24/06/2019
MERUNTUHKAN MENTALITAS FAVORITISME DENGAN SYSTEM ZONASI
(Oleh : Burhanudin Addabas*)
Hampir semua negara di dunia menyadari bahwa pendidikan diyakini memiliki kemampuan untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM). harapan yang muncul terhadap proses pendidikan adalah kemampuannya memberi petunjuk bagi keberlangsungan kehidupan sesuai dengan tata nilai ideologis dan kultural bangsa. Pendidikan harus dapat memberi kesadaran kepada setiap individu akan potensi “kemanusian” yang dimilikinya,
Adanya kesadaran tentang posisi penting pendidikan bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadikan pemerintah (negara) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan proses pendidikan bagi warga negaranya dengan sebaik-baiknya. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 butir (1) yaitu Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan untuk itu setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai minat dan bakat yang dimiliki tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pemerataan kesempatan dan pencapaian mutu pendidikan akan membuat warga Negara Indonesia memiliki keterampilan hidup (life skill) sehingga memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya, mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai – nilai Pancasila.
Pendidikan merupakan kebutuhan setiap individu dan selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, ilmu pengetahuan teknologi dan budaya masyarakat.
Pemerintah perlu melakukan perbaikan secara berkesinambungan terhadap semua komponen yang ada pada pendidikan. Tujuan pendidikan nasional dapat tercapai dengan disusun nya suatu strategi yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan pendidikan di Indonesia. Permasalah-permasalahan pendidikan di Indonesia sekarang ini meliputi permasalahan mutu pendidikan, pemerataan pendidikan dan manajemen pendidikan.
Masalah penting dalam dunia pendidikan saat ini adalah kurangnya pemerataan mutu pendidikan hampir di setiap negara. Di indonesia, masih sangat jelas dan nyata adanya kesenjangan mutu pendidikan hampir di setiap daerah. Asisten Direktur Jenderal untuk Pendidikan dari The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organizations (UNESCO), Qian Tang dalam peluncuran Global Education Monitoring (GEM) Report Tahun 2016 di Jakarta mengatakan indonesia mengalami peningkatan yang signifikan dalam jumlah partisipasi pendidikan, namun kendala yang dihadapi pemerintah Indonesia adalah memastikan seluruh anak bangsa yang bersekolah mendapatkan kualitas pendidikan yang sama.
Qian Tang menjelaskan bahwa selama ini pemerintah Indonesia terlalu berfokus pada angka kelulusan siswa dalam mengemban pendidikan dasar, namun pemerataan mutu pendidikan masih belum menjadi prioritas pemerintah. Padahal, peningkatan angka partisipasi siswa bersekolah tidak akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional jika siswa tidak mendapatkan kualitas belajar yang memadai. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan hasil dari laporan Global Education Monitoring(GEM) tersebut dijadikan sebagai acuan dan dorongan untuk terus membangun pendidikan Indonesia.
Salah satu upaya untuk peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia yaitu dengan diaplikasikannya sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2019. Ketentuan sistem zonasi yg dimuat dalam PPDB tahun 2019 ini berdasar pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang bertujuan menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Di lapangan penerapan system Zonasi pada penerimaan PPDB tahun 2019 menuai Pro dan Kontra
Pada pandangan KPAI system zonasi pada proses PPDB di sekolah negeri selama dua tahun terakhir menyisakan 9 (Sembilan) persoalan utama yang mempengaruhi implementasi PPDB system zonasi yang harus segera dibenahi. Pertama, penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di tiap kecamatan dan kelurahan. Sementara banyak daerah yang pembagian zonasi awalnya didasarkan pada wilayah administrasi kecamatan. Kedua, ada calon siswa yang tidak terakomodai, karena tidal bias daftar ke sekolah manapun. Sementara ada sekolah yang kekurangan siswa, karena letaknya jauh dari pemukiman penduduk. Ketiga, orang tua mengantre hingga menginap di sekolah, padahal kebijakan PPDB zonasi dan system online, memastikan bahwa di zona terdekat dengan sekolah pasti diterima. Keempat, minimnya sosialisasi sehingga membingungkan calon peserta didik baru dan orang tua, sehingga menimbulkan kebingungan. Kelima, masalah kesiapan infrastruktur untuk pendaftaran secara online. Keenam, transfaransi kuota per zona yang sering kali menjadi pertanyaan masyarakat, termasuk kuota rombongan belajar dan daya tamping.
