Al Mu'allim Center

Directions

Al Mu'allim Center Al Mu'allim Center adalah pusat pendidikan Islam mempertahankan kitab-kitab kuning

24/06/2026

IHYA 'ULUMIDDIN
MUQODDIMAH (1)

أحمد الله أولا حمدا كثيرا متواليا وإن كان يتضاءل دون حق جلاله حمد الحامدين

(أحمد) فعل وفاعل ، أحمد فعل مضارع مرفوع لتجرده من الناصب والجازم ، وعلامة رفعه الضمة الظاهرة في آخره إذ لم يتصل بآخره شيء ، وفاعله ضمير مستتر فيه وجوبا تقديره أنا .
(الله) مفعول به منصوب ، وعلامة نصبه الفتحة الظاهرة في آخره لأنه الإسم المفرد .
(أولا) حال منصوبة وصاحبها فاعل أحمد وهو ضمير أنا ، أو ظرف زمان متعلق بأحمد منصوب على الظرفية ، أو نائب عن المفعول المطلق لفعل محذوف ، والتقدير: أُرتّب أولا ترتيبا .
(حمدا) مفعول مطلق منصوب وهو مصدر لفظي (كثيرا) نعت أول لحمدا (متواليا) أي متتابعا وهو نعت ثان لحمدا ونعت المنصوب منصوب .
(وإن) الواو واو الحال ، وإن حرف شرط جازم وجوابه محذوف (كان) فعل ماض ناقص مبني على الفتح الظاهر في محل جزم (يتضاءل) أي يتصاغر ، وهو فعل وفاعل ، يتضاءل فعل مضارع مرفوع بالضمة الظاهرة وفاعله ضمير مستتر فيه جوازا تقديره هو يعود على حمد ، والجملة في محل نصب خبر كان (دون) ظرف مكان متعلق بيتضاءل منصوب على الظرفية (حق) مضاف إليه مجرور وهو مضاف (جلاله) جلال مضاف إليه مجرور وهو مضاف والهاء ضمير مبني في محل جر مضاف إليه (حمد الحامدين) إسم كان مؤخر مرفوع أو تنازع في العمل وهو اسم كان مؤخر مرفوع وفاعل يتضاءل مرفوع أيضا ، وحمد مضاف والحامدين مضاف إليه مجرور ، وعلامة جره الياء ، لأنه جمع المذكر السالم ، والتقدير: وإن كان حمد الحامدين يتضاءل هو دون حق جلاله ، فحمدي كذلك .

وأصلي وأسلم على رسله ثانيا صلاة تستغرق مع سيد البشر سائر المرسلين

(وأصلي) الواو عاطفة على أحمد أو واو الإستئناف ، وأصلي فعل وفاعل ، أصلي فعل مضارع مرفوع بالضمة المقدرة للثقل ، وفاعله ضمير مستتر فيه وجوبا ، تقديره أنا (وأسلم) الواو حرف عطف ، وأسلم فعل وفاعل ، أسلم فعل مضارع مرفوع بالضمة الظاهرة ، وفاعله ضمير مستتر فيه وجوبا ، تقديره أنا (على رسله) جار ومجرور متعلق بأسلم أو بأصلي ، على حرف جر ، رسله مجرور بها ، وعلامة جره الكسرة الظاهرة لأنه جمع التكسير ، وهو مضاف ، والهاء ضمير للفظ الجلالة مبني في محل جر مضاف إليه ، الجار والمجرور في محل نصب مفعول به لأصلي وأسلم وهما يتنازعان العمل فيه (ثانيا) حال منصوبة أو ظرف زمان متعلق بأصلي (صلاة) مفعول مطلق منصوب (تستغرق) أي تعم ، وتستغرق فعل وفاعل ، تستغرق فعل مضارع مرفوع بالضمة الظاهرة ، وفاعله ضمير مستتر فيه جوازا تقديره هي يعود على صلاة ، والجملة في محل نصب نعت لصلاة (مع) ظرف مكان متعلق بتستغرق منصوب على الظرفية (سيد البشر) سيد مظروف وهو مضاف إليه مجرور ، وسيد مضاف ، البشر مضاف إليه مجرور (سائر المرسلين) أي جميع ، وسائر مفعول به لتستغرق منصوب ، وهو مضاف ، المرسلين مضاف إليه مجرور ، وعلامة جره الياء لأنه جمع المذكر السالم .

