Rumah Al-Qur'an Daarut Tarbiyah (RQ DATA). SD-SMP-SMA-TAKHOSUS-KULIAHKERJA TAHFIDZ QUR'AN Maka apakah kamu tidak mengerti ?” . H. Abdul Mu’iz Saadih,MA
Ust.
jari Al-Qur’an dan mengajarkannya” (Sabda Rasulullah SAW).
“Bila manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akan kepadanya.” (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmizi dan An-Nasai)
VISI
— Menjadi Keluarga Allah
MISI
— Mencetak kader da’i dan da’iyah yang hafal Al-Qur’an dalam waktu 2-3 tahun (1 kota / Kabupaten 1 Kader yang Hafizh/hafizhoh)
— Menyebarkan da’i dan da’iyah yang hafal Al-Qur’an ke seluruh Indonesia
— Menghadirkan pribadi-pribadi dan masyarakat yang mencintai Al-Qur’an dengan mempelajarinya dan mengamalkannya.
— Menjadi harapan baru bagi kebangkitan dakwah islamiyah.
— Membangkitkan semangat dakwah
BENTUK KEGIATAN
— Tilawah Al-Qur’an Minimal 3 Juz 1 hari
— Tahsin Tilawah 3 – 6 Bulan (tilawah sehari 5-10 juz)
— Tahfizh Al-Qur’an Minimal 2 Halaman Setiap Hari
— Muroja’ah dan imtihan
— Talaqqi
— Kajian (Tafsir / tadabur Al-Qur’an/Hadits)
— Dzikir Ma’tsurat Jama’I minimal 1 kali sehari
— Qiyamullail ½ - 1 juz setiap malam
— Sema’an Al-Qur’an pekanan
— Wirid Surat Al-Kahfi Setiap Malam Jum’at
— Halaqoh Pekanan
— MABIT Sebulan sekali
— Riyadhoh
— Rihlah
KEGIATAN HARIAN
— 02.30 – 03.30 Qiyamullail
— 03.30 – 04.30 Tilawah / menghafal / Murojaah
— 04.30 – 05.00 Sholat Subuh
— 05.00 – 06.00 Kajian / Tilawah / menghafal / Murojaah
— 06.00 – 08.00 Bersih-bersih / Masak
— 08.00 – 11.00 Tilawah / menghafal / Murojaah/Kuliah
— 11.00 – 12.00 Qoilullah (tidur siang)
— 12.00 - 13.00 ISHOMA (Istirahat, Sholat dzuhur, makan)
— 13.00 – 15.30 Tilawah / menghafal / Murojaah/Kuliah
— 15.30 – 16.00 Sholat Asyar
— 16.00 - 18.00 Setor hafalan (bagi yang santri Takhosus)
— 18.00 – 20.00 ISHOMA (istirahat, sholat maghrib & isya,makan)
— 20.00 – 22.00 Setoran Hafalan (bagi yang kuliah), Tilawah
— 22.00 – 02.30 Istirahat
SYARAT - SYARAT PENDAFTARAN
— Tamat SMA/sederajat – Sarjana
— Lancar membaca Al-Quran
— Foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar
— Siap menyelesaikan program selama 18 bulan – 3 tahun (setoran, murojaah, imtihan)
— Belum menikah / tidak menikah sampai program selesai
— Siap Mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku
— Membayar pendaftaran Rp. 100.000
— SPP Rp. 450.000/per bulan (makan, asrama/kos,biaya pendidikan)
PENGURUS
— Pembina : Ust. Efendi anwar,Lc. Al-hafidz
— Pengawas : Ust. Ibnu Jarir,Lc
— Mudir/Pengasuh : Ust. Fadlyl Usman Baharun
— Sekretaris : Ust. Muhammadf Izzuddin, Lc
— Bendahara : Ustz. Ummu Syahid
PERATURAN
— Mengikuti kegiatan tahfizh semata-mata karena Allah
— Siap mewaqafkan waktu untuk menuntaskan program Tahfizh selama 2-3 tahun (Tilawah 3-10 juz setiap hari,Menyetor awal minimal 2 hal setiap hari, Menyetor ulang minimal 5 hal setiap hari, Imtihan 30 Juz Al-Qur’an)
— Siap melaksanakan kegiatan “amal yaumiyah” (Qiyamullail 1 Juz setiap malam,Sholat dhuha setiap hari, Dzikir Al-Ma’tsurat pagi-petang secara jama’I,syaum Sunnah senin dan kamis)
— Bersungguh-sungguh dalam beramal jama’I (memiliki inisiatif dalam beramal)
— Tidak melakukan/menerima khitbah selama program tahfizh berjalan
— Berakhlaqul Karimah
— Menggunakan jilbab yang lebar, pakaian yang tidak memperlihatkan bentuk tubuh (longgar)
— Bila ingin berpergian (jauh kerumah saudara/luar daerah/menginap) wajib meminta izin
— Berpergian untuk menginap hanya boleh satu kali dalam sebulan untuk takhosus beasiswa, 2 kali dalam sebulan bagi mahasiswa/pekerja (start keluar mulai dari hari sabtu pukul 16.00 sampai ahad pukul16.00)
— Bila saya melanggar / tidak memenuhi hal-hal yang disebut diatas, maka dengan senang hati saya siap ditegur baik dengan lisan maupun dengan Surat Peringatan (SP). Dan bila sampai 3 kali dapat SP, maka siap dikeluarkan dengan mengganti biaya sebagaimana yang ditentukan dibawah ini.
— Bila berhenti / dikeluarkan dengan berbagai sebab, sebelum menuntaskan program Tahfizh pada waktu yang ditentukan, maka akan mengganti seluruh biaya operasional yang telah dikeluarkan untuk diri saya sebanyak 3 kali lipat (untuk santri takhosus / subsidi).