RSBI dihapus wali murid takutkan anak tidak mendapat fasilitas yang baik - Dihapuskannya status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), disesalkan sebagian orang tua siswa. Menurut mereka, perubahan status akan mempengaruhi proses belajar.
Salah satunya seperti yang diutarakan Yosi, orang tua siswa yang sekolah di SDN Kebon Jeruk 11 Pagi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Yosi merasa khawatir status RSBI SDN 11 dicabut.
"Khawatir pasti ada, karena programnya sudah bagus. Kita ingin sekolah yang terbaik. Takutnya turun kualitasnya," kata Yosi saat ditemui di sekolah yang dibangun sejak tahun 1978 itu, Rabu (9/1).
Salah satu kelebihan di sekolah yang pernah menjadi SD percontohan di Jakarta Barat itu adalah, guru Bahasa Inggris merupakan orang dari luar negeri. "Di sini ada guru bulenya," ujarnya.
Untuk menggaji guru luar negeri tersebut, setiap orang tua siswa dipungut biaya Rp 210 ribu tiap bulannya untuk biaya english club.
Hal bernada kecewa juga diungkapkan salah seorang guru SDN 11, Mudofar. Menurutnya dengan adanya penghapusan status RSBI, pasti akan ada penurunan fasilitas sekolah.
"Agak kecewa juga, pastinya akan ada penurunan fasilitas, seperti AC, jumlah pengajar," ujarnya.
Mengenai keputusan MK tersebut, lanjut Mudofar, pihak sekolah akan melakukan pertemuan dengan komite sekolah.
"Ini lagi diomongin dengan komite sekolah. Sabtu diputuskan hasilnya," imbuhnya.
SDN Kebon Jeruk 11 PG RSBI
Sekolah Dasar Negeri Kebon Jeruk 11 pagi (Rintsan Sekolah Bertaraf Internasional)
JAKARTA, KOMPAS.com – Bapak Mudofar selaku guru SD Negeri 11 Kebon Jeruk mengaku realistis. Menurutnya, sulit bagi sekolah berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) untuk tetap menyediakan fasilitas penunjang pendidikan yang sama baiknya saat sudah tidak menyandang lagi status dan kewenangan sebagai sekolah RSBI.
Guru SD Negeri 11 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini mengatakan dibatalkannya status RSBI oleh MK tentu akan berpengaruh pada berkurangnya fasilitas sekolah yang sudah ada. Pasalnya, sekolah akan kekurangan dana karena tidak bisa lagi memungut donasi dari wali murid.
"Nantinya fasilitas pasti akan berkurang. Mungkin AC atau kelas-kelas tambahan lain. Karena sekolah kan enggak dapat donasi lagi dari wali murid," katanya saat ditemui, Rabu (9/1/2011).
Mudofar melanjutkan, sekolah saja harus mengeluarkan dana sebesar RP 9 juta per bulan untuk biaya listrik. Belum lagi biaya-biaya seperti tagihan internet, biaya untuk ikut lomba-lomba, dan bayaran guru asing yang mengajar Bahasa Inggris. Apalagi guru asing tersebut tidak mau menerima bayaran rupiah, mereka menginginkan bayaran dengan menggunakan kurs dolar.
Dia menyayangkan keputusan MK yang menghapuskan RSBI. Pasalnya, kegiatan siswa di sekolah sudah cukup baik dan efektif. Mereka mendapatkan tambahan pelajaran dari ekstrakurikuler sekolah seperti klub bahasa Inggris.
Selama menyandang status RSBI, komite sekolah memungut biaya sebesar Rp 210.000 kepada wali siswa untuk membayar biaya klub bahasa inggris dan tambahan fasilitas. Bayaran tersebut sudah cukup murah dibanding SD-SD lain yang juga menggunakan sistem RSBI.
"Di sini sudah paling murah Rp 210.000. Kalau di sekolah lain bisa sampai Rp 500.000. Donasi itu semuanya akan kembali ke siswa. Sekolah enggak tahu sama sekali mengenai pengelolaan uang tersebut," ungkapnya.
Oleh karena itu, saat RSBI dihapuskan, Mudofar tahu sekolah akan kesulitan untuk memenuhi segala kebutuhan. Pasalnya, sekolah tidak diperbolehkan lagi memungut biaya tambahan kepada orangtua murid.
MK memutuskan keberadaan status RSBI bertentangan dengan konstitusi. Salah satu pertimbangan utamanya adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSB dan non-RSBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Gugatan terhadap Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diajukan oleh Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) pada Desember 2011. Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Akil, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.
13/01/2013
Suasana kelas SDN 11 Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam satu kelas terdapat 2 AC dan 2 guru. Belum lagi ada guru asing yang mengajar di sekolah tersebut.
13/01/2013
JAKARTA, KOMPAS.com - Orang tua siswa di SDN 11 Kebon Jeruk merasa kecewa dengan dihapuskannya sistem belajar RSBI. Menurut wali murid, program yang diterapkan pada sistem sekolah RSBI sudah bagus dan cukup bagus.