وأستخيره تعالى ثالثا فيما انبعث له عزمي من تحرير كتاب في إحياء علوم الدين

(وأستخيره) الواو عاطفة أو إستئنافية ، وأستخير فعل وفاعل ، أستخير فعل مضارع مرفوع بالضمة الظاهرة ، وفاعله ضمير مستتر فيه وجوبا تقديره أنا ، والهاء ضمير للفظ الجلالة مبني في محل نصب مفعول به (تعالى) فعل وفاعل ، تعالى فعل ماض مبنى على الفتح المقدر ، وفاعله ضمير مستتر فيه جوازا ، تقديره هو يعود على الهاء ، والجملة في محل نصب نعت للهاء (ثالثا) حال منصوبة أو ظرف زمان متعلق بأستخير (فيما) جار ومجرور متعلق بأستخير ، في حرف جر ، وما نكرة موصوفة بمعنى شيء مبني على السكون في محل جر ، مجرور بها ، أو ما موصولية وعائدها محذوف (انبعث) فعل ماض مبني على الفتح الظاهر (له) جار ومجرور متعلق بانبعث ، اللام حرف جر ، والهاء ضمير للفظ الجلالة مبني في محل جر مجرور بها (عزمي) فاعل انبعث مرفوع ، وعلامة رفعه الضمة المقدرة للإشتغال ، وعزم مضاف ، والياء ضمير للمتكلم مبني في محل جر مضاف إليه (من تحرير كتاب) أي من تأليف ، جار ومجرور متعلق بانبعث ، من حرف جر ، تحرير مضاف إليه مجرور ، وهو مضاف ، وكتاب مضاف إليه مجرور (في إحياء علوم الدين) جار ومجرور متعلق بتحرير ، في حرف جر ، إحياء مجرور بها ، وهو مضاف ، وعلوم مضاف إليه مجرور ، وعلوم مضاف ، والدين مضاف إليه مجرور .

PERABOT MAKNA DALAM BAHASA INDONESIA DARI METODE AL-MU'ALLIMأدوات المعاني في اللغة الإندونيسية من ميتودى المعلم ، وهذه ا...
20/06/2026

PERABOT MAKNA DALAM BAHASA INDONESIA DARI METODE AL-MU'ALLIM

أدوات المعاني في اللغة الإندونيسية من ميتودى المعلم ، وهذه الأدوات إجتهادية للفقير إليه تعالى دوام معلم بن قنادي السرانجي الرمبانجي منذ سنة ٢٠٠٧ ميلادية بمدينة بونتاڠ كلمنتان الشرقية

1. FI'IL (فعل): Simbol (ف)
- FI'IL MADLI (فعل ماض): Telah (تلاه)
- FI'IL MUDLORI' (فعل مضارع): Sedang / Akan (سداڠ / أكن)
- FI'IL AMAR (فعل أمر): Lah (لاه)
- FI'IL NAHYI (فعل نهي): Janganlah (جاڠنلاه)

2. FAA'IL (فاعل): Simbol (فا): Oleh (أوليه)
3. NAAIBUL FAA'IL (نائب الفاعل): Simbol (نا): Terhadap (ترهادڤ)
4. MAF'UL BIH (مفعول به): Simbol (مب): Pada (ڤادا)
5. MAF'UL MUTHLAQ (مفعول مطلق): Simbol (مط): Dengan Suatu (دڠن سواتو)
6. MAF'UL LI AJLIH (مفعول لأجله): Simbol (مل): Karena (كرنا)
7. MAF'UL MA'AH (مفعول معه): Simbol (مع): Beserta (بسرتا)
8. MUBTADA (مبتدأ): Simbol (م): Bermula (برمولا)
9. KHOBAR (خبر): Simbol (خ): Yaitu (يائيتو)
10. HAAL (حال): Simbol (حا): Dalam Keadaan (دالم كأدائن)
11. TAMYIZ (تمييز): Simbol (تم): Berupa (بروڤا)
12. SIFAT / NA'AT (صفة / نعت): Simbol (ص): Yang (يڠ)
13. BADAL (بدل): Simbol (بد): Wujudnya (وجودڽا)
14. TAUKID (توكيد): Simbol (تك): Adalah (أداله)
15. ATHOF BAYAN (عطف بيان): Simbol (عط): Ialah (إياله)
16. NAZ'UL KHOFIDL (نزع الخافض): Simbol (نز): Secara (سچارا) atau Dalam Arti (دالم أرتي)
17. TA'AJJUB (تعجب): Simbol (تع): Aduhai Alangkah (أدوهي ألڠکه)
18. TAHDZIR (تحذير): Simbol (تح): Waspadalah (وسفاداله)
19. AIY AT-TAFSIRIYAH (أي التفسيرية): Artinya (أرتيڽا)
20. MAN AS-SYARTHIYAH (من الشرطية): Siapa Saja (سياڤا ساجا)
21. MAN AL-ISTIFHAMIYAH (من الإستفهامية): Siapakah (سيافاكه)
22. MAN AL-MAUSHULIYAH (من الموصولية): Orang Yang (أورڠ يڠ)
23. MAA AS-SYARTHIYAH (ما الشرطية): Apa Saja (أفا ساجا)
24. MAA AL-ISTIFHAMIYAH (ما الإستفهامية): Apakah (أفاكه)
25. MAA AL-MAUSHULIYAH (ما الموصولية): Apa Yang (أڤا يڠ)
26. MAA AN-NAKIROH AL-MAUSHUFAH (ما النكرة الموصوفة): بمعنى شيء : Sesuatu (سسواتو)
27. TSUMMA (ثم): Kemudian (كموديان)
28. FA' 'ATHOF (فاء العطف): Lalu (لالو)
29. FA' JAWAB (فاء الجواب): Maka (ماكا)
30. AMMAA AS-SYARTHIYAH (أما الشرطية): Adapun (اداڤون)
DLL

18/06/2026

*TINGKATAN GURU*
_Menurut KH. Dawam Mu'allim_
Berdasarkan MAQOM (kedudukan)

1. USTADZ (أستاذ): adalah orang yang dianggap menjadi guru secara umum, meliputi guru ilmu agama dan juga guru ilmu-ilmu umum. Kata USTADZ adalah serapan dari Bahasa Persia.
Jika banyak maka disebut ASAATIDZ (أساتيذ), dan jika perempuan maka disebut USTADZAH (أستاذة), jika banyak maka disebut USTADZAAT (أستاذات), bukan ASAATIDZAH (أساتذة), karena ASAATIDZAH itu jamak taksir untuk mudzakkar yang diberi nisbat, seperti kata ASY'ARIY (أشعري) dijama'kan menjadi ASYAA'IROH (أشاعرة)

2. MUDARRIS (مدرس): adalah guru mata pelajaran yang mengajar di sekolah atau madrasah.

3. MU'ALLIM (معلم): adalah guru yang mengajar ilmu-ilmu secara umum, baik ilmu agama maupun ilmu umum, baik di sekolah/madrasah maupun di majlis ta'lim.

