Ujian Nasional Sekolah Rumah

Ujian Nasional Sekolah Rumah

Share

Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Ujian Nasional Sekolah Rumah, Education, Jakarta.

12/08/2025

Sekolahrumah sudah enak sekarang, bisa rancang kurikulum personalnya dan legalitas bs bermitra

31/08/2022
07/11/2018

Belajar materi UN sangat penting untuk membiasakan diri dengan tipe soal
Yuk belajar persiapan UN gratis. Daftarkan dirimu sekarang. Klik link berikut ini.

https://pelangi.sch.id/regun/

17/05/2015

MUTASI PESERTA DIDIK SEKOLAHRUMAH KE SATUAN PENDIDIKAN FORMAL
oleh Budi Trikorayanto dan Erlina Vf Ratu
Tangerang Selatan 17 Mei 2015.
Jumat lalu, tanggal 15 Mei 2015, kami (Budi Trikorayanto, Sekjen Asahpena; dan Erlina VF Ratu, Ketua Komunitas Sekolahrumah Pelangi) mendampingi ibu seorang peserta didik sekolahrumah mengunjungi Kasi SMP dan Korwas SMP di Sudin Pendidikan Dasar dan Menengah Jakarta Pusat II, di Salemba. Kami perlu menjelaskan peraturan perundangan yang terkait dengan mutasi pindah jalur dari jalur pendidikan informal dan nonformal ke jalur formal. Anak hs tersebut telah belajar tuntas sampai kelas VII dan akan naik kelas VIII SMP di suatu komunitas hs, dan akan pindah ke satuan pendidikan formal, suatu SMP swasta di Jakarta Pusat.
Di Jakarta pusat, dua tahun lalu kami juga mengurus seorang peserta didik sekolahrumah yang setahun sebelumnya pindah di awal kelas VIII di SMPN diterima baik oleh Kepala Sekolah, Pengawas SMP dan Sudin Dikdasmen; tetapi kemudian ketika telah setahun belajar dan naik kelas IX, dan didaftarkan sebagai peserta UN oleh SMPN tersebut, ternyata ditolak oleh Dinas Pendidikan Propinsi DKI. Alasannya sama dengan yang terjadi saat ini: peserta didik tersebut belum memiliki NISN.
1. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK ANTAR JALUR PENDIDIKAN DALAM UU NO 20/2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan ada 3 jalur pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Yaitu jalur pendidikan Formal (tk-sd-smp-sma/smk-pt), jalur pendidikan nonformal (pkbm, paud, kursus dan pelatihan, bimbingan belajar, rumah pintar, skb, dll.), dan jalur pendidikan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan, sekolahrumah). Keberadaan satuan-satuan pendidikan dalam ketiga jalur pendidikan tersebut diakui. Mendirikan satuan pendidikan di jalur formal dan nonformal harus atas seijin Pemerintah.
UU Sisdiknas mengamanatkan bahwa perpindahan antar jalur tersebut dibolehkan:
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 4
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Apa maksudnya? Penjelasan UU Sisdiknas yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari undang-undang itu menguraikan Pasal 4 Ayat 2 ini dengan cukup jelas:
Ayat (2)
Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil
program-program pendidikan pada jenis dan JALUR PENDIDIKAN yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai
kecakapan hidup.
Perpindahan antar jalur pendidikan yang berbeda dimungkinkan dan merupakan pelaksanaan prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Apa yang di amanatkan dalam UU Sisdiknas pada tahun 2003 ini dalam tidaklah mudah untuk dilaksanakan, sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Komunitas SekolahRumah Sekolah Pelangi yang berada dalam jalur pendidikan informal, bertahun-tahun peserta didiknya mengikuti UN di sekolah formal melalui proses mutasi ini. Naik kelas 6 atau naik kelas IX atau naik kelas XII kemudian didaftarkan ke satuan pendidikan formal. Status anak-anak tersebut kemudian menjadi siswa sekolah formal, walaupun layanan pendidikannya, proses belajarnya, setiap hari tetap dilakukan dalam sekolahrumah. Kelak di kemudian hari, yaitu sekarang, untuk mengikuti UN di satuan pendidikan formal, pesera didik sekolahrumah tidak perlu melakukan mutasi pindah jalur ke satuan pendidikan formal tersebut.
Tahun 2010 barulah Peraturan Pemerintah yang lebih menegaskan proses mutasi ini menjadi lebih jelas.
2. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK ANTAR JALUR PENDIDIKAN DALAM PP NO. 17/2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Apa yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas pada tahun 2003 tentang perpindahan antar jalur pendidikan, baru tujuh tahun kemudian memperoleh pengaturan lebih lanjut dalam PP no. 17/2010; sebagai berikut:
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Paragraf 3
Penerimaan Peserta Didik
Pasal 73
(1) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
(3) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Paragraf 3
Penerimaan Peserta Didik
Pasal 81
3) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat sesudah awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
Pasal-pasal tersebut di atas telah sangat jelas mengatur perpindahan antar jalur tidak pada awal jenjang pendidikan, mutasi, dari jalur pendidikan nonformal dan informal ke satuan pendidikan formal. Tidak ada ayat penutup pada pasal 73 dan pasal 81 di atas yang menyatakan bahwa "...untuk selanjutnya akan diatur dalam peraturan menteri (atau peraturan daerah)..."
