18/02/2014
”PENINGKATAN MUTU PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM SWASTA”
Orasi Ilmiah: Disampaikan pada acara Wisuda Sarjana ke- VIII
STAI Al-Hamidiyah, Kamis 28 Nopember 2013
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Yth. Ketua STAI Al-Hamidiyah, Drs.Choliluddin AS, MA;
Yth. Ketua Yayasan Al-Hamidiyah;
Yth, Anggota Senat, Dosen dan Civitas Academika STAI Al-Hamidiyah;
Yth. Orang tua/pendamping wisudawan/wati; dan yang paling berbahagia para wisudawan/wati.
Alhamdulillah, pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Dalam kesempatan yang berbahagia ini, perkenankanlah saya menyampaikan orasi ilmiah dengan judul: “Peningkatan Mutu Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta”. Judul ini merupakan pendalaman/modifikasi dari judul yang diberikan oleh panitia kepada saya, yaitu “Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi di Era Globalisasi”.
Hadirin yang terhormat.
Keberadaan Perguruan Tinggi, secara umum dan PTAIS secara khusus, saat ini, tidak dapat lagi menutup diri dari perubahan-perubahan paradigma dan visi tentang pengembangan pendidikan tinggi, baik secara nasional ke Indonesiaan maupun secara internasional, global. Paradigma baru pengembangan perguruan tinggi abad ini, telah dirumuskan oleh UNESCO, diantaranya:
Pertama, misi utama perguruan tinggi adalah memberikan kontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dan pengembangan masyarakat secara keseluruhan. Intinya disini perguruan tinggi diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat kini dan mendatang.
Kedua, memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan, seumur tinggi.
Ketiga, menciptakan, memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan melalui penelian (riset) untuk membantu masyarakat umum dalam mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya.
Keempat, membantu untuk menafsirkan, mengembangkan dan memelihara budaya nasional, regional daninternasional dalam semangat pluralisme.
Kelima, membantu memperkuat nilai-nilai sosial dan nilai-nilai demokratis kepada generasi muda.
Hadirin yang terhormat.
Kementrian pendidikan dan kebudayaan, dalaam rangka memberikan respon terhadap paradigma baru pendidikan tinggi secara nasional maupun global, merumuskannya menjadi tiga hal.
Pertama, memberikan otonomi yang luas kepada perguruan tinggi secara manajerial dan penentuan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar, dunia kerja.
Kedua, akuntabilitas (greater accountability). Disini perguruan bukan hanya mempertanggung-jawabkan sumber-sumber keuangan, akan tetapi juga pengembangan keilmuan dan program penyelenggaraan pendidikan.
Ketiga, jaminan peningkatan mutu (greater quality assurance). Masalah jaminan mutu ini dilakukan melalui evaluasi secara internal dan eksternal. Sekarang ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Melalui hal yang ketiga ini yaitu penyelenggaraan perguruan tinggi yang bermutu, diharapkan perguruan tinggi di Indonesia mampu bersaing pada tingkat regional dan internasional, karena dia memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif. Oleh sebab itu tugas penyelenggara pendidikan sekarang adalah melahirkan perguruan tinggi yang bermutu, menghadapi AFTA 2015.
Hadirin yang terhormat.
Parameter mutu.
Paling tidak ada dua parameter yang dapat digunakan sebagai acuan dalam melihat mutu dan kemampuan operasional PTAIS di bawah Koordinator Wilayah I DKI Jakarta.
Pertama, adalah Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 394 Tahun 2003, tentang Pedoman Pendirian perguruan Tinggi Agama, dan;
Kedua, Peraturan Mendiknas Nomor 28 Tahun 2005 tentang BAN-PT.
Tentu saja suatu perguruan tinggi dipandang bermutu, manakala memenuhi standar-standar mutu yang ditetapkan oleh kedua institusi tersebut.
Kemenag, misalnya menetapkan standar mutu penyelenggaraan perguruan tinggi pada enam aspek penilaian, yaitu:
Aspek manajemen akademik, mencakup: rencana pengembangan, manajemen sumberdaya manusia, manjemen mutu, akademik dan dukungan kerjasama;
Aspek pendanaan, meliputi: kebutuhan dana investasi, kebutuhan dana operasional, penerimaan internal, dan penerimaan eksternal;
Aspek tenaga pendidik, mencakup kompetensi dosen dan kecukupan dosen;
Aspek kurikulum program studi, meliputi: kualifikasi kompetensi lulusan yang diharapkan, peta kurikulum, dan rujukan program yang digunakan;
Aspek sarana dan prasarana, yaitu: ketersediaan ruang kuliah, ruang dosen, ruang seminar, laboratorium, perpustakaan, fasilitas komputerisasi, fasilitas teknologi informasi, dan fasilitas lain pendukung penyelenggaraan pendidikan.