4. MUADDIB (مؤدب): adalah guru yang mendidik akhlaq lahir dan batin dengan berbagai macam ilmu adab yang islami untuk membentuk suatu peradaban yang luhur dan mulia. Seorang guru Muaddib harus mampu memberikan contoh teladan yang baik dalam setiap perkataan dan perbuatannya.

5. MURSYID (مرشد): adalah guru pengajar dan pendidik yang sabar menuntun ilmu lahir dan batin beserta memberikan contoh teladan yang baik dan luhur. Seorang guru yang mursyid akan selalu menuntun dan membimbing setiap muridnya tanpa membeda-bedakan status agar menjadi hamba-hamba Allah yang alim, faqih, sholih dan bertaqwa kepada Allah serta menuntun setiap muridnya agar masuk surga.

6. MUROBBIY (مربي): adalah guru mursyid yang mampu memahami keadaan batiniyah ruhaniyah setiap muridnya, serta mampu menolong murid-muridnya kelak di akhirat.

Semua tingkatan guru tersebut terkadang disebut SYAIKH (شيخ), karena makna kata Syaikh secara bahasa adalah orang yang sudah tua atau dituakan.

Sedangkan gelar KYAI, GUS, AJENGAN, ABUYA adalah gelar-gelar kedaerahan.

Imam al-Ghozali menyarankan bagi setiap orang Islam agar mencari guru yang mursyid, dan kalau bisa berusaha mencari guru yang mursyid dan murobbiy dengan cara istikhoroh berkali-kali. Karena gurunya harus dihormati, dimuliakan dan dita'ati, maka haruslah guru yang benar-benar mursyid dan murobbiy.

Syech Abdul Qodir al-Jaelani berkata: Tidak layak bagi manusia untuk menjadi guru pembimbing dan penuntun sebelum menguasai tiga lautan ilmu, yaitu:
1. Ilmu-ilmu syari'atnya para ulama'.
2. Ilmu-ilmu siyasat politiknya para raja dan penguasa.
3. Ilmu-ilmu hikmahnya para ulama' ahli hikmah.

Menurut Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Hambali, Imam Bukhari dan Para Imam Ulama Salaf bahwa: *GURU ITU HARUS SIAP DIUJI BERBAGAI MACAM ILMU OLEH SETIAP ORANG YANG INGIN MENJADI MURIDNYA*.

JIKA GURUNYA SUDAH LULUS TERUJI, MAKA SANG MURID WAJIB HORMAT DAN TA'AT.

01/06/2026

PRABOWO dan GIBRAN
AKAN MENGAJARKAN AL-QUR'AN
DAN ILMU-ILMU ISLAM?

SETIAP PEMIMPIN YANG BERAGAMA ISLAM, MAKA WAJIB MENDIDIK RAKYATNYA UNTUK MEMAHAMI AL-QUR'AN DAN MENSEJAHTERAKAN KEHIDUPAN SELURUH RAKYAT.

SEBAGAIMANA YANG DICONTOHKAN OLEH PARA PEMIMPIN KHULAFAURRASYIDIN DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ.

Bahkan para SULTAN di NUSANTARA zaman dahulu, seperti Raden Fattah Demak, Sultan Hasanuddin Makassar, Sultan Hasanuddin Banten, Sultan SurianSyah Banjar Kalsel, Sultan-Sultan di Aceh dan seluruh sultan di Nusantara juga berusaha dakwah menyebarkan agama Islam kepada seluruh rakyatnya.

Namun setelah Indonesia merdeka, para pemimpin Indonesia yang beragama Islam merasa malu dan tidak percaya diri mengaku sebagai orang yang beragama Islam... bahkan mengaku beragama Islam hanya dijadikan topeng dan kedok politik saja, agar terpilih menjadi Presiden, karena mayoritas pemilih rakyat Indonesia beragama Islam.

Coba saja setiap CAPRES dan CAWAPRES suruh mengaku beragama NON ISLAM, maka dijamin tidak akan terpilih.

Namun setelah mereka jadi Presiden dan Wakil Presiden mengapa mereka tidak pernah mengajarkan agama Islam kepada rakyat?

12/04/2026

HILAL REMBULAN

Lingkaran Bumi 360°
Dilewati Garis Orbit Rembulan
29 hari atau 30 hari

Derajat per hari
360 : 30 = 12° derajat setiap malam

Rembulan naik bergeser tiap hari semalam 12° derajat ke arah timur.

Akibat pergeseran ke timur ini, Rembulan terbit lebih lambat sekitar 50 menit setiap harinya, atau sekitar 12-13 derajat pergeseran sudut.

