08/09/2016
Terimakasih buat seluruh peserta Seminar Tanya Jawab Kupas Tuntas Tax Amnesty semoga bermanfaat dan bisa resolve problem, Amin.. Sukses Selalu !! www.lpr.co.id 021-5483265 / 5320267
Lembaga Pendidikan RELASI
Lembaga Pendidikan RELASI atau LPR turut serta berperan aktif dalam membantu pemerintah menciptakan individu mencapai tingkat kompetensi dan standar profesi di bidang yang ditekuninya. Tujuannya, setiap individu tersebut mampu menghadapi tantangan dalam dunia kerja maupun dunia usaha yang semakin hari semakin ketat dan kompleks dan memberikan sarana pembelajaran kepada WNI untuk mengetahui serta mendalami ilmu perpajakan.
08/09/2016
Terimakasih buat seluruh peserta Seminar Tanya Jawab Kupas Tuntas Tax Amnesty semoga bermanfaat dan bisa resolve problem, Amin.. Sukses Selalu !! www.lpr.co.id 021-5483265 / 5320267
05/09/2016
Ikuti Tanya jawab kupas tuntas 8 Sept di relasipoint dptkan hub 021-5320267 WA 0819 32305886
01/08/2016
Kami membuka pendaftaran SEMINAR Pajak tanya jawab kupas tuntas Tax Amnesty info & call 0215320367 / 081932305886 Tempat Terbatas.. www.lpr.co.id
06/02/2016
Senin,Rabu,Jumat 18.30–21.00 Rp 2.5 jt
Selasa,Kamis 18.30–21.00 Rp 2.5 jt
Sabtu 09.00–16.00 Rp 2.8 jt
021-5320267 / 5483265
www.lpr.co.id
29/01/2016
Dibuka Pendaftaran baru kursus brevet dan akutansi dasar http://www.lpr.co.id 021-5320267
|| menerima jasa service alat musik 021-5333267
29/01/2016
Ayo Segera Daftar, dpatkan 1x Trial.. Follow Twitter: dan Facebook.com/relasitaekwondo
10/08/2015
Terimakasih buat para peserta yang sudah mengikuti seminar e faktur dan PMK 91 tanggal 8-08-15, semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat
07/08/2015
hari ini jumat 7 agustus 2015 terakhir pendaftaran seminar + pelatihan dan , Ayo Segera Hub 021-5320267 http://www.lpr.co.id
Lembaga Pendidikan Relasi Kursus Perpajakan, Brevet A & B, Kursus Pajak, Workshop SPT, cara gampang isi SPT, Seminar Pajak, konsultasi pajak, workshop
23/07/2015
03/07/2015
Halo Semua,
Kami ingin menginfokan ada acara seminar terbaru dari kami:
Tema :
Seminar Pelatihan E - Faktur dan Fasilitas Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-91/PMK.03/2015
Waktu dan tempat : Sabtu 8 Agustus 2015 Relasi Point Jl Panjang No.267 kebon jeruk jakarta barat 11530
Durasi Seminar pelatihan : Jam: 09.00 s/d 15.00 WIB
Biaya pendaftaran untuk umum : Rp. 650.000 ( dapat sertifikat, ATK, Makan Siang, Snack & coffee)
biaya pendaftaran bagi siswa LPR dan mantan siswa LPR : Rp. 500.000
**AYO SEGERA DAFTAR, Tempat Terbatas Hub : 021 532 0267 / 021 548 3265
info lengkap www.lpr.co.id
**Materi Seminar dan pelatihan:
E-FAKTUR sebagai berikut:
1. Definisi e-Faktur
2. Pembuatan e-Faktur :
Informasi di dalam e-Faktur
Perbedaan dengan Faktur Pajak Kertas
Gambaran Umum Pembuatan e-Faktur
e-Faktur Client application
1. Kewajiban Membuat e-Faktur
2. Saat Pembuatan e-Faktur
3. Dasar Hukum
4. e-Faktur Pengganti
5. Pembatalan e-Faktur
6. e-Faktur Rusak atau Hilang
7. Keadaan Tertentu
Materi PMK -91 yang akan diberikan dan dibahas :
Latar Belakang pemberian fasilitas perpajakan
Ketentuan tentang penyampaian dan pembetulan SPT Masa/Tahunan sesuai pasal 8 UU KUP
Ketentuan pembetulan / penggantian faktur pajak sesuai SE-26/PJ/2015
Sanksi perpajakan : Sanksi administrasi dan sanksi pidana
Sanksi administrasi denda dan bunga karena penyampaian SPT dan atau pembetulan SPT sesuai Pasal 7, pasal 8 (2a), pasal Pasal 9 (2a)
Sanksi administrasi pembetulan/penggantian faktur pajak sesuai pasal 14 UU KUP
Sanksi administrasi dalam Penagihan Pajak sesuai Pasal 19 UU KUP