"Programnya kan sudah bagus, kita sih Kecewa. Kalau balik lagi seperti zaman dulu, pelajaran bahasa inggrisnya kan dpt di SMP," kata Yosi, wali murid kelas satu di Kebon Jeruk, Rabu (9/1/2013).
Ia melanjutkan, dengan sistem belajar seperti sekarang, sudah dapat meningkatkan mutu belajar anak. Buku pelajaran yang digunakan juga memakai bahasa Inggris, sedangkan pelajaran yang diajar menggunakan bahasa inggris hanya mata pelajaran matematika dan science.
Yosi mengungkapkan, sekolah SD yang sudah memiliki label RSBI tidak dipungut biaya SPP lagi. Namun wali murid diminta membayar donasi Rp 210.000 untuk biaya english club. "Disini kan gurunya ada yang bule juga," kata Yosi.
Fitri, wali murid lain juga merasa kecewa dengan dihapuskannya sistem belajar RSBI. Ia memasukan anaknya ke sekolah RSBI agar bisa mendapatkan mutu belajar lebih baik dibanding sekolah lain.
"Saya sengaja memasukan anak saya ke RSBI supaya dapat mutu lebih baik. Baru sekolah satu semester, tapi RSBI nya sudah dihapus," ungkap Fitri.
Ia melanjutkan, anaknya mengikuti tiga tahap tes untuk bisa masuk di sekolah tersebut. Tahap tersebut mencakup, tahap tes tulis, tes wawancara, dan tes motorik.
Diberitakan sebelumnya, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus RSBI yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.
Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
SDN kebon jeruk 11 pagi sudah menghapus tulisan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasionel (RSBI) pada Rabu (9/1/2013). Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), RSBI sudah dihapuskan karena tidak sesuai dengan konstitusi yang ada.
13/01/2013
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) didukung oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Meski RSBI dihapus, Jokowi yakin, kualitas pendidikan di ibu kota akan tetap terjaga dengan baik.”Setuju, karena mahal. Dulu tidak ada RSBI juga kualitas pendidikan baik,” ujar Jokowi, sapaan akrabnya, di sela-sela penijauan Terminal Blok M, Jakarta Selatan.Untuk tetap mempertakankan kualitas pendidikan, kata Jokowi, pihaknya akan memperbaiki sumber daya manusia (SDM) yang ada. Selain itu, perbaikan sarana maupun prasarana sekolah juga harus dilakukan. “SDM gurunya ditingkatkan, kemudian fasilitas yang ada di sekolah disiapkan semuanya, baik perpustakaan, lab, semuannya,” katanya.Jokowi menganggap, biaya yang dikeluarkan siswa yang bersekolah di RSBI tergolong mahal. Padahal dengan biaya yang mahal, menurutnya belum menjamin kualitas yang baik. “Bayar mahal juga belum menjamin sebuah kualitas kalau SDM nya tidak siap. Artinya kesiapan sebuah program memang harus benar,” katanya.Dia menambahkan, anggaran untuk pendidikan di Jakarta tergolong besar yakni mencapai Rp 12 triliun. Sehingga harus menghasilkan pendidikan yang baik p**a. “Anggaran pendidikan kita besar, kalau anggaran pendidikan besar harus menghasilkan pendidikan, fisik, infrasktur, fasilitas lab, dan alat peraga yang baik,” tandasnya.Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan tersebut terkait dengan penghapusan RSBI di Indonesia.Ketua MK, Mahfud MD menyatakan, Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka RSBI harus dibubarkan. “RSBI yang ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di RSBI juga harus dibatalkan,” kata Mahfud.(tim-one)
18/05/2012
http://www.youtube.com/watch?v=27W-JJQrWIQ
at SDN kebon jeruk 11 pagi
Iklan Dettol (Versi Dr. Lula Kamal & Dr. Triana Darmayanti) www.jingle-iklan-tv.blogspot.com
http://www.youtube.com/watch?v=I54Mwqe3czU
Puncak Tematik SD RSBI 11 Kebon Jeruk Jakarta Barat (Dinda & friends) Dinda & friends sing some songs
18/05/2012
http://www.youtube.com/watch?v=MUvU-sDpWYQ
Puncak Tematik SD RSBI 11 Kebon Jeruk Jakarta Barat (Tari Indang) Kelas 2 puncak tematik di sekolah 4 Juli 2011 diikuti kelas 1, 2, 3
Jadwal pendaftaran Peserta Didik Berprestasi
Pendaftaran : 25 - 26 Juni
Pengumuman : 1 Juli
Lapor Diri: 2 Juli
Jadwal pendaftaran SMP RSBI
Pendaftaran Tahap I : 2 - 10 Maret
Tes Seleksi Masuk Tahap I : 11 - 13 Maret
Pengumuman Tahap I : 16 Maret.
Tes kualifikasi : 20 Mei - 18 April
Pengumuman : 2 Mei
Jadwal pendaftaran SD SSN (Sekolah Standar Nasional)
Pendaftaran : 9 - 10 Juni
Seleksi : 11 - 12 Juni
Pengumuman : 15 Juni
Lapor Diri : 16 - 17 Juni
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Category
Address
Jalan Raya Kebon Jeruk RT 003/013
Jakarta
11530