09/12/2022
*Deklarasi Madrasah Ramah Anak; Kemenag Jaktim Dorong Pelayanan Pendidikan Terbaik Untuk Siswa
Madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman dapat mendorong perkembangan fisik, kognisi, dan psikososial siswa.
Untuk mewujdukan hal itu, Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta menggelar Deklarasi Madrasah Ramah Anak, Selasa (7/12/2022). Kegiatan tersebut digelar bersamaan dengan Konsolidasi Pembina Palang Merah Remaja Unit Madrasah Se-Jakarta Timur.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Zulkarnain dalam sambutannya berharap Madrasah RamaH Anak dapat mewujudkan madrasah yang nyaman dan tidak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap peserta didik. Tenaga pendidik maupun kependidikan harus memperlakukan peserta didiknya secara sama tanpa memandang latar belakang.
“Siapa pun dia, ras apa pun dia, semuanya sama di hadapan Allah dan dihadapan kita sebagai tenanga pendidik dan tenaga kependidikan," ujar Zulkarnain dalam acara yang berlangsung di Gedung MTsN 6 Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur.
Lebih lenjut, Zulkarnain menjelaskan bahwa para guru harus mampu menjamin peserta didiknya tumbuh dan berkembang secara baik di madrasah. Para guru harus mampu mendidik dengan penuh rasa kasih sayang karena dengan hal itu, dapat memberikan rasa aman dan nyaman.
"Deklarasi sebanyak 263 Madrasah se-Jakarta Timur berkomitmen mewujudkan madrasah ramah anak," ujar Zulkarnain di depan para guru madrasah.
Kasi Penmad Kementerian Agama Jakarta Timur, Aris Adi Leksono mengatakan deklarasi Madrasah Ramah Anak dalam rangka mewujudkan madrasah ramah terhadap anak, agar madrasah terbebas dari kekerasan, diskriminatif, pelecehan dan lainnya. Deklarasi tersebut menurutnya akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret.
"Kementerian Agama sudah menerbitkan PMA No. 72 tahun 2022. Bagaimana lembaga pendidikan menciptakan sistem perlindungan terhadap anak baik dari kekerasan maupun perlindungan. Itu adalah amanat dari PMA No. 72 tahun 2022," tegas Aris yang juga ketua pelaksana kegiatan tersebut.
p4op