Lpks Bahasa Korea Hanara

Lpks Bahasa Korea Hanara Lpks Bahasa Korea HANARA siap mewujudkan impian anda menuju Korea.

Baru Tiba di Korea? Ayo Patuhi Aturan Karantina Mandiri 14 HariPemerintah Korea menerapkan hukuman penjara maksimal tiga...
11/06/2020

Baru Tiba di Korea? Ayo Patuhi Aturan Karantina Mandiri 14 Hari

Pemerintah Korea menerapkan hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga 20 juta won serta deportasi dan pencekalan untuk memasuki wilayah Korea bagi para pelanggar peraturan karantina mandiri 14 hari.

Ayo kita saling mengingatkan teman-teman kita semua yang akan berangkat ke Korsel atau baru tiba di Korsel untuk mentaati aturan karantina sebaik mungkin, menerapkan semua petunjuk karantina dengan baik, serta tidak meninggalkan tempat karantina tanpa izin dari otoritas terlebih dahulu.

Repost:

syukuran sdr.annas untuk kelulusannyaSemoga cepat berangkat dan bekerja di korsel...Aamiin...
14/11/2019

syukuran sdr.annas untuk kelulusannya
Semoga cepat berangkat dan bekerja di korsel...Aamiin...

siswa baru gelombang 1  #2019-2020
18/07/2019

siswa baru gelombang 1
#2019-2020

     PROGRAM G TO G KE KOREA COMPUTER BASED TEST SEKTOR PERIKANAN DENGAN SISTEM POIN TAHUN 2019No: PENG.  403 /PEN-PPP/V...
12/07/2019


PROGRAM G TO G KE KOREA COMPUTER BASED TEST SEKTOR PERIKANAN DENGAN SISTEM POIN TAHUN 2019

No: PENG. 403 /PEN-PPP/VII/2019



Berdasarkan surat HRD Korea nomor EPSS 2302 tanggal 12 Juli 2019, telah dibuka kesempatan Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Perikanan Tahun 2019 dengan rekrutmen model Sistem Poin. Adapun bidang pekerjaan yang ditawarkan adalah sektor Perikanan, dengan bidang pekerjaan meliputi:

Budidaya Perikanan (Sea Farming)
Penangkapan Ikan (In and Off – Shore Fishery)
Dalam sistem poin, pelamar akan dinilai bukan hanya terbatas pada kemampuan Bahasa Korea, tetapi termasuk juga pengalaman kerja atau kemampuan atau keterampilan pada bidang perikanan. Ujian dilakukan sebanyak dua tahap yaitu :

A. Ujian Tahap Pertama (EPS-TOPIK)

Bentuk Ujian:
Membaca (Pilihan ganda), 20 pertanyaan, selama 25 menit.
Mendengar, 20 pertanyaan, 25 menit.
Skor mininimal kelulusan EPS-TOPIK adalah 60 poin dan maksimal 200 poin dipilih sesuai urutan hasil ujian dengan skor tertinggi.
Hanya pelamar yang lulus Ujian Tahap Pertama (EPS-TOPIK) yang dapat mengkuti Ujian Tahap Kedua (Ujian Keterampilan dan Kompetensi).


B. Ujian Tahap Kedua (Skill Test + Competency Test)

Tes Keterampilan (Skill Test) terdiri dari 3 bagian :
Kekuatan Fisik
Wawancara
Kemampuan Dasar
Uji Kompetensi meliputi :
Penilaian sesuai dokumen yang dimiliki pendaftar yaitu:

Ijazah Sekolah Bidang Perikanan/Kelautan
Sertifikat Basic Safety Training (BST)
Sertifikat Pengalaman Kerja Bidang Perikanan di Korea/Jepang
Sertifikat Nasional Kompetensi bidang perikanan/kelautan
Distribusi Penilaian Sistem Poin

Pertama (EPS-

TOPIK)

Kedua

A. Tes keterampilan

B. Uji kompetensi

Sertifikat Pengalaman kerja Bidang Perikanan di Korea/Jepang

Sekolah Perikanan/Kelautan

Sertifikat Pelatihan Keselamatan Kerja (BST) Perikanan



Perikanan

200 Poin

200 Poin

110 Poin

20 Poin

50 Poin

20 Poin





Pada Ujian Tahap Kedua, skor Tes Keterampilan dan Tes Kompetensi dijumlahkan. Kelulusan akhir berdasarkan skor Tahap Kedua (diambil jumlah skor tertinggi).