Posisi Rembulan
Tanggal satu = 4° derajat
Tanggal dua = 16° derajat
Tanggal tiga = 28° derajat
Tanggal empat = 40° derajat
Tanggal lima = 52° derajat

Karena setiap hari semalam bergeser naik sebanyak 12° derajat

Sehari semalam sebanyak 24 jam

Rembulan naik setiap jam sebanyak 24 jam : 12° = 0,5° derajat.

Jarak antara Jakarta ke Arab Saudi sekitar 4 jam.

Selesih derajat antara Jakarta dengan Arab Saudi: 0,5° derajat x 4 jam = 2° derajat.

Jarak antara Merauke Papua ke Sabang Aceh sekitar 4 jam.

Selisih derajat antara Merauke Papua dengan Sabang Aceh 2° derajat.

Jika Arab Saudi tanggal 1 rembulan, tapi hanya 2° derajat, maka Indonesia tidak ikut, karena Indonesia paling barat masih 0° derajat, sedangkan Indonesia paling timur masih minus dua derajat (- 2° derajat), berarti belum ada tanggal satu, karena belum di atas ufuk.

Jika Arab Saudi tanggal satu setinggi lima derajat, maka Indonesia paling barat sudah tiga derajat, dan Indonesia paling timur sudah satu derajat, maka seluruh Indonesia sudah di atas ufuk, sehingga memungkinkan untuk disamakan dengan Arab Saudi.

Jika Indonesia paling barat tiga derajat, maka Indonesia paling timur satu derajat, sehingga NU dan Kemenag bersama MABINS (Malaysia, Brunei, Indonesia, Singapura) menetapkan TIGA derajat sebagai batas minimal penentuan awal bulan qomariyah.

Sebab bentangan Indonesia mulai dari barat ke timur sebanyak 2° derajat.

Apabila NKRI paling barat satu derajat, maka NKRI paling timur minus satu derajat.

Jika NKRI paling barat dua derajat, maka NKRI paling timur masih nol derajat, rembulan belum di atas ufuk, sehingga belum memungkinkan untuk dilihat melalui ru'yatul hilal.

Namun jika tiga derajat, maka seluruh NKRI memungkinkan untuk ru'yatul hilal.

12/04/2026

HILAL REMBULAN NKRI

Lingkaran Bumi 360°
Dilewati Garis Orbit Rembulan
29 hari atau 30 hari

Derajat per hari
360 : 30 = 12° derajat setiap malam

Rembulan naik bergeser tiap hari semalam 12° derajat

Posisi Rembulan
Tanggal satu = 4° derajat
Tanggal dua = 16° derajat
Tanggal tiga = 28° derajat
Tanggal empat = 40° derajat
Tanggal lima = 52° derajat

Karena setiap hari semalam bergeser naik sebanyak 12° derajat

Sehari semalam sebanyak 24 jam

Rembulan naik setiap jam sebanyak 24 jam : 12° = 0,5° derajat.

Jarak antara Jakarta ke Arab Saudi sekitar 4 jam.

Selesih derajat antara Jakarta dengan Arab Saudi: 0,5° derajat x 4 jam = 2° derajat.

Jarak antara Merauke Papua ke Sabang Aceh sekitar 4 jam.

Selisih derajat antara Merauke Papua dengan Sabang Aceh 2° derajat.

Jika Arab Saudi tanggal 1 rembulan, tapi hanya 2° derajat, maka Indonesia tidak ikut, karena Indonesia paling barat masih 0° derajat, sedangkan Indonesia paling timur masih minus dua derajat (- 2° derajat), berarti belum ada tanggal satu, karena belum di atas ufuk.

Jika Arab Saudi tanggal satu setinggi lima derajat, maka Indonesia paling barat sudah tiga derajat, dan Indonesia paling timur sudah satu derajat, maka seluruh Indonesia sudah di atas ufuk, sehingga memungkinkan untuk disamakan dengan Arab Saudi.

Jika Indonesia paling barat tiga derajat, maka Indonesia paling timur satu derajat, sehingga NU dan Kemenag bersama MABINS (Malaysia, Brunei, Indonesia, Singapura) menetapkan TIGA derajat sebagai batas minimal penentuan awal bulan qomariyah.

Sebab bentangan Indonesia mulai dari barat ke timur sebanyak 2° derajat.

Apabila NKRI paling barat satu derajat, maka NKRI paling timur minus satu derajat.

Jika NKRI paling barat dua derajat, maka NKRI paling timur masih nol derajat, rembulan belum di atas ufuk, sehingga belum memungkinkan untuk dilihat melalui ru'yatul hilal.

Namun jika tiga derajat, maka seluruh NKRI memungkinkan untuk ru'yatul hilal.

NASAB DZURRIYAH NABI ﷺSANGAT SUCI, AGUNG DAN KERAMAT.TIDAK SAMA DENGAN NASAB MANUSIA BIASA.Mengkaji dan meneliti nasab y...
08/12/2025

NASAB DZURRIYAH NABI ﷺ
SANGAT SUCI, AGUNG DAN KERAMAT.

TIDAK SAMA DENGAN NASAB MANUSIA BIASA.

Mengkaji dan meneliti nasab yang disandarkan kepada Nabi Muhammad ﷺ tidaklah sama dengan mengkaji dan meneliti nasab orang lain, karena Nabi Muhammad ﷺ adalah nabi kita sendiri, milik seluruh ummat Islam.

