Para wajib , merapat! e-Faktur versi 4.0 hadir dengan sejumlah pembaruan, termasuk penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU. Wajib coba! .0
CITA - Center for Indonesia Taxation Analysis
Nearby schools & colleges
Jalan Mt Haryono Kav
Soho Pancoran
Mari Kawal Perpajakan Indonesia bersama CITA
#KawalPajak
CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis) adalah lembaga yang bersifat independen dan diabdikan untuk mengarusutamakan isu-isu terkait kebijakan perpajakan. Didirikan pada tahun 2014, CITA juga didukung oleh para profesional dan pegiat muda dari berbagai profesi dan latar belakang yang memiliki minat terhadap kebijakan perpajakan. Tujuan didirikannya CITA adalah sebagai pusat studi dan penelit
Operating as usual
Sudah pada tahu belum, kalau NIK sekarang bisa jadi NPWP? Simak selengkapnya di sini ya
Selamat Hari Pajak Nasional, 14 Juli 2024.
Pajak adalah jembatan demokrasi, wujud bahu membahu rakyat untuk kemajuan Negara Indonesia.
Tahukah Kamu?
Realisasi Pendapatan Negara sampai Mei 2024 mencapai Rp 1.123,5 T!
Meskipun melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, APBN kita masih stabil di tengah ketidakpastian global.
Namun, perlu diwaspadai bahwa surplus APBN mengalami defisit sebesar -0,10% dari PDB.
Yuk, simak selengkapnya di slide berikut untuk informasi lebih lanjut! ➡️
Selamat Tahun Baru Islam 1446 Hijriah. Semoga tahun ini menjadi awalan yang baik dan penuh berkah.
Menurut Greg Ip dalam The Wall Street Journal, kebijakan tarif yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap China merupakan salah satu bentuk dari pajak Pigovian. Lantas, apa itu pajak Pigovian? Simak ulasan singkat berikut ini.
Selamat Idul Adha 1445 H. Semoga kita selalu diberkahi dengan kebahagiaan dan kesejahteraan.
Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 26 atau PPh 26 yaitupajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia, selain bentuk usaha tetap (BUT) yang berada di Indonesia.
Apa saja jenis objek, tarif, serta bagaimana perhitungan PPh Pasal 26 ? Simak pembahasannya di sini ya
kalian sudah tahu belum soal pasal 21? pasal 21 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Lantas apa saja jenis objek, tarif, serta bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 ? Ayo simak pembahasannya di sini ya
Peringatan Hari Lahir Pancasila perlu kita jadikan momentum untuk merefleksikan hal-hal yang telah dan harus kita lakukan untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang tangguh di masa kini dan bangsa yang tangguh menuju Indonesia emas 2045.
Selamat memperingati Hari Lahir Pancasila!
Tahukah kamu bahwa realisasi penerimaan s.d. akhir April 2024 mencapai Rp 624,19 T atau 31,38% dari target . Penerimaan ini melambat bila dibandingkan dengan periode Januari-April 2023. Menurunnya harga komoditas sejak tahun 2023 merupakan salah satu faktor yang menekan penerimaan perpajakan.
Simak selengkapnya pada slide berikut
Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 15. PPh Pasal 15 dikenakan pada penghasilan yang berasal dari Jasa Pelayaran dan Jasa Penerbangan. Ini detailnya!
Selamat merayakan Hari Raya Waisak 2568 BE, Citarian. Semoga Waisak memberikan kebahagiaan bagi batin dan pikiran kita.
"Melanjutkan dari pembahasan sebelumnya tentang Pajak Penghasilan Pasal 23.
Mari kita bahas lebih lanjut mengenai jenis objek, tarif, dan metode perhitungannya Pajak Penghasilan PPh 23 di sini. Stay tuned! "
PPh 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Penghasilan jenis ini terjadi karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan.