Bagi masyarakat yang berminat bekerja ke Korea, dapat melakukan pra-pendaftaran secara online melalui website http://g2g.bnp2tki.go.id, adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :

Persyaratan Pendaftaran :
1. Kualifikasi Umum

Usia 18 – 39 tahun saat mendaftar (Kelahiran antara tanggal 30 Juli 1979 – 29 Juli 2001).
Pendidikan :
Pendidikan minimal SLTP atau sederajat;
Diutamakan lulusan SUPM (Sekolah Usaha Perikanan Menengah)/SMK Perikanan/Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran/Sekolah Tinggi Perikanan;
dan memiliki pengalaman kerja bidang perikanan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang perikanan atau memiliki sertifikat nasional/kompetensi bidang perikanan.
Memiliki sertifikat keselamatan kerja atau Basic Safety Training (BST) Bidang Perikanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan/Lembaga lain yang diakreditasi oleh Kementerian Perhubungan
Catatan :

Bagi yang sedang atau telah mendaftar pelatihan BST, dapat mengunggah/menguplaod bukti pendaftaran pelatihan BST atau surat keterangan sedang mengikuti pelatihan BST.

Tidak buta warna dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Tidak memiliki cacat jari tangan dan kaki atau amputasi.
Tidak sedang dicekal bepergian ke Luar Negeri.
Belum pernah dihukum penjara atau hukuman yang lebih berat.
Tidak memiliki catatan deportasi atau keberangkatan dari Pemerintah Republik Korea.
Tidak memiliki riwayat penyakit Tubercholosis (TBC), Hepatitis dan Shypilis.
Memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon/HP yang masih aktif.
Memiliki nomor rekening tabungan atas nama pribadi yang masih aktif.
Tidak pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun, termasuk penggabungan dengan menggunakan Visa E-9 dan Visa E-10
2. Kualifikasi Khusus

Budidaya Perikanan
Minimal memiliki salah satu kualifikasi khusus dibawah ini :

Memiliki pengalaman kerja dibidang Budidaya Perikanan dalam atau di luar negeri minimal selama 1 tahun, dibuktikan dengan sertifikat pengalaman kerja atau surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan tempat bekerja.
Memiliki sertifikat pelatihan vokasional/ kejuruan dibidang budidaya perikanan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) / Institusi Pemerintah, dengan harus mencakup :
Nama lembaga penyelenggara pelatihan
Materi pelatihan
Jumlah jam pelatihan (minimal 120 jam pelatihan)
Memiliki sertifikat kompetensi nasional dibidang budidaya perikanan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kelautan dan Perikanan yang telah terakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Penangkapan Ikan
Diutamakan minimal memiliki salah satu kualifikasi khusus dibawah ini :

Memiliki pengalaman kerja dibidang penangkapan ikan dalam atau di luar negeri selama 1 tahun atau lebih, dibuktikan dengan sertifikat pengalaman kerja atau surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan tempat bekerja.
Memiliki sertifikat pelatihan vokasional/ kejuruan dibidang penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) / Institusi Pemerintah, dengan harus mencakup :
Nama lembaga penyelenggara pelatihan
Materi pelatihan
Jumlah jam pelatihan (minimal 120 jam pelatihan)
Memiliki sertifikat kompetensi nasional dibidang penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran Program G to G ke Korea Computer Based Test (CBT) Sektor Perikanan dengan Sistem Poin
Jadwal Pra-Pendaftaran Online : 16 – 22 Juli 2019
Jadwal Verifikasi Dokumen : 29 Juli – 2 Agustus 2019
Lokasi verifikasi akan diumumkan lebih lanjut melalui website www.bnp2tki.go.id

Jadwal Pengumuman Ujian Tahap I : 12 Agustus 2019
Metode Pra Pendaftaran ujian CBT Umum Sektor Perikanan Melalui Sistem online:
Mendaftar sendiri/mandiri melalui fasilitas internet dengan mengakses website: http://g2g.bnp2tki.go.id

Tahapan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK Melalui Sistem Online
Pra Pendaftaran (Online)
Tempat Pra Pendaftaran (Online):
Pra Pendaftaran secara online dapat dilakukan dimana saja, sepanjang tersedia fasilitas jaringan internet dan komputer (di rumah atau di warnet).

