Admin DED PKS Depok

Admin DED PKS Depok

Share

Ruang publikasi kajian, bayan dan konsultasi syariah produk DSP, DSW dan DED PKS

Layanan konsultasi syariah, publikasi produk kajian dan bayan DSP, DSW dan DED PKS

DED PKS DEPOK 24/11/2022

🌸🍃 Di antara doa dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bagi yang dilanda Musibah 🍃🌸

💢💢💢💢💢💢💢💢

Dari Ummu Salamah Radhiallahu 'Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ { إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ }
اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا

"Tidaklah seorang mukmin tertimpa musibah lalu ia membaca apa yang telah diperintahkan oleh Allah, *'INAA LILLAHI WAINNAA ILAIHI RAAJI'UUN, ALLAHUMMA`JURNII FII MUSHIIBATI WA AKHLIF LII KHAIRAN MINHAA* (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan akan kembali kepada Allah. Ya Allah, berilah kami pahala karena mushibah ini dan tukarlah bagiku dengan yang lebih baik daripadanya).' melainkan Allah menukar baginya dengan yang lebih baik."

📚 HR. Muslim no. 918

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu 'Anhu, katanya:

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengajarkanku beberapa kalimat, dan memerintahkan aku membacanya saat dilanda berbagai kesulitan atau ujian berat, yaitu:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الْكَرِيمُ الْحَلِيمُ سُبْحَانَهُ وَتَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

"LAA ILAAHA ILLALLAHUL KARIIM AL HALIIM SUBHAANAHU WA TABAARAKALLAHU RABBUL 'ARSYIL 'AZHIIM WAL HAMDULILLAAHI RABBIL 'AALAMIIN (tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah yang maha pemurah dan maha lembut, maha suci Dia dan maha suci Allah, Rabb Arsy yang agung dan segala puji bagi Allah Rabb semesta alam)."

📚 HR. an Nasa'i dalam as Sunan al Kubra no. 7673. Dishahihkan oleh Imam al Hakim dalam al Mustadrak no. 1873

🌻🌿🌸🍃🌳🍀🌷

✍ Ust. Farid Nu'man Hasan
☘️🌸☘️🌸☘️🌸☘️🌸
Disebarluaskan kembali oleh *DED PKS Kota Dedpks Depok
===================
Punya pertanyaan terkait hukum syariah (Fiqih, Al-Quran, Tafsir, Hadits, Keluarga, Dakwah dll) ?! Silakan sampaikan melalui kami, DED PKS Kota Depok

Hubungi kami melalui kanal2 media berikut :

📲 Telegram : https://t.me/KomjianDEDPKSDepok
☎️ WhatsApp : https://wa.me/+6281358885035
📧 email : [email protected]
📷 Instagram : https://www.instagram.com/dedpksdepok
🅿️ Fanpage FB : https://www.facebook.com/admindedpksdepok/
🌐 Website : https://depok.tanyasyariah.com/

DED PKS DEPOK Diasuh oleh Komisi Kajian & Bayan Dewan Etik Daerah ( DED ) PKS Kota Depok

Home 09/11/2022

Doa Bersama di Kuburan Leluhur Desa

Oleh : Ustadz Farid Nu'man Hasan
==================
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya, di kampung saya setiap tanggal 17 Agustus selalu diadakan acara doa bersama satu kampung di kuburan leluhur desa, bagaimana hukumnya? Saya pernah disuruh orangtua untuk membantu mengemasi makanan yang akan digunakan dalam tradisi itu, tapi saya tidak ikut acara tersebut.

Jawaban
========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim

Pada prinsipnya ziarah kubur dan mendoakan mayit di kubur adalah perilaku sunnah, kapan pun waktunya.

عن بُرَيْدَة - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : (( كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عن زِيَارَةِ القُبُورِ فَزُوروها )) رواه مسلم. وفي رواية : (( فَمَنْ أرَادَ أنْ يَزُورَ القُبُورَ فَلْيَزُرْ ؛ فإنَّهَا تُذَكِّرُنَا الآخِرَةَ ))

Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Dahulu saya melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.” (HR. Muslim). Dalam Riwayat lain: “maka barangsiapa yang hendak berziarah kubur maka berziarahlah, karena hal itu bisa mengingatkan akhirat.”

