01/10/2021
Sobat BUMN, pada hari Rabu lalu (29/9), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina terkait . Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa privatisasi terhadap BUMN yang mengelola sumber daya alam (SDA) tidaklah bertentangan dengan UUD 1945.
Di samping itu, sepanjang Pemerintah masih bisa menguasai, mengatur, menentukan, dan mengendalikan pengelolaan SDA, hal tersebut tetaplah dapat diterima dalam melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Ditegaskan lagi oleh MK bahwa Putusan ini sebenarnya hanyalah pengulangan atas putusan sejenis dalam perkara-perkara yang lalu. Pasal 33 UUD 1945 tidaklah berarti hanya negara saja yang dapat mengelola SDA.
Faktanya memiliki berbagai dampak positif di antaranya, Pertamina dapat memposisikan diri untuk bersaing tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di pasar global dengan target nilai pasar US$100 miliar dan menjadi Global Energy Champion pada 2024. Hal ini sesuai dengan road map transformasi .
Pemangkasan anak usaha melalui program subholding juga membuat keuangan perusahaan menjadi lebih sehat dan menghemat biaya investasi atau modal hingga US$300 juta.
Selain itu, dengan adanya pembentukan subholding juga dapat mendorong anak usaha Pertamina di masing-masing sektor bisnisnya dapat bergerak lebih luas dan perusahaan menjadi lebih fokus, agile, lean, serta efisien dalam pengambilan keputusan.