04/01/2025
*Pertanyaan*
Apa hukumnya penabur bunga diatas makam
*Jawaban:*
`HUKUM MENABUR BUNGA DI KUBURAN`
Hukumnya sunah dan gunanya dapat meringankan siksaan bagi si mayit.
Al-Khathib Asy-Syirbini mengatakan:
وَيُسَنُّ أَيْضًا وَضْعُ الْجَرِيدِ الْأَخْضَرِ عَلَى الْقَبْرِ وَكَذَا الرَّيْحَانُ وَنَحْوُهُ مِنْ الشَّيْءِ الرَّطْبِ، وَلَا يَجُوزُ لِلْغَيْرِ أَخْذُهُ مِنْ عَلَى الْقَبْرِ قَبْلَ يُبْسِهِ؛ لِأَنَّ صَاحِبَهُ لَمْ يُعْرِضْ عَنْهُ إلَّا عِنْدَ يُبْسِهِ لِزَوَالِ نَفْعِهِ الَّذِي كَانَ فِيهِ وَقْتَ رُطُوبَتِهِ وَهُوَ الِاسْتِغْفَارُ
_Disunnahkan juga meletakkan pelepah yang hijau di atas kuburan begitu juga tumbuh-tumbuhan yang berbau harum dan semisalnya dari sesuatu yang basah, dan tidak boleh orang lain mengambilnya dari atas kuburan sebelum kering, karena pemiliknya tidak menghindar/berpaling darinya kecuali ketika sudah kering karena sudah tidak bermanfaat seperti manfaatnya ketika basah. Dan manfaatnya itu adalah permohonan ampunan._ (Al-Khathib Asy-Syirbini, Mughnil Muhtaj, juz 2 hal.56)
وَضْعُ نَحْوِ الْجَرِيْدِ وَالرَّيْحَانِ مَنْدُوْبٌ، وَلاَ يَجُوْزُ لِغَيْرِ مَالِكِهِ أَخْذُهُ مَادَامَ رَطْبًا، لِتَعَلُّقِ حَقِّ اْلمَيِّتِ بِهِ، وَاِذَا جَفَّ جَازَ لِكُلِّ أَحَدٍ أَخْذُهُ، وَلَوْ كَانَ مِنْ وَقْفٍ، لِجَرَيَانِ الْعَادَةِ بِهِ، فَقَدْ وَرَدَ أَنَّهُ يُخَفَّفُ عَنِ الْمَيِّتِ بِوَضْعِهِ الْعَذَابُ مَادَامَ رَطْباً اهـ
_Meletakkan sesuatu seperti pelepah atau tumbuh-tumbuhan yang berbau harum dianjurkan, dan tidak boleh diambil oleh orang lain selain pemiliknya selama masih basah, karena hak orang yang meninggal itu melekat padanya. Dan apabila sudah kering, boleh diambil oleh siapa saja, sekalipun dari wakaf, karena kebiasaan yang berlaku. Sungguh ada hadits menyebutkan siksaan terhadap orang yang meninggal dapat diringankan dengan meletakkannya di atasnya selama masih basah._ (Hasyiyah Al-Qalyubi, juz 1 hal.412)