Metode Pra Pendaftaran (Online) ujian EPS-TOPIK Melalui Sistem online (Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran diumumkan kemudian):
Pendaftar wajib memiliki alamat email pribadi yang masih aktif.
Mendaftar sendiri/mandiri dengan mengakses website: http://g2g.bnp2tki.go.id
Melakukan pendaftaran dengan mengisi form pada aplikasi pra pendafatran dan mengupload dokumen yang dipersyaratkan.
Persyaratan Dokumen:
Scan KTP yang masih aktif.
Scan paspor yang masih berlaku minimal 1 tahun (jika ada).
Scan pasfoto terbaru berukuran 3.5 x 4.5 cm dengan latar belakang putih (terlihat dahi, telinga, diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir).
Scan Ijasah asli pendidikan terakhir.
Scan Asli Sertifikat Pelatihan Keselamatan Kerja/Basic Safety Training (BST) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan/Lembaga lain yang diakreditasi oleh Kementerian Perhubungan.
Scan surat keterangan dokter tidak buta warna.
Scan buku tabungan atas nama pendaftar pribadi.
Scan minimal salah satu dari dokumen sesuai ketentuan kualifikasi khusus (Pengalaman Kerja atau Pelatihan Vokasional/Kejuruan atau Sertifikat Nasional Bidang Perikanan).
Hanya pendaftar yang sudah melakukan Pra Pendaftaran (Online) yang dapat melakukan verifikasi dokumen.
Cara Pra Pendaftaran
Pra pendaftaran dilakukan secara online dengan mengakses website: http://g2g.bnp2tki.go.id
Bila alamat website benar maka akan tampil informasi pengumuman Pendaftaran EPS-TOPIK (Anda diwajibkan membaca isi pengumuman tersebut).
Pada tampilan informasi pengumuman pendaftaran EPS-TOPIK terdapat tombol “Pendaftaran CBT Umum” di pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran.
Selanjutnya klik tombol tombol “Pendaftaran CBT Umum” maka akan tampil form isian pendaftaran. Isi data anda pada kolom form pendaftaran tersebut dengan cara mengisi data diri, kontak, data orang tua, data bank, pengalaman kerja dan kompetensi.
Pilih wilayah pelaksanaan ujian.
Mengunggah/upload scan dokumen berikut :
KTP (format jpg)
Paspor (Jika ada-format jpg)
Sertifikat BST (format jpg)
asli Ijazah terakhir (format jpg)
Surat keterangan tidak buta warna (format PDF), dan
Buku tabungan atas nama pribadi (format jpg).
Mengunggah/upload scan dokumen minimal salah satu dari dokumen berikut ini dengan format PDF :
Scan bukti dokumen pengalaman kerja dibidang perikanan dalam atau di luar negeri minimal selama 1 tahun berupa sertifikat pengalaman kerja atau surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan tempat bekerja.
Scan sertifikat pelatihan vokasional/kejuruan dibidang perikanan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dengan harus mencakup nama lembaga penyelenggara pelatihan, materi pelatihan, dan jumlah jam pelatihan (minimal 120 jam).
Scan sertifikat kompetensi nasional dibidang perikanan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pada bagian bawah form isian ini terdapat tombol “Register” untuk melakukan pendaftaran dan menyimpan data dan tombol “Reset Form” untuk mengosongkan form isian. Pastikan semua kolom telah terisi dengan benar. Ketika tombol “Register” di klik maka akan tampil informasi “Apakah anda yakin akan menyimpan data?”. Klik tombol “Ok” untuk menyimpan data dan anda telah terdaftar sebagai pendaftar ujian EPS-TOPIK.
Setelah tombol register diklik maka akan tampil informasi:
Keterangan berhasil menyimpan.
Silahkan klik Link untuk mencetak tanda bukti Pra Pendaftaran (Online).
Hasil Link untuk mencetak bukti pra pendaftaran dikirim melalui alamat email masing-masing (pastikan untuk mengisi email yang benar dan aktif).
cetak/ print out pra pendaftaran berupa nomor registrasi bukti pra pendaftaran dan KODE PEMBAYARAN non tunai biaya ujian EPS-TOPIK. Data hasil cetak pra pendaftaran dapat disimpan dalam bentuk Softcopy (Flashdisk, Hard Disk Eksternal, dll).
Pembayaran Biaya Ujian EPS-TOPIK Computer Based Test (CBT) Sektor Perikanan dengan Sistem Poin
Membayar biaya ujian sebesar 24 USD = Rp. 339.720,- (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan nilai tukar/kurs dollar tanggal 12 Juli 2019 untuk 1 USD = Rp 14.155,- melalui Bank BRI.

