Wanita pijat

Wanita pijat

Share

salken semuanya ya

17/06/2026

Malah dipij4tt ma pasien 😍

13/06/2026

Pasir putih celanaputih isinya pink

13/06/2026

Pasirnya terasa bnget

24/05/2026

Jombang, Jawa Timur – Kasus pers3lingkvhan yang melibatkan seorang kep4la dvsun di Jombang, Jawa Timur, kini menjadi perbincangan hangat masyarakat setelah viral di media sosial. Kejadian ini terbongkar ketika 4nak dari wanita yang diduga bers3lingkvh dengan sang kep4la dvsun, berinisial SO, mendengar suara asing dari dalam kamar ibunya.

4nak tersebut merasa cur!ga dan meminta bantuan warga untuk mendobr4k pintu kamar yang terkunci. Namun, SO berhasil mel4rikan diri melalui pintu belakang rumah. Camat Mojoagung, Anjik Eko Saputro, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil SO untuk klarifikasi di kantor kecamatan. Pertemuan ini bertujuan untuk menggali kron0logi kejadian dan memastikan langkah penanganan yang tepat.

Kepala Desa Karobelah, Shollahuddin, membenarkan laporan masyarakat mengenai dugaan pers3lingkvhan ini. Meski SO memb4ntah tudvhan tersebut, pihak desa menegaskan tidak akan menghalangi proses hvkum yang sedang berjalan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jombang dan masih dalam proses penyidikan. Masyarakat berharap bahwa proses hvkum berlangsung transparan dan 4dil, mengingat posisi SO sebagai per4ngkat desa yang seharusnya menjadi tel4dan.

24/05/2026

Tak Masuk Akal, Seorang Suami Dilarikan Ke Rumah Sakit Menggelep4r Ses4k Naf4s Akibat Tertimp4 "Sesuatu " Saat Istirahat M4Lam Dgn Istrinya 😭😭

istrinya sangat bersyukur ny4*w4 suaminya masih bisa disel4m4tkan. Dokter menyarankan agar untuk sementara waktu pas4ngan suami-istri ini agar bisa menjaga jarak, bukan karena v1rus Cor0n4, tetapi ada v1rus aneh sejenis v1rus ColorNa Tipe-44B.

24/05/2026

INILAH P3R3M*PU4N 1BL1ZS T4HUN INI, T3GG4 BV*NUH AN4K PEREMPU4NNYA USIA 11 THN DGN CAR4 Y4NG K3J1😭😭😭

Tangis Duka di Rokan Hulu: Almira Azzahra T3w4s di Tangan Ibu Kandung Saat Dalih “Pengob4t4n”

Dunia rasanya runtuh mendengar kabar duka dari Rokan Hulu, Riau. Seorang remaja perempuan yang masih sangat belia, Almira Azzahra, harus mengembuskan napas terakhirnya di usia 11 tahun. Yang paling menyayat hati, kejadian pilu ini justru terjadi di tangan ibu kandungnya sendiri, Djasmina Raihan Elsa.

​Kejadian yang terjadi pada Selasa (19/5/2026) ini sungguh di luar nalar. Sang ibu melakukan tind4kan yang disebutnya sebagai "peng0b4tan" karena menganggap anaknya sedang ker4suk4n. Bukannya kasih sayang yang didapat, Almira justru mengalami tindakan p3ng4n14y44n yang sangat kej4m. Ibu tersebut mem4sukkan rambut, ik4t rambut, hingga kertas ke d4l4m mulut anak kecil itu.

​Padahal, ayah korb4n dan beberapa warga sekitar sempat mencoba melerai dan menghentikan aksi sang ibu yang terus m3mvkuli anaknya. Namun, usaha mereka tidak membuahkan hasil. Sampai akhirnya, saat hari mulai gelap, warga yang mendatangi rumah tersebut mendapati Almira sudah dalam kondisi k4ku tak berny* wa. Meski sempat memanggil bidan, nyawa gadis kecil itu sudah tidak tertolong lagi.

​Saat diperiksa oleh pihak kepolisian, ditemukan banyak luk4 m3m4r di bagian kepala Almira. Lebih mengerikan lagi, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa saluran pernapasan anak malang ini tersumb4t oleh benda-benda yang dim4sukkan p4ksa oleh ibunya.

​Kini, sang ibu telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai ters3ngka.
Ia akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukvm.

