PUSKAPOL UI

PUSKAPOL UI

Share

Official Facebook account of PUSKAPOL UI (Center for Political Studies Universitas Indonesia)

01/05/2026

Selamat Hari Buruh.
Hari ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap aktivitas ekonomi, ada kerja keras yang layak dihargai secara adil.

Photos from PUSKAPOL UI's post 29/04/2026

Pada 22 April 2026, PUSKAPOL UI bersama PSHK mengadakan Diskusi Publik penataan Center KPU RI. Acara ini menghadirkan narasumber Violla Reininda (PSHK), Hurriyah (PUSKAPOL UI) August Mellaz (Anggota KPU RI), dan Arief Budiman (Ketua KPU 2017-2021).

Rekrutmen penyelenggara pemilu bukan sekadar teknis administratif, melainkan inti dari legitimasi demokrasi. Ia menekankan bahwa seleksi harus berbasis merit, inklusif terhadap perempuan, dan bebas dari intervensi politik.

Hal ini mengingatkan kita bahwa tanpa rekrutmen yang berintegritas, kepercayaan publik terhadap pemilu akan runtuh. Reformasi rekrutmen bukan pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga demokrasi tetap sehat.

🖥️ Siaran ulang nya tersedia di Youtube PSHK & KPU RI

29/04/2026

Dalam podcast KPU RI pada 18 Maret 2026, Hurriyah (PUSKAPOL UI) menutup dengan pesan yang kuat: rekrutmen penyelenggara pemilu bukan sekadar teknis administratif, melainkan inti dari legitimasi demokrasi. Ia menekankan bahwa seleksi harus berbasis merit, inklusif terhadap perempuan, dan bebas dari intervensi politik.

Hal ini mengingatkan kita bahwa tanpa rekrutmen yang berintegritas, kepercayaan publik terhadap pemilu akan runtuh. Reformasi rekrutmen bukan pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga demokrasi tetap sehat.

📺 Tonton podcast selengkapnya di YouTube

Photos from PUSKAPOL UI's post 29/04/2026

Pada 22 April 2026, PUSKAPOL UI bersama PSHK mengadakan Diskusi Publik Penataan Rekrutmen Penyelenggaraan Pemilu di Media Center KPU RI. Acara ini menghadirkan narasumber Violla Reininda (PSHK), Hurriyah (PUSKAPOL UI), August Mellaz (Anggota KPU RI), dan Arief Budiman (Ketua KPU 2017–2021).

Diskusi ini menyoroti bagaimana masa jabatan penyelenggara perlu disinkronkan dengan siklus pemilu agar tata kelola lebih stabil. Para narasumber juga menekankan bahwa kualitas rekrutmen harus berbasis merit dan independensi, sekaligus menjawab defisit keterwakilan perempuan yang masih terjadi. Transparansi dalam setiap tahap seleksi serta mekanisme pengaduan yang efektif dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik. Selain itu, integritas penyelenggara harus dijaga dari intervensi politik dan praktik “titipan parpol”, sementara KPU sendiri menyatakan komitmen untuk terbuka terhadap masukan publik dan berbenah memperbaiki celah seleksi.

Media kemudian meliput isu ini dengan sudut pandang berbeda: ada yang menyoroti risiko intervensi politik, ada yang menekankan bias gender, ada yang menulis komitmen KPU untuk berbenah, hingga analisis tentang revisi UU Pemilu yang tersendat. Semua liputan itu memperlihatkan satu hal yang sama: rekrutmen penyelenggara adalah fondasi kepercayaan publik terhadap pemilu.

Photos from PUSKAPOL UI's post 24/04/2026

Fenomena kekerasan seksual tidak pernah berdiri sendiri. Ia hidup dan tumbuh dalam budaya yang sering kali kita anggap “biasa” dari obrolan yang merendahkan, candaan seksis, hingga respons publik yang minim empati.

Kasus yang mencuat baru-baru ini menunjukkan bahwa objektifikasi terhadap perempuan masih kerap dinormalisasi, bahkan dalam ruang yang dianggap privat. Padahal, “sekadar obrolan” bukanlah sesuatu yang netral ia adalah bagian dari rantai panjang yang melanggengkan kekerasan.

Di sisi lain, respons publik juga menjadi sorotan. Ketika korban dipertanyakan, pelaku dibela, atau isu dijadikan bahan hiburan, kita justru ikut memperkuat budaya yang sama.

Kemarahan publik bisa dipahami. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana kita mengubahnya menjadi kesadaran kolektif untuk berpihak pada korban dan memutus rantai kekerasan.