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:

( فزوروها ) الأمر للرخصة أو للاستحباب وعليه الجمهور بل ادعى بعضهم الاجماع بل حكى بن عبد البر عن بعضهم وجوبها

(maka berziarahlah) perintah ini menunjukkan keringanan atau menunjukkan kesunahannya, dan inilah pendapat mayoritas ulama, bahkan sebagian mereka ada yang mengklaim adanya ijma’, bahkan Ibnu Abdil Bar dan selainnya menceritakan tentang wajibnya berziarah kubur. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/135)

Berziarah kubur bisa dilakukan seorang diri, atau seseorang bersama familinya, atau rekan-rekannya (berjamaah), ini bebas saja dan masalah luwes. Apa yang ditanyakan di atas mesti dilihat dulu apa yang mereka lakukan saat itu. Jika yang mereka lakukan adalah:

- Mendoakan mayit
- Mengingat kematian

Maka, ini sunnah. Ada pun pengambilan momen 17 Agustus jika karena pemanfaatan momen libur saja tidak apa-apa, sebagaimana ziarah sebagian umat Islam ke taman makam pahlawan di hari kemerdekaan. Tidak ada keutamaan khusus di tanggal tersebut.

Tapi, jika yang mereka lakukan adalah meminta-minta kepada penghuni kubur, bukan meminta kepada Allah Ta'ala, maka ini terlarang dan termasuk dosa besar karena mengarah pada kesyirikan. Maka, hal ini perlu diperinci dulu apa yang mereka lakukan agar jelas kedudukannya.

Demikian. Wallahu A'lam.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Dipersembahkan oleh : www.manis.id

☘️🌸☘️🌸☘️🌸☘️🌸
Disebarluaskan kembali oleh *DED PKS Kota Depok
===================
Punya pertanyaan terkait hukum syariah (Fiqih, Al-Quran, Tafsir, Hadits, Keluarga, Dakwah dll) ?! Silakan sampaikan melalui kami, DED PKS Kota Depok

Hubungi kami melalui kanal2 media berikut :

📲 Telegram : https://t.me/KomjianDEDPKSDepok
☎️ WhatsApp : https://wa.me/+6281358885035
📧 email : [email protected]
📷 Instagram : https://www.instagram.com/dedpksdepok
🅿️ Fanpage FB : https://www.facebook.com/admindedpksdepok/
🌐 Website : https://depok.tanyasyariah.com/

Home Sendal Pembawa Dosa Seorang ulama ahli ibadah seringkali memakai sandal bagus untuk mendukung dia pergi ke masjid dalam rangka bersyukur kepada Allah. Namun sandal tersebut ternyata diambil atau tepatnya dicuri orang yang membutuhkan. Menerima Hadiah dari Riba.. Jika kita di traktir/ dikasih hadiah....

DED PKS DEPOK 27/10/2022

Apakah Tanah yang Masih Dicicil Wajib Zakat?

Pertanyaan : Assalamualaikum ustadz, Apabila memiliki tanah masih dicicil, belum lunas, belum ada bangunan, tidak dikelola apapun, tapi memang kemungkinan nilainya meningkat setiap tahunnya, apakah ada kewajiban zakatnya?

Jawaban oleh :
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam wr. wb.

Menurut sebagian ulama tidak wajib zakat, karena tanah tersebut belum dimiliki secara sempurna. Karena salah satu kriteria wajib zakat adalah aset tersebut dimiliki secara sempurna.

Hal ini sebagaimana landasan berikut:

Pertama, nash-nash Al Qur’an menjelaskan bahwa harta wajib zakat adalah harta yang dimiliki oleh si empunya, seperti firman Allah SWT:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Attaubah : 103)

Dan firman Allah SWT:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (Adz-Dzariyat : 19)

Dan hadits Rasulullah SAW:

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.” (HR. al-Bukhari no. 1395)

Dan hadits Rasululllah SAW:

هاتوا ربع عشر أموالكم

Berikanlah 2,5 % hartamu (HR Tirmidzi no. 620)

Lafadz اموالهم atau harta mereka (harta wajib zakat) itu menunjukkan bahwa harta yang dimiliki oleh si pemiliknya, sehingga harta wajib zakat adalah harta yang dimiliki secara sempurna oleh pemiliknya.

Kedua, sesungguhnya donasi zakat adalah menghibahkan atau mengalih pemilikkan dari donatur kepada mustahiq dan mengalih pemilikkan tersebut bisa dilakukan oleh orang yang memiliki barang yang akan diberikan tersebut, karena bagaimana mungkin seseorang memberikan sesuatu yang tidak dimiliki.

