23/07/2013
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
- berteman antarlawan jenis hendaknya dalam kerangka saling mengenal (Lita'arafu) satu sama lain.
- menikah adalah sunnah Nabi, maka faktor yang mendukung terjadinya proses menuju pernikahan seperti pacaran yang islami adalah sunnah p**a hukumnya.
- pacaran dilarang bila akan mengarah kepada perbuatan perzinaan, seperti bercumbu rayu yang membangkitkan sahwat atau libido seks, namun bila anda biasa menghindari dari perbuatan zina, maka pacaran boleh-boleh saja. apalagi hanya sekedar saling mengakrabkan diri untuk mengetahui pribadi masing-masing atau mengungkapkan rasa cinta kasih dengan memandang penuh mesra dari sang kekasih kepada anda hal itu sah-sah saja.
- untuk menghindari perbuatan zina, harus dihindarkan pergi hanya hanya berdua-duaan di tempat yang sunyi, kerena di khawatirkan tidak kuat melawan bisikan syetan. berpergian, usahakan mengajak pihak ketiga. dan pria meminta izin dengan orang tuanya dengan memberitahukan tujuan anda, dll.
- pakaian anda harus sopan alias tidak tidak marangsang lawan jenis anda. bepakaianlah dengan sopan dan menarik.
(Potret Wanita Shalehah/DR. Hasbi Indra, MA, Drs. Iskandar Ahza, MA, Hj. Husnaini, S.Pdi)