Sebagai informasi metode pembayaran melalui Bank BRI sebagai berikut:

Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar yang tertera pada hasil cetak pembayaran Pra Pendaftaran (Online) melalui:
ATM BRI
Internet Banking BRI
Teller BRI (dengan menyebutkan pembayaran melalui Brinets Express)
Petunjuk Pembayaran dengan menggunakan Kode Bayar terlampir.
Pembayaran hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar. Jika pembayaran dilakukan langsung ke Rekening BNP2TKI, maka proses verifikasi data tidak dapat dilakukan.
Batas waktu pembayaran selambat-lambatnya sebelum jadwal verifikasi dokumen pendaftaran.
Peserta yang telah mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Perikanan Tahun 2019 dan dinyatakan tidak lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran.
Bila peserta mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan.
Peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan tidak dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Perikanan Tahun 2019 oleh HRD Korea, maka uang pendaftaran akan dikirimkan melalui rekening yang bersangkutan.
Hanya peserta yang telah membayar uang pendaftaran ujian yang diperbolehkan mengikuti verifikasi dokumen pendaftaran.
Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih





Jakarta, 12 Juli 2019

Direktur

Pelayanan Penempatan Pemerintah

TTD

Ir. Arini Rahyuwati, MM

NIP. 19610203 198703 200 1

Selamat datang di Program Government To Government Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Silahkan memasukkan username dan password untuk Login.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS KE-2 TAHUN 2 SECARA SISTEM ONLINENomor : Peng. 341/PEN-PPP/VI/2019  Da...
29/06/2019

PENGUMUMAN PENDAFTARAN UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS KE-2 TAHUN 2 SECARA SISTEM ONLINE

Nomor : Peng. 341/PEN-PPP/VI/2019





Dalam rangka kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan dalam hal ini antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementerian Perburuhan dan Ketenagakerjaan Republik Korea (MOEL) tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea berdasarkan EPS. Semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian (EPS-TOPIK) yang dilaksanakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea.



Pada tahun 2019 berdasarkan surat dari HRD Korea Nomor. EPSS-1890 tanggal 14 Juni 2019 telah dibuka kembali kesempatan Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2019 bagi Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum/sesudah masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea, dengan ketentuan sebagai berikut:



I. PERSYARATAN

Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Korea dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010).
Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Korea dan kembali ke Indonesia secara sukarela sesudah masa kontrak kerja mereka selesai dengan VISA jenis E-9.
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun (kelahiran antara 02 Juli 1979 s.d. 01 Juli 2001).
Tidak buta warna (total atau parsial) dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Catatan: Pada surat keterangan dokter tersebut harus menunjukkan hasil dan tertulis TIDAK BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku adalah yang dikeluarkan dalam jangka waktu 6 bulan terakhir).

Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.
Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea oleh Pemerintah Korea.
Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
Tidak sedang mengidap penyakit paru-paru, penyakit hepatitis, dan penyakit kelamin.
Tidak pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun, termasuk penggabungan dengan menggunakan Visa E-9 dan Visa E-10.
Bagi yang kembali ke Indonesia sebelum amandemen Undang-undang Imigrasi Korea (November 2017), yang bersangkutan dapat melakukan pra pendaftaran online meskipun pernah tinggal di Korea 5 tahun atau lebih, tetapi akan ditolak untuk mengikuti ujian oleh HRD Korea karena tidak memenuhi kualifikasi ujian.
PENTING:

Bagi yang pernah bekerja di Korea lebih dari 5 tahun tetapi mendaftar, maka yang bersangkutan akan ditolak untuk mengirimkan dokumen lamaran melalui Sending Public Agency System oleh HRD Korea dan atau CCVI ditolak oleh Imigrasi Korea.
Khusus Sektor Manufaktur dan Perikanan, bagi pelamar yang ingin bekerja kembali di tempat yang sama sewaktu bekerja di Korea dimana pelamar bekerja di tempat tersebut lebih dari satu tahun, maka harus memilih sektor pekerjaan yang sama. Oleh karena itu, pelamar harus memilih sektor pekerjaan dengan seksama mengingat pertimbangan tersebut.