Penghapusan sanksi bunga penagihan sesuai peraturan menteri keuangan nomor PMK-29/PMK.03/2015
Tata cara permohonan Penghapusan Sanksi bunga penagihan sesuai PMK-29/PMK.03/2015 dan batas waktu permohonan
Tatacara penggunaan fasilitas penghapusan Sanksi administrasi perpajakan atas keterlambatan SPT yang disampaikan, dan dibetulkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015
Dampak pembetulan SPT terhadap hak dan kewajiban perpajakan
Tips memanfaatkan fasilitas perpajakan
Tanya Jawab
17/06/2015
AKUNTANSI PERPAJAKAN
Adalah merupakan suatu seni dalam mencatat menggolongkan mengihtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak yang diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak penghasilan yang terhutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak.
Pelatihan akuntansi perpajakan di desain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang akuntansi perpajakan sehingga dapat memenuhi dan menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan dengan baik dan benar.
STAF PENGAJAR
Akademisi dan praktisi yang berpengalaman di bidang perpajakan dan akuntansi dari Kantor Akuntan/ Konsultan Pajak ternama dan Direktorat Jenderal Pajak.
Kursus Akuntansi Dasar Perpajakan
Pelatihan akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan berorientasi kepada materi USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak), dan mencakup materi sebagai berikut :
Dasar Akuntansi
Akuntasi Kas
Akuntansi Piutang
Akuntansi Persediaan Akuntansi Aset
Akuntansi Kewajiban & Ekuitas
Neraca Laporan Rugi Laba
Laporan Arus Kas Analisa
Laporan Keuangan
TARGET PESERTA
SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan
Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)
Lulusan D3, S1 dan S2 semua jurusan
Para pengusaha atau investor
JADWAL DAN BIAYA PELATIHAN
Hari
Jam
Biaya
Senin,Rabu,Jumat Malam 18.00 – 21.00 Rp. 2.200.000
Selasa, Kamis Malam 18.00 – 21.00 Rp. 2.200.000
Sabtu 09.00 – 16.00 Rp. 2.500.000
FASILITAS
Modul Pelatihan
Sertifikat
Ruangan Ber-AC
Free Wi-Fi
Halaman Parkir Luas
informasi lengkap : www.lpr.co.id atau hubungi 021-5320267 / 5483265
17/06/2015
I.PELATIHAN SERTIFIKAT A dan B (BREVET A dan B)
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP),dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dengan dinamis.
Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
II. STAF PENGAJAR
Akademisi dan praktisi yang berpengalaman di bidang perpajakan dan akuntansi dari Kantor Akuntan/ Konsultan Pajak ternama dan Direktorat Jenderal Pajak.
III. Kurikulum Brevet A-B
Pelatihan akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan berorientasi kepada materi USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak), dan mencakup materi sebagai berikut :
Pengantar Hukum Pajak
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A – B
Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) A – B
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Materai (BM)
Pajak Penghasilan Pemotongan Pemungutan (PPh Pasal 21/22/23/26/4 ayat 2)
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
Akuntansi Perpajakan
e-SPT
IV. TARGET PESERTA
SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan
Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)
Lulusan D3, S1 dan S2 semua jurusan
Para pengusaha atau investor
V. JADWAL DAN BIAYA PELATIHAN:
- Hari Jam dan Biaya :
Senin,Rabu,Jumat Malam 17.30 – 21.00 Rp. 2.500.000
Selasa, Kamis Malam 17.30 – 21.00 Rp. 2.500.000
Sabtu 09.00 – 16.00 Rp. 2.800.000
VI. FASILITAS:
Modul Pelatihan
Sertifikat
Ruangan Ber-AC
Free Wi-Fi
Halaman Parkir Luas
informasi lengkap : www.lpr.co.id atau hubungi 021-5320267 / 5483265