Apakah dengan adanya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, yang jelasnya berada jauh di atas Peraturan Daerah, Peraturan Menteri, bahkan di atas Peraturan Presiden apalagi Peraturan Dinas Pendidikan; lalu mutasi antar jalur pendidikan ini dalam kenyataannya bisa dilakukan? Bisa, tetapi memang tidak mudah. Setahu saya, sampai tahun 2013 tidak pernah diketahui ada peserta didik mutasi dari sekolahrumah ke sekolah formal dengan menggunakan pasal-pasal tersebut.
3. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK ANTAR JALUR PENDIDIKAN DALAM PERMENDIKBUD NO 129/2014 TENTANG SEKOLAHRUMAH
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 129/2014 memperkuat apa yang dinyatakaan dalam UU no. 20/2003 dan PP no. 17/2010 di atas. Mengenai mutasi peserta didik sekolahrumah ke satuan pendidikan formal dinyatakan sebagai berikut:
PASAL 10
(3) Peserta didik SekolahRumah dapat diterima di SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus UNPK Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
PASAL 11
(2) Peserta didik Sekolahrumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat sesudah awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
Jadi, silakan tes saja...
Apakah anak-anak sekolahrumah itu layak atau tidak untuk memasuki satuan pendidikan formal? Dan apakah pantas dia duduk di kelas bukan pada awal jenjang pendidikan?
Jika anak sekolahrumah tersebut walaupun baru lulus setahun dari jenjang sebelumnya (lulus sd/smp ingin masuk ke smp/sma) dan inginnya masuk kelas IX atau XII; apakah dimungkinkan? Ya di tes saja, apakah sungguh kompetensi dasar yang telah dikuasai anak sekolahrumah tersebut sudah sepatutnya. Apakah dia memang telah pantas duduk di kelas IX atau kelas XII?
4. HAMBATAN MUTASI: ANAK SEKOLAHRUMAH KE SATUAN PENDIDIKAN FORMAL
Walaupun dengan sangat jelas diatur dalam UU, PP dan Permendikbud; tetapi jelas penerapannya tidaklah mudah. Di berbagai tempat terjadi penolakan baik oleh satuan pendidikan formal, pengawas sekolah formal maupun dinas pendidikan tingkat kota/kabupaten atau tingkat propinsi. Yang sudah diterima oleh satuan pendidikan formal, bisa jadi ditolak oleh Pengawas Satuan Pendidikan; atau penolakan terjadi pada tingkat di atasnya.
"Anak tidak sekolah kok dateng-dateng mau mendaftar di kelas IX"
" Riwayat pendidikannya tidak jelas mana bisa masuk ke kelas IX"
Hambatan yang terjadi umumnya adalah sebagai berikut:
(1) Ketidaktahuan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan pejabat-pejabat Dinas Pendidikan perihal peraturan perundangan di atas.
(2) Adanya regulasi di daerah ataupun di pusat (misalnya POS BSNP), yang tidak sinkron/selaras dengan peraturan perundangan di atas.
(3) Ketiadaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada peserta didik sekolahrumah.
Jika kita melakukan sosialisasi/memberitahu perihal peraturan perundangan tersebut di atas, kadangkala kita menjumpai oknum dinas pendidikan yang tersirat merasa 'tersinggung' melihat kenyataan bahwa dia tidak update. Dan pejabat yang seperti ini biasanya menganut paham "kebenaran adalah apa yang aku ketahui dan biasa laksanakan". Jadi, jika dia tidak tahu, itu bukanlah kebenaran, alias ndak berlaku. Apalagi ini yang melakukan sosialisasi adalah partikelir, swasta, bukan orang pemerintah pusat atau yang memberikan mandat.
Beberapa oknum merasa bahwa jika mereka belum diundang atau mengikuti acara sosialisasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, maka mereka boleh tidak tahu dan mengabaikan peraturan perundangan tersebut. Atau malah menanyakan juknisnya lebih lanjut, entah dari Peraturan Dirjen, Peraturan Walikota/Bupati atau Peraturan Dinas Pendidikan. Selama Juknis belum ada, maka peraturan perundangan tersebut tidak bisa dieksekusi.
Kadangkala kami juga menemukan adalah Peraturan Dinas Pendidikan, bahkan Peraturan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan, yang tidak sinkron dengan peraturan di atasnya dan akhirnya membuat apa yang sudah diatur oleh negara menjadi terhambat untuk bisa dilaksanakan. Misalnya pengaturan oleh Dinas Pendidikan DKI tentang proses mutasi, yang antara lain mensyaratkan NISN dll. yang mempersulit dan tidak memungkinan anak-anak sekolahrumah untuk pindah jalur ke satuan pendidikan formal.
5. MENGATASI HAMBATAN
Beberapa hal praktis yang bisa dilakukan oleh para keluarga sekolahrumah, Ketua Komunitas Sekolahrumah atau Asosiasi/Paguyuban sekolahrumah adalah sebagai berikut:
1). Melakukan sosialisasi peraturan perundangan di atas dalam acara yang dibuat secara khusus maupun disisipkan dalam suatu even pendidikan; bergandengan tangan dengan pemerintah daerah. Sosialisasi penting untuk menyertakan para Kepala Sekolah formal dan Pengawas Sekolah fromal. Sosialisasi bisa juga dilakukan secara tertulis langsung kepada para penggiat pendidikan formal dan birokrat, secara tertulis maupun lisan personal door to door.
2) Dalam SURAT PINDAH, pihak komunitas juga menuliskan tentang pasal-pasal tersebut dalam surat pindah, sekaligus dilampiri fotokopi pasal-pasal terkait.
3) Orangtua HS tunggal hendaknya membawa lengkap peraturan-peraturan perundangan tersebut di atas dan datang terlebih dulu ke Kasi Satuan Pendidikan Formal pada tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten/Kota. Jika sibuk untuk mengurusnya, bisa meminta bantuan dari ASAHPENA.
Salam Pendidikan.

