01/09/2025
::: DIVISI Profesi dan Pengamanan Polri menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh dua polisi di dalam kendaraan taktis yang melindas pengemudi ojek online(ojol). Dua polisi yang terancam pidana itu adalah Komisaris Cosmas Kaju G*e dan Brigadir Kepala Rohmat.
Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Agus Wijayanto mengatakan keduanya duduk di kursi depan. Rohmat sebagai pengemudi, sedangkan Cosmas merupakan perwira komandan. Polisi akan menggelar perkara pada Selasa, 2 September 2035. "Gelar perkara ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," kata Agus di Mabes Polri, Senin, 1 September 2025.
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat diduga melanggar kode etik kepolisian kategori berat dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Keputusan sanksi etik akan diambil dalam sidang etik pada Rabu dan Kamis, 3-4 September 2025.
(Sumber : Tempo)