Lantas apa saja jenis objek, tarif, serta bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 ? Ayo simak pembahasannya di sini ya
Cita-cita persatuan Indonesia itu bukan omong kosong, tetapi benar-benar didukung oleh kekuatan-kekuatan yang timbul pada akar sejarah bangsa kita sendiri - Muhammad Yamin
Selamat hari Kebangkitan Nasional!
dalam dunia bisnis, salah satu jenis pajak yang sering menjadi perhatian adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22. Secara umum, PPh 22 merupakan pajak yang di kenakan terhadap badan usaha yang terlibat dalam jkegiatan perdagangan impor, ekspor atau re-impor.
Namun apa saja jenis objek, dasar perhitungan serta tarif dari PPh 22 ini? Ini detailnya.
Selamat kenaikan Yesus Kristus. Semoga kita senantiasa mengikuti teladan-Nya dalam setiap langkah hidup kita.
Kepala Riset CITA Fajry Akbar, menyarankan sejumlah saran perbaikan terkait sorotan publik kepada institusi
Institusi BC tengah disorot krn kejadian beruntun yg viral. Ketidakpuasan & dakwaan publik ke tumpah di medsos. Namun publik harus disajikan pandangan yg terukur agar mampu menilai scr jernih & komprehensif. berikut adl perspektif kami utk menanggapi kasus ini.
Center for Indonesia Taxation Analysis
Siaran Pers
“Melihat Polemik Kepabeanan secara Proporsional”
Jakarta, 7 Mei 2024
https://cita.or.id/siaran-pers-melihat-polemik-kepabeanan-secara-proporsional/
Otoritas kepabeanan bak berada di kursi pesakitan. Dua pekan terakhir publik ramai-ramai menghakimi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) karena dianggap menyulitkan masyarakat yang bepergian keluar-masuk negara. Prosedur ekspor-impor serta aturan mengenai barang bawaan, barang kiriman, atau barang hibah turut mendapat sorotan tajam setelah tiga kasus terkait Bea Cukai viral.
Mulai dari penerapan denda yang lebih besar dari nilai barang dalam kasus sepatu impor, terjadinya keterlambatan penerimaan dan kerusakan sebuah mainan action figure milik influencer Medy Renaldy, serta alat bantu belajar tunanetra berstatus hibah untuk SLB-A Tingkat Nasional yang tertahan selama dua tahun di Bea Cukai.
Beragam isu ini memicu tumbuhnya sentimen negatif yang lebih besar terhadap Bea Cukai. Padahal citra otoritas kepabeanan belum sepenuhnya pulih setelah Eko Darmanto (ED) dan Andhi Pramono (AP) ditahan dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas hal tersebut, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memberikan pandangan sebagai berikut,
• Kami melihat kritik publik terhadap otoritas kepabeanan sebagian besar dapat diterima. Kritik diperlukan untuk membangun birokrasi yang lebih baik. Namun, kritik publik juga harus proporsional. Otoritas kepabeanan memiliki peran besar dalam ekonomi terkait arus barang antar yurisdiksi. Terlalu besar untuk dibekukan atau bahkan dibubarkan. Publik salah jika melihat otoritas kepabeanan hanya sebagai (1) revenue collector yakni mengoptimalkan penerimaan negara.
• Ada tiga fungsi utama lain otoritas kepabeanan, yakni (2) sebagai trade facilitator, ditujukan untuk menekan biaya tinggi (high cost) dari perdagangan internasional sehingga kita punya daya saing ekonomi, dan (3) industrial assistance, berupa dukungan bagi industri dalam negeri agar dapat bersaing di pasar internasional. Contohnya kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), yang membebaskan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bagi usaha yang berbasiskan ekspor, dan (4) community protector, memberikan perlindungan masyarakat terhadap barang-barang yang dilarang seperti narkoba. Betul, otoritas kepabeananlah yang mencegah masuknya narkoba dan barang terlarang lain ke Indonesia.
