25/05/2025
[ PPDB JALUR PRESTASI ]
3.
Jalur Prestasi (Kuota 10%)
A. Penjelasan
1) Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi, dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan perguruan tinggi terakreditasi;
2) Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi Akademik, di ajang KSM, OSN, MYRES, JMC, OPSI, lomba penelitian/Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan perperguruan tinggi terakreditasi, serta penghargaan dari luar negeri yang merupakan kelanjutan dari OSN seperti; IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO, IESO, IAO, IOAA, IEO, IEYI dan ASPC;
3) Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi Nonakademik dari prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi/pemasalan/festival) 2 (dua) tahun terakhir yang diselenggarakan oleh Pemerintah, perguruan tinggi terakreditasi dan/atau Induk Organisasi, termasuk Pramuka dan Paskibra;
4) Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki pengalaman kepemimpinan organisasi kesiswaan OSIS (sebagai Ketua atau Wakil Ketua) di Madrasah/Sekolah dengan melampirkan SK OSIS yang ditandatangani Kepala Madrasah/Sekolah;
5) Calon peserta didik hanya dapat mengunggah 1 (satu) sertifikat/Piagam Prestasi dengan nilai tertinggi pada bidang Keagamaan atau Akademik atau Nonakademik atau pengalaman kepemimpinan organisasi kesiswaan (OSIS);
6) Calon peserta didik dapat memilih maksimal 1 (satu) pilihan madrasah;
7) Calon peserta didik yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung, maka calon peserta didik dapat mendaftar kembali di madrasah yang lain;
8) Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, maka seleksi berdasarkan usia dari tertua ke termuda dan waktu mendaftar;
9) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
10) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi;
11) Calon Peserta Didik yang dinyatakan gugur sebagaimana pada Poin 10, tidak dapat mengikuti jalur seleksi lainnya pada seleksi PPDB Madrasah online pada tahun 2025.
B. Waktu
Upload dokumen: 26-27 Mei 2025 (08.00-12.00 WIB)
Verifikasi: 26-28 Mei 2025 (08.00-12.00 WIB)
Pemilihan Madrasah Tujuan: 26-28 Mei 2025 (08.00-18.00 WIB)
Pengumuman: 29 Mei 2025 (10.00 WIB)
Lapor Diri Online: 29-30 Mei 2025 (10.00-15.00)
Pemberkasan Manual: 2 Juni 2025 (08.00-15.00 WIB)
C. Berkas yang perlu dipersiapkan saat lapor diri:
1. Foto copy Keluarga (KK)
2. SPTJM asli
3. Foto copy Akta Kelahiran CPDB
4. Foto copy rapor semester 1-5 yabg dilegalisir
5. Print out/foto copy kartu NISN
6. Bprint out bukti lapor diri online (dari web)
7. Bukti sertifikat prestasi akademik/nonakademik
Semua berkas diurutkan dan dimasukkan ke dalam map Diamond no. 5002
Hijau: siswa asal madrasah
Biru: siswa asal SMP
Kuning: siswa asal pesantren
D. Proses Pendaftaran Jalur Prestasi Jenjang MTs dan MA:
1. CPDB > login > unggah berkas (wajib unggah dokumen sertifikat prestasi) > pilih lokasi Verifkasi berkas/dokumen
2. Tim verifikator melakukan verifikasi berkas ajuan siswa dan input nilai prestasi
3. CPDB > Jika ditolak, login kembali ke nomor 1;
4. CPDB > Jika disetujui > login > CPDB pilih madrasah
5. CPDB > pantau hasil seleksi.
6. Masuk seleksi > lapor diri sesuai jadwal online dan offline