Sungguh sebuah tr4gedi yang memilukan hati banyak orang; seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari ibunya, justru harus menemui 4j4l karena tind4kan yang begitu kej4m.

Semoga Almira tenang di tempat peristirahatan terakhirnya. 🥺🙏🏻🙏🏻

24/05/2026

W4NIT4 PEKERJ4 S3K$K K0MERSI4L ( P$K ) DI4M4NKAN POL PP

Satpol PP, WH dan Linmas Aceh Tenggara melakukan razia di warung remang-remang dan lapo tuak di kawasan Kecamatan Deleng Pokhkison, Kamis (21/5/2026) malam.

Dalam razia tersebut berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga Pekerja S33ks Komersial (P$SK) dan hidung belang, semua barang bukti digiring ke kantor Satpol PP setempat.

Kasatpol PP, WH dan Linmas Aceh Tenggara, Ramisin SE, membenarkan tim satpol pp dan polisi militer baru saja menggelar razia.

"Benar barusan kami razia bersama polisi militer," ujarnya.

Ramisin menjelaskan, kegiatan patroli gabungan bersama Polisi Militer (PM) dalam rangka mencegah penyakit masyarakat atau P$SK dan lapo tuak dan warung remang-remang yang berada di Kecamatan Deleng Pokhkisen.

Ada pun barang bukti yang ditemukan yakni speaker (alat karaoke), tuak 4 ember. Kemudian 6 orang pengunjung berinisial A (37) alamat Binjai, S (40) alamat Binjai, V (30) alamat Desa Lawe Dua, SRH (32) alamat Gayo Lues, M (48) alamat gayo lues, MA (28) alamat Gayo Lues, sebutnya.
Sumber: waspadaid

24/05/2026

Dukun di Pati Diduga Setv**buhi Pasien Hingga H4m*mil, Berani Ucap pada Suami Krban "Anakmu Nanti Mirip Saya"

Sebuah kasus tindak pidana kek3rasan Eskksual dengan m0dus yang sangat keji dan memanfaatkan kepercayaan warga terungkap di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AS (42 tahun) yang berprofesi sebagai dukun, kini berstatus tersangka polisi setelah diduga tega melakukan pers3tu**buhan berulang kali terhadap pasiennya sendiri, seorang wanita berusia 30 tahun, dengan alasan dan dalih melakukan terapi kesuburan agar krban bisa memiliki keturunan. Perbuatan pelaku diketahui berlangsung hingga akhirnya krban dinyatakan h4*mil.

Kapala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, memaparkan kronologi k4sus ini dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/5/2026). Ia menjelaskan, kasus ini terungkap ke publik setelah suami krban datang melapor ke pihak kepolisian pada tanggal 10 Mei 2026 lalu, yang didasari rasa curiga mendalam atas ucapan‑ucapan janggal yang dilontarkan oleh AS.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan krban, peristiwa naas itu bermula dari kondisi krban yang telah menikah sejak tahun 2012 namun belum dikaruniai anak. Krban yang kebetulan masih memiliki hubungan kerabat sekaligus bertetangga dengan istri pelaku, sempat menceritakan kegelisahan dan keinginan kuatnya memiliki keturunan kepada istri AS. Informasi itu kemudian disampaikan kepada pelaku, yang lantas menyusun rencana liciknya.

“Pelaku mengaku mendapatkan petunjuk spiritual, bahwa satu‑satunya cara agar krban bisa h4*mil dan memiliki anak adalah dengan melakukan hubu*ngan badan bersamanya. Krban yang sedang sangat berharap, akhirnya percaya dan menuruti perintah tersebut,” ungkap Dika.

Akibat penipuan berkedok keyakinan itu, koban mengaku telah tiga kali dipaksa melakukan hubu*ngan badan dengan AS. Kejadian tersebut berlangsung pada Mei, Juli, hingga Agustus 2025 lalu, selalu dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Sukolilo pada siang hari, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus ini akhirnya terkuak total setelah pelaku diduga tidak bisa menahan diri dan melontarkan ucapan yang sangat mencurigakan dan tidak senonoh langsung kepada suami krban. “Nanti jangan kaget ya, kalau anakmu lahir nanti wajah maupun perilakunya mirip dengan saya,” begitu kata‑kata AS kepada suami krban, yang akhirnya menjadi alasan utama suami krban melapor ke polisi.