Ketiga, ulama berpendapat bahwa tanah yang dicicil tersebut itu wajib dizakati bukan oleh debitur, tetapi oleh krediturnya selama utang tersebut utang yang lancar. (Al Amwal halaman 432)

Berdasarkan pandangan mayoritas ulama ini, maka tanah yang dalam cicilan tersebut tidak wajib zakat.

🤲🏻 Semoga Allah yang Maha Rahman memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.

✨ Wallahu a’lam bishawab ✨

Copyright © 2019 TanyaSyariah
☘️🌸☘️🌸☘️🌸☘️🌸
Disebarluaskan kembali oleh *DED PKS Kota Dedpks Depok
===================
Punya pertanyaan terkait hukum syariah (Fiqih, Al-Quran, Tafsir, Hadits, Keluarga, Dakwah dll) ?! Silakan sampaikan melalui kami, DED PKS Kota Depok

Hubungi kami melalui kanal2 media berikut :

📲 Telegram : https://t.me/KomjianDEDPKSDepok
☎️ WhatsApp : https://wa.me/+6281358885035
📧 email : [email protected]
📷 Instagram : https://www.instagram.com/dedpksdepok
🅿️ Fanpage FB : https://www.facebook.com/admindedpksdepok/
🌐 Website : https://depok.tanyasyariah.com/

DED PKS DEPOK Diasuh oleh Komisi Kajian & Bayan Dewan Etik Daerah ( DED ) PKS Kota Depok

DED PKS DEPOK 24/10/2022

🌸🍃 Akad Nikah Orang Bisu 🍃🌸

💢💢💢💢💢💢💢

Calon suami saya orang bisu, apakah nanti ketika akad nikah bisa diwakilkan? (Diana, Jakarta)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim

Semoga Allah Ta'ala memberikan kelancaran dan keberkahan kepada sdr penanya..

Akad nikah seorang laki-laki yang bisu tetap bisa dilangsungkan, yaitu dengan tulisan jika dia bisa menulis, jk tidak mampu maka dengan isyarat yang bs dipahami. Sehingga tidak perlu diwakilkan.

Hal ini berdasarkan kaidah:

الْكِتَابَة تَقُومُ مَقَامَ قَوْل الْكَاتِبِ

Tulisan itu memiliki kedudukan yang sama dengan ucapan penulisnya

Yg penting tulisannya jelas, terbaca, dan bs dipahami maksudnya.

Syaikh Wahbah az Zuhaili telah membahas masalah ini, dan kesimp**annya adalah:

والخلاصة: ينعقد نكاح الأخرس بكتابته أو إشارته عند الفقهاء وتتعين الكتابة عند الحنفية إذا قدر عليها

Kesimp**an: pernikahan seorang yg bisu dapat terealisasi dengan tulisannya atau bahasa isyaratnya menurut para ahli fiqih, sdgkan menurut Hanafiyah mesti dengan tulisan jika dia mampu.

(Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu, 9/6532)

Demikian. Wallahu A'lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Ust. H. Farid Nu'man Hasan, M.Kom.I

☘️🌸☘️🌸☘️🌸☘️🌸
Disebarluaskan kembali oleh *DED PKS Kota Depok
===================
Punya pertanyaan terkait hukum syariah (Fiqih, Al-Quran, Tafsir, Hadits, Keluarga, Dakwah dll) ?! Silakan sampaikan melalui kami, DED PKS Kota Depok

Hubungi kami melalui kanal2 media berikut :

📲 Telegram : https://t.me/KomjianDEDPKSDepok
☎️ WhatsApp : https://wa.me/+6281358885035
📧 email : [email protected]
📷 Instagram : https://www.instagram.com/dedpksdepok
🅿️ Fanpage FB : https://www.facebook.com/admindedpksdepok/
🌐 Website : https://depok.tanyasyariah.com/

DED PKS DEPOK Diasuh oleh Komisi Kajian & Bayan Dewan Etik Daerah ( DED ) PKS Kota Depok

DED PKS DEPOK 17/10/2022

Harta Hasil Korupsi
Ustadz Menjawab
Diasuh oleh : Ustadz Farid Nu'man Hasan
==================
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya, misal si suami koruptor si isteri tahu, bukankah itu si istri ga boleh memakannya?

A41

Jawaban
========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Penghasilan haram bagi pelakunya ada dua jenis:

1. Pekerjaan yang mengambil hak atau harta orang lain atau lembaga, seperti korupsi, mencuri, mencopet, merampas, dan semisalnya.

2. Pekerjaan yang haram namun tidak ada pengambilan harta orang lain secara tidak hak, seperti hasil dari zina, jual khamr, riba.