II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN

Sektor Manufaktur
Sektor Perikanan


III. PROGRAM HRD KOREA RESETTLEMENT SUPPORT TRAINING

Bagi pendaftar yang pernah mengikuti program HRD Korea Resettlement Support Training selama bekerja di Korea akan mendapatkan berbagai manfaat sebagai berikut :



Tahun

Resettlement Support Training Programs ( Maksimal 25 poin)

TOPIK Level 3 Course ( Maksimal 20 poin)

TOPIK Level 3 Course(Maximum 20 points)

Pelatihan Keterampilan Kerja untuk pekerjaan / Memulai bisnis

(Maksimal 5 poin)

Job Skill Training for employment/Starting business

(Maximum 5 points)

Menyelesaikan Pelatihan Bahasa Korea

Completion

Memiliki TOPIK Level 3 atau lebih tinggi

People who have TOPIK Level 3 or higher

Menyelesaikan Pelatihan

Completion

2016

-

Poin Tambahan (20 poin)

Pembebasan biaya tes

Exemption of test fee

Poin Tambahan (5 poin)

Pembebasan biaya tes

Extra Points (5 points)

Exemption of test fee

Setelah 2017

Poin Tambahan (5 poin)

Pembebasan biaya tes

Extra Points (5 points)

Exemption of test fee

Bagi yang telah menyelesaikan program HRD Korea Resettlement Support Training, wajib mengupload formulir pendaftaran dan sertifikat (formulir pendaftaran dan contoh sertifikat terlampir)
Bagi yang memiliki sertifikat TOPIK tingkat 3 atau lebih tinggi, wajib menyerahkan sertifikat TOPIK dan sertifikat pelatihan Bahasa Korea.


















IV. JADWAL PELAKSANAAN



Pendaftaran Online

Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran

Pengumuman Tanggal Ujian

Pelaksanaan Ujian

Pengumuman Hasil Ujian

Persyaratan Usia Peserta Ujian

01-04 Juli 2019 (ditutup pukul 00.00 WIB)

09-11 Juli 2019

26 Juli 2019

01 Agustus 2019 s.d. Selesai

30 Agustus 2019

Kelahiran antara 02 Juli 1979 s.d. 01 Juli 2001



* Jadwal dapat berubah sesuai dengan informasi dari HRD Korea



V. TAHAPAN DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK

CBT KE – 2 TAHUN 2019 MELALUI SISTEM ONLINE

Pra Pendaftaran (Online)
Tempat Pra Pendaftaran (Online):
Pendaftaran sistem online dapat dilakukan dimana saja dengan jaringan internet stabil dan memadai

Metode Pra Pendaftaran (Online) ujian EPS-TOPIK Melalui Sistem online:
Pendaftar wajib memiliki alamat email pribadi yang masih aktif.
Mendaftar sendiri/mandiri melalui fasilitas internet (website BNP2TKI) dengan alamat: http://g2g.bnp2tki.go.id.
Hanya pendaftar yang sudah melakukan Pra Pendaftaran (Online) yang dapat melakukan pendaftaran/Verifikasi Dokumen Pendaftaran.
Persyaratan Dokumen:
Scan Asli KTP.
Scan Asli Paspor terakhir.Bagi pendaftar dengan paspor kadaluarsa (expired) maka dapat menggunakan pospor terakhir saat kepulangan dari korea.
Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3,5 x 4,5 cm (menghadap kamera dengan wajah penuh, terlihat dahi dan telinga, tidak berkacamata serta tidak memakai topi/penutup kepala, diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir).
Scan Asli Ijazah Pendidikan terakhir.
Scan Asli Buku Tabungan atas nama pribadi yang masih aktif.
Scan Asli halaman paspor saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda Cap Imigrasi Korea sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela (Cap Kepulangan).
Scan Surat Keterangan Tidak Buta Warna
Catatan: Pada surat keterangan dokter tersebut harus menunjukkan hasil dan tertulis TIDAK BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku adalah yang dikeluarkan dalam jangka waktu 6 bulan terakhir).

