13/02/2023
Pada Tahun 2021 Holiday Inn Resort Baruna Bali melakukan PHK secara masal kepada 100 karyawan dengan alasan efisiensi pandemi Covid 19, tidak terlepas dari 3 pekerja yang di PHK pada 27 April 2021 yakni I Ketut Arya Wisesa, I Putu Eka Widiatmika dan I Made Budiyasa. Ketiga pekerja memiliki masa Kerja 5 hingga 12 tahun, dengan upah di bawah upah minimum sectoral Kabupaten Badung. Majelis Hakim membacakan putusan pada 13 Februari 2023 dengan menilai proses PHK cacat prosedur sehingga tidak melihat PHK ini sebagai PHK akibat efisiensi dan mengabulkan sebagian gugatan Pekerja dengan menjatuhkan hukuman kepada Holiday Inn Resort Baruna Bali untuk membayar hak pekerja sebesar Rp. 173.848.035,- yang terdiri dari selisih upah, THR, Pesangon, Penghargaan dan Upah Proses dengan mengacu pada aturan Ketenagakerjaan yang berlaku. Jumlah ini jauh di atas tawaran PHK yang diberikan perusahaan yang jumlahnya dibawah Rp.20.000.000,-/pekerja. Putusan ini mengakhiri perjuangan Panjang pekerja, serta menjadi cerminan masih adanya perusahaan yang melakukan pembayaran upah dibawah aturan upah minimum sectoral Badung. Perusahaan juga melakukan penahanan upah I Made Budiyasa yang kemudian pada saat Tripartit dibayarkan dikarenakan ancaman Pekerja untuk melaporkan ke ranah pidana. Dan hingga saat ini perusahaan masih memiliki tunggakanTHR dengan pekerja lainnya yang di paksa mengundurkan diri. Ancaman perusahaan pun tidak luput terhadap pekerja seperti akan sulit mencari pekerjaan karena memiliki track record buruk berselisih dengan perusahaan, hal ini tentu bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Ketenagakerjaan terkait ha katas pekerjaan yang layak.