Berdasarkan bukti‑bukti yang dikumpulkan, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil men4ngkap pelaku pada 11 Mei 2026. Saat itu AS berada di Kabupaten Jepara, tepatnya di rumah kerabatnya.

Atas perbuatannya yang sangat merugikan, mencederai kehormatan, dan memanfaatkan ketidaktahuan serta harapan krban, pel4ku kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. AS terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

Pihak kepolisian pun kembali mengimbau seluruh masyarakat agar jauh lebih waspada dan berhati‑hati. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada pengobatan atau terapi alternatif yang menjanjikan keajaiban namun tidak memiliki dasar medis, hukum, maupun etika yang jelas, terlebih jika menuntut hal‑hal yang melanggar norma kesusilaan dan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat keras, bahwa kesedihan dan harapan seseorang terkadang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan yang sangat kejam.

Sumber: Kompas dotcom


24/05/2026

DUNIA SEMAKIN TU4
KEJADIAN VIRAL YANG MENGHEBOHKAN SEORANG MENANTU MELAKUKAN HUBUNGAN ESKSEKUAL DENGAN MERTUA HINGGA H4M*MIL.

setelah istrinya tau yg merupakan anak dari mertua yang dihamilinya, akhirnya mereka bercerai.
Dan suami menikahi ibu mertuanya.

Jdi bingung gue nulisnya 😭😭😭😭

24/05/2026

KENALAN DI TIKTOK, SISWI SMP USIA 13 TAHUN DI RUDD"D4LP4KS4 OLEH DUDA MUDA DI KEBUN SAWIT NAGAN RAYA ACEH

- Seorang duda muda berinisial SY (28) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, harus menerima hukuman paling berat setelah terbukti melakukan tindak pidana rud4Lp4ksa terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas I SMP.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah S**a Makmue menjatuhkan vonis berupa 200 kali c4mbuk serta 200 bulan penjara kepada terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (18/5/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Zulfikri SHI MA.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

“Menjatuhkan uqubat ta'zir utama kepada terdakwa berupa cambuk sebanyak 200 kali dan penjara selama 200 bulan,” demikian vonis hakim dalam putusan Nomor 8/JN/2026/MS.Skm.

Selain hukuman cambuk dan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 7 juta kepada krban melalui ibu kandungnya.

Restitusi tersebut harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah salinan putusan diterima.
Jika tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika terdakwa berkenalan dengan krban melalui aplikasi TikTok dan Facebook pada 19 Januari 2026.

Setelah bertukar nomor telepon, keduanya menjalin hubungan asmara.

Namun, hubungan tersebut berujung pada tindak pidana Esksual.

Pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, SY menjemput krban di rumah orang tuanya.

Keduanya kemudian pergi menggunakan sepeda motor menuju kawasan kebun kelapa sawit.

Sesampainya di lokasi sepi, terdakwa memaksa krban masuk lebih jauh ke dalam kebun dan melakukan rud4Lpaksa.

Krban sempat berusaha melawan, namun kalah tenaga.

Usai kejadian, terdakwa berjanji akan bertanggung jawab.

Namun saat perjalanan pulang, krban bertemu seorang saksi berinisial SF yang kemudian membawanya pulang ke rumah.
Terdakwa sendiri melarikan diri.

Setibanya di rumah, krban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu kandung dan saksi SF.

Dalam keterangannya, krban mengaku tidak berani melawan atau berteriak karena takut dibunuh dan kondisi lokasi yang sunyi.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa pernah menikah pada tahun 2019, namun sudah bercerai.

Fakta persidangan juga diperkuat dengan hasil Visum et Repertum yang menemukan luka lecet pada bagian int1m krban, yang menurut kesimpulan medis disebabkan oleh benda tumpul akibat rud4Lp4ksa.

Selain itu, laporan pemeriksaan psikologis dari Confident Psycho Consultant menunjukkan krban mengalami trauma psikologis berupa rasa takut terhadap pelaku, merasa direndahkan, merasa bersalah kepada keluarga, serta khawatir peristiwa ini diketahui masyarakat dan pihak sekolah.

Dengan bukti-bukti tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis paling berat terhadap terdakwa.

sumber: prohaba

.

Want your school to be the top-listed School/college in Banda?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Website

Address


Jakarta
Banda