Jika nasab disandarkan kepada orang lain, selain kepada Nabi Muhammad ﷺ , maka terserah mereka, mau mengaku keturunan Ken Arok atau keturunan Siliwangi, maka terserah.

Oleh karena itu METODOLIGI PENETAPAN NASAB DZURIYYAH NABI MUHANMAD ﷺ TIDAK BISA DISAMAKAN BEGITU SAJA DENGAN NASAB MANUSIA BIASA.

MENELITI NASAB DZURRIYAH NABI ﷺ HARUS LEBIH TELITI DAN LEBIH HATI-HATI.

PERTAMA:
LANGKAH PERTAMA HARUS MENGGUNAKAN RUMUS GENERASI SECARA UMUM INTERNASIONAL, Bukan hanya klaim sepihak, kemudian orang lain dipaksa harus percaya begitu saja.

CARA MENGHITUNG GENERASI

Jika manusia usia 25 tahun punya anak, maka sudah ada dua generasi, yaitu: dia sendiri + anaknya.

Jika usia 50 tahun punya cucu, maka sudah ada tiga generasi, yaitu: dia sendiri + anaknya + cucunya.

Jika usia 75 tahun punya buyut (cicit), maka sudah ada empat generasi, yaitu: dia sendiri + anaknya + cucunya + buyutnya (cicit).

Jika usia 100 tahun punya canggah, maka sudah ada lima generasi, yaitu:
1. Dia sendiri
2. Anaknya
3. Cucunya
4. Buyutnya (cicit)
5. Canggahnya

Rumus:
Setiap seratus tahun, rata-rata ada lima generasi.

Jika manusia lahir pada tahun 1400 hijriyah, maka generasi yang ke berapa?

Cara menghitung:

Karena rumus generasi diambil dari setiap seratus tahun, maka 1400 hijriyah dibagi 100 tahun = 14

Dan karena setiap seratus tahun ada 5 generasi, maka 14 × 5 = 70.

Orang yang lahir pada tahun 1400 hijriyah adalah generasi yang ke 70.

Dan jika setiap seratus tahun hanya ada empat generasi saja, maka 14 × 4 = 56.

Orang yang lahir pada tahun 1400 hijriyah adalah minimal generasi yang ke 56.

Hal tersebut dihitung sejak hijrahnya Nabi Muhammad ﷺ dari Makkah ke Madinah, sedangkan nabi berhijrah ketika sudah berusia sekitar 53 tahun.

Sebagai salah satu contoh:

Sayyid Ja'far as-Shodiq lahir pada tahun 80 hijriyah, beliau adalah generasi yang ke-enam dari Nabi Muhammad ﷺ , dengan silsilah nasab sebagai berikut:

1. Nabi Muhammad ﷺ
2. Sayyidah Fathimah az-Zahra
3. Sayyid al-Husain
4. Sayyid Ali Zainal Abidin
5. Sayyid Muhammad al-Baqir
6. Sayyid Ja'far as-Shodiq

Silsilah nasab dzurriyah nabi yang ini adalah SHAHIH berdasarkan IJMA' (kesepakatan para ulama').

Adapun nasabnya Imam Ahmad al-Muhajir bin Isa ar-Rumi bin Muhammad an-Naqib bin Ali al-'Uraidhi bin Ja'far as-Shadiq adalah SHAHIH berdasarkan kaidah SYUHROH WAL ISTIFADHOH, dan bahkan diklaim oleh sebagaian kalangan sebagai IJMA' p**a.

Sedangkan silsilah nasab setelah beliau-beliau itu sampai ke bawah (sampai saat ini), maka masih sangat butuh untuk diteliti semuanya oleh banyak ahli. Karena nasab dzurriyah nabi tidak sama dengan nasab manusia biasa.

Apalagi nasabnya orang yang lahir pada tahun 1400 hijriyah tetapi dicatat sebagai generasi yang ke-38 atau ke-39, maka masih sangat butuh untuk dikaji dan diteliti ulang oleh kaum muslimin di mana pun berada.

Mungkinkah terjadi pada setiap generasi setelah usia 50 tahun baru punya anak?. Atau mungkinkah ada banyak nama yang dilompat lompat?. Ataukah memang sebenarnya banyak nama yang tidak bisa diverifikasi?

Sedangkan orang-orang Islam zaman dahulu, rata-rata usia di bawah 20 tahun sudah menikah. Namun terkadang kondisi daerah dan zaman tidak selalu sama, oleh sebab itu langkah pertama ini hanya sekedar sebagai ilmu pembuka, kemudian harus menuju pada langkah yang kedua, yaitu:

KEDUA:
LANGKAH KEDUA SETIAP NAMA HARUS TERVERIFIKASI DENGAN BENAR BERDASARKAN BUKTI-BUKTI.

Jika ada satu nama saja yang tidak bisa diverifikasi, maka nama tersebut harus dipertanyakan.

APALAGI NAMA-NAMA di dalam gambar hasil screen shoot di bawah ini MULAI dari NOMOR SEBELAS SAMPAI NOMOR TERAKHIR, banyak nama yang sama, tetapi tanpa penjelasan yang jelas terang benderang.