Harta hasil korupsi -sebagaimana hasil curian, rampok, nyopet- adalah milik pihak lain, baik perorangan atau lembaga, bukan milik si pelaku korupsi tersebut. Maka, tidak dibenarkan seseorang memanfaatkannya, baik pelakunya dan orang lain, *yang mesti dilakukan adalah mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya baik perorangan atau lembaga.*

Memakan harta milik orang lain secara tidak hak termasuk sebab bangkrut di akhirat dan dimas**an seseorang ke dalam neraka, sebagaimana hadits:

Nabi ﷺ bertanya:

أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“Apakah kalian tahu siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?”

Para sahabat menjawab,

"Muflis itu adalah yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda.”

Tetapi Nabi ﷺ berkata : “Muflis dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci ini, menuduh orang lain (tanpa hak), *makan harta si anu,* menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang yang menjadi korbannya akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka (korban) akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim No. 2581)

Imam Al Maziri Rahimahullah menjelaskan:

إِنَّمَا عُوقِبَ بِفِعْلِهِ وَوِزْرِهِ وَظُلْمِهِ فَتَوَجَّهَتْ عَلَيْهِ حُقُوقٌ لِغُرَمَائِهِ فَدُفِعَتْ إِلَيْهِمْ مِنْ حَسَنَاتِهِ فَلَمَّا فَرَغَتْ وَبَقِيَتْ بَقِيَّةٌ قُوبِلَتْ عَلَى حَسَبِ مَا اقْتَضَتْهُ حِكْمَةُ اللَّهِ تَعَالَى فِي خَلْقِهِ وَعَدْلِهِ فِي عِبَادِهِ فَأُخِذَ قَدْرُهَا مِنْ سَيِّئَاتِ خُصُومِهِ فَوُضِعَ عَلَيْهِ فَعُوقِبَ بِهِ فِي النَّارِ

Sesungguhnya dia disiksa karena perbuatan, dosanya, dan kezalimannya sendiri, maka dia mempertanggungjawabkannya atas orang yang pernah menjadi korban kejahatannya dengan mengembalikan haknya, maka kebaikan-kebaikan dirinya diperuntukan untuk mereka, jika sudah habis maka keburukan mereka yg akan dipindahkan kepada dia sesuai kadarnya, lalu dia dimas**an ke dalam neraka. Ini merupakan kebijaksanaan Allah atas makhlukNya dan keadilanNya pada hambaNya. (Syarh Shahih Muslim, 6/103)

Maka, bagi istri dan anak jika tahu nafkah yang mereka dapatkan adalah hasil korupsi atau sejenisnya pada hakikatnya juga tidak dibenarkan memakan harta tersebut sebab itu bukan milik suami atau ayah mereka, itu milik orang lain yang diambil secara tidak hak. Sebisa mungkin mereka menolak, mencari alternatif yang halal, kecuali kondisinya sama sekali tidak ada alternatif, darurat, dan terancam kematian. Mereka boleh memanfaatkannya sebatas untuk menyelamatkan nyawanya namun harta itu tetap harta yang mesti dikembalikan kepada pemiliknya.

Hal ini berbeda dengan penghasilan haram jenis kedua, yaitu selain korupsi atau mencuri, seperti riba, jual khamr, dan semisalnya, *yang mana menurut para ulama itu haram bagi pemiliknya tapi tidak berdosa bagi orang lain yang menerimanya.* Sebab, itu semua adalah milik dia dari usahanya, bukan harta milik orang lain dan tidak ada pihak lain yang dirugikan.

Dzar bin Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhuma bercerita:

جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ،
فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه

Ada seseorang yang
mendatangi Ibnu Mas’ud lalu dia berkata:

“Aku punya tetangga yang s**a makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan.”

Ibnu Mas’ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, no. 14675)

Salman Al Farisi Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

إذا كان لك صديق
عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.

"Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya.” (Ibid, No. 14677)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط .

Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 75410)

Namun demikian, sikap yang paling utama adalah menghindari secara maksimal semua sumber haram baik hasil haram yang merugikan hak milik orang lain seprti korupsi, mencuri, ... Atau hasil haram yang tidak merugikan harta orang lain. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda:

فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ

Maka barangsiapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang syubhat, maka selamatlah agama dan harga dirinya, tetapi siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman. Tak ubahnya seperti gembala yang menggembala di tepi pekarangan, dikhawatirkan ternaknya akan masuk ke dalamnya. (HR. Muslim no. 1599)

Jika terhadap yg syubhat saja dianjurkan tetap dihindari maka apalagi yg haram.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Dipersembahkan oleh : www.manis.id

☘️🌸☘️🌸☘️🌸☘️🌸
Disebarluaskan kembali oleh *DED PKS Kota Admin DED PKS Depok
===================
Punya pertanyaan terkait hukum syariah (Fiqih, Al-Quran, Tafsir, Hadits, Keluarga, Dakwah dll) ?! Silakan sampaikan melalui kami, DED PKS Kota Depok

Hubungi kami melalui kanal2 media berikut :

📲 Telegram : https://t.me/KomjianDEDPKSDepok
☎️ WhatsApp : https://wa.me/+6281358885035
📧 email : [email protected]
📷 Instagram : https://www.instagram.com/dedpksdepok
🅿️ Fanpage FB : https://www.facebook.com/admindedpksdepok/
🌐 Website : https://depok.tanyasyariah.com/

DED PKS DEPOK Diasuh oleh Komisi Kajian & Bayan Dewan Etik Daerah ( DED ) PKS Kota Depok

09/10/2022

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :

إن أمتي لا تجتمع على ضلالٍ فإذا رأيتم اختلافًا فعليكم بالسواد الأعظم

Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan, maka jika kalian melihat adanya perselisihan hendaknya kalian ikuti kelompok mayoritas (Sawadul A'zham). (HR. Ibnu Majah no. 3950, dan dishahihkan oleh Imam as Suyuthi, didhaifkan lainnya)

Home 07/10/2022

Tentang Senam Muslimah

Diasuh oleh : Ustadz Farid Nu'man Hasan
==================
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya, terkait materi ini, kalau niatnya memperluas dakwah melalui senam ini bagaimana? Sementara senam yg menarik banyak orang adalah di area terbuka sehingga mereka ikut senam, dan pelan-pelan dibentuk halaqoh2 kajian islam dari situ, apakah ini terlarang juga?

Jawaban
========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim....

Senam muslimah ruang tertutup sesama muslimah, tidak apa-apa.Tapi jika di luar ruangan, dgn dilihat mata laki-laki bukan mahram, di mana gerakan-gerakan mereka begitu dinamis, itu sama seperti gerakan orang yang sedang menari-nari atau lenggak lenggok badan. Tidak ada senam yg hanya diam dan tegak badan. Inilah yang terlarang, walau sudah memakai pakaian yang tertutup aurat semua hal itu tidak mengubah hakikatnya.

Niat yang baik -misal pendekatan dakwah- tidaklah mengubah yang terlarang lantas menjadi boleh. Seperti judi, tetaplah judi walau niat hasil judinya utk sedekah. Zina adalah zina walau niatnya mendakwahi wanita pezina tsb.

Masih banyak cara lain untuk mengajak manusia pada kebaikan, jika memang tujuannya sebagai jalan untuk mengajak mereka kepada halaqah.

Selengkapnya sudah di bahas 👇

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Dipersembahkan oleh : www.manis.id

☘️🌸☘️🌸☘️🌸☘️🌸
Disebarluaskan kembali oleh *DED PKS Kota Depok
===================
Punya pertanyaan terkait hukum syariah (Fiqih, Al-Quran, Tafsir, Hadits, Keluarga, Dakwah dll) ?! Silakan sampaikan melalui kami, DED PKS Kota Depok

Hubungi kami melalui kanal2 media berikut :

📲 Telegram : https://t.me/KomjianDEDPKSDepok
☎️ WhatsApp : https://wa.me/+6281358885035
📧 email : [email protected]
📷 Instagram : https://www.instagram.com/dedpksdepok
🅿️ Fanpage FB : https://www.facebook.com/admindedpksdepok/
🌐 Website : https://depok.tanyasyariah.com/

Home Sendal Pembawa Dosa Seorang ulama ahli ibadah seringkali memakai sandal bagus untuk mendukung dia pergi ke masjid dalam rangka bersyukur kepada Allah. Namun sandal tersebut ternyata diambil atau tepatnya dicuri orang yang membutuhkan. Menerima Hadiah dari Riba.. Jika kita di traktir/ dikasih hadiah....

Home 03/10/2022

Hukum Senam Untuk Wanita

Diasuh oleh : Ustadz Farid Nu'man Hasan
==================
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya, saya seorang muslimah, berkarier di rumah sakit. Setiap hari Jum’at di tempat kerja diadakan kegiatan senam untuk semua pegawai rumah sakit. Saya ingin bertanya, bagsimana hukum senam dalam Islam? Dibolehkan apa tidak bagi wanita muslimah senam di tempat terbuka? Dengan tetap menggunakan pakaian longgar dan menutup aurat, senam disertai dengan musik, tempat senam berbaur dengan laki-laki, walaupun jumlah laki-laki hanya hitungan jari.

