17/09/2023
Kembali ke seri
Amal Tak Putus
ParaAuliya sangat tidak afdal jika kita tidak membicarakan salah satu amal wakaf paling terkenal para sahabat. Amal ini terus-menerus disebutkan dalam kajian-kajian atau seminar-seminar yang membahas perwakafan. Ya, itu adalah amal wakaf Sahabat Abū Ṭalḥah.
Ia adalah Abū Ṭalḥah Zaid bin Sahl al-Anṣārī—raḍiyallāhuʻanhu—, salah satu pemuka ahli Badr, juga salah satu dari 12 naqīb (pemimpin) Anṣār yang dipilih pada malam Baiat ʻAqabah. Selain itu, ia juga dikenal sebagai orang Anṣār yang paling banyak pohon kurmanya. Melihat profil singkatnya, kita sudah tidak perlu lagi mempertanyakan bagaimana kualitas keislaman beliau.
Kualitas itu tercermin dari bergegasnya ia seketika mendengar turunnya ayat, “Lan tanālū al-birra ḥattā tunfiqū mimmā tuḥibbūn, Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai… (Āli ʻImrān: 92)”
Sesuai penuturan Sahabat Anas bin Mālik—raḍiyallāhuʻanhu—, setelah Abū Ṭalḥah mendengar ayat tadi, ia datang kepada Rasulullah ﷺ. “Rasulullah,” ucap Abū Ṭalḥah. “Allah—tabāraka wa taʻālā—berfirman, ʻLan tanālul-birra ḥattā tunfiqū mimmā tuḥibbūn.ʻ Sedangkan hartaku yang paling kucinta adalah Bairuhāʻ.”
Bairuhāʻ adalah sebidang kebun di Madinah yang subur. Berada di utara Masjid Nabawi. Rasulullah ﷺ pernah memasukinya, berteduh di sana, juga minum dari mata airnya.
“Itu semua untuk Allah—ʻazza wa jalla—dan untuk Rasul-Nya ﷺ,” lanjutnya. “Aku mengharapkan kebajikannya dan pahalanya. Maka gunakan ia, wahai Rasulullah, sesuai yang Allah tuntunkan kepadamu.”
“Bakh, bagus, Abū Ṭalḥah!” Sambut Rasul ﷺ senang. “Itu adalah harta yang penuh keuntungan. Kami terima ia darimu, tetapi kami kembalikan lagi kepadamu. Salurkanlah ia kepada sanak kerabat.”
Lalu itulah yang Abū Ṭalḥah lakukan. Ia wakafkan kebunnya tadi untuk kerabatnya. Anas bin Mālik menambahkan di akhir riwayatnya, “Termasuk di antaranya adalah Ubay (bin Kaʻb) dan Ḥassān (bin Ṡābit).”
Aset wakaf tadi terus melimpahkan manfaatnya untuk berabad-abad. Bahkan, pada suatu masa, mauqūf ʻalaih-nya (penerima manfaat) harus beralih menjadi para fakir secara umum.