Semisal Nasab Habib Rizieq dari nomor 39 naik ke nomor 29, banyak nama Muhammad, namun tanpa penjelasan apapun, seperti Laqob (gelar/julukan) atau Nisbat nama daerah kelahiran atau apapun.

Nasab Habib Rizieq hanya tertulis begini:
Muhammad Rizieq bin Husein bin Muhammad bin Husein bin Abdullah bin Husein bin Muhammad bin Syech bin Muhammad bin Ali bin Muhammad. (Ada LIMA nama Muhammad tanpa penjelasan, hanya yang terakhir saja ada penjelasan Muhammad Rizieq).

Kemudian Nasab Habib Luthfi, banyak nama Thaha, namun tanpa penjelasan apapun. Perhatikan nasab nomor 38 ke atas sampai nomor 30, hanya ditulis begini:

Muhammad Luthfi bin Yahya bin Ali bin Hasim bin Umar bin Thaha bin Hasan bin Thaha bin Muhammad al-Qadhi bin Thaha. (Ada TIGA nama Thaha yang tanpa penjelasan).

OLEH SEBAB ITULAH SELURUH NAMA YANG DITULIS SETELAH UBAIDILLAH SAMPAI KE BAWAH HINGGA KEPADA PARA HABAIB DI INDONESIA, MAKA WAJIB TERVERIFIKASI SEMUANYA.

BUKAN HANYA GEGER MASALAH SATU NAMA SAJA, YAITU UBAIDILLLAH..... OKEY?.

NB:
1. SETIAP HABAIB YANG MUSLIM WAJIB DICINTAI, KARENA SESAMA UMMAT ISLAM.
2. SETIAP HABIB YANG ALIM DAN SHOLIH WAJIB DIHORMATI DAN DIMULIAKAN, KARENA ILMU DAN KESHOLIHANNYA.
3. ADAPUN MASALAH NASAB, MAKA TETAP WAJIB BERHATI-HATI (IHTIYATH).

Salam cinta dari saudaramu sesama ummatnya Nabi Muhammad ﷺ

Al-Faqir Dawam Mu'allim, Sarang - Rembang

02/09/2025

Salah negara dan pemerintah yang memberi mandat kepada seluruh Rakyat Penerima Bansos untuk memilih Bupati, Walikota, Gubernur, Presiden dan Para Anggota Dewan.

Sehingga kualitas mental para pejabat yang terpilih terbebani oleh uang, uang dan uang, bagaimana caranya cepat kembali modal dan segera untung besar. Setelah itu para pejabat yang joget-joget dihujat oleh rakyat yang memilih mereka. Dipilih sendiri tapi dihujat sendiri.

Semua rakyat kecil belum tentu kenal dan faham calon pejabat yang akan dipilihnya, tetapi mereka diberi mandat untuk memilih, sehingga para pejabat yang terpilih bukan benar-benar manusia yang memiliki jiwa-jiwa terpilih. Namun hanyalah sekedar manusia-manusia yang dipilih oleh nafsu serakah dan harta-harta duniawi yang mampu membeli oligarki.

Sistem seperti ini hanya selalu memenangkan para konglomerat dan mafia kelas kakap untuk menguasai negara dan pemerintah, sedangkan para kesatria sejati, putra-putra bangsa terbaik, cerdas, jujur, adil tetapi miskin tidak punya modal finansial hampir sangat mustahil untuk mampu menjadi pejabat apalagi menjadi pemimpin.

Setelah negara genting, kacau dan darurat akibat massa aksi demonstrasi, kini kelompok ekstrim kanan para penjual sistem Khilafah ala HTI dan FPI mulai beraksi. Begitu p**a kelompok ekstrim kiri pembawa misi Komunis ala PKI juga mulai beraksi.

Saatnya negara harus cerdas spiritual dan juga cerdas intelektual, tolak Komunis dan Khilafah. Pertahankan bentuk NKRI dengan dasar ideologi Pancasila dan UUD 1945, namun dengan konsep baru.

JIKA DPR BUBAR
PARTAI POLITIK BUBAR

NKRI tetap Jaya
Negara tetap berbentuk NKRI
Dasarnya tetap Pancasila
dan UUD 1945
Tetap Demokrasi, bukan Monarki

Tetapi KONSEP BARU

Inilah Konsep Baru yang kami tawarkan

NKRI KONSEP BARU

1. Presiden dilantik dan dikontrol oleh Dewan Konstitusi Nasional (DKN).
2. DKN diuji dan dilantik oleh Dewan Penjaga Persatuan dan Kesatuan Nasional (DPPKN).

Anggota DPPKN terdiri dari:
1. Seluruh Gubernur se-Indonesia.
2. Para Sultan dan Raja se-Indonesia yang masih memiliki istana atau keraton berfungsi sebagai pusat pemerintahan ketika Indonesia merdeka 17 Agustus 1945.
3. Tokoh agama tingkat nasional usia 55 tahun ke atas, utusan resmi dari Ormas Keagamaan yang memiliki kepengurusan dari pusat sampai ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh provinsi se-Indonesia.
4. Para profesor usia 55 tahun ke atas ahli hukum tata negara, hukum adat, hukum internasional dan hukum agama, utusan resmi dari Persatuan Profesor Hukum Tatanegara se-Indonesia.