Jawaban
========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim....
Islam adalah agama sempurna dan menyeluruh, tidak pernah melupakan satu sisi saja dari kehidupan dan kebutuhan manusia. Islam tidak meridhai ketidakseimbangan bagi umatnya, memikirkan satu hal namun melalaikan yang lain. Memikirkan agama, dan melupakan dunia secara total. Memikirkan jiwa, dan melupakan tubuh. Itu bukan dari Islam.

Allah Ta’ala berfirman:

مَا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَنِ مِنْ تَفَاوُتٍ

“Kamu sekali-kali tidak akan melihat pada ciptaan Allah Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang.” (Q.S. Al Mulk: 3)

Termasuk tema ini, bahwa memperhatikan kesehatan tubuh dan perawatannya, baik bagi laki-laki dan wanita, adalah bagian dari keseimbangan Islam. Islam tidak menghendaki umatnya menjadi lemah dan inferior, baik lemah akal, jiwa, fisik, ekonomi, politik, dan militer. Allah Ta’ala berfirman:

وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ

Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut[nya] yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak [p**a] menyerah [kepada musuh]. Allah menyukai orang-orang yang sabar. (Q.S. Ali Imran [3]: 146)

Dalam ayat lain:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap [kesejahteraan] mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (Q.S. An Nisa’ [4]: 9)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Mu’min yang kuat adalah lebih baik dan lebih Allah cintai dibanding mu’min yang lemah, dalam segala kebaikannya.” (H.R. Muslim No. 2664, Ibnu Majah No. 79, Ibnu Hibban No. 5721, An Nasa’i No. 623, 624. Ahmad No. 8791. Al Baihaqi dalam As Sunan-nya No. 19960, Abu Ya’la dalam Musnad-nya No. 6251)

Demikianlah, Islam sangat memperhatikan bahkan mengunggulkan kekuatan. Bahkan Imam Ahmad ketika diminta untuk memilih, mana yang lebih utama, calon pemimpin yang shalih tapi lemah atau yang kuat walau tidak shalih? Dia lebih memilih pemimpin yang kuat. Sebab kekuatan bagi seorang pemimpin bermanfaat bagi diri sendiri dan rakyatnya, sedangkan kemaksiatannya ditanggung oleh dirinya sendiri. Sebaliknya keshalihan pemimpin hanya bermanfaat bagi diri sendiri, namun kelemahannya justru membawa bahaya bagi keamanan rakyat dan negaranya.

Maka, apa saja yang bisa mengantarkan kepada kekuatan, seperti makanan yang sehat dan halal, berolah raga (senam), dan menghindari segala perusak kesehatan, adalah sesuatu yang masyru’ (disyariatkan) dalam Islam, baik muslim dan muslimah.

Senam adalah salah satu bentuk olah raga yang menyehatkan, sebagaimana penjelasan di atas, maka ia secara umum merupakan amal yang dis**ai oleh agama karena manfaatnya yang jelas.

Namun, Islam memiliki batas, adab, dan aturan main, yang wajib dipahami, dimengerti,dihormati, dan dijalani oleh setiap pemeluknya, apalagi bagi yang sudah berlabel ‘aktivis Islam’, maka seharusnya mereka, khususnya para akhwat, adalah orang pertama dan utama dalam hal kepekaannya terhadap syariat dan batasannya. Bukan justru yang menabrak, tidak peduli, masa bodoh, atau mencari pembelaan yang takalluf (dipaksakan) dan tidak syar’i.

Sebenarnya, ‘iffah (rasa malu), wara’ (hati-hati), dan muru’ah (citra diri) seorang muslimah da’iyah -walau tanpa harus disampaikan dalil-dalil syar’i- sudah cukup bagi mereka untuk menahan diri, bertanya-tanya, dan risih, serta tidak arogan, memaksakan diri melakukan perbuatan yang melanggar syariah. Lalu mencari-cari pembelaan dan pembenaran yang tidak syar’i, melainkan hawa nafsu, emosi, dan akal-akalan. Memang, di antara musibah paling besar bagi manusia adalah ketika hilangnya rasa sensitivitas terhadap dosa dan kesalahan, yang bisa jadi merupakan akumulusi kesalahan yang sudah ada sebelumnya, namun tak ada yang mencoba menegurnya. Akhirnya, kesalahan menjadi hal yang biasa.

