14/09/2020
Abdon Nababan, Wakil Ketua Dewan AMAN Nasional menyatakan bahwa Permendagri No. 52 Tahun 2014 adalah hasil kesepakatan lintas kementerian dan lembaga yang prosesnya difasilitasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat pada waktu itu. “Permendagri ini adalah kesepakatan untuk menerobos biaya yang sangat besar dan proses politik yang rumit di tingkat daerah, dengan cukup lewat SK Bupati atau SK Gubernur untuk penetapan keberadaan Masyarakat Adat dan Wilayah Adatnya. Maka seharusnya KLHK mengikuti kesepakatan itu,” kata Abdon.
Cek selengkapnya catatan Talkshow RUU Masyarakat Adat di
Epistema Institute | RUU Masyarakat Adat Menyatukan Keberagaman, Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat, dan Memperkuat Prinsip-prinsip Kebangsaan
Koalisi CSO dan Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat meminta agar Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Perwakilan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pen...
07/09/2020
Talkshow RUU Masyarakat Adat
Jangan sampai ketinggalan!
Perjuangan Masyarakat Adat untuk mendapatkan pengakuan RUU Masyarakat Adat terus berjalan hingga saat ini. 75 tahun sudah negara ini merdeka, tetapi belum juga dapat memerdekakan hak-hak Masyarakat Adat secara utuh sebagai bagian dari mandat konstitusi yang dari tahun ke tahun hak-hak mereka mengalami degradasi. Hingga saat inipun RUU Masyarakat Adat belum disahkan.
Untuk itu penting kegiatan ini bagi kalian yang ingin mengetahui lebih dalam sudah sampai mana pembahasan RUU Masyarakat Adat? Mari ikuti kegiatan talkshow:
🗓️ Rabu, 9 September 2020
⏰ 10.00 WIB-Selesai
Link Pendaftaran:
http://bit.ly/DiskusiRUUMA
📌Live on: Zoom
Youtube (Kemitraan Indonesia)
18/06/2020
Call for Abstract.
Deadline 20 Juni 2020
Konferensi Nasional Online
Hak Asasi Manusia, Kebudayaan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia pada Masa Pandemi COVID-19: Tantangan untuk Keilmuan Hukum dan Sosial
Topik Panel
Panel 1: Membaca Ulang Hak Asasi Manusia dan Keadilan Lingkungan dalam Pancasila
Panel 2: Kebebasan Sipil dan Hak Asasi Manusia pada Masa Pandemi COVID-19
Panel 3: Ekspresi Kebudayaan dan Keadilan dalam Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan bagi Masyarakat Adat
Panel 4: Penegakan Hukum Lingkungan, Tantangan Menyeimbangkan Akses terhadap Keadilan dan Perlindungan Lingkungan
Panel 5: Hukum Rakyat dan Perubahan Iklim
Info lebih lanjut:
WA 0856 7073 632 (Indralestari)
10/06/2020
KONFERENSI NASIONAL ONLINE dan CALL FOR ABSTRACT
HAK ASASI MANUSIA, KEBUDAYAAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19: TANTANGAN UNTUK KEILMUAN HUKUM DAN SOSIAL
27-28 Juni 2020
Registrasi:
bit.ly/pesertaKHC19
Bagaimana trend persoalan hak asasi manusia dan ekspresi kebudayaan berlangsung selama Pandemi Covid-19 dan bagaimana implikasinya pada pemenuhan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs) Indonesia. Lebih umum lagi, bagaimana keilmuan hukum dan sosial mampu menjawab masalah ini. Akhirnya bagaimana kita memaknai peran Pancasila, sebagai sumber falsafah dan Cita Hukum Nasional, untuk menjawab dinamika sosial, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup ini.
Fakultas Hukum Universitas Pancasila bekerja sama dengan Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila, Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), Epistema Institute, Perkumpulan HuMa dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menyelenggarakan Konferensi Nasional Online dan Call for Abstract pada 27-28 Juni 2020.
Keynote Speakers:
1. Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila)
Komitmen Indonesia pada Sustainable Development Goals dan tantangan pencapaiannya pada situasi Pandemi Covid-19
2. Sandrayati Moniaga, S.H. (Wakil Ketua Komnas HAM)
Problematik Hak Asasi Manusia pada masa Pandemi Covid-19
3. Dr. Noer Fauzi Rachman (Ahli Psikologi Komunitas Universitas Padjajaran)
_Terganggunya Kebudayaan Agraris Tradisional dan Penyebaran
Zoonosis_
Topik Panel:
1. Membaca Ulang Hak Asasi Manusia dan Keadilan Lingkungan dalam Pancasila
Koordinator Panel: Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila
2. Kebebasan Sipil dan Hak Asasi Manusia pada masa Pandemi Covid-19
Koordinator Panel: Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik
3. Ekspresi Kebudayaan dan Keadilan dalam memperjuangkan Hak Atas Lingkungan bagi Masyarakat Adat
Koordinator Panel: Asosiasi Pengajar Hukum Adat dan PusKAHA FHUP
4. Penegakan Hukum Lingkungan, tantangan menyeimbangkan Akses terhadap Keadilan dan Perlindungan Lingkungan
Koordinator Panel: Bagian HAN-HTN Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Epistema Institute
5. Hukum Rakyat dan Perubahan Iklim
Koordinator: Perkumpulan HuMa
Tanggal Penting:
20 Juni 2020 Pengiriman Abstrak (200 kata dengan 3-5 kata kunci)
23 Juni 2020 Pengumuman penerimaan abstrak
26 Juni 2020 Pengiriman pokok-pokok pikiran/temuan/draf makalah (2000-5000 kata) dan power point presentasi
31 Juli 2020 Pengiriman makalah lengkap (final)
15 Agustus 2020 Pengiriman e-book prosiding
Publikasi:
Seluruh makalah yang dipresentasikan akan diterbitkan dalam Prosiding ber-ISBN. Makalah terpilih diterbitkan dalam jurnal nasional setelah melalui proses review. Makalah dapat berasal dari buah pemikiran atau ringkasan hasil penelitian.