Bagi pendaftar yang pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support Training wajib Scan asli formulir aplikasi program tersebut yang sudah diisi dengan lengkap (formulir terlampir) dan asli salah satu dokumen Program HRD Korea Resettlement Support Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):
Sertifikat pelatihan bahasa korea
Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment . Starting Business)
Masing-masing file dokumen discan (BUKAN DIFOTO) dengan ukuran maksimal 1 MB. Contoh scan persyaratan dokumen terlampir.
Cara Pendaftaran :
Mengakses website :
http://g2g.bnp2tki.go.id (Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran terlampir pada halaman pendaftaran).

Bila alamat website benar maka akan tampil informasi pengumuman Pendaftaran EPS-TOPIK. Anda diwajibkan membaca isi pengumuman tersebut.
Pada tampilan informasi pengumuman pendaftaran EPS-TOPIK terdapat tombol “Register Now” di pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran.
Selanjutnya klik tombol “Register Now” maka akan tampil tombol pencarian, kemudian isi dengan nama (bisa menukar antara nama depan dan nama belakang), nomor paspor saat kepulangan terakhir dari Korea, dan tanggal lahir. Setelah semua terisi klik “Get Data”. Jika data ditemukan maka dilanjutkan dengan mengisikan data diri, data orang tua, data bank, dan sektor pekerjaan.
Form isian Pra Pendaftaran (Online). Isi data anda pada kolom form Pra Pendaftaran (Online) tersebut dengan cara mengetik identitas diri (nama, tanggal lahir, alamat, dll) yang harus sesuai dengan KTP yang digunakan.
Setelah mengisi semua kolom yang tersedia pada form isian pendaftaran selanjutnya meng-unggah/upload dokumen :
KTP, Paspor
Foto,
ijazah terakhir (minimal SLTP atau sederajat),
Buku Tabungan
Scan Paspor saat kembali dari korea, dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna
Khusus bagi PMI yg pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support Training, wajib mengupload Scan asli formulir aplikasi Program HRD Korea Resettlement Support Training yang sudah diisi dengan lengkap (formulir terlampir) dan asli salah satu dokumen Program HRD Korea Resettlement Support Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):
Sertifikat pelatihan bahasa korea
Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment . Starting Business) (Contoh Scan Persyaratan Dokumen terlampir), dilanjutkan dengan melakukan klik tombol “Register”. Pastikan semua kolom telah terisi dengan benar.
Ketika tombol “Register” di klik maka akan tampil informasi “Apakah anda yakin akan menyimpan data?”. Klik tombol “Ok” untuk menyimpan data.
Setelah tombol register diklik maka akan tampil informasi:
Keterangan berhasil menyimpan
Link untuk mencetak form pendaftran online
Link untuk download aplikasi “Acrobat Reader”
Silahkan klik Link untuk mencetak tanda bukti Pra Pendaftaran (Online).

Pada tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) memuat informasi yang telah anda isi beserta Nomor Registrasi dan KODE BAYAR untuk melakukan pembayaran biaya ujian.
Tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) dapat disimpan dalam bentuk Softcopy (Flashdisk, Hard Disk Eksternal, dll).
Tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) HARUS dibawa ketika Anda melakukan Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran
Hanya yang telah melakukan Pra Pendaftaran (Online) yang dibuktikan dengan tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) yang dapat melakukan Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran.
Pembayaran Biaya Ujian
Membayar biaya ujian sebesar 24 USD = Rp. 341.665,- (tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) dengan nilai tukar/kurs dollar tanggal 24 Juni 2019 untuk 1 USD = Rp 14.236,- melalui Bank BRI.

Pembebasan Biaya Ujian Bagi pendaftar yang memiliki salah satu dari sertifikat pelatihan Program HRD Korea Resettlement Support Training antara lain;

Sertifikat pelatihan bahasa korea
Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih,
Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment Starting Business) akan mendapat pembebasan biaya ujian.
Daftar nama yang dibebaskan biaya ujian berdasarkan informasi dari HRD Korea, hanya peserta yang namanya tercantum dan diumumkan sebagai nama yang dibebaskan dari biaya ujian oleh HRD Korea yang memperoleh pembebasan biaya ujian (daftar nama terlampir).

