Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mencatatkan sejarah baru pemberian rekognisi (pengakuan) negara terhadap Pesantren yang eksistensinya sudah ada selama berabad-abad silam, sebelum Tanah Air ini merdeka. Tak hanya rekognisi, UU Pesantren juga menjadi bagian dari afirmasi sekaligus fasilitasi kepada 36.648 Pesantren, 3.973.393 santri, dan tidak kurang dari 72.895 santri yang lulus pada tiap tahunnya. Namun akselerasi modernitas yang begitu cepat menuntut Pesantren untuk tanggap secara cepat p**a, sehingga eksistensinya tetap relevan dan signifikan. Masa depan Pesantren ditentukan oleh sejauh mana Pesantren memformulasikan kelembagaannya menjadi Pesantren yang mampu menjawab tuntutan masa depan tanpa harus kehilangan jati diri dan kekhasan Pesantren.