• Semenjak era perdagangan bebas, penerimaan kepabeanan tidak lagi menjadi sumber penerimaan utama dari DJBC. Apabila merujuk pada APBN 2024, kontribusi penerimaan kepabeanan dalam perpajakan hanya 3,24%. Bagi DJBC sendiri, kontribusi penerimaan kepabeanan hanya 23,34% sedangkan sisanya penerimaan
cukai.
• Masalah utama dalam keriuhan beberapa minggu terakhir adalah kepercayaan publik. Kemenkeu perlu sadar jika membangun kepercayaan publik tidak seperti membalikkan telapak tangan. Butuh proses dan waktu yang panjang.
Membangun kepercayaan publik tidak bisa hanya mengandalkan komunikasi publik tapi lebih dari itu, perlu perubahan nyata. Membangun kepercayaan publik perlu dirasakan oleh masyarakat melalui perbaikan pelayanan. Membangun kepercayaan publik perlu dilakukan melalui peningkatan pengawasan internal agar tidak ada oknum-oknum yang nakal. Membangun kepercayaan publik dilakukan melalui perbaikan birokrasi dan administrasi agar mencegah adanya penyelewengan.
• Betul, dalam hukum terdapat adagium Ignorantia juris non excusat yang artinya ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun. Namun otoritas wajib melakukan sosialisas.
(1) Para petugas di lapangan perlu memberikan informasi yang lengkap mengetahui ketentuan yang berlaku. Perlu proaktif dalam memberikan informasi terkait persyaratan. Intinya, perlu perbaikan dalam memberikan pelayanan, terutama perlu lebih informatif. Terlebih, akan banyak masyarakat umum yang melakukan impor barang kiriman sebagai dampak dari digitalisasi.
(2) Perlu evaluasi regulasi atau kebijakan. Perlu kemudahan regulasi terutama regulasi yang mengatur terkait persyaratan. Salah satu kasus yang ramai di publik terkait persyaratan fasilitas. Begitu p**a dengan ketentuan terkait larangan terbatas (Lartas). Perlu juga untuk melakukan benchmarking best practice.
(3) Masih terkait kebijakan, perlu evaluasi besaran bea masuk dan sanksi. Keriuhan publik terjadi karena besaran kepabeanan dan sanksi atas PDRI yang ditanggung oleh masyarakat tidak sebanding dengan nilai impor. Terkait sanksi, perlu mengubah paradigma bahwa sanksi yang besar akan membuat orang patuh. Kedua, perlu mengevaluasi tarif terkait PDRI terutama besaran tarif PPh 22 Impor yang naik drastis dalam satu dekade terakhir serta tarif bea masuk atas beberapa produk yang naik dalam beberapa waktu terakhir.
• Terakhir, pentingnya koordinasi antar Kementerian dan Lembaga. Ketentuan barang kiriman tidak hanya menjadi ranah dari otoritas kepabeanan namun juga Kementerian dan Lembaga (K/L) seperti Kementerian Perdagangan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI. Untuk itu, dalam evaluasi regulasi perlu melibatkan K/L Lainnya serta dalam melakukan sosialisasi. Agar tidak semua beban sosialisasi menjadi beban dari otoritas kepabeanan terlebih bukan kebijakan
Kemenkeu.
Demikian siaran pers ini disebarluaskan sebagai bagian literasi perpajakan bagi masyarakat luas. Atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Fajry Akbar
Head of Research
Website : www.cita.or.id
E-Mail : [email protected]
Twitter :
Instagram :
Siaran Pers : Melihat Polemik Kepabeanan secara Proporsional - CITA Center for Indonesia Taxation Analysis Siaran Pers “Melihat Polemik Kepabeanan secara Proporsional” Jakarta, 7 Mei 2024 (unduh pdf) Otoritas kepabeanan bak berada di kursi pesakitan. Dua pekan terakhir publik ramai-ramai menghakimi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) karena dianggap menyulitkan...
