cekpasal

cekpasal Edukasi/Konsultasi/Bantuan Hukum/Bantuan Legalitas
Tim Hotman 911
Wa : 085111042023
Tiktok :
instagram :
Youtube : cekpasal

335 PERUSAHAAN MASUK RADAR KARHUTLA, 6 KORPORASI KENA SANKSI!Pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemeg...
26/08/2026

335 PERUSAHAAN MASUK RADAR KARHUTLA, 6 KORPORASI KENA SANKSI!

Pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi yang wilayahnya terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dari 335 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang masuk radar, 6 perusahaan telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, PT WSP, PT NES, dan PT PSR. Total area yang terbakar di wilayah keenam konsesi itu mencapai 1.511,55 hektare.

Sanksinya tidak sama. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.

Catatan penting: masuk radar atau dikenai sanksi administratif tidak otomatis berarti perusahaan menjadi tersangka pidana. Jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum pidana tetap dapat dilakukan berdasarkan alat bukti.

Karhutla bukan hanya soal siapa yang membakar, tetapi juga soal siapa yang bertanggung jawab menjaga wilayah yang dikelolanya.

Menurut kamu, apakah sanksi administratif ini sudah cukup tegas?

Sumber: Inilah.com

Heboh 1.800 Ton Emas “di Bawah Bantal”, Pemerintah Beri KlarifikasiJAKARTA - Pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Har...
26/08/2026

Heboh 1.800 Ton Emas “di Bawah Bantal”, Pemerintah Beri Klarifikasi

JAKARTA - Pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal 1.800 ton emas masyarakat “di bawah bantal” menjadi perhatian publik.

Airlangga menyebut jumlah tersebut bernilai sekitar US$252 miliar.

“Emas yang ada di bawah bantal itu ada 1.800 ton.” - Airlangga Hartarto.

Kemenko Perekonomian menjelaskan, istilah “di bawah bantal” merupakan metafora, yakni emas yang dimiliki dan disimpan masyarakat secara pribadi selama bertahun-tahun.

Pemerintah juga menyebut ada potensi sekitar 20% dari emas tersebut masuk ke dalam sistem keuangan, seperti melalui perbankan syariah dan Pegadaian.

Namun, angka 20% tersebut merupakan potensi/ilustrasi, bukan kewajiban masyarakat untuk menyerahkan emasnya kepada pemerintah.

Pemerintah menegaskan kepemilikan emas tetap berada di tangan masyarakat dan tidak ada rencana mengambil alih emas tersebut.

Sumber: CNBC Indonesia

26/08/2026

CekJejak Part1 - Hati hati modus penipuan baru lewat notifikasi wa, jangan sampai anda main klik! simak video ini sampai selesai bagikan kepada keluarga dan saudaramu! buat para penipu bangkrut.

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed, Rektor Jadi TersangkaKPK mengungkap dugaan praktik jual beli kursi jalur ma...
25/08/2026

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed, Rektor Jadi Tersangka

KPK mengungkap dugaan praktik jual beli kursi jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Akhmad Sodiq telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Dari sekitar 245 kuota jalur mandiri, 73 kursi diduga telah “di-setting” untuk calon mahasiswa yang dimintai sejumlah uang. Tarif yang ditemukan KPK berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang, sementara dalam kasus lain orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran disebut dimintai hingga Rp650 juta.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan:
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang.”

KPK masih mendalami mekanisme transaksi, aliran dana, serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sumber: Kumparan

Tinjauan Hukum:
Jika terbukti menerima uang untuk memengaruhi atau mengatur penerimaan mahasiswa, perbuatan tersebut dapat masuk tindak pidana suap berdasarkan UU Tipikor.
- Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Ancaman: pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
- Mengapa? Karena uang diduga diberikan untuk mempengaruhi kewenangan dalam menentukan atau mengatur kelulusan calon mahasiswa, bukan melalui mekanisme penerimaan yang semestinya.

25/08/2026

Selamat pagi pak..mohon carikan pasal tentang cpcl plasma kelapa sawit apakah boleh diperjual belikan baik keanggotaan maupun lahannya? Saya cek di SK tidak ada pasal melarang diperjual belikan. Yg notabene ganti 3 bupati aman aja diperjual belikan. Tapi saat ini bupati baru mempermasalahkan ini. Mohon dibantu.

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAWMari teladani Rasulullah SAW dalam menjunjung kebenaran, menegakkan keadila...
25/08/2026

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Mari teladani Rasulullah SAW dalam menjunjung kebenaran, menegakkan keadilan, menjaga amanah, dan menyampaikan kebaikan.

Semoga semangat perjuangan dan akhlak Rasulullah senantiasa menjadi pedoman kita dalam kehidupan.

Allahumma shalli ‘ala Sayyidina Muhammad.
Semoga kita mendapat syafaat Rasulullah SAW dan senantiasa istiqamah dalam menebarkan manfaat.

Founder CekPasal
Idh.

24/08/2026

Bank boleh memblokir rekening nasabah asalkaaan…..
tonton video sampai selesai agar kamu tidak gagal paham.

MENHUT RAJA JULI tengah menjadi sorotan publik terkait penanganan karhutla.Kritik dan saran anda dipersilahkan!
24/08/2026

MENHUT RAJA JULI tengah menjadi sorotan publik terkait penanganan karhutla.
Kritik dan saran anda dipersilahkan!

Anak Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Yudo Sadewa kembali membuat postingan buka bukaan, kali ini dia memberikan klue terkai...
24/08/2026

Anak Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Yudo Sadewa kembali membuat postingan buka bukaan, kali ini dia memberikan klue terkait dugaan kebakaran hutan yang terjadi bukan semata mata karena faktor alam melainkan ada keterlibatan “mafia”. Ia bahkan mengaitkan dengan dugaan adanya pihak-pihak yang ingin menggulingkan Prabowo. Pernyataan tersebut merupakan klaim/opini Yudo dan belum terverifikasi sebagai fakta oleh otoritas terkait.

Beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjuk pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam sebagai koordina...
23/08/2026

Beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjuk pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam sebagai koordinator penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Namun, Istana membantah kabar tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada penunjukan Haji Isam sebagai koordinator karhutla.

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo memang meminta semua pihak ikut membantu penanganan karhutla, tetapi bukan berarti Haji Isam ditunjuk sebagai koordinator.

Pemerintah justru membagi perhatian penanganan karhutla kepada sejumlah pejabat pusat dan daerah, termasuk pejabat setingkat menteri dan Kepala Staf Angkatan Darat.

Prasetyo juga menyebut pemerintah telah menambah personel dan peralatan, termasuk helikopter untuk water bombing. Sementara komunikasi dengan negara tetangga yang terdampak asap juga dilakukan, baik secara informal maupun melalui jalur resmi.

Jadi, Haji Isam ditunjuk atau tidak?
Tidak.

Yang benar, pemerintah meminta semua pihak membantu penanganan karhutla, sementara koordinasi resmi tetap berada pada pihak yang memiliki kewenangan.

Sumber: detikcom

Address

Rancasalak
Garut
44153

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when cekpasal posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share