan bagi para santri.

Dan, Insya Allah, program pembelajaran Takhashshush Diiniyah akan berkisar 2 tahun dengan Materi Penguatan:
1. al-Lughah al-Arabiyah (Nahwu, Shoraf dan al-Balaghah)
2. 'Ulum al-Hadits (Mushthalah Hadits dan Syarah al-Hadits an-Nabawi)
3. Ushul al-Fiqh dan al-Qawa`id al-Fiqhiyah
4. Fiqh Islam
5. Aqidah Islamiyah
6. Ushul at-Tafsir
7. Adab dan Akhlaq

*Persyaratan Santri yang diterima*
=> Laki-laki Usia minimal 17 tahun (tamat SMU/sederajat)
=> Dapat membaca al-Qur`an dengan baik dan benar dan bisa menulis Arab dengan rapi.
=> Mendapatkan izin dari orang tua/wali serta membawa identitas diri.
=> Mematuhi setiap peraturan dan etika di Ma’had Manarul 'Ilmi.
=> Bersedia menuntaskan pembelajaran hingga selesai/akhir.
=> Sehat fisik dan mental.
=> Mengikuti Daurah Pendahuluan Prog. Takhashshush selama 10 hari.

*Waktu Pendaftaran*

Pendaftaran dimulai _tgl 1 Juni (6 Ramadhan 1438 H) hingga tanggal 10 Juli 2017 (16 Syawwal 1438 H)_
Awal Pembelajaran : _17 Juli 2017 (23 Syawwal 1438 H)_
Daurah Pendahuluan/Pengenalan _17-29 Juli 2017 (23 Syawwal-6 Dzulqa'dah 1438 H)_

*Pemateri/Pengajar*

1. Alumni Timur Tengah
2. Alumni Syariah LIPIA

*Pembiayaan Prog. Takhashshush*

=> Pendaftaran santri Takhashshush dikenakan biaya Rp. 50.000,- _(sbg ganti modul daurah pendahuluan)_
=> Selanjutnya Program ini _tidak_ membebani santri dgn pembiayaan uang gedung, SPP, dan selainnya (GRATIS)
=> Kesantrian akan mendapatkan subsidi dari pihak Mahad _insya Allah_

*Untuk Informasi & Cara Pendaftaran*
CP. Ma'had Manâr al-Ílmi via WhatsApp *0813 1150 4809* (Abu Áyyâsy) dengan mengirimkan format pendaftaran:

Nama lengkap terakhir .HP
Contoh:
Harry Ramadhan #28 Februari 1998 #08123456789

atau
Bisa datang langsung ke :
*Ma'had Manâr al-Ílmi*
Masjid/Markaz ash-Shiddîq, Watusigar, Ds. Randusari, Gunung Kidul, DI JOGJAKARTA.

*Silsilah Durus Ilmiyah Mahad Manarul 'Ilmi*

*MUSTAWA I*
*(Pendasaran Materi Ilmiyah)*

*Mushthalah al-Hadits*
- al-Muuqizhah lidz-Dzahabi
- Syarh Nuzhah an-Nazhar
- Ikhtishar 'Ulûm al-Hadits

*Ushul Fiqh wal-Qawâ'id al-Fiqhiyah*
- Syarh al-Waraqaat lil-Haththab
- Manzhumah al-Qawa'id al-Fiqhiyah
- al-Qawâ'id wal-Ushul al-Jaami'ah

*Nahwu/Sharf*
- Syarh al-Ajurumiyah (Syarh al-Kafrawi/Hasyiyah Ibnu Qasim)
- Mutammimah al-Ajurumiyah
- Syarh Qathr an-Nadâ
- al-Amtsilah at-Tashrifiyah
- Kitab Tashrîf

*Aqidah*
- Lum'ah al-I'tiqad
- al-Wasithiyah
- al-Ubudiyah
- Kitab at-Tauhid (Beserta Syarah yg sesuail)

*Fiqh Islam*
- al-Uddah Syarh al-Umdah
- Fiqh Hadits : Bulugh al-Marâm
- al-Madkhal li-Dirasah al-Fiqh al-Islami
- Ilmu Faraidh

*Ushul Tafsir*
- Ushul at-Tafsir
- Syarh Muqaddimah at-Tafsir

_Hafalan Wajib_ :
1. Minimal 2 juz al-Qur'an al-Karim per semester pembelajaran
2. Al-Arba'in An-Nawawiyah
3. Umdah al-Ahkam (Ath-Thaharah hingga ash-Shalat)
4. Al-Ajurumiyah

*MUSTAWA II*
*(Penguatan Materi)*

*Aqidah Islamiyah*
- al-Fatawa al-Hamawiyah
- Syarh Kitab at-Tauhid
- Shawa'iq al-Mursalah
- Sullamu al-Ushul lil-Hakami

*Nahwu dan Sharaf*
- Syarh Qathrun Nada
- Alfiyah Ibnu Malik bi Syarh Ibnu Aqil
- Syudzur adz-Dzahab
- Syarh al-Makûdi Alfiyah Ibnu Malik
- Syadzâ al-'Arf