Di Hari Pendidikan Nasional, mari kita bersama merajut Indonesia yang lebih cerdas, kritis, dan berkarakter melalui pendidikan yang bermartabat.
memasuki bulan April saatnya mempersiapkan SPT Pajak Penghasilan Badan. Lantas apa saja jenis pajak penghasilan dan pajak penghasilan final pada PPh Pasal 4 ayat 2 ? Ayo simak pembahasannya di sini ya
Selamat Hari Kartini untuk seluruh perempuan di
Indonesia. Mari kita terus menginspirasi satu sama lain, mengangkat satu sama lain, dan memperjuangkan hak-hak kita dengan semangat Kartini.
Tidak ada kata seindah kata maaf, tidak ada perbuatan seindah memaafkan. Selamat Idul Fitri 1445 H, mohon maaf lahir dan batin.
Selamat Hari Jumat Agung
Damai Kristus beserta umatNya
KepadaNya kita berserah dan di dalam doa kita mengingat akan firman-Nya. Jadi siapa yang ada di dalam Kristus, ia adalah ciptaan baru: yang lama sudah berlalu, sesungguhnya yang baru sudah datang (2 Korintus 5:17)
Tahukah kamu bahwa Maret 2024 tetap kokoh di tengah dinamika global yang masih penuh gejolak.
Postur hingga Maret 2024 sebagai berikut:
Pendapatan Negara mencapai Rp493,2 T (17,6% dari target APBN)
Belanja Negara sebesar Rp 470,3T (14,1% dari pagu)
Surplus Rp 22,8T
Penerimaan sebesar Rp 342,88 T (17,24% dari APBN)
Simak selengkapnya pada slide berikut ini
Publik Indonesia sedang ramai membahas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% jadi 12% tahun depan.
Penting untuk memastikan bahwa penerimaan tambahan dari kenaikan tarif PPN digunakan secara efektif untuk kepentingan publik. Tak boleh gegabah, pemerintah harus lebih bijaksana, boleh gegabah! Seiring dengan dinamika politik dan ekonomi yang terus berubah, diserahkan kepada pemerintahan baru atau presiden terpilih untuk membahas kenaikan tarif PPN dengan DPR yang baru bisa menjadi pilihan yang bijaksana.
Jadi, apakah Anda setuju dengan kenaikan tarif PPN tahun depan?
Rahajeng Rahina Nyepi Tahun Baru Caka 1946
Semoga senantiasa damai di hati dan damai di bumi
Tahukah kamu bahwa penerimaan pajak telah mencapai Rp 149,25 T pada Januari 2024 atau setara 7,5% dari target APBN 2024 senilai Rp1.989T. Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak menunjukkan kinerja yang positif. Simak selengkapnya pada slide berikut
Click here to claim your Sponsored Listing.
Videos (show all)
Location
Category
Contact the school
Telephone
Website
Address
Wisma Korindo Lantai 5, Pancoran, Jakarta Selatan
Jakarta
Jakarta
🥇Lembaga Pendidikan Spesialis Masuk Akademi TNI-POLRI, Sekolah Kedinasan dan Perguruan Tinggi Negeri
Jalan Raya Kelapa Hibrida Blok PF Kav. No. 15
Jakarta
Koding Next is a programming school for Kids and Teenagers. However we also offer classes for other age groups. In Koding Next, we believe that anyone can learn how to code.
Jalan Pramuka Sari 1 No. 7
Jakarta
Wadah Pemuda Kreatif dan Inovatif dalam mengembangkan kreativitas, serta menyebarkan VIRUS-VIRUS Kreatif dan Inspiratif.
Jakarta
Sarana sharing keilmuan mengenai Ilmu Hukum, Kenotariatan & PPAT, Webinar Hukum, dan Diskusi Hukum D
Jalan Kyai H. Syahdan No. 9 Palmerah
Jakarta, 11480
Jasa Data Analis Tesis Rstudio Python Amos SEM Eviews Solusi Lengkap Layanan Statistika
Jalan Nilam
Jakarta
membantu dalam pengurusan ijazah mulai dari ijazah paket sampai jenjang pendidikan tinggi