Senam akhwat, atau wanita secara umum, jika dilakukan di dalam ruangan tertutup yang aman dan selamat dari pandangan laki-laki yang bukan mahram, maka tidak masalah. Atau senam di depan suami sendiri, terserah dan bebas. Maka, senamlah wahai kaum wanita, di ruangan yang bisa dipastikan tidak ada laki-laki ajnabi (asing) yang melihat.

Namun, jika senam tersebut dilakukan di tempat terbuka di lakukan dengan jumlah sedikit atau banyak sehingga lebih menyita perhatian manusia khususnya laki-laki (karena jumlahnya yang banyak sehingga mudah terlihat), maka ini adalah fitnah dan musibah besar bagi kalian baik dunia dan akhirat walau yang melihat hanya satu laki-laki bukan mahram. Banyak sedikit bukanlah ukuran, esensinya -walaupun sendiri- seorang wanita tidak dibolehkan syara’ melakukannya di hadapan laki-laki ajnabi (asing). Sejak empat belas abad lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkannya; yakni wanita yang berlenggak lenggok di depan laki-laki yang bukan mahramnya. Bukan hanya peringatan tetapi juga ancaman, yakni disebut Ahlun Nar (penduduk neraka). Na’udzubillah! Ambil-lah pelajaran, wahai muslimah.

Ingat, tak ada senam tanpa goyang-goyang pinggang, ke kanan ke kiri, ke depan ke belakang, membungkukkan badan dan gerakan lainnya yang layak disebut senam. Ditambah lagi dengan iringan musik, maka lengkap sudah kesamaannya dengan wanita yang berlenggak lenggok, jaipongan, nge-dance, walau mereka berbeda niat dengan para penari alias dancer, walau berjilbab lebar dan sempurna, walau tidak ada niat menggoda laki-laki. Sebab, niat yang baik tidaklah mengubah status hukum perbuatan yang haram. Senam dan joget hanyalah mukhtalifah fil ismi walakin muttahidah fisy syakli war ruh (berbeda dalam nama, namun sama dalam hal bentuk dan esensi).

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum saya lihat sekarang, yaitu kaum yang membawa cemeti [cambuk] seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoyang-goyangkan tubuhnya, memiringkan kepalanya, seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak akan masuk surga, bahkan tidak mendapatkan wanginya surga, padahal wanginya surga itu sudah bisa tercium dari perjalanan sekian dan sekian.” (H.R. Muslim No. 2128. Ahmad No. 8665. Ibnu Hibban No. 7461, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No.5357, Al Baghawi No. 2578, Abu Ya’la No. 6690)

Ancaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini adalah haq (benar) dan tidak main-main. Maka, bagi para muslimah yang pernah melakukannya, bahkan justru menikmati dan memerintahkannya, maka hendaknya memperbaiki keadaan dirinya dan bertaubat kepada Allah Ta’ala, menyesali perbuatan tersebut, membencinya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya.

Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:

وَالْإِخْبَارُ بِأَنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَأَنَّهُ لَا يَجِدُ رِيحَ الْجَنَّةِ مَعَ أَنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ وَعِيدٌ شَدِيدٌ يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيمِ مَا اشْتَمَلَ عَلَيْهِ الْحَدِيثُ مِنْ صِفَاتِ هَذَيْنِ الصِّنْفَيْنِ

“Dan keterangan ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan hal tersebut termasuk golongan ahli neraka, bahkan tidak mendapatkan aroma surga, padahal aroma surga dapat dicium sejak lima ratus tahun perjalanan, itu merupakan ancaman keras yang menunjukkan haramnya perbuatan yang terkandung dalam hadits tersebut yang merupakan sifat-sifat dua kelompok tersebut.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 2/117, Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)

Maka jika senam tersebut dilakukan dalam ruangan tertutup yang terjamin dari pandangan mata laki-laki asing, jelaslah kebolehannya. Namun, jika dilakukan di tempat terbuka, di mana laki-laki bisa melihatnya dengan bebas, maka tidak ragu lagi, perbuatan tersebut termasuk keumuman hadits di atas, sebagai perbuatan tercela, dengan ancaman yang sangat keras dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Siapapun manusia, apapun jabatannya, setinggi apapun kedudukannya, tidaklah pantas menentang ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya. Adapun bagi para kader, dia harus berpikir kritis, tidak taklid buta, tanpa didasari oleh ilmu. Hendaknya menanyakan berbagai masalah dan aktivitasnya kepada para asatidz, dan tidak jalan sendiri.