KONSEP DEMOKRASI
1. Rakyat memilih Kepala Desa atau Lurah.
2. Kepala Desa dan Lurah memilih Camat.
3. Camat memilih Bupati atau Walikota.
4. Bupati dan Walikota memilih Gubernur.
5. Gubernur dan DKN memilih Presiden.
6. Presiden melantik, mengesahkan dan atau memberhentikan anggota DPPKN serta membubarkan DPPKN.

Anggota DKN
Dewan Konstitusi Nasional

Anggota Dewan Konstitusi Nasional dipilih oleh DPPKN melalui tes dan ujian serta pengabdian di masyarakat.

Anggota DKN sebanyak tiga ratus orang terdiri dari para pakar hukum, tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ahli hukum tata negara, hukum adat, hukum internasional dan hukum-hukum agama.

Komposisi Anggota Dewan Konstitusi Nasional terdiri dari perwakilan semua agama yang diakui di Indonesia dengan prosentase menurut tingkat prosentase pemeluk agama masing-masing.

Semisal jumlah wakil dari Islam sebanyak 87,2%, wakil dari Kristen 6,9%, wakil dari Katolik 2,9%, wakil dari Hindu 1,7%, wakil dari Budha 0,7%, wakil dari Khonghucu dan Aliran Kepercayaan 0,09%.

Tugas DKN
1. Mengamandemen UUD 1945.
2. Membuat dan mengesahkan undang-undang nasional.
3. Merevisi dan mengesahkan undang-undang yang diajukan melalui Mahkamah Konstitusi.
4. Merevisi dan atau mengesahkan dan atau membatalkan peraturan dan atau keputusan dari Presiden.
5. Mengesahkan dan melantik Presiden dan atau memakzulkan Presiden atas persetujuan Jaksa Agung dan Hakim Agung.
6. Menyetujui dan mengesahkan APBN dan atau menolak APBN.
7. Menguji, mengangkat, melantik dan atau memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi serta membubarkan Mahkamah Konstitusi.
8. Menguji dan menyetujui dan atau menolak Calon Ketua Hakim Agung, Calon Ketua Jaksa Agung, Calon Ketua KPK, Calon Kapolri dan Calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden.

Tugas DPPKN
1. Menguji, melantik dan memberhentikan anggota DKN serta membubarkan DKN.
2. Menguji, melantik dan memberhentikan anggota DPG (Dewan Pengawas Gubernur) serta membubarkan DPG.

Tugas DPBWK
1. Menguji, melantik dan memberhentikan anggota DPC (Dewan Pengawas Camat) serta membubarkan DPC.
2. Mengusulkan dan atau menyetujui Gubernur melantik dan atau memberhentikan Bupati atau Walikota.
3. Mengusulkan dan atau menyetujui serta mengesahkan Perbup atau Perwalkot dan APBD Kabupaten atau Kota.

Tugas DPC
1. Menguji, melantik dan memberhentikan anggota DPKDL (Dewan Pengawas Kepala Desa dan Lurah) serta membubarkan DPKDL.
2. Mengusulkan dan atau menyetujui Bupati atau Walikota melantik dan atau memberhentikan Camat.
3. Mengusulkan dan atau menyetujui serta mengesahkan Program Kerja Camat.

Tugas DPKDL
1. Mengusulkan dan atau menyetujui Camat melantik dan atau memberhentikan Kepala Desa atau Lurah.
2. Mengusulkan dan atau menyetujui serta mengesahkan Program Kerja Kepala Desa atau Lurah.

29/08/2025

NKRI KONSEP BARU

1. Presiden dilantik dan dikontrol oleh Dewan Konstitusi Nasional (DKN).
2. DKN diuji dan dilantik oleh Dewan Penjaga Persatuan dan Kesatuan Nasional (DPPKN).

Anggota DPPKN terdiri dari:
1. Seluruh Gubernur se-Indonesia.
2. Para Sultan dan Raja se-Indonesia yang masih memiliki istana atau keraton berfungsi sebagai pusat pemerintahan ketika Indonesia merdeka 17 Agustus 1945.
3. Tokoh agama tingkat nasional usia 55 tahun ke atas, utusan resmi dari Ormas Keagamaan yang memiliki kepengurusan dari pusat sampai ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh provinsi se-Indonesia.
4. Para profesor usia 55 tahun ke atas ahli hukum tata negara, hukum adat, hukum internasional dan hukum agama, utusan resmi dari Persatuan Profesor Hukum Tatanegara se-Indonesia.

KONSEP DEMOKRASI
1. Rakyat memilih Kepala Desa atau Lurah.
2. Kepala Desa dan Lurah memilih Camat.
3. Camat memilih Bupati atau Walikota.
4. Bupati dan Walikota memilih Gubernur.
5. Gubernur dan DKN memilih Presiden.
6. Presiden melantik, mengesahkan dan atau memberhentikan anggota DPPKN serta membubarkan DPPKN.

Anggota DKN
Dewan Konstitusi Nasional

Anggota Dewan Konstitusi Nasional dipilih oleh DPPKN melalui tes dan ujian serta pengabdian di masyarakat.

Anggota DKN sebanyak tiga ratus orang terdiri dari para pakar hukum, tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ahli hukum tata negara, hukum adat, hukum internasional dan hukum-hukum agama.

Komposisi Anggota Dewan Konstitusi Nasional terdiri dari perwakilan semua agama yang diakui di Indonesia dengan prosentase menurut tingkat prosentase pemeluk agama masing-masing.