*Ushul Fiqh wa al-Qawâ'id al-Fiqhiyyah*
- Ma'âqid al-Fushul
- Talkhish Raudhah an-Nazhir
- at-Tabshirah/Raudhah an-Nâzhir
- al-Qawâ'id al-Fiqhiyyah libni Rajab

*Mushthalah al-Hadits*
- Syarh Taqrîb an-Nawawi
- 'Ulûm al-Hadits libni Sholâh
- Syarh al-'Ilal libni Rajab
- Dhawabith al-Jarh wat-Ta'dîl

_Hafalan Wajib_:
1. 2 juz al-Qur'an al-Karim per semester pembelajaran
2. Umdah al-Ahkam (hingga selesai)
3. Alfiyah ibnu Malik

_MATERI SISIPAN_
1. Tarikh al-Tasyri' al-Islami
2. Adab al-Bahts wal-Munâzharah
3. Al-Faraidh (Matan ar-Rahâbiyah)
4. Materi al-Adab

NB:
=> Daurah 10 hari terbuka untuk umum
=> Mahasantri yang memiliki ijazah dengan nilai standar akan dibantu pendaftaran dan pengayaan materi-materi prog. LIPIA Jarak Jauh.
=> Bagi yang berprestasi akan -insya Allah- disubsidi beasiswa prog. LIPIA Jarak Jauh

09/06/2017

Adakah penjelasan Sunnah (waktu yg diijabah) berdoa menjelang azan shubuh ( imsak ) dan sebelum berbuka puasa ?

_Jawab_
Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan selainnya dari hadits Anas bin Malok radhiallahu anhu beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

ثلَاثُ دَعَواتٍ لا تُردُّ: دَعوةُ الواَلِد لِوَلَدِه، وَدَعوةُ الصائِمِ، وَدَعوَة المُسافِرِ.

_"Tiga doa yang tidak tertolak : Doa seorang orang tua kepada anaknya, doa seorang yang sedang berpuasa dan doa seorang yang musafir."_
Hadits ini dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.
Dan terdapat juga dengan lafazh :

ثلَاثَةّ لا تُردُّ دَعوَتُهم: الإِمامُ العادِلُ، وَالصَّائِمُ حِينَ يُفطِرُ، وَدَعوةُ المَظلُومِ.

_"Tiga kalangan yang doanya tidak akan tertolak: doa seorang imam yang adil, seorang yang berpuasa disaat ber uja dan doa seorang yang terzhalimi."_

Adapun doa di saat sahur tdk terdapat hadits yg spesifik menyebutkan hal tsb.
Namun jika seseorang sahur di sepertiga malam akhir menjelang fajar, maka pada saat itu ada waktu dimana Allah taala turun ke langit dunia dan mengabulkan segala doa, permohonan ampunan dan permintaan hamba.
Dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu bawah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ : مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ
_"Rabb kita turun pada setiap malam ke langit dunia saat sepertiga malam akhir lalu berfirman : Barang siapa yg berdoa kepadaku maka pastilah akan Aku kabulkan baginya, barang siapa yang memonta kepada-Ku pastilah akan Aku beri permintaannya dan barang siapa yabg memohon ampunan kepada-Ku maka pastilah akan Aku ampuni "_

12/04/2017

*sisipan faidah*

SHALAT SUNNAH SAAT SAFAR

Pertanyaan :
Jikalau safar Umroh apakah lebih utama utk tetap mengerjakan shalat2 Sunnah rawatib ? Walaupun kita musafir ?

Bismillah.
Terdapat hadits yg diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dimana beliau ditanya ttg shalat sunnah saat safar. Maka beliau menjawab :

صَحِبتُ النٌَبِيَّ صلىالله عليه وسَلٌَم فَلَم أَرَه يُسَبِّحُ فِي السَّفَرِ

"Saya telah menemani Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan saya tidak pernah melihat beliau mengerjakan shalat sunnah saat bersafar."
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Namun terdapat hadits lainnya jikalau Nabi shallallahu alaihi wasallam nggak pernah meninggalkan shalat witir dan dua rakaat sebelum shubuh, baik itu disaat mukim maupun safar.
Hingga para ulama menyebutkan bahwa utk shalat ratibah dan sunnah yg mutlak, Nabi shallallahu alaihi wasallam hanya mengerjakan shalat witir dan dua rakaat shubuh.

Adapun shalat2 sunnah karena sebab tertentu semisal shalat sunnah wudhu', sujud syukur, shalat al-lail, sunnah tahiyat masjid, dll dapat dikerjakan sesuai ada tidaknya sebab shalat sunnah tsb.
Pendapat inilah yg dikuatkan oleh imam Ibnul Qayyim rahimahullah di dalam al-Hadyu. Wallahu A'lam.

20/03/2016

Kajian LIVE terbaru setiap ahad pkl 20:00 WIB. Pembahasan Mukhtashar Zaad Al-Ma'ad yg dibahas oleh Ust. Abu Zakariya Rishky Al-Makassari.

20/03/2016

Kajian rutin pembahasan kitab Fiqih Do'a dan Dzikir dari Masjid Ibnu Abbas Poltangan, Pasar Minggu, Jak-Sel, setiap Ahad ba'da maghrib.

Want your school to be the top-listed School/college in Jakarta?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Address


Http://problemamuslim. Wordpress. Com
Jakarta