Allah Ta’ala berfirman:

Maka demi Tuhanmu, mereka [pada hakikatnya] tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (Q.S. An Nisa’ [4]: 65)

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih. (Q.S. An Nur [24]: 63)

Kalau di tempat tertutup yang bisa dijamin tidak ada orang yang bukan mahram masuk ke ruangan itu, tentu sudah disepakati kebolehannya. Namun kalau di lapangan terbuka di mana semua orang punya hak untuk datang dan menonton para wanita muslimah bersenam, maka pastilah menimbulkan pro dan kontra. Meski semuanya memakai jilbab dan menutup rapat aurat mereka.

Sebab aktivitas itu memang lebih terkonsentrasi kepada menggoyangkan-goyangkan badan untuk kebugaran dan kesehatan, yang bila ditempatkan pada tempat yang salah, bisa berdampak negatif dan disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu daripada memanen kritik dari sana sini, sebaiknya Anda tidak menjadi pelopor masalah itu demi menjaga fitnah yang lebih besar. Bukan berarti kami mengharamkan 100 %, melainkan kita perlu hati-hati, cermat, dan mendahulukan kemashlahatan yang lebih besar.

Sebab pada prinsipnya kita harus menolak fitnah jauh-jauh sebelum fitnah itu sendiri terjadi, paling tidak sebagai bentuk wara` (kehati-hatian) dari seorang muslim.

Namun bila terkait dengan orang lain yang ingin melakukannya, yang perlu diperhatikan sekali adalah akses orang-orang yang bukan mahram bisa menonton goyang-goyang badannya para wanita muslimah. Sejauh mana hal itu bisa dijamin, sebab urusan melenggak-lenggokkan badan berbeda dengan menutupinya. Maksudnya biarpun sudah ditutup auratnya secara penuh, tapi kalau yang terjadi adalah tubuhnya melenggak-lenggok dilihat orang banyak, tetap saja menjadi sebuah masalah.

Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengecam wanita yang berjalan melenggak-lenggok meski dia mungkin tidak berniat menggoda laki-laki.

Dua kelompok dari penghuni neraka yang tidak aku lihat: Pertama, kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. Kedua, wanita yang membuka baju, telanjang, berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk onta miring. Mereka tidak akan masuk surga, dan tidak mencium baunya. Padahal harum surga sudah tercium dari jarak perjalanan ini dan itu [jauh]. (H.R. Muslim)

Dan bukan senam kalau tidak melenggak-lenggok bukan? Atau mungkin senamnya hanya senam otak saja? Tidak pakai goyang-goyang? Atau bagaimana?

*Maka yang aman adalah senam khusus wanita muslimah ini di tempat tertutup atau kalau tidak harus ada kepastian bahwa tidak ada orang laki-laki yang bisa hadir di tempat itu.* Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajmain,

Wallahu Alam Bish-shawab.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
☘️🌸☘️🌸☘️🌸☘️🌸
Disebarluaskan kembali oleh *DED PKS Kota Depok
===================
Punya pertanyaan terkait hukum syariah (Fiqih, Al-Quran, Tafsir, Hadits, Keluarga, Dakwah dll) ?! Silakan sampaikan melalui kami, DED PKS Kota Depok

Hubungi kami melalui kanal2 media berikut :

📲 Telegram : https://t.me/KomjianDEDPKSDepok
☎️ WhatsApp : https://wa.me/+6281358885035
📧 email : [email protected]
📷 Instagram : https://www.instagram.com/dedpksdepok
🅿️ Fanpage FB : https://www.facebook.com/admindedpksdepok/
🌐 Website : https://depok.tanyasyariah.com/

Home Sendal Pembawa Dosa Seorang ulama ahli ibadah seringkali memakai sandal bagus untuk mendukung dia pergi ke masjid dalam rangka bersyukur kepada Allah. Namun sandal tersebut ternyata diambil atau tepatnya dicuri orang yang membutuhkan. Menerima Hadiah dari Riba.. Jika kita di traktir/ dikasih hadiah....

Want your school to be the top-listed School/college in Depok?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Address


Kantor DPD PKS Kota Depok, Jalan Beringin Margonda
Depok
16423

Opening Hours

Monday 08:30 - 04:00
Tuesday 08:30 - 04:00
Wednesday 08:30 - 04:00
Thursday 08:30 - 04:00
Friday 08:30 - 04:00