26/08/2026
335 PERUSAHAAN MASUK RADAR KARHUTLA, 6 KORPORASI KENA SANKSI!
Pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi yang wilayahnya terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari 335 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang masuk radar, 6 perusahaan telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, PT WSP, PT NES, dan PT PSR. Total area yang terbakar di wilayah keenam konsesi itu mencapai 1.511,55 hektare.
Sanksinya tidak sama. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.
Catatan penting: masuk radar atau dikenai sanksi administratif tidak otomatis berarti perusahaan menjadi tersangka pidana. Jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum pidana tetap dapat dilakukan berdasarkan alat bukti.
Karhutla bukan hanya soal siapa yang membakar, tetapi juga soal siapa yang bertanggung jawab menjaga wilayah yang dikelolanya.
Menurut kamu, apakah sanksi administratif ini sudah cukup tegas?
Sumber: Inilah.com