BAN-PT juga menerapkan sejumlah standar dan kriteria penilaian dalam menetapkan mutu suatu perguruan tinggi, yaitu pada tujuh komponen aspek penilaian.
Pertama, komponen visi, misi, tujuan dan sasaran serta strategi pencapaian.
Penilaian diarahkan pada kejelasan, ke realistis-an dan strategi pencapaiannya serta efektivitas sosialisasinya pada civitas akademika.
Kedua, komponen tata pamong, kepemimpinan, sistim pengelolaan, dan penjaminan mutu. Penilaian ditujukan pada terwujudnya tata pamong dan kepemimpinan yang efektif, pelaksanaan penjaminan mutu dan menjamin keberlanjutan program studi.
Ketiga, komponen Mahasiswa dan lulusan, aspek yang dinilai mencakup: sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru, rasio mahasiswa reguler dan transfer, rata-rata masa studi lulusan, IPK dan peningkatan mutu lulusan.
Komponen keempat, Sumber Daya Manusia, aspek penilaian mencakup: kecukupan dan kualifikasi dosen tetap, upaya pengembangan dan peningkatan mutu dosen, dan dosen yang memperoleh gelar tambahan.
Komponen kelima, kurikulum, pembelajaran dan suasana akademik, aspek penilaian mencakup: Peran sekolah tinggi dalam pengembangan kurikulum, melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran dan peran sekolah tinggi dalam menciptakan suasana akademik yang kondusif.
Komponen keenam, pembiayaan, sarana dan prasarana serta sistem informasi. Aspek yang dinilai meliputi: sumber dana dan kecukupan dana sekolah tinggi, upaya pengembangan dana, investasi untuk pengadaan sarana dan prasarana.
Komponen ketujuh, Penelitian, pengabdian masyarakat dan kerjasama. Aspek yang dinilai meliputi: jumlah kegiatan penelitian dosen, besarnya dana penelitian, pengembangan kegiatan penelitian, besarnya dana untuk kegiatan pengabdian masyarakat, upaya pengembangannya, serta jumlah dan mutu kerjasama dengan instansi lain.
Hadirin yang terhormat.
Inilah standar penilaian yang ditetapkan oleh BAN-PT untuk menentukan tingkat mutu suatu perguruan tinggi atau program studi.
Semakin tinggi skor yang dimiliki suatu perguruan tinggi, maka dipandang semakin bermutu perguruan tinggi tersebut.
Dan begitu p**a sebaliknya, semakin rendah skor yang didapati oleh suatu perguruan tinggi, maka semakin rendah p**a mutu perguruan tinggi tersebut.
Adapun skor, peringkat akreditasi dan sebutannya dinyatakan sebagai berikut:
Interval skor:
360 < 400, peringkat akreditasinya A, dengan sebutan sangat baik,
300 < 360, peringkat akreditasinya B, dengan sebutan baik,
200 < 300, peringkat akreditasinya C, dengan sebutan cukup,
Sedangkan skor dibawah 200, tidak terakreditasi.
Berdasarkan standar mutu yang ditetapkan tersebut, kita dapat mengelompokan posisi mutu perguruan tinggi agama Islam pada tiga kategori (peringkat), yaitu:
1. Kategori I (Pertama), PTAIS yang memiliki potensi dan peluang besar dalam memenuhi persyaratan formal untuk pendirian dan penilaian PTAIS. Mempunyai prospek yang cukup cerah, hal ini disebabkan karena sudah mempunyai nama besar juga mendapat dukungan dari lingkungan sekitar.
2. Kategori II (Kedua), PTAIS yang memiliki potensi dan peluang sedang dalam memenuhi persyaratan formal dalam pendirian dan penilaian. PTAIS ini, dilihat dari segi dukungan lingkungan, hanya cukup untuk bertahan hidup, tidak dapat memacu perkembangan. PTAIS semacam ini adalah yang terbanyak.
3. Kategori III (Ketiga), adalah PTAIS yang memiliki potensi kecil dalam memenuhi persyaratan dan penilaian. Jika dilihat dari segi dukungan yang dimiliki PTAIS ini, cukup sulit untuk dapat bertahan, bahkan untuk membayar gaji tenaga yang dimilikinya pun sangat sulit.
Langkah-langkah yang dilakukan PTAIS:
Berupaya memenuhi sarana untuk penyelenggaraan proses belajar-mengajar dan kebutuhan fisik lainnya;
Berupaya memenuhi persyaratan formal yang harus ada dalam penyelenggaraan PT.
Menjaga stabilitas kelembagaan dalam menghadapi berbagai goncangan;
---0---