Institute for Transformation Studies

Institute for Transformation Studies

Share

Our Services:
Research, Political Consulting, Branding Strategies, Social Media Analysis & Strategy

Dunia telah menjadi kumpulan kode dan angka yang menggumpal menjadi gudang data dan informasi tak berhingga. Dalam ketidakterhinggaan itu kita temukan bahwa dunia baru sedang lahir, revollusi by click, transformasi senyap, pertanyaan-pertanyaan lama tentang Negara, Society, Kelas, Pasar dan Ideologi kembali diajukan untuk mengindari ledakan sosial yang akan menjebak dunia dalam perang baru. INTRAN

14/02/2018

MENGHINA PELANGGAR AMANAH ADALAH HAK WARGA NEGARA

Release Media

Polemik terkait dengan dimasukkannya pasal 122 huruf k dalam UU MD3 adalah ironi di era demokrasi. Pasal ini berpeluang menjadi pasal karet untuk membungkam kritikan dengan delik sebagai tindak pidana.

Ada beberapa persoalan mendasar, mengapa pasal ini harus kita tolak. Pertama, pasal ini tidak relevan lagi di jaman moderen dan masa demokrasi. Menghina adalah delik yang paling sering digunakan oleh raja-raja atau diktator jaman dulu untuk menopang kewibawaan dan agar orang banyak tidak banyak bertanya tentang perilaku mereka yang tiran dan korup. Sementara di era demokrasi, kehormatan sebuah kekuasaan itu diletakkan pada kuasa rakyat. Rakyat yang memutuskan kapan, dimana dan pada siapa kehormatan itu diletakkan

Kedua, pasal yang sama pernah digunakan Pemerintahan Hindia-Belanda untuk membungkam perlawanan para founding fathers, salah satunya Soekarno-Hatta. Ketiga, anggota DPR RI itu sudah terlalu banyak fasilitas, bahkan mereka memiliki hak imunitas dan kekebalan diplomatik. Kalaupun ada yang harus mereka perjuangkan sekarang, itu adalah kehormatan mereka sendiri di sisa masa jabatan.

Jadi merujuk pada arti kata “kehormatan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut bermakna media dimana rasa hormat diletakka. Sementa kata “menghina” bermakna memandang rendah (hina atau tidak penting).

Pasal 122 (k) UU MD3 itu tampaknya sekarang berbalik menuding ke wajah anggota DPR RI hari ini. “Tuan-tuan, cukup terhormatkah anda hari ini?, masih ingatkah Tuan pada janji menjaga kehormatan sebagai wakil rakyat di parlemen?.”

Saya rasa jika ada yang pertamakali harus dijerat dengan pasal 122 (k) adalah sekitar 50% anggota DPR yang pada masa sidang I tahun 2015 hingga masa sidang IV tahun 2017 tingkat kehadirannya dibawah 50%. Separuhnya lagi tidak mungkin leps dari jeratan tindak pidana “merendahkan martabat” karena hanya mampu mencapai realisasi sekitar 20% Rancangan UU.

Mangkir dari tugas adalah tindakan tidak terhormat, rapor merah ditengah fasilitas berlimpah adalah penghinaan pada sumpah jabatan. Salah satu tindakan tidak terhormat adalah ketika seorang manusia tidak mengenal rasa malu. Bagaimana DPR RI bisa mengelak dari rasa malu, ketika seluruh lembaga survey ternana di tahun 2017 merilis bahwa DPR RI adalah lembaga negara yang paling tidak dipercayai oleh rakyat yang diwakilinya. Jauh dibawah TNI, KPK, Lembaga Kepresidenan dan Polri. Bahkan dibawah Pengadilan dan Kejaksaan.

Jika perilaku tidak melaksanakan tugas, tidak menjaga amanah dan tidak dipercaya, tidak lagi dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan dan martabat anggota DPR dan Lembaga DPR RI. Maka MK harus membatalkan Pasal 122 (k) UU MD3 dengan dua argumentasi. Pertama, pasal 122 (k) tersebut kehilangan unsur materilnya, yakni bahwa pelanggaran itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Kedua, karena delik tersebut sudah diatur dalam pasal 50 dan 51 KUHP, yang menyatakan bahwa sebuah tindakan melawan hukum tidak selamanya adalah tindak pidana. Karena tindakan menghina (yang dalam KBBI bisa diterjemahkan dengan menganggap rendah atau tidak penting) martabat anggota DPR, adalah bisa digolongkan sebagai tindakan formil warga negara yang sudah dijamin dalam konstitusi dan juga tindakan bersifat materil karena memang dirasakan mayoritas warga negara.

Jakarta, 14 Februari 2018

Andi Saiful Haq
Direktur INTRANS
[email protected]

29/05/2017

INTRANS: PARPOL LAMA JANGAN GALI KUBURAN SENDIRI

Prediksi Hasil Pilkada Putaran Dua DKI Jakarta 16/04/2017

PILKADA DKI Jakarta memasuki hari-hari paling menentukan. Kekuatan yang nyaris seimbang, membawa kedua Kandidat masih sama-sama memiliki peluang memenangkan PILKADA DKI Jakarta. Namun menjelang 3 hari pemungutan suara. Trend Ahok-Djarot di 1 minggu terakhir menunjukkan trend positif dengan kenaikan yang signifikan. Sementara Anies-Sandi meski mulai menemukan ruang untuk berkampanyue tentang program kerja, namun apakah waktu yang tersisa masih cukup? Apakah Ahok-Djarot bisa memastikan tre trend positif menjadi kemenangan untuknya? SIlahkan simak jawabannya di: http://www.intrans.id/publication/89-prediksi-hasil-pilkada-putaran-dua-dki-jakarta

Prediksi Hasil Pilkada Putaran Dua DKI Jakarta Akhirnya PILKADA DKI JAKARTA tiba pada minggu yang paling menentukan. Di media sosial kedua pasang kandidat masih berupaya memastikan tidak sedikitpun celah untuk melemahkan dan mempengaruhi publik untuk berpindah pilihan politiknya. Yang sudah menjadi basis dikuatkan dan dijaga, sementara yang masi...

Metrik Kampanye Media Sosial Kandidat Gubernur DKI Jakarta 01/04/2017

HASIL RISET MEDSOS INTRANS tanggal 31 Maret 2017. Jelang PILKADA DKI Jakarta Putaran Kedua. BEREBUT SUARA DI RUANG ELEKTABILITAS YANG SEMPIT.

Metrik Kampanye Media Sosial Kandidat Gubernur DKI Jakarta Konten terkait PILKADA DKI JAKARTA masih terus bermunculan di media sosial. Para pendukung yang dipandu maupun tidak dipandu oleh tim sukses resmi menghamburkan sebanyak mungkin konten diberbagai platform media sosial. 

MEMBACA PETA SUARA DAN ELEKTABILITAS PASANGAN CALON DI MEDSOS 14/02/2017

JELANG PILKADA DKI JAKARTA 2017

Photos from Institute for Transformation Studies's post 27/01/2017

HASIL POLLING DEBAT PILKADA DKI JAKARTA
AHOK-DJAROT: 83,7%
ANIES-SANDI: 12,1%
AGUS-SYKLVI: 4,2%

Want your school to be the top-listed School/college in Jakarta?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Telephone

Address


Gedung Pakarti Center Lt. 7 Jalan Tanah Abang III No. 23, 25, 27
Jakarta
10160

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00