Metode pembayaran uang ujian
Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar yang tertera pada hasil cetak pembayaran Pra Pendaftaran (Online) melalui:

ATM BRI, atau
Internet Banking BRI, atau
Teller BRI (dengan menyebutkan pembayaran melalui Brinets Express)
Petunjuk Pembayaran dengan menggunakan Kode Bayar terlampir.
Pembayaran hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar. Jika pembayaran dilakukan langsung ke Rekening BNP2TKI, maka proses Verifikasi Dokumen Pendaftaran tidak dapat dilakukan.
Peserta yang telah mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2019 dan dinyatakan tidak lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran.
Bila peserta mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan.
Peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan tidak dapat mengikuti ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2019 oleh HRD Korea, maka uang pendaftaran akan dikirimkan melalui rekening pribadi pendaftar.
Hanya peserta yang telah membayar uang pendaftaran ujian yang diperbolehkan mendaftar.
Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran
Periode Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran : 09-11 Juli 2019 mulai Pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB.
Jadwal kedatangan untuk pendaftaran dan verifikasi akan diumumkan melalui website bnp2tki.go.id.
Pendaftar harus berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas) dan bersepatu.
Tempat Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran :
Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) – (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) Jl. Pengantin Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp. 021-87793803.
Kantor BP3TKI Semarang, Jl. Kalipepe III No.64, Pudak Payung, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50265 Telp. 024-70799273.
Metode Pendaftaran :
Setelah melakukan Pra Pendaftaran (Online) dan melakukan pembayaran biaya pendaftaran ujian dengan Kode Bayar, Calon Pekerja Migran Indonesia mendaftar sendiri datang langsung ke lokasi pendaftaran.

Persyaratan Dokumen :
Asli Paspor terakhir. Bagi pendaftar dengan paspor kadaluarsa (expired) diperbolehkan menggunakan paspor terakhir saat kepulangan dari korea;
Asli Paspor saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda Cap Imigrasi Korea sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela;
1 (satu) Lembar Scan Paspor berwarna terakhir (paspor baru atau paspor saat kepulangan dari korea) berukuran 12,5 x 8,5 cm untuk ditempel pada Formulir Pendaftaran, dan menunjukkan aslinya.
Bukti setor pembayaran uang ujian dari Bank BRI dengan menggunakan kode bayar melalui Teller/ATM/Internet Banking BRI.
Asli KTP
2 (dua) Lembar Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3,5 x 4,5 cm (menghadap kamera dengan wajah penuh, terlihat dahi dan telinga, tidak berkaca mata serta tidak memakai topi/penutup kepala, diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir);
Asli Ijazah Pendidikan terakhir
Scan Surat Keterangan Tidak Buta Warna
Catatan: Pada surat keterangan dokter tersebut harus menunjukkan hasil dan tertulis TIDAK BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku adalah yang dikeluarkan dalam jangka waktu 6 bulan terakhir).

Scan asli formulir aplikasi Program HRD Korea Resettlement Support Training (PMI yg pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support Training) yang sudah diisi dengan lengkap (formulir terlampir) dan asli salah satu dokumen Program HRD Korea Resettlement Support Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):
Sertifikat pelatihan bahasa korea
Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment . Starting Business)
Softcopy dokumen yang di upload saat Pra Pendaftaran (Online)
KTP
Paspor
Foto
Ijazah
Buku Tabungan
Scan Paspor Saat Kembali dari Korea
Surat Keterangan Tidak Buta Warna
Sertifikat Program HRD Korea Resettlement Support Training
disimpan dalam bentuk Softcopy (Flashdisk, Hard Disk Eksternal, dll).