29/01/2014

Perilaku birokrat itu tidak pernah memikirkan kepentingan dan keprihatinan anak didik. Mereka hamba dari peraturan, yang sering adalah pikiran hawa nafsu mereka sendiri.

03/03/2012

Bagi teman-teman yang bersama Komunitas SekolahRumah Sekolah Pelangi mengikuti UN SD, mohon diperhatikan bahwa ternyata PELAJARAN AGAMA juga diujikan. Dan untuk Banten, diadakan try out bersama yang wajib diikuti tanggal 19-22 Maret 2012, termasuk pelajaran Agama pada hari terakhir, tiap hari hanya satu pelajaran.

Sekolah Pelangi, Komunitas SekolahRumah 15/01/2012

Anak-anak pesekolahrumah yang akan mengikuti UNSR di SD formal, silakan mempelajari kisi-kisi di link tersebut di atas. UN hanya meliputi Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.

Sekolah Pelangi, Komunitas SekolahRumah

07/12/2011

Sampai hari ini, pengumuman hasil UNPP 2011 Periode II Oktober lalu belum keluar, orang dinas pendidikan sendiri tidak bisa memastikan kapan. Padahal sesuai POS BSNP harusnya sudah keluar.

05/11/2011

Mengingat adanya surat edaran dari Dirjen Dikdas yang membatasi peserta didik program kesetaraan hanya yang berusia di atas usia sekolah, maka UNSR yaitu untuk anak-anak homeschooling akan dikonsentrasikan ke sekolah-sekolah formal bersama sekolah-sekolah mitra SDN, SMPN, SMAN.

29/10/2011

Beberapa anak yang TELAH LULUS UN, harus melengkapi dengan hasil tes IQ untuk bisa mengambil ijasahnya. Kasi Dikmas PNFI Disdik Tangsel menahan ijasahnya karena dianggap belum memenuhi syarat kesertaan UN. Menyedihkan.

Want your school to be the top-listed School/college in Jakarta?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Website

Address


Jakarta