Ketujuh, penentuan jarak atau ruang lingkup zonasi yang kurang melibatkan kelurahan. Kedelapan, soal petunjuk teknis yang kurang jelas dan kurang dipahami masyarakat—termasuk petugas penerima pendaftaran—yang sering kali menimbulkan kebinngungan. Kesembilan, karena jumlah sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan, maka beberapa Pemda membuat kebijakan menambah jumlah kelas dengan system 2 shift (pagi dan siang) yang akan mengancam eksistensi sekolah swasta.
Belum lagi beberapa dampak ikutan yang menjadi persoalan essensial dari kebijakan system zonasi ini—terutama bagi mereka yang kontra—sampai ada yang berucap innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’un karena telah mematikan potensi dan kebebasan anak untuk memilih sekolah sesuai cita-citanya. Metoda zonasi adalah metoda salah urus yang menjungkirbalikkan peoses persaingan terbuka dan merampas kebebasan anak untuk memilih sekolah sesuai cita-citanya. Ini dinilai sangat tidak mendidik dan tidak bermutu. Logika yang dibangun adalah hanya karena lokasi rumahnya dekat dengan sekolah negeri favorit dengan nilai UN yang sangat jelek, bisa diterima. Sebaliknya siswa dengan nilai UN-nya sangat tinggi karena rumahnya jauh dari sekolah, tidak bias diterima. Metoda system zonasi ini bagi yang kontra menilainya sebagai sebuah kebijakan yang super konyol.
Sedangkan bagi yang pro, menilainya zonasi ini sebagai sebuah kebijakan yang berkeadilan. Dengan mengilustrasikan sekolah di sekolah favorit hanya sebuah mimpi karena miskin dan nilai hasil UN/US rendah. Namun mimpi itu menjadi sebuah realitas dengan system zonasi yang meniadakan persyaratan masuk sekolah favorit dengan hasil nilai tinggi. Sekolah favorit itu kini memiliki tugas besar mengubah anak didik dengan NEM rendah menjadi pintar, tidak berdaya menjadi berkualitas. Sekolah favorit tidak lagi dengan semena-mena ‘menyingkirkan’ anak didik yang bernilai rendah dari lingkungannya. Tugas guru di sekolah favorit mengubah mindset-nya malu memiliki anak didik yang nilainya rendah, performanya dianggap bisa turun di ‘mata’ Dinas Pendidikan setempat. Tugas utama guru dan sekolah adalah mengembangkan potensi anak didik, saatnya pata guru—terutama yang terbiasa mengajar di sekolah favorit dengan latar belakang anak yang pintar dan kaya—untuk kembali ke ‘khittah’ utamanya mendidik anak. Mengubah sampah menjadi kosmos, mengubah yang nakal menjadi berakal dan mengubah yang anak yang lambat dalam belajar menjadi anak yang pintar dan menjadi insan yang bermanfaat sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sebagai amanat dari Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
penerapan system Zonasi pada penerimaan PPDB tahun 2019 tidak akan berjalan efektif selagi tidak dibarengi perbaikan dan pemerataan Komponen Pendidikan. Karena masyarakat sudah terlanjur terbentuk Mentalitas favoritisme itu disebabkan kurangnya penyebaran dan pemerataan fasilitas dan mutu sekolah di seluruh pelosok Indonesia sehingga sebagian masyarakat mengkhawatirkan akan mutu pendidikan anaknya,