28/04/2022
Mari Tegakkan Sholat Idul Fithri
Sholat Idul Fitri menempati puncak tertinggi dalam hirarki sholat sunah, mengungguli sholat-sholat sunah lainnya, setidaknya dalam fiqih Syafi'i.
Kegembiraan masyarakat Muslim terlihat bagaimana mereka berbondong-bondong datang ke mesjid atau lapangan dengan memakai baju terbaik.
Di sisi lain, saudara muslim kita tidak mendapat kesempatan sholat Id seperti yang lainnya.
Perawat rumah sakit, penjaga stasiun, dokter jaga, satpam, polisi lalu lintas, penjaga tol, dan masih banyak lagi saudara muslim yang tidak berkesempatan sholat Idul fitri di mesjid atau di lapangan.
Madzhab Syafi'i, sebagai seperangkat pengetahuan dalam tradisi Islam, secara rinci menerangkan tata cara sholat Idul Fitri.
Sholat Idul Fitri lebih utama dikerjakan secara berjama'ah.
Tata cara sholatnya sedikit berbeda dengan sholat sunah secara umum, yaitu dengan tambahan takbir (hukumnya sunah) di setiap rakaatnya.
Rakaat pertama diawali tujuh kali takbir selain _takbirotul Ihram_, dan rakaat kedua diawali dengan lima kali takbir, tanpa menghitung takbir saat berdiri.
Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari sampai sebelum tergelincir matahari (waktu dhuhur).
Berdasar rumusan ushul fiqih, sholat Idul Fitri masuk kategori ibadah _muassa_', yang memiliki rentang waktu yang panjang.
Siapa saja yang menunaikannya dalam rentang waktu ini, sholatnya sah dan dikategorikan sebagai _ada'an_ *(أداء)*, artinya dikerjakan sesuai waktu yang disediakan.
Menurut kriteria waktu pelaksanaan ibadah, ada satu kategori lagi selain _ada`an_, yaitu kategori _qodhoan_/ *قضاء*, yakni menjalankan perintah Alloh setelah selesai waktu yang ditentukan.
Formasi Ideal sholat Idul Fitri yaitu dikerjakan secara berjamaah dan _ada'_.
Dari penjelasan di atas, kita melihat peluang yang dapat dimanfaatkan bagi mereka yang tidak punya waktu sholat Idul Fitri secara ideal.
Mereka yang sedanh bertugas masih berkesempatan melaksanakan sholat Idul Fitri sesuai kondisi masing-masing.
Mereka dapat memilih sholat Id secara _munfarid_ di tempat kerja, tanpa harus meninggalkannya. Dapat juga dengan cara mengqodho selepas jam kerja, jika sama sekali tidak mendapatkan waktu yang sesuai dengan yang disediakan.
Dengan pendekatan seperti ini, semua orang bisa sholat Idul Fitri.
Mengakhiri catatan ini, saya kutipkan sebuah teks dari Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu' :
وَاَمَّا مَنْ لَمْ يُصَلِّ حَتَّى زَالَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ فَاتَتْهُ وَهَلْ يُسْتَحَبُّ قَضَاؤُهَا؟ فِيهِ القَوْلَانِ السَّابِقَانِ فِي بَابِ صَلَاةِ التَّطَوُّعِ فِي قَضَاءِ النَّوَافِلِ (أَصَحُّهُمَا) يُسْتَحَبُّ.
_Wallohu a'lam_