Photos from PUSKAPOL UI's post 24/04/2026

Fenomena kekerasan seksual tidak pernah berdiri sendiri. Ia hidup dan tumbuh dalam budaya yang sering kali kita anggap “biasa” dari obrolan yang merendahkan, candaan seksis, hingga respons publik yang minim empati.

Kasus yang mencuat baru-baru ini menunjukkan bahwa objektifikasi terhadap perempuan masih kerap dinormalisasi, bahkan dalam ruang yang dianggap privat. Padahal, “sekadar obrolan” bukanlah sesuatu yang netral—ia adalah bagian dari rantai panjang yang melanggengkan kekerasan.

Di sisi lain, respons publik juga menjadi sorotan. Ketika korban dipertanyakan, pelaku dibela, atau isu dijadikan bahan hiburan, kita justru ikut memperkuat budaya yang sama.

Kemarahan publik bisa dipahami. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana kita mengubahnya menjadi kesadaran kolektif untuk berpihak pada korban dan memutus rantai kekerasan.

Photos from PUSKAPOL UI's post 21/04/2026

Hari Kartini bukan sekadar peringatan tahunan. Ia adalah pengingat bahwa pendidikan membuka jalan, tetapi suara perempuanlah yang memastikan jalan itu sampai ke meja keputusan.
Kesenjangan masih nyata: stereotip, data yang tidak sensitif gender, dan ruang partisipasi yang terbatas. Dampaknya, kebijakan sering meleset dari kebutuhan perempuan.
Menjadikan pengalaman perempuan sebagai bukti adalah cara kita menjaga warisan Kartini tetap hidup bukan sebagai simbol, melainkan sebagai perubahan nyata dalam kebijakan publik.

21/04/2026

Setiap tanggal 21 April, kita mengenang Raden Ajeng Kartini sebagai simbol emansipasi perempuan. Namun, lebih dari itu, Hari Kartini adalah pengingat bahwa perjuangan belum selesai.

Di tengah dinamika demokrasi hari ini, perempuan masih menghadapi berbagai tantangan mulai dari keterwakilan politik, akses terhadap ruang pengambilan keputusan, hingga berbagai bentuk ketimpangan struktural.

Semangat Kartini seharusnya tidak berhenti pada seremoni, tetapi terus hidup dalam upaya mendorong kesetaraan, keadilan, dan ruang yang lebih inklusif bagi perempuan di Indonesia.

Photos from PUSKAPOL UI's post 17/04/2026

“NO” itu sederhana, tapi sering sekali diabaikan.

Dalam banyak kasus, penolakan justru di pertanyakan, ditekan, bahkan diabaikan seolah seseorang harus menjelaskan kenapa mereka bilang tidak. Padahal, tubuh adalah hak penuh setiap individu. Tidak ada yang berhak memaksa, membujuk atau mengabaikan batasan orang lain.

Consent itu bukan sekedar “iya”
Consent harus jelas,sadar,tanpa tekanan dan bisa berubah kapan saja.
Diam bukan berarti setuju, ragu bukan berarti mau dan “iya” yang dipaksa bukanlah persetujuan.
Jadi, ketika seseorang berkata “tidak”, itu bukan ajakan untuk dibujuk. Bukan juga tantangan untuk diubah.

Itu batas
Dan batas itu harus dihormati.
No Means No!

Photos from PUSKAPOL UI's post 09/04/2026

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu hingga kini belum juga dilakukan oleh DPR dan Presiden, meskipun urgensinya telah berulang kali disampaikan dalam berbagai forum dan diskusi publik.
Melalui diskusi media yang diselenggarakan pada Kamis, 9 April 2026, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu kembali menegaskan pentingnya percepatan pembahasan revisi UU Pemilu.

Penundaan ini tidak hanya mencerminkan belum adanya langkah konkret dalam pembaruan regulasi, tetapi juga berpotensi mempertahankan status quo dan berdampak pada kualitas demokrasi ke depan. Di tengah keterbatasan waktu menuju tahapan Pemilu berikutnya, kondisi ini berisiko mengulang berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu, bahkan membuka ruang bagi kemunduran demokrasi.
Koalisi menekankan bahwa revisi UU Pemilu perlu dilakukan melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel, serta menolak penggunaan Perppu yang dinilai tidak tepat dalam konteks ini.

đź“„ Akses rilis lengkap melalui QR Code pada slide terakhir

Want your school to be the top-listed School/college in Depok?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Website

https://www.puskapol.fisip.ui.ac.id/

Address


Gedung B Lantai 2 Kampus FISIP UI
Depok