kita kawal lagi sampai ada titik terang dan keadilan mmng tidak akan pernah kita mendapat keadilan yg sesungguhnya akan tetapi minimal kita mengurangi kejahatan yg dilakukan oleh oknum berpangkat KPD orang2 yg tidak berpunya... #303
Pelaku hukum
pelaku hukum merupakan halaman yg memberikan pemahaman hukum.. y
Inalah kl undang2 beracara penegak hukum tidak diperketat akan berulang ulang kembali kejadian salah tangkap yg dilakukan oleh oknum yg hy mempunyai kemampuan minim...dan lucunya salah satu anggota DPR Sebagai perwakilan rakyat hy mengomentari saja untuk mencari panggung bukanya mengambil tindakan untuk mengajukan revisi uu paling tidak ajukan peraturan yg mengatur tata cara beracara penegak hukum serta denda pabila terbukti melakukan salah tangkap...ini hy komentar saja dan hy suruh minta maaf..
ANALISA
LOHOT PARULIAN SIANTURI S.H
Kuat itu bukan dari dirimu melainkan dari bekinganmu...
Objek jaminan fidusia dalam Vidio terlampir adalah barang berroda 2 dan roda 4...
DASAR HUKUM PEMIDANAAN
Pasal 23 UU no 42 THN 19999 *Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.(ringkas)
* pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,dipidana penjara paling lama 2 tahun (ringkas)
KUHP
*karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh kejahatan (K.U.H.P. 517-2e).
*barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan (K.U.H.P. 481 s, 486)
Sumber
Vidio : dari wa grup
Buku : KUHP dan UU no 42 tahun 1999
SALAM.....
PELAKU HUKUM
Lohot Parulian Sianturi S.H
Kembali lagi kita diingatkan tentang kasus korban yg menjadi tersangka..sepengatahuan dalam penyidikan ada keterangan di TKP yg harus diambil sehingga dapat menetapkan tersangka...dimasa itu apakah di TKP tersebut hal itu dibenarkan oleh rakyat yg ada di TKP atau oknumnya yg mengada ada mungkin kl tidak viral tidak akan dihentikan
Menolak lupa...
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Category
Contact the school
Telephone
Website
Address
Jalan Keadilan
Jakarta
11640