Biaya:
Konferensi ini tidak dipungut biaya. Pemakalah yang akan mendapat file elektronik buku prosiding secara cuma-cuma. Buku prosiding versi cetak disiapkan berdasaran permintaan (Print on Demand).
Informasi lebih lanjut:
Panitia Konferensi:
[email protected]
Narahubung:
Cipta Indralestari Rachman, S.H., M.H.
E-mail: [email protected]
WA: 0856-7073-632
05/03/2018
[5 Maret 2018] Epistema Institute bekerjasama dengan Yayasan Penabulu dan IBCSD-CRU mengadakan FGD dengan tujuan menghimpun masukan untuk Buku Panduan Penyelesaian Konflik bagi Perusahaan. FGD ini dihadiri oleh Bpk. Supardy Marbun, Direktur Penyelesaian Konflik dan Sengketa Tanah Wilayah 1 Kementerian ATR, perwakilan dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial Kehutanan Kementerian LHK, dan perwakilan dari Subdirektorat Gangguan Usaha Perkebunan Kementerian Pertanian.
13/02/2018
[13 Februari 2018] Epistema Institute mengikuti FGD Pengembangan Strategi Perusahaan dalam Penanganan Konflik secara Efektif pada Sektor Berbasis Lahan di Indonesia yang dilaksanakan oleh CRU-IBCSD bekerjasama dengan Yayasan Penabulu. FGD ini sebagai sarana berbagi pengalaman dalam penyelesaian konflik di sektor yang berbasis lahan. FGD ini berkaitan dengan riset pengayaan cost of conflict dan penyusunan buku pedoman penyelesaian konflik bagi perusahaan yang sedang dikerjakan oleh Epistema.
Desi Martika Vitasari Kadin Pusat Yayasan Penabulu
15/11/2017
Kami pindah ke Perumahan Kalibata Indah. Silahkan kunjungi kami di Jalan Manggis Blok B No. 18.
05/05/2017
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global mengindikasikan sedikitnya 2,7 juta hektare hutan hilang selama 6 tahun pelaksanaan moratorium pemberian izin baru serta penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
https://m.tempo.co/read/news/2017/05/04/173872380/koalisi-penyelamat-hutan-2-7-hektare-hutan-hilang-dalam-6-tahun
Presiden Joko Widodo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Koalisi Penyelamat Hutan: 2,7 Hektare Hutan Hilang dalam 6 Tahun
Menurut Koalisi,setiap tahunnya, 28 persen titik api telah menghancurkan kawasan hutan yang dilindungi dalam peta moratorium.
14/04/2017
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Stefanus Masiun mengatakan Masyarakat adat adalah entitas nyata yang tidak dapat disangkalkan oleh negara.
Jauh sebelum negara ini ada masyarakat adat telah ada. Ketergantungan masyarakat adat terhadap hutan tanah dan air menunjukkan bahwa unsur tersebut adalah elemen penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat.
http://pontianak.tribunnews.com/2017/04/08/aman-kalbar-desak-lahirnya-perda-hutan-adat-sintang
AMAN Kalbar Desak Lahirnya Perda Hutan Adat Sintang - Tribun Pontianak
Dalam temuan Inkuiri Nasional Komnas HAM terdapat 126, 8 juta ha kawasan hutan yang tumpang tindih dengan wilayah hidup masyarakat adat.
13/04/2017
Padang (ANTARA News) - Realisasi program perhutanan sosial untuk membantu perekonomian masyarakat sekitar hutan di Sumatera Barat telah mencapai 204 ribu hektare dan akan terus ditingkatkan hingga mencapai 500 ribu hektare. "Setiap tahun kita upayakan luas perhutanan sosial bertambah, karena manfaatnya sangat besar untuk masyarakat, terutama yang berada di sekitar hutan," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Hendri Oktavia di Padang, Rabu.
http://www.antaranews.com/berita/622523/realisasi-perhutanan-sosial-sumbar-204-ribu-hektare
Realisasi perhutanan sosial Sumbar 204 ribu hektare - ANTARA News
Realisasi program perhutanan sosial untuk membantu perekonomian masyarakat sekitar hutan di Sumatera Barat telah mencapai 204 ribu hektare dan akan terus ...