Masing-masing file dokumen discan (BUKAN DIFOTO) dengan ukuran maksimal 1 MB. Contoh scan persyaratan dokumen terlampir.
Bagi pelamar yang kehilangan sertifikat sebagaimana tersebut pada poin 9, maka sertifikat yang hilang dapat diganti dengan Certificate of Career yang diterbitkan di sistem EPS Center Indonesia. Pendaftar dapat menghubungi kontak berikut:

Nomor Telepon 021 - 79186012/6016
Nomor Telepon 021 – 79186012/6014
Website http://www.hrdkepsid.com


VI. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN

Lokasi ujian adalah :
Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp. 021-87793803 - Ruang Ujian CBT.
Kantor BP3TKI Semarang, Jl. Kalipepe III No.64, Pudak Payung, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50265 Telp. 024-70799273
Bentuk Ujian adalah Ujian Berbasis Komputer (Computer Based Test/CBT) dimana peserta ujian mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id, g2g.bnp2tki.go.id, dan website EPS-TOPIK, www.epstopik.hrdkorea.or.kr


VII. RINGKASAN BENTUK UJIAN

Bentuk Soal

Jumlah Soal

Nilai Total

Waktu

Reading (Membaca)

20

100

25 Menit

Listening (Mendengar)

20

100

25 Menit

Total

40

200

50 Menit



Bentuk soal ujian adalah pilihan ganda;
Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat;
Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :
Kartu Ujian yang diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa);
Paspor dan Kartu Tanda Pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar;
Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian dan Kartu identitas diri (KTP dan Paspor) tidak diperbolehkan mengikuti ujian dengan alasan apapun.


VIII. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS

Jumlah peserta yang lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 95 poin dari nilai maksimal 200 poin.



IX. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS KE-2 TAHUN 2019

Pengumuman hasil ujian : 30 Agustus 2019
Hasil ujian diumumkan melalui :
Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
Website EPS www.eps.go.kr
Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr
Masa berlaku hasil kelulusan Ujian Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2019 adalah 2 tahun.


X. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE-2 TAHUN 2019

Bila peserta ujian yang mengikuti Ujian Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2019 ternyata bukan Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian;
Penentuan seleksi peserta yang dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2019 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu gugat;
Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam kelas;
Bila peserta ujian ketahuan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 3 tahun kedepan;
Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan;
Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-2 Tahun 2019 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea;
Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal di Korea secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) tidak akan dapat diproses bekerja ke Korea.
Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2019, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan Ujian diambil dari pertanyaan tertutup berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK “The Standard Textbook for EPS-TOPIK” yang telah di upload di halaman website HRD Korea dan BNP2TKI.

Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan qualifikasi/syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian ditempatkan bekerja di Korea.

Peserta dengan hasil test positif pada pemeriksaan kesehatan terkait obat-obatan/narkoba setelah memasuki Negara Korea maka akan dikembalikan ke Indonesia.

Peserta yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja seperti yang memiliki hasil medical checkup dinyatakan tidak fit untuk bekerja, atau memiliki catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak akan dipilih untuk dipekerjakan di Korea.

Sesuai dengan MOU antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kementerian Perburuhan dan Ketenagakerjaan Republik Korea, hanya BNP2TKI yang yang memiliki otoritas untuk melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea dan hanya pencari kerja yang telah mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian dan telah teregistrasi oleh BNP2TKI yang dapat dipekerjakan oleh pengguna di Korea. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta atau pihak selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan ke Korea, maka tindakan hukum terkait hal tersebut akan dilakukan.

Demikian disampaikan agar menjadi perhatian.



Jakarta, 24 Juni 2019

Direktur

Pelayanan Penempatan Pemerintah



TTD



Ir. Arini Rahyuwati, MM

NIP. 19610203 198703 2 001



Lampiran:
1. Daftar CPMI yang pernah mengikuti HRDK Resttlement Program.pdf
2. Formulir_Pendaftaran_Program_HRD_Korea_Resettlement_Support_Training.pdf
3. Contoh_Sertifikat_karir_sistem_EPS.pdf
4. Contoh_Sertifikat_Pelatihan_Keterampilan_Kerja.pdf
5. Contoh_Sertifikat_TOPIK.pdf
6. Petunjuk_Pembayaran_Dengan_Menggunakan_Kode_Pembayaran.pdf
7. Kantor_Unit_Kerja_BRI_Yang_Tidak_Melayani_Pembayaran_Massal.pdf

Selamat datang di Program Government To Government Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Silahkan memasukkan username dan password untuk Login.

Address

Jalan Bulu Totok Ds. Harjowinangun Kec. Godong
Grobogan
58162

Telephone

02925135940

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lpks Bahasa Korea Hanara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category