FGPHSND Kab Rokan Hulu

FGPHSND Kab Rokan Hulu

Share

FPPASN PPPK INDONESIA (FPPASN PPPK INDONESIA)🇮🇩 FORUM GURU DAN PEGAWAI HONOR SEKOLAH NEGERI DIKDAS

25/05/2026

Status guru mungkin ditentukan oleh selembar kertas dari Negara, Slip gaji boleh beda, tapi tanggung jawab kami sama, tujuan kami hanya untuk anak-anak yang menunggu di ruang kelas🥰
_Slamat pagi_

Pak Ketum Juli Adi
Rtq Ibnu Al-Jazari Ujungbatu Noplina Fppn Asn Zulkarnadi Azhura

24/05/2026

6 Rekomendasi DPR Desak Pengangkatan PPPK Guru Jadi PNS!
6 Rekomendasi tersebut antara lain konversi status pppk menjadi pns tanpa tes dan tanpa batas usia, jaminan pensiun PPPK, kesejahteraan guru PPPK, dan lain-lainya.🙏


Juli Adi Fppn Asn Zulkarnadi Azhura Noplina Rtq Ibnu Al-Jazari Ujungbatu Dionisius Ginting Basri Adi Insan Sukri Emma Wati Efni Yanti Silviadepi Jusna Aliza Mega Silvia Sinaga Mirza Fauzan AR Dalis Lis Wahyu Tri Isfajariah Juliadi Bin Zubir Nurul Hidayatimiskan

05/03/2026
05/03/2026

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kini menjadi sorotan. Sejumlah pihak resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, meminta agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Para pemohon menilai, meskipun sama-sama bernaung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), masih terdapat kesenjangan nyata antara PPPK dan PNS. Perbedaan itu mencakup kepastian karier, masa kerja, hak pensiun, hingga perlindungan jabatan. Mereka berpendapat kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan.

Dalam argumentasinya, pemohon menegaskan bahwa PPPK telah melalui proses seleksi resmi dan menjalankan tugas pemerintahan sebagaimana PNS. Karena itu, menurut mereka, sudah semestinya hak dan kedudukan PPPK mendapat perlakuan yang setara demi menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, serta persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa perbedaan antara PPPK dan PNS memang dirancang sejak awal. PPPK bekerja berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu tertentu, sedangkan PNS berstatus pegawai tetap yang memperoleh hak pensiun.

Kini, Mahkamah Konstitusi akan menelaah seluruh dalil yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan. Hasil keputusan tersebut nantinya akan menjadi penentu: apakah ketentuan dalam UU ASN perlu direvisi atau tetap dipertahankan seperti saat ini.

Lantas, menurut Anda, sudahkah keadilan bagi PPPK benar-benar terwujud, atau justru penyetaraan penuh dengan PNS menjadi langkah yang lebih tepat demi masa depan ASN yang lebih adil dan profesionalâť“
Sekretariat Fppnasn Juli Adi Dionisius Ginting

28/02/2026

📢 KABAR BAIK UNTUK PPPK PARUH WAKTU TAHUN 2026 🎉

Pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap menerima THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2026.
Namun perlu diketahui, besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak sama di setiap daerah. Hal ini mengacu pada Keputusan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

đź’ˇ Penghasilan PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan salah satu ketentuan berikut:
âś… Setara penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer
âś… Mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP)
âś… Mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah tugas

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu yang telah berstatus ASN tetap berhak menerima:
✨ Tunjangan Hari Raya (THR)
✨ Gaji ke-13
Selama pegawai masih aktif dalam sistem kepegawaian ASN.

📊 Komponen perhitungan THR dan Gaji ke-13 meliputi:
✔️ Gaji pokok
✔️ Tunjangan keluarga
✔️ Tunjangan jabatan dan tunjangan melekat lainnya

Karena besaran gaji berbeda tiap daerah, maka nilai THR yang diterima juga akan menyesuaikan.
Semoga menjadi kabar baik dan penyemangat bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Indonesia 🤲

28/02/2026

Juli Adi CARA LAPOR SPT TAHUNAN DI CORETAX 📊

Cara Lapor SPT di Coretax adalah sbb:
1. Kunjungi https: //coretaxdjp.pajak.go.id
2. Masukan ID pengguna dengan NIK / NPWP 16 digit
3. Masukan kata sandi
4. Pemilihan bahasa
5. Masukan kode keamanan (Captcha)
6. Klik login
7. Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) pilih SPT - Buat Konsep SPT
8. Pilih Jenis SPT " Pph orang Pribadi"
9. Klik lanjut
10. Pilih jenis periode SPT " SPT Tahunan"
11. Pilih periode dan tahun Pajak ( Januari 2025 - Desember 2025)
12. Klik lanjut
13. Maka Konsep SPT berhasil di buat ,kemudian klik lambang pensil untuk melakukan pengisian SPT

MENU INDUK

Bagian Header " bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/ Polri, karyawan BUMN, BUMD silahkan pilih sumber penghasilan " Pekerjaan" Pilih metode Pembukuan " Pencatatan"

Bagian A. Identitas Wajib Pajak sudah terisi secara otomatis oleh sistem, WP tinggal memilih status Kewajiban Perpajakan suami dan istri memilih Pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)

Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto
1.a. YA
1.b.1. Tidak
1.c. Tidak
1.d. Tidak

Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang
2. Penghasilan neto terisi secara otimatis
3. Pilih Tidak
4. Terisi oleh sistem
5. Pilih PTKP yang sesuai
6. Terisi oleh sistem
7. Terisi oleh sistem
8. Pilih Tidak
9. Terisi Oleh sistem

Bgian D. Kredit Pajak
10.a. Pilih Ya
10.b. tidak di isi
10.c. tidak di isi
10.d. Pilih Tidak

Bagian E. Pph kurang/lebih bayar
11. a. Terisi oleh sistem
11.b. Terisi Oleh Sistem
11.c Terisi oleh sistem

Bagian F. Pembetulan
â– Akan terisi jika status SPT Tahunan Pajak Kurang/lebih bayar

Bagian G. Permohonan Pengembalian Pph Lebih bayar.
â– Akan terisi jika status SPT Tahunan Wajib Pajak Lebih bayar mengajukan pengembalian pph lebih bayar.

Bagian H. Angsuran Pph pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
13.a. pilih Tidak
13.b. pilih Tidak
13.c. Pilih Tidak

Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya
14. a. Isi lampiran bagian A lalu ke pertanyaan selanjutnya
14. b. Pilih Tidak
14. c. Pilih Tidak
14. d. Pikih Tidak
14. e. Terisi oleh sistem
14. f. Terisi oleh sistem
14.g. Pilih Tidak
14.h. Terisi oleh sistem

Bagian J. Lampiran Tambahan
a,b,c,d,e pilih Tidak

MENU LAMPIRAN 1 (L-1) melengkapi data berikut :
A. harta pada akhir tahun *wajib di isi"
B.Utang pada akhir tahun
C. Daftar Anggota Keluarga.
D. Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan
E. Daftar Bukti pemotongan/pemungutan pph

KEMBALI KE MENU INDUK
Bagian K. Pernyataan
â– Status SPT : Nihil
â– Centang pernyataan
â– Klik " Bayar dan Lapor"
â– Penyedia penandatangan " Kode Otorisasi DJP"
â– Masukan Passphrase
â– Klik "simpan"
â– Klik "konfirmasi tanda tangan"
â– SPT telah berhasil di laporkan
â– Bukti dapat di unduh pada menu SPT dilaporkan atau telah di kirim anda email anda.

SEMOGA BERMANFAAT

28/02/2026

Ada 3 Kesimpulan

Fppn Asn Sekretariat Fppnasn

28/02/2026

Info

Sekretariat Fppnasn

25/02/2026

BERHENTI MENJUAL MIMPI LAMA: JADI GURU ASN TAK LAGI SEAMAN DULU

Dulu banyak orang tua berkata:
“Masuk keguruan saja. Jadi PNS, hidup aman sampai pensiun.”

Narasi itu dulu masuk akal. Jalurnya jelas:
Lulus → jadi honorer → ikut seleksi → diangkat ASN.

Sekarang kondisinya berbeda.

1. Jalur Honorer Praktis Ditutup
Sekolah negeri tidak lagi bebas mengangkat honorer baru. Sistem pendataan resmi sudah diperketat. Tanpa masuk sistem, tidak ada jalan menuju ASN. Artinya, lulusan baru kehilangan batu loncatan awal.

2. Prioritas untuk Honorer Lama
Pemerintah fokus menyelesaikan status honorer lama melalui PPPK. Kebijakan ini adil bagi yang sudah lama mengabdi, tetapi membuat ruang bagi lulusan baru semakin sempit. Rekrutmen umum tidak lagi seluas dulu.

3. PPG Bukan Jaminan Pekerjaan
PPG memang meningkatkan kompetensi dan memberi sertifikat pendidik. Namun sertifikat tidak otomatis berarti tersedia formasi. Masalah utamanya bukan kualitas lulusan, tetapi terbatasnya kebutuhan rekrutmen.

4. Wacana Alih Fungsi Jabatan
Ada pembahasan bahwa kekurangan guru bisa diatasi dengan optimalisasi ASN yang sudah ada. Jika ini terus diterapkan, kebutuhan rekrutmen guru baru bisa semakin ditekan.

5. Sekolah Swasta Jadi Alternatif
Ketika negeri menyempit, swasta menjadi pilihan. Namun jumlah lulusan keguruan tiap tahun sangat banyak, sementara daya tampung dan standar gaji sekolah swasta sangat beragam. Persaingan tinggi, kepastian finansial belum tentu stabil.

KESIMPULAN

Menjadi guru tetap profesi mulia dan sangat dibutuhkan. Namun menjadikannya sebagai “jalur aman pasti jadi ASN” sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.

Jika anak ingin masuk jurusan keguruan, pastikan:
- Ia memang punya panggilan mengajar
- Ia siap dengan kemungkinan jalur non-ASN
- Ia memiliki rencana cadangan
- Ia mengembangkan skill tambahan di luar mengajar formal

Di era sekarang, memilih jurusan bukan hanya soal cita-cita, tetapi juga strategi dan kesiapan menghadapi realitas.

Want your school to be the top-listed School/college in Jakarta?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Telephone

Address


Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00