Semisal jumlah wakil dari Islam sebanyak 87,2%, wakil dari Kristen 6,9%, wakil dari Katolik 2,9%, wakil dari Hindu 1,7%, wakil dari Budha 0,7%, wakil dari Khonghucu dan Aliran Kepercayaan 0,09%.

Tugas DKN
1. Mengamandemen UUD 1945.
2. Membuat dan mengesahkan undang-undang nasional.
3. Merevisi dan mengesahkan undang-undang yang diajukan melalui Mahkamah Konstitusi.
4. Merevisi dan atau mengesahkan dan atau membatalkan peraturan dan atau keputusan dari Presiden.
5. Mengesahkan dan melantik Presiden dan atau memakzulkan Presiden atas persetujuan Jaksa Agung dan Hakim Agung.
6. Menyetujui dan mengesahkan APBN dan atau menolak APBN.
7. Menguji, mengangkat, melantik dan atau memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi serta membubarkan Mahkamah Konstitusi.
8. Menguji dan menyetujui dan atau menolak Calon Ketua Hakim Agung, Calon Ketua Jaksa Agung, Calon Ketua KPK, Calon Kapolri dan Calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden.

Tugas DPPKN
1. Menguji, melantik dan memberhentikan anggota DKN serta membubarkan DKN.
2. Menguji, melantik dan memberhentikan anggota DPG (Dewan Pengawas Gubernur) serta membubarkan DPG.

Tugas DPBWK
1. Menguji, melantik dan memberhentikan anggota DPC (Dewan Pengawas Camat) serta membubarkan DPC.
2. Mengusulkan dan atau menyetujui Gubernur melantik dan atau memberhentikan Bupati atau Walikota.
3. Mengusulkan dan atau menyetujui serta mengesahkan Perbup atau Perwalkot dan APBD Kabupaten atau Kota.

Tugas DPC
1. Menguji, melantik dan memberhentikan anggota DPKDL (Dewan Pengawas Kepala Desa dan Lurah) serta membubarkan DPKDL.
2. Mengusulkan dan atau menyetujui Bupati atau Walikota melantik dan atau memberhentikan Camat.
3. Mengusulkan dan atau menyetujui serta mengesahkan Program Kerja Camat.

Tugas DPKDL
1. Mengusulkan dan atau menyetujui Camat melantik dan atau memberhentikan Kepala Desa atau Lurah.
2. Mengusulkan dan atau menyetujui serta mengesahkan Program Kerja Kepala Desa atau Lurah.

05/08/2025

أوزان إسم الفاعل للصفة المشبهة

١- أفْعَلْ ، الذي مؤنثه فعلاء ، تكون في الألوان ، مثل: أحمر وحمراء - أخضر وخضراء . وفي العيوب ، مثل أعور وعوراء - أعرج وعرجاء - أحدب وحدباء - أحمق وحمقاء ، وفي الحلية ، مثل أكحل وكحلاء - أحور وحوراء - أشهب وشهباء - أهيف وهيفاء.

٢- فعلان ، الذي مؤنثه فَعلى ، يأتي في صفات الإمتلاء والخلو ، مثل: عطشان وعطشى - شبعان وشبعى - جوعان وجوعى - ملآن وملأى - ريّان وريا - سكران وسكرى.

٣- فَعَل (بفتح الفاء والعين) ، مثل: حَسَن، بَطَل، بَطَر، يَسَر. وزن فَعْل (بفتح الفاء وسكون العين) مثل: شَهْم، ضَخْم، خَصْم، سَهْل، سَمْح، صَعْب، ضَخْم، جَلد، ثَبت.

٤- فَعِل (بفتح الفاء وكسر العين) ، مثل: لَبِق، فَرِح، تَعِب، قَلِق، طَرِب، مَغِص، نَكِد، نَعِس، عَفِن، شَهِم، ضَجِر، حَذِر، حَزِن، كَمِد، شَعِث، حَدِب، كَدِر، سَلِس، فَطِن، يَقِظ، كَحِل، شَبِع.

٥- فِعْل (بكسر الفاء وسكون العين) ، مثل: مِلْح، صِفْر، رِخْو.

٦- فُعُل (بضم الفاء والعين) ، مثل: جُنُب .

٧- فُعْل (بضم الفاء وسكون العين) ، مثل: صُلْب، مُرّ، حُرّ، حُلْو.

٨- فاعل ، مثل: صاحب، طاهر، آثم، ناعم، جائع، صالح، ضائق، سائد.

٩- فعيل ، مثل: كريم، بخيل، قدير، وسيم، جميل، عظيم، طويل ، قصير، ظريف، قبيح، رئيس، حقير، حليم، حكيم، سميح، شريف، جَسيم.

١٠- فُعال (بضم الأول) ، مثل: شُجاع، هُمام، صُراح، عُضال، فُرات.

١١- فَعال (بفتح الأول) ، مثل: رَزان، جَواد، حَلال، حَرام، صَناع.

١٢- فَيْعل ، مثل: سيّد، ميّت، طيّب، جيّد، ليّن، ضَيّق.

١٣- مفعول بمعنى فعيل ، مثل: مقتول بمعنى قتيل، مجروح بمعنى جريح.

Address

Kecok Jeungjing
Cisoka
15732

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Al Mu'allim Center posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category