Bahwa guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana termaktub dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN. Bahwa untuk mencapai tujuan bersama dalam mewujudkan eksistensi guru yang bermartabat dan profesional berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, maka diperlukan suatu organisasi profesi guru yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru berdasarkan semangat pembaharuan (reformasi) dengan mensyukuri amanah Allah Yang Maha Kuasa, memperjuangkan hak dan kewajiban guru serta menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan nilai-nilai luhur pribadi bangsa Indonesia. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kami dirikan sebuah organisasi profesi guru yang diberi nama SERIKAT GURU INDONESIA KABUPATEN GARUT disingkat SEGI GARUT, sebagai wadah berhimpunnya para guru untuk bermusyawarah dan berjuang dalam menjunjung tinggi harkat martabat, kode etik, profesionalitas serta menegakkan hak dan kewajiban guru untuk tercapainya tujuan pendidikan nasional.